Ayat

Terjemahan Per Kata
وَلَكُمۡ
dan bagi kamu
نِصۡفُ
separuh
مَا
apa/harta
تَرَكَ
yang meninggalkan
أَزۡوَٰجُكُمۡ
isteri-isterimu
إِن
jika
لَّمۡ
tidak
يَكُن
ada
لَّهُنَّ
bagi mereka
وَلَدٞۚ
anak laki-laki
فَإِن
maka jika
كَانَ
ada
لَهُنَّ
bagi mereka
وَلَدٞ
anak laki-laki
فَلَكُمُ
maka bagimu
ٱلرُّبُعُ
seperempat
مِمَّا
dari apa/harta
تَرَكۡنَۚ
mereka tinggalkan
مِنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudahnya
وَصِيَّةٖ
(dipenuhi) wasiat
يُوصِينَ
mereka berwasiat
بِهَآ
dengannya
أَوۡ
atau
دَيۡنٖۚ
hutang
وَلَهُنَّ
dan bagi mereka
ٱلرُّبُعُ
seperempat
مِمَّا
dari apa (harta)
تَرَكۡتُمۡ
kamu tinggalkan
إِن
jika
لَّمۡ
tidak
يَكُن
ada
لَّكُمۡ
bagi kalian
وَلَدٞۚ
anak laki-laki
فَإِن
maka jika
كَانَ
ada
لَكُمۡ
bagi kalian
وَلَدٞ
anak laki-laki
فَلَهُنَّ
maka bagi mereka
ٱلثُّمُنُ
seperdelapan
مِمَّا
dari apa/harta
تَرَكۡتُمۚ
kamu tinggalkan
مِّنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudah
وَصِيَّةٖ
(dipenuhi) wasiat
تُوصُونَ
kamu buat wasiat
بِهَآ
dengannya
أَوۡ
atau
دَيۡنٖۗ
hutang
وَإِن
dan jika
كَانَ
ada
رَجُلٞ
seorang laki-laki
يُورَثُ
diwariskan
كَلَٰلَةً
tidak punya ibu-bapak dan anak
أَوِ
atau
ٱمۡرَأَةٞ
perempuan
وَلَهُۥٓ
dan baginya
أَخٌ
saudara laki-laki
أَوۡ
atau
أُخۡتٞ
saudara perempuan
فَلِكُلِّ
maka bagi tiap-tiap
وَٰحِدٖ
seorang
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
ٱلسُّدُسُۚ
seperenam
فَإِن
maka jika
كَانُوٓاْ
adalah mereka
أَكۡثَرَ
lebih banyak
مِن
dari
ذَٰلِكَ
demikian itu
فَهُمۡ
maka bagi mereka
شُرَكَآءُ
bersekutu
فِي
dalam
ٱلثُّلُثِۚ
dalam sepertiga
مِنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudah
وَصِيَّةٖ
(dipenuhi) wasiat
يُوصَىٰ
diwasiatkan
بِهَآ
dengannya
أَوۡ
atau
دَيۡنٍ
hutang
غَيۡرَ
tidak
مُضَآرّٖۚ
memudlaratkan
وَصِيَّةٗ
wasiat/ketetapan
مِّنَ
dari
ٱللَّهِۗ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
حَلِيمٞ
Maha Penyantun
وَلَكُمۡ
dan bagi kamu
نِصۡفُ
separuh
مَا
apa/harta
تَرَكَ
yang meninggalkan
أَزۡوَٰجُكُمۡ
isteri-isterimu
إِن
jika
لَّمۡ
tidak
يَكُن
ada
لَّهُنَّ
bagi mereka
وَلَدٞۚ
anak laki-laki
فَإِن
maka jika
كَانَ
ada
لَهُنَّ
bagi mereka
وَلَدٞ
anak laki-laki
فَلَكُمُ
maka bagimu
ٱلرُّبُعُ
seperempat
مِمَّا
dari apa/harta
تَرَكۡنَۚ
mereka tinggalkan
مِنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudahnya
وَصِيَّةٖ
(dipenuhi) wasiat
يُوصِينَ
mereka berwasiat
بِهَآ
dengannya
أَوۡ
atau
دَيۡنٖۚ
hutang
وَلَهُنَّ
dan bagi mereka
ٱلرُّبُعُ
seperempat
مِمَّا
dari apa (harta)
تَرَكۡتُمۡ
kamu tinggalkan
إِن
jika
لَّمۡ
tidak
يَكُن
ada
لَّكُمۡ
bagi kalian
وَلَدٞۚ
anak laki-laki
فَإِن
maka jika
كَانَ
ada
لَكُمۡ
bagi kalian
وَلَدٞ
anak laki-laki
فَلَهُنَّ
maka bagi mereka
ٱلثُّمُنُ
seperdelapan
مِمَّا
dari apa/harta
تَرَكۡتُمۚ
kamu tinggalkan
مِّنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudah
وَصِيَّةٖ
(dipenuhi) wasiat
تُوصُونَ
kamu buat wasiat
بِهَآ
dengannya
أَوۡ
atau
دَيۡنٖۗ
hutang
وَإِن
dan jika
كَانَ
ada
رَجُلٞ
seorang laki-laki
يُورَثُ
diwariskan
كَلَٰلَةً
tidak punya ibu-bapak dan anak
أَوِ
atau
ٱمۡرَأَةٞ
perempuan
وَلَهُۥٓ
dan baginya
أَخٌ
saudara laki-laki
أَوۡ
atau
أُخۡتٞ
saudara perempuan
فَلِكُلِّ
maka bagi tiap-tiap
وَٰحِدٖ
seorang
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
ٱلسُّدُسُۚ
seperenam
فَإِن
maka jika
كَانُوٓاْ
adalah mereka
أَكۡثَرَ
lebih banyak
مِن
dari
ذَٰلِكَ
demikian itu
فَهُمۡ
maka bagi mereka
شُرَكَآءُ
bersekutu
فِي
dalam
ٱلثُّلُثِۚ
dalam sepertiga
مِنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudah
وَصِيَّةٖ
(dipenuhi) wasiat
يُوصَىٰ
diwasiatkan
بِهَآ
dengannya
أَوۡ
atau
دَيۡنٍ
hutang
غَيۡرَ
tidak
مُضَآرّٖۚ
memudlaratkan
وَصِيَّةٗ
wasiat/ketetapan
مِّنَ
dari
ٱللَّهِۗ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
حَلِيمٞ
Maha Penyantun

Terjemahan

Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Tafsir

(Dan bagi kamu, suami-suami, seperdua dari harta peninggalan istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak) baik dari kamu maupun dari bekas suaminya dulu. (Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta peninggalan, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang mereka buat atau dibayarnya utang mereka.) Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Dan bagi mereka) artinya para istri itu baik mereka berbilang atau tidak (seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak; dan jika kamu mempunyai anak) baik dari istrimu itu maupun dari bekas istrimu (maka bagi mereka seperdelapan dari harta peninggalanmu, yakni setelah dipenuhinya wasiat yang kamu buat atau dibayarnya utangmu). Dalam hal ini cucu dianggap sama dengan anak menurut ijmak. (Jika seorang laki-laki yang diwarisi itu) menjadi sifat, sedangkan khabarnya: (kalalah) artinya tidak meninggalkan bapak dan tidak pula anak (atau perempuan) yang mewaris secara kalalah (tetapi ia mempunyai) maksudnya yang diwarisi itu (seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan) maksudnya yang seibu, dan jelas-jelas dibaca oleh Ibnu Masud dan lain-lain (maka masing-masing jenis saudara itu memperoleh seperenam) harta peninggalan. (Tetapi jika mereka itu) maksudnya saudara-saudara yang seibu itu, baik laki-laki maupun perempuan (lebih daripada itu) maksudnya lebih dari seorang (maka mereka berserikat dalam sepertiga harta) dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan (sesudah dipenuhinya wasiat yang dibuatnya atau dibayarnya utangnya tanpa memberi mudarat) menjadi hal dari dhamir yang terdapat pada yuushaa; artinya tidak menyebabkan adanya kesusahan bagi para ahli waris, misalnya dengan berwasiat lebih dari sepertiga harta (sebagai amanat) atau pesan, dan merupakan mashdar yang mengukuhkan dari yuushiikum (dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui) faraid atau tata cara pembagian pusaka yang diatur-Nya buat makhluk-Nya (lagi Maha Penyantun) dengan menangguhkan hukuman terhadap orang-orang yang melanggarnya. Kemudian mengenai pembagian pusaka terhadap ahli-ahli waris tersebut yang mengandung keraguan dengan adanya halangan seperti pembunuhan atau perbedaan agama dan menjadi murtad, maka penjelasannya diserahkan pada sunah.

Topik