Ayat

Terjemahan Per Kata
وَكَتَبۡنَا
dan Kami telah menetapkan
عَلَيۡهِمۡ
atas mereka
فِيهَآ
di dalamnya
أَنَّ
bahwasanya
ٱلنَّفۡسَ
jiwa
بِٱلنَّفۡسِ
dengan jiwa
وَٱلۡعَيۡنَ
dan mata
بِٱلۡعَيۡنِ
dengan mata
وَٱلۡأَنفَ
dan hidung
بِٱلۡأَنفِ
dengan hidung
وَٱلۡأُذُنَ
dan telinga
بِٱلۡأُذُنِ
dengan telinga
وَٱلسِّنَّ
dan gigi
بِٱلسِّنِّ
dengan gigi
وَٱلۡجُرُوحَ
dan luka-luka
قِصَاصٞۚ
balasan (qisas)
فَمَن
maka barang siapa
تَصَدَّقَ
bersedekah/melepaskan hak
بِهِۦ
dengannya (qisas)
فَهُوَ
maka dia
كَفَّارَةٞ
penembus (dosa)
لَّهُۥۚ
baginya
وَمَن
dan barang siapa
لَّمۡ
tidak
يَحۡكُم
memutuskan perkara
بِمَآ
dengan/menurut apa
أَنزَلَ
menurunkan
ٱللَّهُ
Allah
فَأُوْلَٰٓئِكَ
maka mereka itu
هُمُ
mereka
ٱلظَّـٰلِمُونَ
orang-orang yang dzalim
وَكَتَبۡنَا
dan Kami telah menetapkan
عَلَيۡهِمۡ
atas mereka
فِيهَآ
di dalamnya
أَنَّ
bahwasanya
ٱلنَّفۡسَ
jiwa
بِٱلنَّفۡسِ
dengan jiwa
وَٱلۡعَيۡنَ
dan mata
بِٱلۡعَيۡنِ
dengan mata
وَٱلۡأَنفَ
dan hidung
بِٱلۡأَنفِ
dengan hidung
وَٱلۡأُذُنَ
dan telinga
بِٱلۡأُذُنِ
dengan telinga
وَٱلسِّنَّ
dan gigi
بِٱلسِّنِّ
dengan gigi
وَٱلۡجُرُوحَ
dan luka-luka
قِصَاصٞۚ
balasan (qisas)
فَمَن
maka barang siapa
تَصَدَّقَ
bersedekah/melepaskan hak
بِهِۦ
dengannya (qisas)
فَهُوَ
maka dia
كَفَّارَةٞ
penembus (dosa)
لَّهُۥۚ
baginya
وَمَن
dan barang siapa
لَّمۡ
tidak
يَحۡكُم
memutuskan perkara
بِمَآ
dengan/menurut apa
أَنزَلَ
menurunkan
ٱللَّهُ
Allah
فَأُوْلَٰٓئِكَ
maka mereka itu
هُمُ
mereka
ٱلظَّـٰلِمُونَ
orang-orang yang dzalim

Terjemahan

Kami telah menetapkan bagi mereka (Bani Israil) di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Siapa yang tidak memutuskan (suatu urusan) menurut ketentuan yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

Tafsir

(Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka d dalamnya) maksudnya di dalam Taurat (bahwa jiwa) dibunuh (karena jiwa) yang dibunuhnya (mata) dicongkel (karena mata, hidung) dipancung (karena hidung, telinga) dipotong (karena telinga, gigi) dicabut (karena gigi) menurut satu qiraat dengan marfu'nya keempat anggota tubuh tersebut (dan luka-luka pun) manshub atau marfu' (berlaku kisas) artinya dilaksanakan padanya hukum balas jika mungkin; seperti tangan, kaki, kemaluan dan sebagainya. Hukuman ini walaupun diwajibkan atas mereka tetapi ditaqrirkan atau diakui tetap berlaku dalam syariat kita. (Siapa menyedekahkannya) maksudnya menguasai dirinya dengan melepas hak kisas itu (maka itu menjadi penebus dosanya) atas kesalahannya (dan siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah) seperti kisas dan lain-lain (merekalah orang-orang yang aniaya).

Topik