Ayat

Terjemahan Per Kata
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلنَّبِيُّ
Nabi
إِذَا
apabila
طَلَّقۡتُمُ
kamu menceraikan
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
فَطَلِّقُوهُنَّ
maka ceraikanlah mereka
لِعِدَّتِهِنَّ
bagi iddah mereka
وَأَحۡصُواْ
dan hitunglah
ٱلۡعِدَّةَۖ
iddah itu
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّكُمۡۖ
Tuhan kalian
لَا
tidak/jangan
تُخۡرِجُوهُنَّ
kamu keluarkan mereka
مِنۢ
dari
بُيُوتِهِنَّ
rumah-rumah mereka
وَلَا
dan tidak/jangan
يَخۡرُجۡنَ
mereka keluar
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa
يَأۡتِينَ
mereka mendatangkan/berbuat
بِفَٰحِشَةٖ
dengan kekejian
مُّبَيِّنَةٖۚ
terang/nyata
وَتِلۡكَ
dan itu
حُدُودُ
batas-batas/hukum-hukum
ٱللَّهِۚ
Allah
وَمَن
dan barang siapa
يَتَعَدَّ
melampaui batas/melanggar
حُدُودَ
batas-batas/hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَقَدۡ
maka sesungguhnya
ظَلَمَ
dia berbuat zalim
نَفۡسَهُۥۚ
dirinya sendiri
لَا
tidak
تَدۡرِي
kamu mengetahui
لَعَلَّ
barang kali
ٱللَّهَ
Allah
يُحۡدِثُ
mengadakan yang baru
بَعۡدَ
sesudah
ذَٰلِكَ
demikian itu
أَمۡرٗا
perkara/sesuatu
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلنَّبِيُّ
Nabi
إِذَا
apabila
طَلَّقۡتُمُ
kamu menceraikan
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
فَطَلِّقُوهُنَّ
maka ceraikanlah mereka
لِعِدَّتِهِنَّ
bagi iddah mereka
وَأَحۡصُواْ
dan hitunglah
ٱلۡعِدَّةَۖ
iddah itu
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّكُمۡۖ
Tuhan kalian
لَا
tidak/jangan
تُخۡرِجُوهُنَّ
kamu keluarkan mereka
مِنۢ
dari
بُيُوتِهِنَّ
rumah-rumah mereka
وَلَا
dan tidak/jangan
يَخۡرُجۡنَ
mereka keluar
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa
يَأۡتِينَ
mereka mendatangkan/berbuat
بِفَٰحِشَةٖ
dengan kekejian
مُّبَيِّنَةٖۚ
terang/nyata
وَتِلۡكَ
dan itu
حُدُودُ
batas-batas/hukum-hukum
ٱللَّهِۚ
Allah
وَمَن
dan barang siapa
يَتَعَدَّ
melampaui batas/melanggar
حُدُودَ
batas-batas/hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
فَقَدۡ
maka sesungguhnya
ظَلَمَ
dia berbuat zalim
نَفۡسَهُۥۚ
dirinya sendiri
لَا
tidak
تَدۡرِي
kamu mengetahui
لَعَلَّ
barang kali
ٱللَّهَ
Allah
يُحۡدِثُ
mengadakan yang baru
بَعۡدَ
sesudah
ذَٰلِكَ
demikian itu
أَمۡرٗا
perkara/sesuatu

Terjemahan

Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

Tafsir

Ath-Thalaaq (Perceraian) (Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian) apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum menggaulinya. Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah ﷺ sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya) artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis (serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya. (Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan. Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu) sesudah perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua kali.

Topik