Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِنۡ
dan jika
خِفۡتُمۡ
kamu khawatir
شِقَاقَ
(adanya)perpecahan
بَيۡنِهِمَا
antara keduanya
فَٱبۡعَثُواْ
maka utuslah/kirimlah
حَكَمٗا
seorang hakam (pendamai)
مِّنۡ
dari
أَهۡلِهِۦ
keluarganya (laki-laki)
وَحَكَمٗا
dan seorang hakam (pendamai)
مِّنۡ
dari
أَهۡلِهَآ
keluarganya (perempuan)
إِن
jika
يُرِيدَآ
keduanya menghendaki
إِصۡلَٰحٗا
perdamaian
يُوَفِّقِ
akan memberi taufik
ٱللَّهُ
Allah
بَيۡنَهُمَآۗ
kepada keduanya (suami-isteri)
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
عَلِيمًا
Maha mengetahui
خَبِيرٗا
Maha Mengerti
وَإِنۡ
dan jika
خِفۡتُمۡ
kamu khawatir
شِقَاقَ
(adanya)perpecahan
بَيۡنِهِمَا
antara keduanya
فَٱبۡعَثُواْ
maka utuslah/kirimlah
حَكَمٗا
seorang hakam (pendamai)
مِّنۡ
dari
أَهۡلِهِۦ
keluarganya (laki-laki)
وَحَكَمٗا
dan seorang hakam (pendamai)
مِّنۡ
dari
أَهۡلِهَآ
keluarganya (perempuan)
إِن
jika
يُرِيدَآ
keduanya menghendaki
إِصۡلَٰحٗا
perdamaian
يُوَفِّقِ
akan memberi taufik
ٱللَّهُ
Allah
بَيۡنَهُمَآۗ
kepada keduanya (suami-isteri)
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
عَلِيمًا
Maha mengetahui
خَبِيرٗا
Maha Mengerti

Terjemahan

Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.

Tafsir

(Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya) maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran (maka utuslah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak (seorang penengah) yakni seorang laki-laki yang adil (dari keluarga laki-laki) atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khuluk. Kedua mereka akan berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu. Firman-Nya: (jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu (mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya suami istri sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) segala sesuatu (lagi Maha Mengenali) yang batin seperti halnya yang lahir.

Topik