Ayat

Terjemahan Per Kata
سَمَّـٰعُونَ
orang-orang yang suka mendengarkan
لِلۡكَذِبِ
pada yang bohong
أَكَّـٰلُونَ
orang-orang yang banyak memakan
لِلسُّحۡتِۚ
bagi yang haram
فَإِن
maka jika
جَآءُوكَ
mereka datang kepadamu
فَٱحۡكُم
maka putuskanlah
بَيۡنَهُمۡ
diantara mereka
أَوۡ
atau
أَعۡرِضۡ
berpalinglah
عَنۡهُمۡۖ
dari mereka
وَإِن
dan jika
تُعۡرِضۡ
kamu berpaling
عَنۡهُمۡ
dari mereka
فَلَن
maka tidak
يَضُرُّوكَ
mereka memudharatkan
شَيۡـٔٗاۖ
sedikitpun
وَإِنۡ
dan jika
حَكَمۡتَ
kamu memutuskan
فَٱحۡكُم
maka putuskanlah
بَيۡنَهُم
diantara mereka
بِٱلۡقِسۡطِۚ
dengan adil
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
يُحِبُّ
Dia menyukai
ٱلۡمُقۡسِطِينَ
orang-orang yang berbuat adil
سَمَّـٰعُونَ
orang-orang yang suka mendengarkan
لِلۡكَذِبِ
pada yang bohong
أَكَّـٰلُونَ
orang-orang yang banyak memakan
لِلسُّحۡتِۚ
bagi yang haram
فَإِن
maka jika
جَآءُوكَ
mereka datang kepadamu
فَٱحۡكُم
maka putuskanlah
بَيۡنَهُمۡ
diantara mereka
أَوۡ
atau
أَعۡرِضۡ
berpalinglah
عَنۡهُمۡۖ
dari mereka
وَإِن
dan jika
تُعۡرِضۡ
kamu berpaling
عَنۡهُمۡ
dari mereka
فَلَن
maka tidak
يَضُرُّوكَ
mereka memudharatkan
شَيۡـٔٗاۖ
sedikitpun
وَإِنۡ
dan jika
حَكَمۡتَ
kamu memutuskan
فَٱحۡكُم
maka putuskanlah
بَيۡنَهُم
diantara mereka
بِٱلۡقِسۡطِۚ
dengan adil
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
يُحِبُّ
Dia menyukai
ٱلۡمُقۡسِطِينَ
orang-orang yang berbuat adil

Terjemahan

Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

Tafsir

(Mereka orang-orang yang gemar mendengar berita-berita bohong dan banyak memakan yang haram) dibaca suht atau suhut; artinya barang haram seperti uang suap (maka jika mereka datang kepadamu) untuk meminta sesuatu keputusan (maka putuskanlah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka) pilihan di antara alternatif ini dihapus/dinasakh dengan firman-Nya, "..... maka putuskanlah di antara mereka." Oleh sebab itu jika mereka mengadukan hal itu kepada kita wajiblah kita memberikan keputusannya di antara mereka. Dan ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Dan sekiranya mereka mengadukan perkara itu bersama orang Islam, maka hukum memutuskan itu wajib secara ijmak. (Jika mereka berpaling daripadamu, maka sekali-kali tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun juga. Dan jika kamu memutuskan) perkara di antara mereka (maka putuskanlah di antara mereka dengan adil) tidak berat sebelah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil) dalam memberikan keputusan dan akan memberi mereka pahala.

Topik