Ayat

Terjemahan Per Kata
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُوٓاْ
beriman
إِذَا
apabila
جَآءَكُمُ
datang kepadamu
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ
orang perempuan beriman
مُهَٰجِرَٰتٖ
berhijrah
فَٱمۡتَحِنُوهُنَّۖ
maka ujilah mereka
ٱللَّهُ
Allah
أَعۡلَمُ
mengetahui
بِإِيمَٰنِهِنَّۖ
tentang keimanan mereka
فَإِنۡ
maka jika
عَلِمۡتُمُوهُنَّ
mengetahui mereka
مُؤۡمِنَٰتٖ
wanita-wanita beriman
فَلَا
maka janganlah
تَرۡجِعُوهُنَّ
kamu kembalikan mereka
إِلَى
kepada
ٱلۡكُفَّارِۖ
orang-orang kafir
لَا
tidak
هُنَّ
mereka (wanita beriman)
حِلّٞ
halal
لَّهُمۡ
bagi mereka
وَلَا
dan tidak
هُمۡ
mereka
يَحِلُّونَ
halal
لَهُنَّۖ
bagi mereka
وَءَاتُوهُم
dan berikan kepada mereka
مَّآ
apa-apa
أَنفَقُواْۚ
mereka belanjakan
وَلَا
dan tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
أَن
bahwa
تَنكِحُوهُنَّ
kamu nikah dengan mereka
إِذَآ
apabila
ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ
kamu berikan kepada mereka
أُجُورَهُنَّۚ
maskawin mereka
وَلَا
dan jangan
تُمۡسِكُواْ
kamu tahan/pegang
بِعِصَمِ
dengan tali/ikatan
ٱلۡكَوَافِرِ
wanita-wanita kafir
وَسۡـَٔلُواْ
dan mintalah
مَآ
apa
أَنفَقۡتُمۡ
kamu belanjakan
وَلۡيَسۡـَٔلُواْ
dan agar mereka meminta
مَآ
apa
أَنفَقُواْۚ
yang mereka belanjakan
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
حُكۡمُ
ketetapan/hukum
ٱللَّهِ
Allah
يَحۡكُمُ
menetapkan/memberi hukum
بَيۡنَكُمۡۖ
diantara kamu
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
حَكِيمٞ
Maha Bijaksana
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُوٓاْ
beriman
إِذَا
apabila
جَآءَكُمُ
datang kepadamu
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ
orang perempuan beriman
مُهَٰجِرَٰتٖ
berhijrah
فَٱمۡتَحِنُوهُنَّۖ
maka ujilah mereka
ٱللَّهُ
Allah
أَعۡلَمُ
mengetahui
بِإِيمَٰنِهِنَّۖ
tentang keimanan mereka
فَإِنۡ
maka jika
عَلِمۡتُمُوهُنَّ
mengetahui mereka
مُؤۡمِنَٰتٖ
wanita-wanita beriman
فَلَا
maka janganlah
تَرۡجِعُوهُنَّ
kamu kembalikan mereka
إِلَى
kepada
ٱلۡكُفَّارِۖ
orang-orang kafir
لَا
tidak
هُنَّ
mereka (wanita beriman)
حِلّٞ
halal
لَّهُمۡ
bagi mereka
وَلَا
dan tidak
هُمۡ
mereka
يَحِلُّونَ
halal
لَهُنَّۖ
bagi mereka
وَءَاتُوهُم
dan berikan kepada mereka
مَّآ
apa-apa
أَنفَقُواْۚ
mereka belanjakan
وَلَا
dan tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
أَن
bahwa
تَنكِحُوهُنَّ
kamu nikah dengan mereka
إِذَآ
apabila
ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ
kamu berikan kepada mereka
أُجُورَهُنَّۚ
maskawin mereka
وَلَا
dan jangan
تُمۡسِكُواْ
kamu tahan/pegang
بِعِصَمِ
dengan tali/ikatan
ٱلۡكَوَافِرِ
wanita-wanita kafir
وَسۡـَٔلُواْ
dan mintalah
مَآ
apa
أَنفَقۡتُمۡ
kamu belanjakan
وَلۡيَسۡـَٔلُواْ
dan agar mereka meminta
مَآ
apa
أَنفَقُواْۚ
yang mereka belanjakan
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
حُكۡمُ
ketetapan/hukum
ٱللَّهِ
Allah
يَحۡكُمُ
menetapkan/memberi hukum
بَيۡنَكُمۡۖ
diantara kamu
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
حَكِيمٞ
Maha Bijaksana

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Tafsir

(Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman) secara lisannya (untuk berhijrah) dari orang-orang kafir sesudah kalian mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiah, yaitu bahwa barang siapa yang datang kepada orang-orang mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka (maka hendaklah kalian uji mereka) melalui sumpah, yaitu bahwa sesungguhnya mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan karena senang kepada Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir, dan bukan pula karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin. Demikianlah isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ kepada perempuan-perempuan itu (Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka) yakni kalian menduga melalui sumpah yang telah mereka ucapkan, bahwa mereka (benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka) janganlah kalian mengembalikan mereka (kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka) yakni kembalikanlah kepada orang-orang kafir yang menjadi suami mereka (mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan mukmin itu. (Dan tiada dosa atas kalian mengawini mereka) dengan syarat (apabila kalian bayar kepada mereka maharnya) maskawinnya. (Dan janganlah kalian tetap berpegang) dapat dibaca tumsikuu, dan tumassikuu yakni dengan memakai tasydid dan tanpa tasydid (pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir) yakni istri-istri kalian yang kafir, karena keislaman kalian telah memutuskannya dari kalian berikut syarat-syaratnya. Atau perempuan-perempuan yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya (dan hendaklah kalian minta) hendaklah kalian tuntut (apa yang telah kalian nafkahkan) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir yang mengawini mereka (dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan yang ikut berhijrah, sebagaimana penjelasan yang telah lalu yaitu bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya. (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian) untuk kalian laksanakan. (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).

Topik