Ayat
Terjemahan Per Kata
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُوٓاْ
beriman
إِذَا
apabila
جَآءَكُمُ
datang kepadamu
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ
orang perempuan beriman
مُهَٰجِرَٰتٖ
berhijrah
فَٱمۡتَحِنُوهُنَّۖ
maka ujilah mereka
ٱللَّهُ
Allah
أَعۡلَمُ
mengetahui
بِإِيمَٰنِهِنَّۖ
tentang keimanan mereka
فَإِنۡ
maka jika
عَلِمۡتُمُوهُنَّ
mengetahui mereka
مُؤۡمِنَٰتٖ
wanita-wanita beriman
فَلَا
maka janganlah
تَرۡجِعُوهُنَّ
kamu kembalikan mereka
إِلَى
kepada
ٱلۡكُفَّارِۖ
orang-orang kafir
لَا
tidak
هُنَّ
mereka (wanita beriman)
حِلّٞ
halal
لَّهُمۡ
bagi mereka
وَلَا
dan tidak
هُمۡ
mereka
يَحِلُّونَ
halal
لَهُنَّۖ
bagi mereka
وَءَاتُوهُم
dan berikan kepada mereka
مَّآ
apa-apa
أَنفَقُواْۚ
mereka belanjakan
وَلَا
dan tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
أَن
bahwa
تَنكِحُوهُنَّ
kamu nikah dengan mereka
إِذَآ
apabila
ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ
kamu berikan kepada mereka
أُجُورَهُنَّۚ
maskawin mereka
وَلَا
dan jangan
تُمۡسِكُواْ
kamu tahan/pegang
بِعِصَمِ
dengan tali/ikatan
ٱلۡكَوَافِرِ
wanita-wanita kafir
وَسۡـَٔلُواْ
dan mintalah
مَآ
apa
أَنفَقۡتُمۡ
kamu belanjakan
وَلۡيَسۡـَٔلُواْ
dan agar mereka meminta
مَآ
apa
أَنفَقُواْۚ
yang mereka belanjakan
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
حُكۡمُ
ketetapan/hukum
ٱللَّهِ
Allah
يَحۡكُمُ
menetapkan/memberi hukum
بَيۡنَكُمۡۖ
diantara kamu
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
حَكِيمٞ
Maha Bijaksana
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُوٓاْ
beriman
إِذَا
apabila
جَآءَكُمُ
datang kepadamu
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ
orang perempuan beriman
مُهَٰجِرَٰتٖ
berhijrah
فَٱمۡتَحِنُوهُنَّۖ
maka ujilah mereka
ٱللَّهُ
Allah
أَعۡلَمُ
mengetahui
بِإِيمَٰنِهِنَّۖ
tentang keimanan mereka
فَإِنۡ
maka jika
عَلِمۡتُمُوهُنَّ
mengetahui mereka
مُؤۡمِنَٰتٖ
wanita-wanita beriman
فَلَا
maka janganlah
تَرۡجِعُوهُنَّ
kamu kembalikan mereka
إِلَى
kepada
ٱلۡكُفَّارِۖ
orang-orang kafir
لَا
tidak
هُنَّ
mereka (wanita beriman)
حِلّٞ
halal
لَّهُمۡ
bagi mereka
وَلَا
dan tidak
هُمۡ
mereka
يَحِلُّونَ
halal
لَهُنَّۖ
bagi mereka
وَءَاتُوهُم
dan berikan kepada mereka
مَّآ
apa-apa
أَنفَقُواْۚ
mereka belanjakan
وَلَا
dan tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
أَن
bahwa
تَنكِحُوهُنَّ
kamu nikah dengan mereka
إِذَآ
apabila
ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ
kamu berikan kepada mereka
أُجُورَهُنَّۚ
maskawin mereka
وَلَا
dan jangan
تُمۡسِكُواْ
kamu tahan/pegang
بِعِصَمِ
dengan tali/ikatan
ٱلۡكَوَافِرِ
wanita-wanita kafir
وَسۡـَٔلُواْ
dan mintalah
مَآ
apa
أَنفَقۡتُمۡ
kamu belanjakan
وَلۡيَسۡـَٔلُواْ
dan agar mereka meminta
مَآ
apa
أَنفَقُواْۚ
yang mereka belanjakan
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
حُكۡمُ
ketetapan/hukum
ٱللَّهِ
Allah
يَحۡكُمُ
menetapkan/memberi hukum
بَيۡنَكُمۡۖ
diantara kamu
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَلِيمٌ
Maha Mengetahui
حَكِيمٞ
Maha Bijaksana
Terjemahan
Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Tafsir
(Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman) secara lisannya (untuk berhijrah) dari orang-orang kafir sesudah kalian mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiah, yaitu bahwa barang siapa yang datang kepada orang-orang mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka (maka hendaklah kalian uji mereka) melalui sumpah, yaitu bahwa sesungguhnya mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan karena senang kepada Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir, dan bukan pula karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin. Demikianlah isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ kepada perempuan-perempuan itu (Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka) yakni kalian menduga melalui sumpah yang telah mereka ucapkan, bahwa mereka (benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka) janganlah kalian mengembalikan mereka (kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka) yakni kembalikanlah kepada orang-orang kafir yang menjadi suami mereka (mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan mukmin itu. (Dan tiada dosa atas kalian mengawini mereka) dengan syarat (apabila kalian bayar kepada mereka maharnya) maskawinnya. (Dan janganlah kalian tetap berpegang) dapat dibaca tumsikuu, dan tumassikuu yakni dengan memakai tasydid dan tanpa tasydid (pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir) yakni istri-istri kalian yang kafir, karena keislaman kalian telah memutuskannya dari kalian berikut syarat-syaratnya. Atau perempuan-perempuan yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya (dan hendaklah kalian minta) hendaklah kalian tuntut (apa yang telah kalian nafkahkan) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir yang mengawini mereka (dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan yang ikut berhijrah, sebagaimana penjelasan yang telah lalu yaitu bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya. (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian) untuk kalian laksanakan. (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
Tafsir Surat Al-Mumtahanah: 10-11
Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu sebanyak yang telah mereka bayar.
Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. Dalam surat Al-Fath yang lalu telah disebutkan mengenai gencatan senjata Hudaibiyah yang telah ditandatangani oleh Rasulullah ﷺ dan orang-orang kafir Quraisy. Di dalam perjanjian tersebut tertuangkan naskah berikut, yang antara lain tidak boleh datang kepada engkau seseorang dari kalangan kami walaupun dia seagama dengan engkau, melainkan engkau harus mengembalikannya kepada kami. Menurut riwayat lain, sesungguhnya tidak boleh ada seseorang dari kami datang kepadamu, sekalipun dia berada dalam agamamu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami.
Demikianlah menurut pendapat Urwah, Adh-Dhahhak, Abdur Rahman ibnu Zaid, Az-Zuhri, Muqatil ibnu Hayyan, dan As-Suddi. Berdasarkan riwayat ini berarti ayat ini men-takhsis sunnah, dan ini merupakan contoh yang terbaik tentang hal tersebut. Tetapi sebagian ulama Salaf menyebutnya me-mansukh sunnah. Karena sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa apabila datang kepada mereka wanita-wanita yang berhijrah, hendaklah terlebih dahulu mereka menguji keimanan wanita-wanita yang baru tiba itu.
Jika ternyata wanita-wanita itu mereka ketahui beriman, maka janganlah mereka mengembalikan wanita-wanita yang baru hijrah itu kepada suami-suami mereka yang masih kafir; wanita-wanita itu tidak halal bagi suami mereka, dan suami mereka tidak halal bagi wanita-wanita itu. Kami telah menyebutkan dalam biografi Abdullah ibnu Ahmad ibnu Jahsy, bagian dari Musnad Kabir-nya, melalui jalur Abu Bakar ibnu Abu Asim, dari Muhammad ibnu Yahya Az-Zahali, dari Ya'qub ibnu Muhammad, dari Abdul Aziz ibnu Imran, dari Majma' ibnu Ya'qub, dari Hanin ibnu Abu Abanah, dari Abdullah ibnu Abu Ahmad yang menceritakan bahwa Ummu Kalsum binti Uqbah ibnu Abu Mu'it hijrah ke Madinah, maka kedua saudara lelakinya (yaitu Imarah dan Al-Walid) menyusulnya hingga keduanya sampai kepada Rasulullah ﷺ Maka keduanya berbicara kepada Rasulullah ﷺ mengenai Ummu Kalsum dan meminta agar Nabi ﷺ mengembalikannya kepada keduanya.
Maka Allah subhanahu wa ta’ala merusak perjanjian yang telah ada di antara Nabi ﷺ dan kaum musyrik dalam pasal yang berkenaan dengan kaum wanita secara khusus. Maka Allah melarang kaum mukmin mengembalikan wanita-wanita yang beriman kepada orang-orang musyrik, dan untuk itu Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan ayat ujian ini. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Qais ibnurRabi', dari Al-Agar ibnusSabbah, dari Khalifah ibnu Husain, dari AbuNasr Al-Asadi yang mengatakan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya tentang cara Rasulullah ﷺ menguji wanita-wanita yang berhijrah itu. Maka Ibnu Abbas menjawab, bahwa Nabi ﷺ menguji mereka dengan pertanyaan 'tiadalah seseorang dari mereka keluar karena benci kepada suami,' lalu disumpah untuk itu. Disumpah pula bahwa hendaknya keluarnya dia bukan karena mau pindah dari satu tempat ke tempat yang lain.
Juga disumpah dengan nama Allah bahwa ia keluar bukan untuk mencari dunia. Dan disumpah pula bahwa hendaknya ia keluar bukan karena dorongan apa pun, melainkan hanya karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Kemudian Abdullah ibnu Ahmad ibnu Jahsy meriwayatkannya pula melalui jalur lain, dari Al-Agar ibnus Sabbah dengan sanad yang sama. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Bazzar melalui jalurnya, dan disebutkan di dalamnya bahwa yang menyumpah mereka atas perintah Rasulullah ﷺ adalah Umar ibnul Khattab.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah subhanahu wa ta’ala: Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Disebutkan bahwa ujian mereka ialah disuruh mengucapkan kalimat tasyahud, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Yakni tanyailah mereka tentang dorongan yang menyebabkan mereka datang ke negeri hijrah.
Apabila dorongan kedatangan mereka karena benci kepada suami mereka atau marah kepada suami mereka atau alasan lainnya, sedangkan mereka tidak beriman, maka kembalikanlah mereka kepada suami-suaminya masing-masing. Ikrimah mengatakan bahwa dikatakan kepada seseorang dari mereka, "Bukankah engkau datang hanyalah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Bukankah engkau datang karena menyukai seseorang lelaki di antara kami, bukankah engkau datang karena benci terhadap suamimu?" Itulah yang di maksud oleh firman-Nya: maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Qatadah mengatakan bahwa ujian mereka ialah disuruh bersumpah dengan nama Allah, bahwa mereka keluar bukan karena benci terhadap suami mereka, dan mereka datang tiada lain hanyalah karena cinta kepada Islam dan para pemeluknya serta menaruh perhatian yang besar kepada Islam.
Apabila mereka mau mengucapkan sumpah itu, barulah mereka diterima. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. (Al-Mumtahanah: 10) Dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa iman itu dapat dilihat secara yakin. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (Al-Mumtahanah: 10) Ayat ini mengandung hukum yang mengharamkan wanita muslimah bagi lelaki musyrik, pada masa permulaan Islam masih diperbolehkan seorang lelaki musyrik kawin dengan wanita mukminah.
Peristiwa ini dialami oleh Abul As ibnur Rabi' (suami putri Nabi ﷺ yang bernama Zainab ). Zainab adalah wanita muslimah, sedangkan suaminya masih tetap berpegang pada agama kaumnya. Ketika Abul As menjadi tawanan Perang Badar, maka istrinya (Zainab ) mengirimkan tebusan untuk suaminya berupa sebuah kalung yang dahulunya adalah milik ibunya, Siti Khadijah. Ketika Rasulullah ﷺ melihat kalung itu, luluhlah hatinya dan berbalik menjadi sayang. Lalu beliau bersabda kepada kaum muslim: Jika kalian berpendapat akan melepaskan tawanannya demi dia, maka lakukanlah. Maka mereka menerima tebusan itu, dan Rasulullah ﷺ membebaskannya dengan syarat hendaknya Abul As mengirimkan putri beliau ke Madinah. Abul As memenuhi janjinya dengan tepat, untuk itu ia mengirimkan istrinya kepada Rasulullah ﷺ disertai dengan Zaid ibnu Harisah Sejak Perang Badar usai, Zainab tinggal di Mekah, hal ini terjadi di tahun kedua Hijriah, hingga suaminya (yaitu Abul As) masuk Islam pada tahun delapan Hijriah. Maka Rasulullah ﷺ mengembalikan putrinya kepadanya atas dasar nikah yang pertama, dan tidak meminta mahar lagi untuk pengembalian itu. Imah Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepada kami Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ mengembalikan putrinya Zainab kepada Abul As. Hijrah yang dilakukan oleh Zainab adalah sebelum suaminya masuk Islam dalam tenggang masa enam tahun, pengembalian tersebut berdasarkan nikah yang pertama dan tidak memerlukan lagi persaksian ataupun mahar.
Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Di antara ulama ada yang mengatakan bahwa tenggang masa itu hanyalah dua tahun, dan inilah pendapat yang benar, karena masuk Islamnya Abul As sesudah kaum muslimat diharamkan bagi kaum musyrik, yakni dua tahun sesudahnya. Imam At-Tirmidzi memberikan komentarnya, bahwa sanad riwayat ini tidak mengandung kelemahan.
Tetapi menurutnya, dia tidak mengenal jalur periwayatan hadits ini, barangkali bersumber dari hafalan Daud ibnul Husain. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdu ibnu Humaid mengatakan bahwa ia pernah mendengar Yazid ibnu Harun menceritakan hadits ini dari Ishaq, dan hadits Ibnul Hajjaj (yakni Ibnu Artah), dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ mengembalikan putrinya kepada Abul As ibnur Rabi' dengan mahar yang baru dan nikah yang baru. Yazid mengatakan bahwa hadits Ibnu Abbas lebih baik sanadnya, dan yang diberlakukan adalah hadits Amr ibnu Syu'aib.
Kemudian kami memberikan komentar, bahwa telah diriwayatkan pula hadits Al-Hajjaj ibnu Artah, dari Amr ibnu Syu'aib oleh Imam Ahmad, Imam At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Imam Ahmad menilainya dha’if, dan imam ahli hadits lainnya turut meriwayatkannya pula; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Jumhur ulama menjawab tentang hadits Ibnu Abbas (yang menyatakan atas dasar nikah yang pertama), bahwa hal tersebut merupakan masalah yang sudah jelas dan mengandung pengertian bahwa Zainab masih belum habis idahnya dari Abul As.
Mengingat pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama menyebutkan bahwa manakala idahnya telah habis, sedangkan suaminya masih juga belum masuk Islam, maka otomatis nikahnya fasakh darinya. Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan apabila idahnya telah habis, maka si istri diperbolehkan memilih: Jika ingin tetap dengan suaminya diperbolehkan dan nikahnya tetap berlangsung (utuh); dan jika ingin pisah dengan suaminya, maka nikahnya fasakh, lalu ia boleh kawin dengan lelaki lain.
Mereka menakwilkan hadits Ibnu Abbas dengan pengertian ini; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 10) Yakni kepada para suami wanita-wanita yang berhijrah dari kalangan kaum musyrik. Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa kembalikanlah kepada mereka mahar yang pernah mereka bayarkan kepada istri-istri mereka. Demikianlah menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Az-Zuhri, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. (Al-Mumtahanah: 10) Yaitu apabila kamu telah membayar kepada mereka maharnya, maka kamu boleh mengawininya. Tetapi dengan persyaratannya, yaitu habisnya masa idah, memakai wali, dan lain sebagainya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10) Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan hamba-hamba-Nya yang mukmin menikahi wanita-wanita musyrik dan tetap memelihara ikatan perkawinan dengan mereka. Di dalam kitab shahih disebutkan dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Al-Miswar dan Marwan ibnul Hakam, bahwa Rasulullah ﷺ setelah mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir Quraisy di Hudaibiyah, maka datanglah kepada Nabi ﷺ kaum wanita mereka yang mukminat. Lalu Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman. (Al-Mumtahanah: 10) sampai dengan firman-Nya: Dan janganlah kamu tetap berpegangpada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10) Maka Umar ibnul Khattab di hari itu menceraikan dua orang istrinya; yang salah seorangnya kemudian dinikahi oleh Mu'awiyah ibnu Abu Sufyan, sedangkan yang lainnya dinikahi oleh Safwan ibnu Umayyah.
Ibnu Saur telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa ayat ini diturunkan kepada Rasulullah ﷺ Saat itu Rasulullah ﷺ berada di bagian bawah Hudaibiyah sedang mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir Quraisy. Isi dari perjanjian itu antara lain menyebutkan bahwa barang siapa yang datang kepada Nabi ﷺ dari kalangan mereka, maka Nabi ﷺ harus mengembalikannya kepada mereka. Tetapi ketika yang datang adalah kaum wanita yang beriman, maka turunlah ayat ini dan Nabi ﷺ diperintahkan oleh Allah agar mengembalikan mahar mereka kepada suami-suami mereka. Diputuskan pula terhadap kaum musyrik hal yang semisal, yaitu bahwa apabila datang kepada mereka seorang wanita dari kaum muslim, hendaklah mereka mengembalikan maharnya kepada suami wanita itu. Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. (Al-Mumtahanah: 10) Hal yang sama telah dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam. Ia mengatakan bahwa sesungguhnya Allah memutuskan demikian di antara mereka hanyalah karena mengingat telah adanya perjanjian tersebut antara orang-orang muslim dan orang-orang musyrik.
Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa pada hari turunnya ayat ini Umar menceraikan Qaribah binti Abu Umayyah ibnul Mugirah yang kemudian dinikahi oleh Mu'awiyah, dan Ummu Kalsum binti Amr ibnu Jarwal Al-Khuza'iyah ibunya Abdullah ibnu Umar, lalu dikawin oleh Abu Jahm ibnu Huzaifah ibnu Ganim, seorang lelaki dari kalangan kaumnya. Umar melakukan demikian karena keduanya masih dalam kemusyrikannya. Dan Talhah ibnu Abdullah menceraikan Arwa binti Rabi'ah ibnul Haris ibnu Abdul Muttalib.
kemudian ia dikawin oleh Khalid ibnu Sa'id ibnul As sesudahnya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 10) Yakni tuntutlah mahar yang telah kamu bayarkan kepada istri-istri kamu yang pergi kepada orang-orang kafir, jika istri-istrimu itu pergi meninggalkanmu menuju kepada mereka. Dan sebaliknya hendaklah mereka menuntut mahar yang telah mereka bayarkan kepada istri-istri mereka yang berhijrah kepada kaum muslim.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. (Al-Mumtahanah: 10) Yaitu dalam perjanjian perdamaian, dan pengecualian kaum wanita dari perjanjian tersebut. Perintah demikian itu semuanya adalah hukum Allah, yang berdasarkan ketentuan ini Dia menghukumi di antara makhluk-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (Al-Mumtahanah: 10) Allah Maha Mengetahui tentang kemaslahatan hamba-hamba-Nya, lagi Mahabijaksana dalam mengatur kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya: Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 11) Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa ha! ini berkenaan dengan orang-orang kafir yang tidak terikat dengan kaum muslim dalam suatu perjanjian perdamaian.
Yaitu apabila ada seorang wanita dari kalangan kaum muslim pergi bergabung dengan mereka, sedangkan mereka tidak membayarkan sesuatu pun kepada suami wanita yang lari itu. Maka apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka datang kepada kaum muslim, tidak dibayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya, sebelum mereka membayar pula mahar wanita muslim yang melarikan diri itu kepada suaminya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa orang-orang mukmin mengakui hukum Allah ini. Oleh karenanya mereka menunaikan apa yang diperintahkan kepada mereka, yaitu membayar pembelanjaan yang telah dikeluarkan oleh kaum musyrik kepada istri-istri mereka. Tetapi kaum musyrik menentang hukum itu dan tidak mau mengakui hukum Allah yang menetapkan agar mereka menunaikan apa yang diwajibkan atas mereka, yaitu menunaikan pembelanjaan kepada kaum muslim yang istrinya lari kepada mereka.
Untuk itulah maka Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang orang yang lari istrinya itu mahar sebanyakyang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (Al-Mumtahanah: 11) Untuk itu seandainya sesudah ayat ini diturunkan ada seorang wanita dari kaum muslim lari kepada kaum musyrik, maka kaum mukmin berkewajiban membayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya. Pengembalian ini diambil dari beban yang pernah dibayarkan oleh kaum muslim kepada mereka sebagai tebusan dari istri-istri mereka yang berhijrah ke negeri kaum muslim.
Adapun bila masih ada lebihannya, maka dikembalikan kepada mereka. Yang dimaksud dengan beban ialah mahar yang masih ada di tangan mereka dari kaum muslim sebagai tebusan buat mereka karena mereka telah kehilangan istri-istrinya yang telah beriman dan bergabung dengan kaum muslim di negeri hijrah. Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwajika ada seorang wanita istri seorang lelaki dari kalangan kaum Muhajirin bergabung dengan orang-orang kafir, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar lelaki itu diberi gantinya semisal dengan jumlah mahar yang telah ia belanjakan, dan dananya diambil dari ganimah.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid. lalu kamu mengalahkan mereka. (Al-Mumtahanah: 11) Yakni kamu beroleh ganimah dari Quraisy atau dari lainnya. maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyakyang telah mereka bayar. (Al-Mumtahanah: 11) Yaitu mahar misilnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Masruq, Ibrahim, Qatadah, Muqatil, Adh-Dhahhak, Sufyan ibnu Husain, dan juga Az-Zuhri. Pendapat ini tidaklah bertentangan dengan pendapat yang pertama.
Dengan kata lain, jika dapat direalisasikan pengembaliannya melalui cara yang pertama, maka itulah yang lebih utama; dan jika tidak, maka diambil dari ganimah yang diperoleh dari tangan kaum kuffar. Dalam hal ini terdapat keluasan dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir."
Melalui ayat ini Allah menjelaskan tentang tata cara yang harus dilakukan Rasulullah apabila menerima perempuan yang berasal dari daerah kafir dan hukum perkawinan mereka. 'Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin yang berasal daerah yang dikuasai orang-orang kafir datang berhijrah kepadamu ke Madinah, maka hendaklah kamu uji keimanan mereka agar kamu mengetahui latar belakang dan motivasi kedatangan mereka, serta dapat memberikan perlindungan yang tepat kepada mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, hakikat, kualitas, bahkan yang terbesit dalam hati mereka; namun, pengujian ini diperlukan untuk kewaspadaan. Jika kamu telah mengetahui, setelah kamu melakukan wawancara mendalam terhadap mereka bahwa mereka, perempuan-perempuan yang meminta perlindungan itu benar-benar beriman, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir, yakni suami-suami mereka yang kafir, karena perkawinan mereka batal, ketika perempuan-perempuan itu masuk Islam. Mereka, perempuan-perempuan muslimah itu tidak halal bagi orang-orang kafir itu, yakni bagi para suami mereka untuk berhubungan suami-istri dan orang-orang kafir itu pun, yakni para suami yang kafir, tidak halal bagi mereka, para istri yang sudah menjadi muslimah untuk berhubungan suami-istri. Dan berikanlah kepada suami mereka, yang masih tetap kafir itu mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istrinya yang menjadi muslimah, jika mereka meminta. Dan tidak ada dosa bagi kamu, para laki-laki muslim untuk menikahi mereka, karena perempuan-perempuan itu berstatus janda, apabila kamu menikahinya setelah selesai masa iddah, mengikuti hukum Allah dan dengan tujuan pernikahan yang benar, serta membayarkan kepada mereka maharnya sesuai kesepakatan. ' Sebaliknya jika perempuan-perempuan muslimah meninggalkan suami mereka, masuk ke daerah kafir dan menjadi kafir, maka Allah menegaskan, 'Dan janganlah kamu, para laki-laki muslim tetap berpegang pada tali pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir, karena pernikahan kamu dengan mereka batal setelah mereka murtad; dan hendaklah kamu, para laki-laki muslim meminta kembali mahar yang telah kamu berikan kepada mantan istri kamu yang murtad itu. ' Sementara itu tentang perempuan beriman yang menghadap kepada Nabi di Madinah, Allah menegaskan, 'Dan jika suaminya tetap kafir, sedangkan perempuan-perempuan itu benar-benar beriman, biarkanlah mereka, para suami itu, meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan kepada mantan istrinya yang telah beriman. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu tentang perceraian karena suami atau istri murtad atau istri masuk Islam, serta larangan menikah beda agama. Dan Allah Maha Mengetahui semua yang tersimpan dalam hati, Mahabijasana dalam menyikapi tingkah laku manusia. '11. Allah lalu menjelaskan cara-cara pengembalian mahar kepada para suami yang ditinggalkan istri mereka tersebut. Dan jika ada sesuatu tentang pengembalian mahar yang belum selesai dari istri-istri kamu yang lari kepada orang-orang kafir, karena para mantan istri kamu itu tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan mahar kepada kamu, kemudian kamu berhasil mengalahkan mereka dalam perang, yakni mengalahkan orang-orang kafir yang kepada mereka mantan istri-istri kamu lari, maka berikanlah dengan mengambil dari harta rampasan perang kepada orang-orang yang istri-istri mereka lari kepada orang-orang kafir sebanyak mahar yang telah mereka berikan kepada mantan istri-istri mereka. Dan bertakwalah kamu, wahai para suami yang ditinggalkan istri, kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman agar kamu tetap tegar.
Ayat ini menerangkan perintah Allah kepada Rasulullah dan orang-orang yang beriman tentang sikap yang harus diambil, jika seorang perempuan beriman yang berasal dari daerah kafir datang menghadap atau minta perlindungan. Allah menyatakan bahwa apabila datang seorang perempuan dari daerah kafir yang mengucapkan dua kalimat syahadat dan tidak tampak padanya tanda-tanda keingkaran dan kemunafikan, maka perlu diperiksa lebih dahulu, apakah mereka benar telah beriman, atau datang karena melarikan diri dari suaminya, sedangkan ia sebenarnya tidak beriman.
Allah memerintahkan yang demikian itu bukan karena Dia tidak mengetahui hal ihwal mereka. Allah Maha Mengetahui hakikat iman mereka, bahkan mengetahui semua yang terbesit dalam hati mereka. Akan tetapi, untuk kewaspadaan dan berjaga-jaga di kalangan kaum Muslimin yang sedang berperang menghadapi orang-orang kafir, maka usaha-usaha mengadakan penelitian itu harus dilakukan, walaupun orang itu kerabat sendiri.
Jika dalam pemeriksaan itu terbukti mereka adalah orang-orang yang beriman, maka jangan sekali-kali kaum Muslimin mengembalikan mereka ke daerah kafir, sebab perempuan-perempuan yang beriman tidak halal lagi bagi suaminya yang kafir. Sebaliknya, pria-pria yang kafir tidak halal bagi perempuan yang beriman.
Dari ayat ini dapat ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang istri telah masuk Islam, berarti sejak itu ia telah bercerai dengan suaminya yang masih kafir. Oleh karena itu, ia haram kembali kepada suaminya. Ayat ini juga menguatkan hukum yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang perempuan muslimat kawin dengan laki-laki kafir.
Kemudian Allah menetapkan agar mas kawin yang telah diterima istri yang masuk Islam itu dikembalikan kepada suaminya. Menurut Imam Syafi'i, istri wajib mengembalikan mahar itu jika pihak suaminya yang kafir itu memintanya. Jika pihak suami tidak memintanya, maka mahar itu tidak wajib dikembalikan. Sebagian ulama berpendapat bahwa mahar yang wajib dikembalikan itu jika suaminya termasuk orang yang telah melakukan perjanjian damai dengan kaum Muslimin, sedang bagi suami yang tidak termasuk dalam perjanjian damai dengan kaum Muslimin maharnya tidak wajib dikembalikan. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa hukum pengembalian mahar itu bukan wajib tetapi sunah dan itu pun jika diminta oleh suaminya.
Sementara itu kaum Muslimin dibolehkan mengawini perempuan-perempuan mukminat yang berhijrah itu dengan membayar mahar. Hal ini berarti bahwa perempuan itu tidak boleh dijadikan budak, karena mereka bukan berasal dari tawanan perang. Allah menganjurkan kaum Muslimin mengawini mereka agar diri mereka terpelihara.
Allah menerangkan bahwa penyebab larangan melanjutkan perkawinan istri yang beriman dengan suami yang kafir itu adalah karena tidak akan ada hubungan perkawinan antara perempuan-perempuan yang sudah beriman dengan suami-suami mereka yang masih kafir dan berada di daerah kafir. Akad perkawinan mereka tidak berlaku lagi sejak sang istri masuk Islam. Sebaliknya jika yang pergi ke daerah kafir itu adalah istri-istri yang beriman kemudian ia menjadi kafir, kaum Muslimin diperintahkan untuk membiarkan mereka pergi. Akan tetapi, mereka harus mengembalikan barang-barang yang pernah diberikan suaminya yang Muslim.
Semua yang disebutkan itu adalah hukum-hukum Allah yang wajib ditaati oleh setiap orang yang menghambakan diri kepada-Nya, karena dalam menetapkan hukum-Nya, Allah Maha Mengetahui kesanggupan hamba yang akan memikul hukum itu dan mengetahui sesuatu yang paling baik dilakukan oleh hamba-hamba-Nya. Dalam menetapkan hukum itu, Allah juga mengetahui faedah dan akibat menetapkan hukum serta keserasian hukum itu bagi yang memikulnya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
SURI TELADAN YANG BAIK
Dalam ayat keempat, kelima dan keenam ini, ditunjukkan suri teladan Nabi Ibrahim untuk dijadikan contoh. Agama yang dibangkitkan kembali oleh Nabi Muhammad ﷺ ialah agama Hanifan Musliman, yang bertujuan lurus kepada Allah disertai penyerahan diri. Dalam perjuangan beliau menegakkan agama Allah tidaklah kurang hambatan, rintangan, dan halangan yang beliau temui dari kaumnya, namun segala gangguan itu tidaklah membuat beliau bergeser dan beranjak dari pendirian.
Maka disebutlah dalam ayat ini,
Ayat 4
“Sesungguhnya adalah bagi kamu suri teladan yang baik pada Ibrahim dan orang-orang yang beriman besertanya."
Yaitu Nabi Ibrahim dan orang-orang yang telah menyertai beliau dalam iman, yang telah menyediakan diri dengan tidak ragu-ragu menuruti langkah beliau.
“Ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah.'" Yaitu bahwa Nabi Ibrahim itu sendiri dengan diikuti oleh orang-orang yang mengaku telah beriman bersama beliau, mengatakan kepada kaum yang masih menyembah berhala itu, bahwa mereka berlepas diri, tidak ada sangkut paut lagi, putus hubungan dengan mereka itu dan dengan segala berhala yang mereka sembah itu.
Tauhid adalah pokok aqidah yang jadi pegangan dan ajaran sekalian nabi-nabi. Syarat dalam cara-cara beribadah mungkin terdapat berbagai perubahan kecil-kecil. Namun dalam pokok aqidah tidaklah berubah. Sebab itu di samping kewajiban mengikuti langkah Nabi Muhammad ﷺ yang teguh berpegang pada pendirian tauhid itu, suri teladan pun hendaklah diambil juga dari nabi-nabi yang lain, terutama Nabi Ibrahim, yang kedatangan Nabi Muhammad diutus Allah ialah hendak membersihkan agama Islam itu, yang telah dikotori oleh kaum Quraisy dengan berbagai macam berhala. Selanjutnya ditegaskan lagi putusnya hubungan di antara aqidah iman dengan kufur itu melalui perkataan, “Kami kafir dengan kamu." Artinya, kami tidak percaya kepada kamu dan tidak percaya kepada kepercayaan yang kamu anut itu. “Dan telah jelas di antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selamanya." Karena pangkal tempat kita bertolak berbeda dan tujuan pun berbeda. Kami menyembah Allah yang Tunggal, sedang kamu menyembah benda yang kamu buat dengan tangan kamu sendiri. “Sampai kamu beriman kepada Allah, sendiri-Nya." Artinya di antara kita putuslah laksana berkerat rotan untuk selamanya, dan barulah akan bertaut kembali mana yang putus itu kalau kamu telah meninggalkan kepercayaan yang salah itu, lalu beriman kepada Allah Yang Maha Esa semata-mata. Ketika itu saja barulah kita akan berdamai.
“Kecuali perkataan Ibrahim terhadap ayahnya." Artinya, kamu tidak usah meniru ucapan yang pernah diucapkan Ibrahim terhadap ayahnya. Nabi Ibrahim itu pernah berkata kepada ayahnya, “Sungguh aku benar-benar hendak memohonkan ampun untuk ayah! Tetapi aku tidak berkuasa apa-apa untuk ayah dari Allah sedikit jua pun."
Di dalam surah-surah yang telah lalu diberi kepada kita keterangan tentang hubungan di antara Nabi Ibrahim dengan ayahnya itu, yang di dalam Al-Qur'an, surah al-An'aam ayat 74 sampai disebut namanya, yaitu Azar. Disebutkan pula surah Maryam ayat 42 Nabi Ibrahim mendakwahi ayahnya, apalah guna dia menyembah berhala yang tidak mendengar dan tidak bisa melihat itu. Demikian juga dalam surah al-Anbiyaa' ayat 52 dan surah asy-Syu'araa'a' ayat 70, dan surah ash-Shaffaat ayat 85; semuanya menerangkan seruan Ibrahim kepada ayah kandungnya dan kepada kaumnya agar kembali kepada jalan yang benar dan hanya menyembah Allah Esa. Di dalam surah at-Taubah ayat 114 dijelaskan bahwa pernah Nabi Ibrahim memohonkan ampunan untuk ayahnya kepada Allah Rabbul ‘Alamin, asal ayahnya itu berjanji akan kembali ke jalan yang benar. Tetapi setelah janji itu tidak dipenuhi oleh ayahnya, Ibrahim berlepas diri. Di dalam ayat yang sedang kita tafsirkan ini telah dijelaskan bagaimana rayuan dan bujukan Ibrahim kepada ayahnya. Karena Ibrahim itu adalah seorang yang sangat halus perasaannya, sebagaimana tersebut di ujung ayat 114 surah at-Taubah itu, yaitu awwaah, halus perasaan. Dikatakan kepada ayahnya bahwa dia benar-benar hendak meminta ampunkan beliau. Karena kesanggupannya hanyalah memohon, dan kuasanya tidak lebih dari itu. Yang kuasa memberi ampun ialah Allah saja.
Tetapi bagaimanapun halus perasaannya dan sangat cintanya kepada ayah yang telah menyebabkannya lahir ke atas dunia ini, setelah nyata olehnya bahwa ayahnya itu ‘aduwallah, musuh Allah, berlepas dirilah beliau darinya (at-Taubah: 114).
Sikap Nabi Ibrahim memohonkan ampun untuk ayah tercinta, tetapi musuh Allah itu, hendaklah dikecualikan, janganlah diikuti. Tetapi beliau berlepas diri dari ayahnya setelah nyata bahwa dia musuh Allah.
Oleh sebab itu dapatlah kita pahamkan dari ayat ini, bahwa kita tidak boleh mendoakan kepada Allah agar orang kafir diberi ampun, terutama yang sudah meninggal, melainkan serahkan sajalah hal ihwalnya itu kepada kebijaksanaan Allah. Maksud yang utama dengan sikap ini ialah untuk memperteguh keyakinan dan aqidah, jangan sampai berkacau balau.
Kemudian itu diiringkanlah dengan doa, “Ya Tuhan kami, kepada Engkaulah kami bertawakal" yaitu menyerahkan diri setulus-tulusnya dan sebulat-bulatnya, tidak lagi bercabang ke mana-mana. “Dan kepada Engkaulah kami akan pulang." Artinya jika selama ini jalan kami tersesat, sekarang kami surut kepada jalan yang benar. Jika selama ini kami salah jalan, mulai sekarang kami berbalik kepada pangkal jalan.
“Dan kepada Engkaulah kami akan kembali."
Yaitu apabila kami meninggalkan dunia ini, kepada Engkaulah kami akan kembali, karena dari Engkaulah kami datang.
Ayat 5
“Ya Tuhan kami! Janganlah Engkau jadikan kami tumpuan fitnah bagi orang-orang yang kafir."
Artinya janganlah Engkau jadikan musuh-musuh kami yang kafir itu dapat mengalahkan kami, sehingga mereka pun berkesempatan menindas kami. Mereka pun berkesempatan merusak binasakan iman kami, mengganggu kami pada agama dan keyakinan hidup kami. Karena apabila kaum yang beriman itu telah dapat dikalahkan oleh yang kafir, berbagai fitnahlah yang akan ditimpakan oleh orang kafir itu, sebagaimana yang diderita oleh kaum Muslimin setelah negeri-negeri mereka dikalahkan dan dijajah oleh bangsa-bangsa pemeluk Kristen, lalu dirampas kekuasaannya dan diberikan kepada anak-anaknya pendidikan yang dijauhkan dari Islam. Kemudian setelah bangsa-bangsa pemeluk Islam itu mencapai kemerdekaannya, ternyata keturunan yang mendapat didikan di luar didikan Islam itulah yang lebih keras menentang Islam daripada bangsa yang bekas menjajah tadi. Lain dari itu kian lama kian jauhlah orang dari berpikir cara Islam. Misalnya kalau ada orang beristri dua orang, menjadilah dia buah mulut, dia disalahkan orang, mengapa beristri berdua, padahal beristri lebih dari satu sampai batas berempat diizinkan oleh Islam. Sebaliknya kalau ada orang beristri satu, tetapi berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain dipandang orang sebagai hal biasa! Orang yang mengajak manusia supaya kembali kepada jalan yang benar yang diridhai Allah, mudah saja dipandang musuh negara. Perempuan berpakaian seperti bertelanjang karena pengaruh perkembangan mode, mendapat penghargaan bahkan dijadikan perlombaan; tetapi kalau ada perempuan berpakaian sopan menurut ajaran agama, jadi buah tertawaan orang. Inilah contoh-contoh tersebab fitnah dari orang-orang yang kafir terhadap orang yang menegakkan iman. “Dan ampunilah kami!"Ampunilah kami! Ampunilah kami kalau ada perbuatan kami yang salah tidak dengan sengaja, maksud baik, tetapi karena belum ada pengalaman, ternyata salah. “Ya Tuhan kami! Sesungguhnya Engkau adalah Mahaperkasa." Orang yang berjalan sendiri di luar dari petunjuk Engkau, ya Ilahi, pastilah terperosok dan mendapat murka-Mu dan tidak sanggup membebaskan diri daripadanya sebab Engkau adalah Mahaperkasa.
“Mahabijaksana."
Orang yang sadar dan insaf, yang patuh menuruti jalan yang Engkau gariskan, akan Engkau naikkan ke puncak kebahagiaan dan kemuliaan keselamatan di dunia dan di akhirat.
Kemudian datang firman Allah sebagai menguatkan apa yang beliau tuntunkan di permulaan ayat 4 tadi,
Ayat 6
“Sesungguhnya adalah bagi kamu."
Yaitu bagi kamu orang yang beriman dan mengikuti langkah tujuan, suri teladan dari Nabi Muhammad ﷺ “Pada mereka itu suri teladan." Yaitu pada Nabi Ibrahim dan orang- orang yang beriman bersamanya itu. “(Yaitu) bagi siapa yang mengharapkan Allah dan Hari Kemudian."
Orang-orang yang beriman pastilah mempunyai harapan (raja'). Harapan utama ialah Rahmat dan Ridha Allah, keselamatan di dunia dan kelak di akhirat. Puncak cita ialah bertemu dengan Allah (Liqa'u Rabbihi). Orang yang tidak ada iman, tidaklah mempunyai harapan akan hari esok, atau Hari Akhirat; hidupnya disangkanya habis sehingga ini saja. Sebab dia tidak percaya akan adanya Allah dan tidak percaya akan kelanjutan hidup sesudah mati. “Dan barangsiapa yang berpaling" dia lengoskan mukanya ke jurusan lain, tidak didengarnya dan tidak dipedulikannya seruan kebenaran. “Maka sesungguhnya Allah, Dialah Yang Mahakaya;" sehingga kedurhakaan dan perpalingan hamba-Nya tidaklah akan membuat Allah jadi miskin.
“Lagi Maha Terpuji."
Pada Allah-lah terkumpul segala puji-pujian. Terpujilah Allah karena kelapangan dan pemaaf-Nya. Banyak orang yang durhaka, namun tidaklah sekaligus direnggut nikmat dari dirinya, bahkan banyak yang mereka itu diberi kesempatan untuk bertobat. Maka memujilah dengan setulus hati kepada Allah orang-orang yang di waktu mudanya misalnya terlalu banyak berbuat dosa. Kemudian dia bertobat dan diturutinya kesalahan-kesalahan yang lama dengan berbuat baik di masa tua, sehingga dia meninggal dalam keadaan iman. Ini pun pujian bagi Allah.
***
(7) Mudah-mudahan Allah akan menimbulkan kasih sayang diantara kamu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka itu, dan Allah itu Mahakuasa dan Allah itu Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(8) Tidaklah Allah melarang kamu terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu pada agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halaman kamu, bahwa kamu berbaik dengan mereka dan berlaku adil kepada mereka sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang berlaku adil.
(9) Yang dilarang Allah kamu hanyalah terhadap orang-orang yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari kampung halaman kamu dan mereka bantu atas pengusiranmu itu, bahwa kamu menjadikan mereka teman. Dan barangsiapa yang berkawan dengan mereka, maka itulah orang-orang yang aniaya.
Ayat 7
“Mudah-mudahan Allah akan menimbulkan kasih sayang diantara kamu dengan orang-orang yang kamu musuhi diantara mereka itu."
Di pangkal ayat ini dibayangkan bahwa barangyangtidakmustahil bahwa permusuhan yang begitu mendalam di antara Nabi ﷺ dan pengikutnya dengan kaum Quraisy musyrikin itu suatu waktu akan mereda. Sebab yang utama ialah karena di antara kaum yang telah meyakini Islam dengan yang menantangnya itu masih ada pertalian darah dan keturunan. Ini pun sangat bergantung kepada budi pekerti Rasulullah ﷺ sendiri. Dalam perjuangan yang begitu hebatnya menegakkan aqidah dan melawan kekafiran, tidaklah beliau memaki-maki mengenai pribadi orang. Seorang yang sangat memusuhinya, yaitu Abu Sufyan yang memimpin peperangan untuk menyerbu Madinah dalam Perang Uhud, beliau lunakkan sikap orang yang ingin kemegahan itu dengan mengawini anak perempuannya, yaitu Ummu Habibah yang nama kecilnya Ramlah. Ketika didengar oleh Abu Sufyan bahwa anak perempuannya itu telah dikawini oleh Nabi, ketika anaknya itu hijrah ke Habsyah (Abisina), dan yang jadi wakil Nabi mengawininya ialah Najasyi, yaitu Raja Besar Habsyi dengan mas kawin empat ratus dinar, bukan main bangga Abu Sufyan, meskipun Nabi musuhnya.
Ummu Habibah terlantar dalam hijrahnya bersama suaminya, Abdullah bin Jahsyi, ke negeri Habsyi itu. Sebab sesampai di sana Abdullah bin Jahsyi membelot dari Islam, masuk ke agama Nasrani, karena hendak mencari kehidupan. Namun Ummu Habibah tetap bertahan di dalam Islam, tidak mau diajak suaminya menukar agama, dan tidak pula mau pulang kepada ayahnya di Mekah. Setelah mendengar berita sedih tentang ketelantaran Ummu Habibah di negeri orang itu, Rasulullah mengutus orang ke Habsyi untuk meminang Ummu Habibah dan mewakilkan kepada Najasyi menikahinya.
Maka kasih sayang seorang ayah kepada anak perempuannya, itulah yang membuat hati Abu Sufyan tergetar dan merasa bangga di samping memusuhi.
Selain dari Ummu Habibah ini, Nabi pun membuat siasat seperti ini juga kepada Bani Mushthaliq yang telah beliau kalahkan. Kaum Bani Mushthaliq yang mencoba menentang Islam telah kalah, banyak orang yang tertawan, terutama perempuan-perempuan dan banyak harta benda yang dirampas.
Juwairiyah, putri kepala Kabilah itu sendiri pun tertawan, menjadi tawanan langsung dari Nabi. Setelah Juwairiyah menjadi tawanan, langsung beliau meminangnya dan dijadikan istrinya. Mas kawinnya ialah kemerdekaannya yang dikembalikan ke tangannya. Melihat bahwa putri Kabilah jadi istri Rasulullah, dengan sendirinya rasa permusuhan hilang. Semua yang telah ditawan dikembalikan ke kampungnya, harta rampasan pun dipulangkan. Permusuhan bertukar jadi perdamaian dan kasih sayang.
Itulah yang dinyatakan pada pangkal ayat ini, bahwa mudah saja bagi Allah menukar kebencian jadi hubungan kasih sayang yang baik. “Dan Allah itu Mahakuasa," mengubah keadaan dari keruh ke jernih, dari kusut ke terurai, sebab itu bergantung kepada ketulusan hati manusia jua adanya. “Dan Allah itu Maha Pengampun." Orang yang tadinya jadi musuh besar, bisa saja jadi teman akrab dan dosanya diampuni oleh Allah dan
“Maha Penyayang."
Ditunjuki-Nya jalan, dibimbing-Nya jiwa, diberi-Nya petunjuk menuju kebenaran.
Dari ayat ini kita mendapat pelajaran yang mendalam sekali dalam cara mengadakan dakwah. Ambillah perbandingan; sedangkan dengan kaum musyrikin yang menentang Islam, Nabi kita ﷺ lagi-lagi memakai taktik dan siasat jujur yang begitu halus. Beliau mempunyai budi pekerti yang begitu tinggi, sehingga Abu Sufyan ketika ditanyai oleh Heraclius (Hiraqel) di Syam tentang kepribadian Nabi Muhammad ﷺ telah mengaku dengan terus terang bahwa Nabi Muhammad itu adalah orang yang terhormat di kalangan kaumnya dan siapa yang sekali tertarik kepadanya, jarang yang membelot meninggalkannya.
Budi pekerti yang tinggi yang harus jadi pegangan seorang dai (penyeru kepada kebenaran) janganlah sampai mengeluarkan maki-makian, carut cercaan kepada orang yang belum sepaham. Karena boleh jadi satu waktu akan tercapai perdamaian di antara dua golongan yang bertentangan.
Orang Islam sendiri kerap kali mencampakkan pedoman isi ayat ini, bukan ketika menghadapi orang yang berlainan agama, melainkan ketika mereka berlawanan dengan sesama Islam, kadang-kadang hanya dalam soal-soal khilafiyah. Orang menetapkan suatu pendapat, tetapi menentang orang lain yang tidak sependapat, padahal pokok perselisihan hanya dalam satu lingkungan juga. Oleh karena pertengkaran sudah menghebat, timbullah ta'asshub, berkeras kepala mempertahankan pendirian sendiri, tidak mau lagi memerhatikan pokok pendirian orang lain. Yang benar hanyalah yang aku punya, yang lain salah semua, hubungan kasih sayang tidak diperlukan lagi.
Maka timbullah dalam kalangan Islam sendiri apa yang disebut sektarianisme, yang boleh diartikan mementingkan golongan sendiri dengan menegakkan ciri-ciri yang khas dari golongan “kita". Misalnya di Indonesia, kalau kita masuk golongan anu, tarawih-nya mesti 23 rakaat, dan kalau kita golongan fulan, tarawih-nya mesti 11 rakaat.
Pernah kejadian satu golongan berpendirian bahwa di belakang imam yang menjadi makmum tidak perlu lagi membaca al-Faatihah. Tiba-tiba singgahlah orang dari tempat lain di masjid mereka pada waktu Shubuh dan jadi makmum. Rupanya dia masih membaca, meskipun dengan sirr—tidak dengan suara keras—surah al-Faatihah di belakang imam. Tiba-tiba sehabis shalat orang itu dikerubungi jamaah ditanyai berbagai soal, dicela, digertak, dan dituduh tukang bid'ah, sebab masih saja membaca al-Faatihah di belakang imam. Tidaklah dia akan mendapat teguran begitu keras, kalau tidak singgah di masjid itu dan tidak shalat.
Pertengkaran sengit pernah terjadi, sampai boikot-memboikot, karena perselisihan di antara yang mempertahankan adzan sekali dengan adzan dua kali pada hari Jum'at.
Al-Qurthubi menyalinkan dalam tafsirnya sesuatu hal yang pernah dialami oleh gurunya, Syekh Abu Bakar al-Fihri, yang ketika itu datang dari sebelah timur yaitu Damaskus, ke sebelah barat, yaitu Andalusia. Beliau nyaris jadi korban dari kebodohan dan kesempitan dari paham orang awam dari masalah mengangkat tangan ketika akan ruku' dan ketika bangkit dari ruku'. Imam Malik dalam hal ini mempunyai dua pendapat; satu kali beliau menyatakan pendapat bahwa ketika akan ruku' dan ketika bangun dari ruku' sunnahlah mengangkat tangan sebagaimana pengangkatannya di kala takbiratul ihram. Imam asy-Syafi'i pun berpendapat demikian. Tetapi ada lagi pendapat beliau yang lain, yaitu bahwa mengangkat tangan ketika ruku' dan ketika bangkit dari ruku' itu tidak ada dasarnya. Paham beliau yang pertama banyak tersiar di sebelah timur dan sejalan dengan pendapat Imam Syafi'i. Paham beliau yang kedua tersebar di sebelah barat, padahal penganut madzhab Malik lebih banyak dan lebih merata di sebelah barat.
Ibnul Arabi menceritakan bahwa ulama yang besar itu Syekh Abu Bakar al-Fihri, salah seorang dari gurunya sampai dibasakannya “Syekhuna" ziarah ke tempat Ibnul Arabi mengajar, di suatu tempat di tepi laut. Setelah datang waktu Zhuhur, demi menghormati guru dipersilakanlah beliau tampil ke muka menjadi imam shalat. Ibnul Arabi jadi makmum di belakang. Turut juga jadi makmum syahbandar di tempat itu, bernama Abu Tsamnah dan beberapa murid dan orang-orang lain. Setelah iqamah mulailah tuan Syekh itu takbir dan setelah akan ruku' beliau angkatlah tangannya dan setelah bangkit dari ruku' beliau angkat pula tangannya. Tiba-tiba sehabis shalat berbisiklah syahbandar yang bernama Abu Tsamnah itu kepada kawan-kawannya yang ada di sekelilingnya, menyatakan keheranan bercampur kemarahan yang amat sangat.
Sampai dia berkata kepada teman-temannya, “Mengapa orang dari timur ini masuk ke dalam masjid kita? Peraturan baru apa pula yang dibawanya ke negeri kita? Shalat memakai angkat tangan ruku', angkat tangan bangkit. Dia hendak mengubah-ubah madzhab kita. Bunuh saja orang ini dan lemparkan ke laut, tidak ada orang yang akan tahu!"
Untunglah bisik keras itu terdengar oleh Syekh Ibnul Arabi yang bersama duduk di belakang. Setelah beliau mendengar bisik-bisik itu, dan beliau mengetahui apa yang menjadi isi pembicaraan, beliau berilah keterangan, bahwa mengangkat kedua tangan ketika akan ruku' dan ketika bangkit dari ruku' itu adalah madzhab kita juga. Pendapat Imam Malik yang demikian itu tersebar di sebelah timur dan di sana lebih banyak pengikut madzhab Syafi'i. Perbuatan beliau tadi bukanlah melanggar madzhab kita, melainkan menjalankan menurut madzhab Malik juga yang dipakai orang di Madinah.
Kalau bukanlah Imam Ibnul Arabi dipercaya oleh mereka itu, terutama oleh syahbandar yang ahli dalam soal lautan dan cukai barang-barang, tetapi tidak mengerti ilmu agama itu, niscaya jadi korbanlah seorang ulama besar yang Ibnul Arabi sendiri mengakui beliau jadi gurunya.
Setelah Ibnul Arabi menyampaikan cerita itu kepada beliau yang bersangkutan bertanyalah beliau dengan penuh keheranan, “Apa jalannya saya mesti dibunuh, padahal amalan saya mengangkat tangan itu adalah menurut Sunnah?"
Lalu Ibnul Arabi menjawab, “Perbuatan tuan Guru itu benar menurut Sunnah, tetapi cara mempertahankan Sunnah itu tidak kena. Karena kaum yang jadi makmum ini adalah orang-orang yang awam dan tidak mengerti."
Sebab itu Ibnul Arabi menganjurkan bahwa dalam soal-soal khilafiyah yang tidak pokok seorang ulama hendaklah memerhatikan situasi dan menjaga jangan sampai timbul mudharatyang lebih besar oleh karena urusan kecil-kecil.
Penulis tafsir ini pada tahun 1966 diajak oleh Ikatan Masjid dan Mushalla Indonesia di Makasar (IMMIM) buat mengadakan dakwah pada tiap-tiap waktu Shubuh pada masjid-masjid di Kota Makassar selama delapan kali Shubuh. Saya selalu diminta menjadi imam shalat Shubuh pada masjid-masjid yang menganut berbagai pendapat itu. Sebab itu ketika akan tampil ke muka saya tanyakan lebih dahulu apakah kebiasaan di masjid ini memakai qunut di waktu Shubuh atau tidak. Kalau dijawab memakai qunut, langsunglah saya memakai qunut sebagaimana terdapat dalam Madzhab Syafi'i; dan kalau dijawab tidak memakai qunut, teruslah saya tidak memakai qunut. Sebab kalau tidak demikian akan timbullah perdebatan-perdebatan yang tidak diingini, karena soal khilafiyah telah jatuh ke tangan orang awam dan nasihat yang akan diberikan kelak tidak lagi akan dihargai oleh mereka, sebab imam yang tadinya mereka harapkan, ternyata tidak sesuai dengan selera mereka.
Demikian juga kalau penulis dipersilakan menjadi imam tarawih di salah satu masjid di Jakarta. Terlebih dahulu ditanyakan kepada pengurus masjid, berapa rakaat tarawih yang dipakai di masjid ini. Lalu dituruti menurut kebiasaan yang ada di masjid itu, jangan sampai kita sebagai tamu mengacaukan kerukunan orang awam dengan masalah khilafiyah. Karena untuk menunjukkan bahwa diri kita adalah seorang ahli fiqih bukanlah hanya semata-mata memamerkan kesanggupan kita berdebat mempertahankan pendirian dalam masalah khilafiyah itu. Yang lebih penting di zaman sekarang ialah mengukuhkan ukhuwah kaum Muslimin dan menimbulkan kesadaran mereka kembali, bahwa mereka semuanya adalah dari satu umat dan kelainan pendapat tidaklah akan membawa permusuhan.
Yang kita ngeri pula memikirkannya, setelah kita merenungkan ayat ini ialah setelah negeri-negeri Islam meniru demokrasi cara Barat, lalu mengadakan pemilihan umum untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat, maka berdirilah partai-partai politik. Niscaya di dalam negeri-negeri Islam itu kaum Muslimin pun turut berlomba mengampanyekan calon mereka supaya dipilih oleh orang banyak. Ketika itulah orang mulai memakai taktik cara Barat. Yaitu memujikan golongan sendiri dan mencaci-maki golongan orang lain, bahkan kadang-kadang hina-menghina, busuk-membusukkan, membuka rahasia, bahkan membuat fitnah. Tidak kurang yang dihina, dicaci-maki itu sesama Islam sendiri. Sehingga dengan sendirinya tumbuhlah permusuhan yang sangat mendalam, berurat berakar di antara golongan dengan golongan yang berkesan sampai berpuluh-puluh tahun.
Bagaimanalah kalau kiranya diperingatkan kepada orang Islam yang sedang berkampanye menghina, mencaci-maki, memfitnah dan menggunjing sesama Islam itu, agar mereka ingat kepada ayat ini? Yang berisi bahwa kepada orang yang dimusuhi karena berlainan aqidah, masih diharap agar timbul saling mengerti dan menjadi kasih sayang. Kepada orang musyrik saja diharapkan begitu, apatah lagi bagi sesama umat Muhammad?
Kalau ayat ini diperingatkan tentu kita akan ditertawakan orang. Sebab kian lama kian jauhlah ditinggalkan orang Akhlak Islamiyah Muhammadiah itu, lalu diganti orang dengan “Akhlak kafiriyah Machiavelliyah." Akhlak Machiavelli ialah “Segala cara adalah halal untuk mencapai suatu maksud!"
Ayat 8
“Tidaklah Allah melarang kamu terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu pada agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halaman kamu, bahwa kamu berbaik dengan mereka dan berlaku adil kepada mereka."
Artinya dengan tegas ialah bahwa Allah tidak melarang kamu, hai pemeluk agama Islam, pengikut Muhammad ﷺ akan berbaik, berbuat baik, bergaul cara baik dan berlaku adil dan jujur dengan golongan lain, baik mereka itu Yahudi atau Nasrani atau pun musyrik, selama mereka tidak memerangi kamu, tidak memusuhi kamu atau mengusir kamu dari kampung halaman kamu. Dengan begini hendaknya disisihkan di antara perbedaan kepercayaan dengan pergaulan sehari-hari.
Menurut sebuah hadits yang dirawikan oleh Abu Dawud, setelah terjadi perdamaian di antara Rasulullah ﷺ dengan kaum Quraisy sehabis Perjanjian Hudaibiyah ada orang-orang dari Mekah datang menemui keluarganya yang telah hijrah ke Madinah. Di antaranya ialah Qutailah, bekas istri dari Abu Bakar Shiddiq yang telah beliau ceraikan di zaman jahiliyyah. Dia adalah ibu dari anak beliau, Asma binti Abu Bakar. Dia datang ke Madinah karena rindu hendak menemui anak perempuannya itu dan dibawakannya berbagai hadiah. Tetapi Asma masih ragu-ragu hendak menerima hadiah dari ibu kandungnya itu, sebab dia masih jahiliyyah, lalu dia datang bertanya kepada Rasulullah ﷺ. Maka turunlah ayat ini, bahwa tidak ada larangan berbaik dengan berlaku adil dengan orang yang tidak memusuhi kamu dan tidak mengusir kamu dari negeri kamu. Niscaya tidaklah ibu Asma yang bernama Qutailah itu tergolongkan orang yang turut mengusir Nabi dan memusuhi kaum Muslimin. Sekadar belum terbuka baginya hidayah Allah.
Kabilah Khuza'ah pun membuat perjanjian berdamai dengan Nabi, tidak memerangi Nabi dan tidak akan memusuhinya, walaupun di waktu membuat perjanjian itu Khuza'ah belum menyatakan diri memeluk Islam.
“Sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang berlaku adil."
Di dalam ayat ini tersebut Muqsithiin yang kita artikan berlaku adil. Sebenarnya arti dari qisthi lebih luas dari adil. Karena adil adalah khusus ketika menghukum saja, jangan zalim, menjatuhkan keputusan, sehingga yang tidak bersalah disalahkan juga. Qisth adalah lebih luas, mencakup pergaulan hidup. Tegasnya jika kita berbaik dengan tetangga sesama Islam, maka dengan tetangga yang bukan Islam hendaklah kita berbaik juga. Jika kita kepada tetangga sesama Islam mengantarkan makanan yang enak, maka hendaklah kita qisth, yaitu antari pula makanan kepada tetangga yang berlain agama. Jika mereka di dalam kesedihan, tunjukkanlah kepada mereka bahwa kita pun turut bersedih. Nabi ﷺ pernah ‘Iyadah, yaitu melawat kepada suatu keluarga Yahudi yang anak lelakinya pernah bekerja jadi pembantu di rumah Rasulullah, sedang anak itu sakit keras. Ketika anak itu dalam sekarat dibujuk oleh Rasulullah agar mengakui Islam sebagai agamanya. Ditengoknya mata ayahnya memohon kerelaan. Lalu ayahnya berkata, “Turutilah kehendak Abui Qasim itu anakku! Ucapkanlah kedua kalimah syahadat!" Maka anak itu pun mengucapkan kedua kalimat syahadat, sehingga meninggal dalam Islam.
Di sini Rasulullah telah memperlihatkan sikap beliau yang penuh kasih sayang, sehingga ziarah beliau sangat besar pengaruhnya kepada keluarga Yahudi itu.
Ahli-ahli taisir menyatakan bahwa ayat ini adalah Muhkamah, artinya berlaku buat selama-lamanya, tidak di-mansukh-kan. Dalam segala zaman hendaklah kita berbaik dan bersikap adil dan jujur kepada orang yang tidak memusuhi kita, dan tidak bertindak mengusir kita dari kampung halaman kita. Kita diwajibkan menunjukkan budi Islam kita yang tinggi.
Ayat 9
“Yang dilarang Allah kamu hanyalah terhadap orang-orang yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari kampung halaman kamu."
Artinya bahwa kalau mereka yang berlainan agama dan keyakinan dengan kita sudah terang memusuhi kita dan memerangi kita, sudah sampai mengusir kita dari negeri kita sendiri, “Dan mereka bantu atas pengusiranmu itu."
Artinya, meskipun mereka tidak ikut keluar pergi memerangi Islam, tetapi mereka memberikan bantuan. Misalnya terjadi pada zaman Rasulullah ﷺ sendiri yaitu Abu Lahab. Dia tidaklah ikut dalam angkatan perang kaum musyrikin Quraisy ketika mereka pergi memerangi Nabi dan berperang dengan dahsyat di Badar, tetapi mereka memberikan bantuan berupa harta banyak sekali kepada orang-orang yang hendak berangkat pergi berperang. “Bahwa kamu menjadikan mereka teman." Tegasnya dilarang keraslah oleh Allah berteman, berkawan karib, mengharapkan pertolongan daripada orang yang telah nyata-nyata memusuhi, memerangi dan hendak menghapuskan Islam, hendak me-ngusir, mengikis habis Islam dengan jalan mengusirmu.
“Dan barangsiapa yang berkawan dengan mereka, maka itulah orang-orang yang aniaya."
Orang yang membuat hubungan baik dengan musuh yang nyata jelas memusuhi Islam, memerangi dan bahkan sampai mengusir atau membantu pengusiran, jelaslah dia itu orang yang aniaya. Sebab dia telah merusak strategi, atau siasat perlawanan Islam terhadap musuh. Tandanya orang yang membuat hubungan ini tidak teguh imannya, tidak ada gairahnya dalam mempertahankan agama. Sama juga halnya dengan orang yang mengaku dirinya seorang Islam tetapi dia berkata, “Bagi saya segala agama itu adalah sama saja, karena sama-sama baik tujuannya." Orang yang berkata begini nyatalah tidak ada agama yang mengisi hatinya. Kalau dia mengatakan dirinya Islam, maka perkataannya itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena bagi orang Islam sejati, agama yang sebenarnya itu hanya Islam.
(10) Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kamu orang-orang perempuan beriman yang berhijrah, maka ujilah mereka. Allah lebih tahu dengan keimanan mereka. Maka jika telah kamu ketahui mereka itu beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir itu; tidaklah mereka (perempuan-perempuan) itu halal bagi mereka, dan tidaklah mereka itu (laki-laki musyrikin) halal untuk mereka. Dan berikanlah kepada mereka apa yang telah mereka nafkahkan. Dan tidaklah dosa atasmu, bahwa kamu nikahi mereka apabila telah kamu berikan kepada mereka (mantan suaminya) mahar mereka. Dan janganlah kamu berpegang dengan tali-tali perempuan-perempuan kafir; dan mintalah (kembali) apa yang telah kamu bayar dan biarlah mereka meminta apa yang telah mereka bayar. Demikian itulah hukum Allah yang Dia hukumkan di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, lagi Mahabijaksana.
(11) Jika kamu kehilangan sesuatu dari istri-istri kamu itu, (karena lari) kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat menaklukkan, maka berikanlah kepada orang-orang yang istri-istrinya pergi itu sebanyak apa yang mereka belanjakan; dan takwalah kepada Allah, yang kepada-Nyalah kamu beriman.
Menurut keterangan ahli-ahli tafsir, ayat-ayat ini turun sesudah Perjanjian Hudaibiyah. Setengah dari isi perjanjian di Hudaibiyah pada tahun ke-6 itu ialah, kalau ada orang Mekah datang ke Madinah, meskipun yang datang di Madinah itu pemeluk Islam juga, artinya pengikut Nabi Muhammad ﷺ juga, hendaklah mereka dikembalikan ke Mekah.
Perjanjian itu telah disetujui oleh Nabi. Tetapi belum lagi Nabi ﷺ berangkat kembali ke Madinah, sesudah surah perjanjian dibuat dan ditandatangani, tiba-tiba dengan tidak disangka-sangka terlebih dahulu, datanglah beberapa orang perempuan yang mengaku beriman kepada Rasulullah ﷺ dan menyatakan diri hendak ikut hijrah ke Madinah, ingin berlindung di bawah naungan Islam. Tetapi setelah hal itu diketahui oleh orang-orang Quraisy, mereka terus menemui Rasulullah dan mengingatkan bunyi perjanjian.
Sudah terang bahwa kedudukan perempuan dalam Islam berbeda dengan laki-laki. Dan dalam waktu membuat perjanjian adak ada terpikir dari hal kaum perempuan, Kalau mereka datang melindungkan diri ke Madinah. Orang musyrikin yang sangat curiga dalam mempertahankan haknya tidak pula renngat dari hal perempuan, apakah mereka akan dikembalikan juga kalau ikut hijrah Kepada Nabi? Teranglah dalam perjanjian adak disebutkan kedudukan perempuan. Dan sekarang ada perempuan datang meminta diterima sebagai Muhajirat. Nabi menimbang, Kalau perempuan itu dikembalikan ke Mekah, arnnya mengembalikan mereka dan penindasan, dan mereka akan ditimpa berbagai fitnah, padahal mereka perempuan. Mereka lemah!
Di waktu inilah, ayat ini turun.
Ayat 10
“Wahai orang-orang yang beriman!"
Di pangkal ayat sudah disentakkan perasaan halus mereka sebagai Mukmin. Orang Mukmin mestilah membela orang yang lemah. “Apabila datang kepada kamu orang-orang perempuan beriman yang berhijrah, maka ujilah mereka."
Dengan ayat ini Rasulullah ﷺ dan orang-orang yang beriman telah mendapat keputusan yang tegas dari Allah, yaitu bahwa perempuan-perempuan itu pertama sekali adalah orang-orang yang beriman; yang kedua mereka itu adalah ingin hijrah pula, sebagaimana perempuan-perempuan lain yang lebih dulu telah hijrah. Tetapi sebelum diterima dengan resmi dan supaya dapat di-pertanggungjawabkan, baik terhadap masyarakat sesama Islam sendiri, atau untuk membela mereka di hadapan kaum musyrikin yang masih saja hendak mengutak-atik kepindahan mereka kelak, hendaklah terlebih dahulu dilakukan ujian. Hendaklah hijrah itu betul-betul dilakukan karena agama, karena iman, karena keyakinan. Bukan hanya karena semata-mata hendak melepaskan diri dari suami yang memeliharanya dengan baik, meskipun sama-sama musyrik, bukan karena mencari laba untuk diri sendiri. Bukan karena ada orang yang dicintai di Madinah, lalu hijrah dan agama dijadikan topeng.
Ibnu Abbas meriwayatkan bunyi ujian itu, “Apakah kau keluar dari Mekah karena benci kepada suami sendiri?"
Jawabnya, “Demi Allah, aku keluar bukan karena dorongan benci kepada suami."
“Apakah keluar karena ingin menukar-nukar negeri saja?"
Jawabnya, “Demi Allah, tidaklah aku keluar karena ingin pindah dari satu negeri ke lain negeri saja!"
“Apakah keluar karena ada dunia yang diharapkan?"
Jawabnya, “Demi Allah, tidaklah aku keluar karena mengharapkan dunia. Demi Allah, tidaklah aku meninggalkan Mekah dan berhijrah, melainkan karena semata-mata cinta kepada Allah dan Rasul-Nya."
Menurut riwayat Ikrimah jawab ujian ialah, “Tidaklah kau datang melainkan karena cinta kepada Allah dan Rasul."
“Tidakkah kau datang karena lari dari suami yang kau benci?"
Kalau perempuan itu telah bersumpah bahwa dia benar-benar hijrah semata-mata karena cinta kepada Allah dan Rasul; perempuan itu terus dilindungi dan tidak diserahkan lagi kepada kaum musyrikin, melainkan maharnya saja dikembalikan kepada suaminya. Ibnu Abbas menerangkan juga bahwa di samping bersumpah “Billah" (Demi Allah), mereka juga disuruh mengucapkan dua kalimat syahadat.
Ada diriwayatkan, seperti tersebut dalam Tafsir al-Qurthubi bahwa perempuan yang datang menyatakan ingin hijrah itu, padahal Nabi saw, masih di Hudaibiyah, ialah Sa'idah binti al-Harits al-Aslamiyah. Setelah perempuan itu minta perlindungan Nabi, tiba-tiba datanglah suaminya yang bernama Shaifi bin ar-Raahib. Dia berkata, “Ya Muhammad! Kembalikan istriku! Engkau sendiri telah menerima syarat perjanjian itu. Tinta surat perjanjian belum kering lagi!"
Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa yang pergi hijrah itu ialah Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu'aith, lari dari suaminya, Amru bin Ash, yang beberapa bulan kemudian telah pula turut hijrah dengan sembunyi-sembunyi ke Madinah, bersama Khalid bin Al-Walid dan Utsman bin Abu Thalhah. Yang mana pun di antaranya yang benar, atau pun semuanya benar, buktinya perempuan yang hijrah itu disebut dengan kata jamak, Muhajiraat; namun teranglah bahwa mereka masuk ke dalam masyarakat Islam di Madinah ialah sesudah melalui ujian. Setelah lulus ujian, barulah mereka diterima.
“Allah lebih tahu dengan keimanan mereka." Artinya, hendaklah dilakukan ujian terlebih dulu. Kalau mereka pandai menjawab hingga lulus, hendaklah mereka diterima dengan baik, tidak perlu curiga, apakah hati mereka betul-betul beriman. Dalam hal ini, Allah-lah yang lebih tahu. Seperti ungkapan terkenal,
“Kita menjatuhkan hukum dari hal yang lahir, Allah-lah yang menguasai yang rahasia."
“Maka jika telah kamu ketahui, mereka itu beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir itu." Karena soal ini adalah soal iman. Iman selalu menghendaki kekuatan hati, kekuatan jiwa. Kadang-kadang perempuan yang lemah itu, meskipun bagaimana keras hatinya mempertahankan iman, mereka bisa saja dipaksa dengan kekerasan. Karena orang-orang yang masih musyrik itu tidaklah mengenal rasa kasihan kepada si lemah. Lalu diterangkan Allah lagi sebabnya yang penting. “Tidaklah mereka," yaitu perempuan-perempuan yang telah nyata mengaku jadi Islam itu, telah diuji, telah disumpah, dan telah mengucapkan syahadat. “Halal bagi mereka," yaitu orang laki-laki kafir itu. “Dan tidaklah mereka," yaitu laki-laki kafir itu, “Halal buat mereka," yaitu perempuan- perempuan beriman tersebut.
“Dan berikanlah kepada mereka," yaitu kepada suami-suami dari perempuan-perempuan yang telah melindungkan diri, telah diuji, dan telah diterima hijrah itu, berikanlah kepada mereka “Apa yang telah mereka nafkahkan." Yaitu kembalikanlah mahar yang dulu telah mereka bayar kepada istrinya itu. Dengan demikian, dengan kehendak Nabi sendiri, laki-laki yang masih kafir itu telah diceraikan dari istrinya. Dengan diterimanya kembali ganti kerugian itu, dengan sendirinya cerailah dia dengan istrinya. Dengan kata lain, pemulangan mahar itu disebut juga khulu'.
“Dan tidaklah berdosa atas kamu menikahi mereka, apabila telah kamu berikan kepada mereka mahar mereka." Artinya, apabila telah selesai dibayar uang ganti kerugian, atau mahar laki-laki yang masih kafir itu, dan jandanya itu sudah masuk Islam, tidaklah berdosa jika ada pihak Muslim menikahi perempuan yang telah diceraikan dengan suaminya yang masih kafir itu; menurut peraturan yang biasa, yaitu dengan terlebih dulu membayar maharnya.
Menurut riwayat dari Zaid bin Habib, satu di antara perempuan yang hijrah dengan iman itu ialah Umaimah binti Bisyr, istri dari Tsabit bin asy-Syimraakh. Dia hijrah dari suaminya karena suami itu masih kafir. Setelah Umaimah itu lulus dari ujian, dia pun dibawa ke Madinah. Setelah sampai iddahnya selesai, dia dipinang dan dikawini oleh Sahi bin Hunaif, beroleh putra yang bernama Abdullah.
“Dan janganlah kamu berpegang dengan tali-tali perempuan-perempuan kafir." Dari kalimat ‘isham kita ambil arti tali-tali. Yaitu tali-tali yang masih menghubungkan cinta kasih di antara suami yang telah Islam dengan istrinya yang masih kafir. Dengan ayat ini telah ditegaskan bahwa mulai sekarang tali suami istri antara laki-laki yang Islam dan telah hijrah, dengan sendirinya diputuskan dengan istri-istrinya yang masih kafir.
Perempuan-perempuan yang kuat imannya telah bersedia hijrah ke Madinah aan dia telah diceraikan dengan suaminya yang masih kafir dengan mengembalikan uang maharnya. Maka suami Muslim dengan sendirinya disuruh putuskan pula tali kasih sayangnya dengan istri-istri yang masih hidup dalam masyarakat kafir di Mekah.
Karena perintah dalam ayat ini maka Umar bin Khaththab menceraikan dua orang istrinya yang masih musyrik di Mekah, yaitu Quraibah bin Abu Umayyah. Perempuan itu langsung dikawini oleh Mu'awiyah bin Abu Sufyan, yang keduanya ketika itu masih musyrik. Istrinya yang seorang lagi, Ummu Kaltsum binti Amr Al-Khuza'iyyah, selepas itu dikawini oleh Abu Jahm bin Huzaafah, dan keduanya masih musyrik.
Thalhah bin Ubaidillah cerai pula dengan Arwaa binti Rabi'ah bin al-Harits bin Abdul Muthalib, karena Thalhah hijrah ke Madinah; dia masih tinggal di Mekah dalam keadaan musyrikah. Setelah dia diceraikan itu, dalam keadaan janda dia hijrah ke Madinah. Lalu dikawinkan dia oleh Rasulullah kepada Khalid bin Said bin al-Ash.
Putri Nabi sendiri, Zainab binti Muhammad ﷺ, hijrah dari Mekah menuruti ayahnya, sehingga terpisah pula dari suaminya, Abui Ash bin Rabi bin Abdul Uzza. Setelah kemudian Abui Ash itu hijrah pula ke Madinah dan terus masuk Islam, dia diserumahkan kembali oleh Nabi ﷺ dengan putrinya itu; nikahnya tidak diulang lagi.
Dengan keterangan ayat ini teranglah bahwa seorang laki-laki kafir yang telah Islam tidak dibolehkan kawin dengan perempuan yang masih kafir, baik apa saja agama yang mereka peluk, dikecualikan perempuan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang diberi pengecualian dalam surah al-Maa'idah ayat 5. Cuma dalam hati perempuan Ahlul Kitab ini diberi penjelasan lagi, hendaklah laki-laki Islam itu yang kuat imannya dan dapat membimbing istrinya dengan perlahan-lahan ke dalam aqidah Islam. Kalau tidak kuat iman si laki-laki, sama sajalah dengan mempermain-mainkan dan meringan-ringankan agama.
Maka kalau masuk Islam pemeluk agama lain, sedang istrinya belum, menurut Imam Malik, Hasan al-Bishri, Thaawus, Mujahid, Atha, Ikrimah, Qatadah dan al-Hakam, langsunglah keduanya difarak (dipisah). Tetapi Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat, janganlah dipisah dahulu, tunggu dahulu selama iddah. Alasan kedua Imam itu ialah Abu Sufyan dengan istrinya Hindun, yaitu bahwa Abu Sufyan masuk Islam di satu tempat bernama Marrizh Zhahraan suatu kampung dekat Mekah ketika tentara Rasulullah akan masuk menaklukkan Mekah. Rasulullah terlebih dahulu mengirimkan maklumat kepada penduduk. “Barangsiapa yang masuk ke dalam Masjidil Haram, dia aman! Barangsiapa yang masuk ke rumah Abu Sufyan, dia pun aman. Barangsiapa yang tinggal di rumahnya sendiri, dia pun aman!" Maka setelah tentara itu masuk Mekah, Abu Sufyan masuk ke dalam rumahnya dengan aman. Tetapi istrinya Hindun sangat murka alas perbuatan suaminya yang masuk Islam, sampai ditariknya janggut suaminya seraya berkata, “Bunuhlah si tua bangka yang telah sesat ini!" Tetapi setelah dilihatnya bahwa Mekah telah jatuh dan tidak dapat bertahan lagi, dia pun ikut masuk Islam pula beberapa hari sesudah itu, artinya sebelum habis iddah. Demikian juga Hakim bin Hizzam, yang masuk Islam terlebih dahulu dari istrinya beberapa hari.
Menurut madzhab Imam Abu Hanifah dan Sufyan bin Uyainah yang disebut juga madzhab orang Kuffah, kalau yang perempuan lebih dahulu masuk Islam, dianjurkanlah kepada suaminya supaya masuk Islam pula. Kalau si suami tidak mau, difaraklah (dipisahkan) di antara keduanya.
Kalau keduanya tinggal di negeri yang sedang diperangi (Daarul Harbi) atau sama-sama tinggal di negeri Islam (Darul Islam), sedang si suami termasuk kafir yang sedang diperangi, hendaklah sesudah keduanya di-farak supaya diberi perempuan itu iddah tiga kali haid. Kalau si suami masuk Islam dalam masa iddah itu, dipertemukanlah mereka kembali dengan tidak mengulang nikah. Tetapi kalau tempat keduanya terpisah, yang seorang di negeri Islam dan yang seorang di negeri kafir yang sedang diperangi, dengan masuknya salah seorang ke dalam agama Islam, dengan sendirinya putuslah hubungan perkawinan mereka.
Adapun istri yang masih perawan, belum dicampuri, tidaklah ada pertikaian di antara ulama bahwa setelah pisah itu si perempuan tidaklah ada iddahnya. Sehari dia masuk Islam itu, sehari itu pula dia sudah boleh dinikahi laki-laki lain yang telah Islam.
“Dan mintalah (kembali) apa yang telah kamu bayar" yaitu jika terjadi pihak perempuan yang telah masuk Islam lalu mereka murtad dan lari pula ke pihak kafir maka mintalah kembali mahar yang pernah dibayar kepadanya dahulu. “Dan biarlah mereka meminta apa yang telah mereka bayar." Yaitu jika perempuan dari kalangan musyrik itu datang menyatakan diri mengikuti Rasulullah dalam masyarakat Islam, maka kepada bekas suaminya dikembalikan maharnya, sebagaimana telah disebutkan di pangkal ayat di atas.
“Demikian itulah hukum Allah yang Dia tetapkan di antara kamu." Menurut keterangan dari Ibnul Arabi, ulama madzhab Malik yang terkenal, “Hukum itu adalah khusus buat zaman itu." Dan ijma di antara ulama menyatakan bahwa dia berlaku sesudah Shulhu Hudaibiyah, untuk menjelaskan kedudukan perempuan yang dalam perjanjian yang tertulis tentang perempuan tidak ada perinciannya.
“Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Artinya, bahwa segala yang akan kejadian dalam perkembangan hubungan di antara kaum Muslimin dengan kaum musyrikin itu telah diketahui oleh Allah dan hal-hal yang serupa akan terjadi pula di lain waktu. Maka Mahabijaksanalah Allah mengaturnya, sehingga tetaplah terjaga kukuh dan teguhnya masyarakat Islam yang tumbuh itu.
MENGHADAPI KAFIR YANG BELUM ADA PERJANJIAN
Segala yang tersebut dalam ayat 10 itu adalah mengatur keadaan perempuan yang hijrah karena iman, meninggalkan Mekah dan bergabung ke dalam masyarakat Islam di Madinah; atau sebaliknya, jika ada perempuan di Mekah lari pergi menggabungkan diri kembali kepada kaum keluarganya di Mekah yang ketika itu masih musyrik, yaitu setelah musyrikin Mekah mengikat perjanjian dengan Nabi ﷺ di Hudaibiyah.
Sekarang bagaimana pula kalau kejadian perempuan Islam dari Madinah lari atau menggabungkan diri kepada kabilah-kabilah Arab yang belum mengikat perjanjian?
Ayat 11
“Jika kamu kehilangan sesuatu dari istri-istri kamu itu."
Maksudnya ialah jika ada di antara istri- istri kamu dari masyarakat Islam di Madinah, mereka lari “Kepada orang-orang kafir." Menurut keterangan dari Hasan al-Bishri dan Muqaatil, bahwa hal begini pernah kejadian. Yaitu pada diri seorang perempuan bernama Ummu Hakim binti Abu Sufyan yang lari dari suaminya Abbas bin Tamim Al-Quraisy; cuma sekali itulah kejadian demikian. Itu pun akhirnya dia kembali juga ke Islam. “Lalu kamu dapat menaklukkan," yaitu terjadi peperangan dan negeri mereka itu kamu taklukkan. Artinya bahwa perempuan yang lari itu tidak dapat lagi melepaskan diri dari kejaran. Apakah perempuan itu ditangkap karena dia telah murtad? Di lanjutan ayat ini dijelaskan “Maka berikanlah kepada orang-orang yang istri-istrinya pergi itu sebanyak apa yang mereka belanjakan." Yaitu karena negeri orang yang masih kafir itu telah ditaklukkan maka terdapatlah harta rampasan yang bernama ghanimah atau harta rampasan yang bernama al-fa'i. (Yang telah kita uraikan arti masing-masing dalam menafsirkan surah al-Hasyr). Maka diambillah sebagian darin harta rampasan itu, baik berupa ghanimah atau berupa al-fa'i, sebelum barang-barang itu dibagi, dikeluarkan terlebih dahulu sebanyak mahar yang dahulu telah dibayarkannya kepada istrinya yang lari itu. Yaitu dibayarkan langsung kepada suami yang kehilangan istri itu.
“Dan takwalah kepada Allah, yang kepada-Nyalah kamu beriman."
Disebut ujung ayat agar selalu bertakwa kepada Allah ialah karena harta benda itu kerapkali menjadi fitnah bagi manusia. Bisa saja hilang kejujuran orang ketika akan menerima pembagian. Misalnya orang yang kehilangan istri tadi, kalau tidak ada takwanya kepada Allah, mungkin saja ditambahnya jumlah dari yang patut diterimanya kalau tidak ada lagi orang yang menyaksikan ketika dia membayar mahar dahulu.