Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِذَا
dan apabila
طَلَّقۡتُمُ
kamu mentalak
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
فَبَلَغۡنَ
maka/lalu dia sampai
أَجَلَهُنَّ
masa (iddah) mereka
فَلَا
maka jangan
تَعۡضُلُوهُنَّ
kamu menghalangi mereka
أَن
bahwa
يَنكِحۡنَ
mereka kawin
أَزۡوَٰجَهُنَّ
(bakal) suami-suami mereka
إِذَا
apabila
تَرَٰضَوۡاْ
mereka saling rela
بَيۡنَهُم
diantara mereka
بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ
dengan cara yang baik
ذَٰلِكَ
itulah
يُوعَظُ
dinasehatkan
بِهِۦ
dengannya
مَن
orang
كَانَ
adalah dia
مِنكُمۡ
diantara kamu
يُؤۡمِنُ
dia beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلۡيَوۡمِ
dan hari
ٱلۡأٓخِرِۗ
akhirat
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
أَزۡكَىٰ
lebih baik
لَكُمۡ
bagi kalian
وَأَطۡهَرُۚ
dan lebih suci
وَٱللَّهُ
dan Allah
يَعۡلَمُ
Dia mengetahui
وَأَنتُمۡ
dan kalian
لَا
tidak
تَعۡلَمُونَ
(kalian) mengetahui
وَإِذَا
dan apabila
طَلَّقۡتُمُ
kamu mentalak
ٱلنِّسَآءَ
isteri-isteri
فَبَلَغۡنَ
maka/lalu dia sampai
أَجَلَهُنَّ
masa (iddah) mereka
فَلَا
maka jangan
تَعۡضُلُوهُنَّ
kamu menghalangi mereka
أَن
bahwa
يَنكِحۡنَ
mereka kawin
أَزۡوَٰجَهُنَّ
(bakal) suami-suami mereka
إِذَا
apabila
تَرَٰضَوۡاْ
mereka saling rela
بَيۡنَهُم
diantara mereka
بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ
dengan cara yang baik
ذَٰلِكَ
itulah
يُوعَظُ
dinasehatkan
بِهِۦ
dengannya
مَن
orang
كَانَ
adalah dia
مِنكُمۡ
diantara kamu
يُؤۡمِنُ
dia beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلۡيَوۡمِ
dan hari
ٱلۡأٓخِرِۗ
akhirat
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
أَزۡكَىٰ
lebih baik
لَكُمۡ
bagi kalian
وَأَطۡهَرُۚ
dan lebih suci
وَٱللَّهُ
dan Allah
يَعۡلَمُ
Dia mengetahui
وَأَنتُمۡ
dan kalian
لَا
tidak
تَعۡلَمُونَ
(kalian) mengetahui

Terjemahan

Apabila kamu (sudah) menceraikan istri(-mu) lalu telah sampai (habis) masa idahnya, janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan (calon) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang patut. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hal itu lebih bersih bagi (jiwa)-mu dan lebih suci (bagi kehormatanmu). Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.

Tafsir

(Apabila kamu menceraikan istri-istrimu lalu sampai idahnya), maksudnya habis masa idahnya, (maka janganlah kamu halangi mereka itu) ditujukan kepada para wali agar mereka tidak melarang wanita-wanita untuk (untuk rujuk dengan suami-suami mereka yang telah menceraikan mereka itu). Asbabun nuzul ayat ini bahwa saudara perempuan dari Ma`qil bin Yasar diceraikan suaminya, lalu suaminya itu hendak rujuk kepadanya, tetapi dilarang oleh Ma`qil bin Yasar, sebagaimana diriwayatkan oleh Hakim (jika terdapat kerelaan), artinya kerelaan suami istri (di antara mereka secara baik-baik), artinya menurut syariat. (Demikian itu), yakni larangan menghalangi itu (dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari yang akhir). Karena hanya mereka sajalah yang mengerti nasihat ini (Itu), artinya tidak menghalangi (lebih suci) lebih baik (bagi kamu dan lebih bersih) baik bagi kamu maupun bagi mereka karena dikhawatirkan kedua belah pihak bekas suami istri akan melakukan hubungan gelap, mengingat kedua belah pihak sudah saling cinta dan mengenal. (Dan Allah mengetahui) semua maslahat (sedangkan kamu tidak mengetahui yang demikian itu), maka mohonlah petunjuk dan ikutilah perintah-Nya.

Topik