Ayat

Terjemahan Per Kata
وَأَتِمُّواْ
dan sempurnakanlah
ٱلۡحَجَّ
ibadah haji
وَٱلۡعُمۡرَةَ
dan umrah
لِلَّهِۚ
karena Allah
فَإِنۡ
maka jika
أُحۡصِرۡتُمۡ
kamu terkepung
فَمَا
maka apa
ٱسۡتَيۡسَرَ
mudah didapat
مِنَ
dari
ٱلۡهَدۡيِۖ
binatang kurban
وَلَا
dan jangan
تَحۡلِقُواْ
kamu mencukur
رُءُوسَكُمۡ
kepalamu
حَتَّىٰ
sehingga/sebelum
يَبۡلُغَ
sampai
ٱلۡهَدۡيُ
binatang kurban
مَحِلَّهُۥۚ
tempat penyembelihannya
فَمَن
maka barang siapa
كَانَ
adalah
مِنكُم
diantara kamu
مَّرِيضًا
sakit
أَوۡ
atau
بِهِۦٓ
dengannya/padanya
أَذٗى
gangguan (penyakit)
مِّن
dari
رَّأۡسِهِۦ
kepalanya
فَفِدۡيَةٞ
maka bayarlah fidyah
مِّن
dari
صِيَامٍ
berpuasa
أَوۡ
atau
صَدَقَةٍ
bersedekah
أَوۡ
atau
نُسُكٖۚ
berkurban
فَإِذَآ
maka apabila
أَمِنتُمۡ
kamu merasa aman
فَمَن
maka barang siapa
تَمَتَّعَ
tamattu'/ingin
بِٱلۡعُمۡرَةِ
dengan ibadah umrah
إِلَى
kepada (sebelum)
ٱلۡحَجِّ
haji
فَمَا
maka apa
ٱسۡتَيۡسَرَ
mudah didapat
مِنَ
dari
ٱلۡهَدۡيِۚ
binatang kurban
فَمَن
maka barang siapa
لَّمۡ
tidak
يَجِدۡ
ia mendapatkan
فَصِيَامُ
maka berpuasalah
ثَلَٰثَةِ
tiga
أَيَّامٖ
hari
فِي
didalam
ٱلۡحَجِّ
haji
وَسَبۡعَةٍ
dan tujuh
إِذَا
apabila
رَجَعۡتُمۡۗ
kamu kembali
تِلۡكَ
itulah
عَشَرَةٞ
sepuluh
كَامِلَةٞۗ
sempurna
ذَٰلِكَ
demikian itu
لِمَن
bagi orang
لَّمۡ
tidak
يَكُنۡ
ada
أَهۡلُهُۥ
keluarganya
حَاضِرِي
berada
ٱلۡمَسۡجِدِ
Masjidil
ٱلۡحَرَامِۚ
Haram
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعۡلَمُوٓاْ
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
شَدِيدُ
amat berat
ٱلۡعِقَابِ
siksa(Nya)
وَأَتِمُّواْ
dan sempurnakanlah
ٱلۡحَجَّ
ibadah haji
وَٱلۡعُمۡرَةَ
dan umrah
لِلَّهِۚ
karena Allah
فَإِنۡ
maka jika
أُحۡصِرۡتُمۡ
kamu terkepung
فَمَا
maka apa
ٱسۡتَيۡسَرَ
mudah didapat
مِنَ
dari
ٱلۡهَدۡيِۖ
binatang kurban
وَلَا
dan jangan
تَحۡلِقُواْ
kamu mencukur
رُءُوسَكُمۡ
kepalamu
حَتَّىٰ
sehingga/sebelum
يَبۡلُغَ
sampai
ٱلۡهَدۡيُ
binatang kurban
مَحِلَّهُۥۚ
tempat penyembelihannya
فَمَن
maka barang siapa
كَانَ
adalah
مِنكُم
diantara kamu
مَّرِيضًا
sakit
أَوۡ
atau
بِهِۦٓ
dengannya/padanya
أَذٗى
gangguan (penyakit)
مِّن
dari
رَّأۡسِهِۦ
kepalanya
فَفِدۡيَةٞ
maka bayarlah fidyah
مِّن
dari
صِيَامٍ
berpuasa
أَوۡ
atau
صَدَقَةٍ
bersedekah
أَوۡ
atau
نُسُكٖۚ
berkurban
فَإِذَآ
maka apabila
أَمِنتُمۡ
kamu merasa aman
فَمَن
maka barang siapa
تَمَتَّعَ
tamattu'/ingin
بِٱلۡعُمۡرَةِ
dengan ibadah umrah
إِلَى
kepada (sebelum)
ٱلۡحَجِّ
haji
فَمَا
maka apa
ٱسۡتَيۡسَرَ
mudah didapat
مِنَ
dari
ٱلۡهَدۡيِۚ
binatang kurban
فَمَن
maka barang siapa
لَّمۡ
tidak
يَجِدۡ
ia mendapatkan
فَصِيَامُ
maka berpuasalah
ثَلَٰثَةِ
tiga
أَيَّامٖ
hari
فِي
didalam
ٱلۡحَجِّ
haji
وَسَبۡعَةٍ
dan tujuh
إِذَا
apabila
رَجَعۡتُمۡۗ
kamu kembali
تِلۡكَ
itulah
عَشَرَةٞ
sepuluh
كَامِلَةٞۗ
sempurna
ذَٰلِكَ
demikian itu
لِمَن
bagi orang
لَّمۡ
tidak
يَكُنۡ
ada
أَهۡلُهُۥ
keluarganya
حَاضِرِي
berada
ٱلۡمَسۡجِدِ
Masjidil
ٱلۡحَرَامِۚ
Haram
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعۡلَمُوٓاْ
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
شَدِيدُ
amat berat
ٱلۡعِقَابِ
siksa(Nya)

Terjemahan

Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.

Tafsir

(Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah), artinya lakukanlah dengan memenuhi semua haknya (dan jika kamu terkepung), artinya terhalang untuk menyelesaikannya disebabkan ada musuh, (maka hendaklah menyembelih hewan yang mudah didapat), yaitu seekor kambing (dan janganlah kamu cukur kepalamu), maksudnya jangan tahalul (sebelum sampai sembelihan) tersebut (ke tempat penyembelihannya), artinya tempat penyembelihannya. Menurut Syafii adalah tempat terkepung itu. Maka hendaklah disembelih di sana dengan niat tahalul, lalu dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kemudian bercukur rambut, sehingga dengan demikian tercapailah tahalul. (Dan barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan pada kepalanya) berkutu dan pusing, lalu ia bercukur di waktu ihram (maka hendaklah ia membayar fidyah), (yaitu berpuasa) selama tiga hari (atau bersedekah) sebanyak tiga sukat makanan pokok penduduk itu kepada enam orang fakir miskin (atau berkurban), artinya menyembelih kambing. 'Au' yang berarti 'atau' memberi kesempatan untuk memilih. Termasuk pula dalam hal ini orang yang bercukur tanpa halangan apa-apa, karena ia lebih pantas lagi untuk membelinya, membayar denda atau tebusan. Demikian pula orang yang menikmati apa-apa yang dilarang tanpa bercukur, seperti memakai minyak wangi, pakaian yang berjahit atau minyak rambut yang disebabkan sesuatu halangan atau lainnya (Maka apabila kamu telah merasa aman) dari bahaya musuh-musuhmu, misalnya mereka telah pergi atau sudah tidak ada lagi (maka bagi siapa yang hendak bertamatu) yaitu (mendahulukan umrah) disebabkan telah kosongnya ia dari larangan-larangan ihram (daripada haji), maksudnya sampai saat ihram dengannya asal saja masih pada bulan-bulannya, (maka hendaklah wajib ia menyembelih kurban yang mudah didapat), yaitu seekor kambing yang harus disembelihnya sesudah ihram haji, dan lebih utama pada hari kurban. (Tetapi apabila ia tidak menemukan) kurban, misalnya karena hewan itu tidak ada, atau tidak punya uang untuk membelinya, (maka hendaklah ia berpuasa), artinya wajib atasnya berpuasa (tiga hari dalam masa haji) artinya sewaktu sedang ihram, dengan demikian ia wajib melakukan ihram sebelum tanggal tujuh Zulhijah, dan lebih utama sebelum tanggal enam, karena makruhnya berpuasa pada hari Arafah, sedangkan menurut salah satu di antara dua pendapat Syafii yang lebih sah, tidak boleh mempuasakannya pada hari-hari tasyrik (dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang) ke kampung halamanmu, baik Mekah atau lainnya. Ada pula yang mengatakan jika telah selesai dari pekerjaan-pekerjaan haji tanpa mempedulikan soal di rantau atau tidaknya. (Itulah sepuluh hari yang sempurna) suatu jumlah untuk menguatkan yang sebelumnya. (Demikian itu) maksudnya hukum yang telah disebutkan tadi berupa kewajiban menyembelih kurban atau berpuasa bagi orang yang mengerjakan haji secara tamatu (adalah bagi orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidilharam). Menurut Syafii, tidak berada kurang dari dua marhalah dari tanah suci. Jika sebaliknya, maka tak ada kurban dan tidak pula berpuasa sekalipun ia melakukan tamatu. Disebutkannya ahli atau penduduk, memperingatkan kita disyaratkannya status sebagai penduduk. Sekiranya ia bermukim sebelum bulan-bulan haji tetapi tidak menjadi penduduk tetap, lalu ia bertamatu, maka wajiblah baginya demikian itu. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Syafii, sedangkan pendapatnya yang kedua adalah tidak wajib. 'Ahli' itu merupakan sindiran terhadap diri orang yang bersangkutan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, termasuk pula dalam tamatuk ini ialah qiran artinya orang yang ihram dengan haji dan umrah sekaligus atau memasukkan haji ke dalam umrah sebelum memulai tawaf (Dan bertakwalah kamu kepada Allah), yakni mengenai perintah dan larangan-Nya (serta ketahuilah bahwa Allah amat berat siksaan-Nya), yakni bagi orang yang melanggar peraturan-Nya.

Topik