Ayat

Terjemahan Per Kata
لَا
tidak
يُؤَاخِذُكُمُ
menghukum kamu
ٱللَّهُ
Allah
بِٱللَّغۡوِ
karena main-main
فِيٓ
di dalam
أَيۡمَٰنِكُمۡ
sumpahmu
وَلَٰكِن
tetapi
يُؤَاخِذُكُم
Dia menghukum kamu
بِمَا
dengan sebab
عَقَّدتُّمُ
kamu sengaja
ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ
sumpah-sumpah itu
فَكَفَّـٰرَتُهُۥٓ
maka dendanya
إِطۡعَامُ
memberi makan
عَشَرَةِ
sepuluh
مَسَٰكِينَ
orang-orang miskin
مِنۡ
dari
أَوۡسَطِ
pertengahan/biasa
مَا
apa
تُطۡعِمُونَ
kamu berikan makan
أَهۡلِيكُمۡ
keluargamu
أَوۡ
atau
كِسۡوَتُهُمۡ
memberi mereka pakaian
أَوۡ
atau
تَحۡرِيرُ
memerdekakan
رَقَبَةٖۖ
seorang budak
فَمَن
maka barang siapa
لَّمۡ
tidak
يَجِدۡ
mendapatkan
فَصِيَامُ
maka berpuasalah
ثَلَٰثَةِ
tiga
أَيَّامٖۚ
hari
ذَٰلِكَ
demikian
كَفَّـٰرَةُ
denda
أَيۡمَٰنِكُمۡ
sumpah-sumpahmu
إِذَا
jika/bila
حَلَفۡتُمۡۚ
kamu bersumpah
وَٱحۡفَظُوٓاْ
dan jagalah
أَيۡمَٰنَكُمۡۚ
sumpah-sumpahmu
كَذَٰلِكَ
seperti demikianlah
يُبَيِّنُ
menerangkan
ٱللَّهُ
Allah
لَكُمۡ
bagi kalian
ءَايَٰتِهِۦ
ayat-ayatNya
لَعَلَّكُمۡ
agar kalian
تَشۡكُرُونَ
kalian bersyukur
لَا
tidak
يُؤَاخِذُكُمُ
menghukum kamu
ٱللَّهُ
Allah
بِٱللَّغۡوِ
karena main-main
فِيٓ
di dalam
أَيۡمَٰنِكُمۡ
sumpahmu
وَلَٰكِن
tetapi
يُؤَاخِذُكُم
Dia menghukum kamu
بِمَا
dengan sebab
عَقَّدتُّمُ
kamu sengaja
ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ
sumpah-sumpah itu
فَكَفَّـٰرَتُهُۥٓ
maka dendanya
إِطۡعَامُ
memberi makan
عَشَرَةِ
sepuluh
مَسَٰكِينَ
orang-orang miskin
مِنۡ
dari
أَوۡسَطِ
pertengahan/biasa
مَا
apa
تُطۡعِمُونَ
kamu berikan makan
أَهۡلِيكُمۡ
keluargamu
أَوۡ
atau
كِسۡوَتُهُمۡ
memberi mereka pakaian
أَوۡ
atau
تَحۡرِيرُ
memerdekakan
رَقَبَةٖۖ
seorang budak
فَمَن
maka barang siapa
لَّمۡ
tidak
يَجِدۡ
mendapatkan
فَصِيَامُ
maka berpuasalah
ثَلَٰثَةِ
tiga
أَيَّامٖۚ
hari
ذَٰلِكَ
demikian
كَفَّـٰرَةُ
denda
أَيۡمَٰنِكُمۡ
sumpah-sumpahmu
إِذَا
jika/bila
حَلَفۡتُمۡۚ
kamu bersumpah
وَٱحۡفَظُوٓاْ
dan jagalah
أَيۡمَٰنَكُمۡۚ
sumpah-sumpahmu
كَذَٰلِكَ
seperti demikianlah
يُبَيِّنُ
menerangkan
ٱللَّهُ
Allah
لَكُمۡ
bagi kalian
ءَايَٰتِهِۦ
ayat-ayatNya
لَعَلَّكُمۡ
agar kalian
تَشۡكُرُونَ
kalian bersyukur

Terjemahan

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

Tafsir

(Allah tidak menghukum kamu disebabkan senda-gurau) yang terjadi (di dalam sumpah-sumpahmu) yaitu sumpah yang dilakukan secara tidak sengaja hanya karena lisan terlanjur mengatakan, seperti ucapan seseorang, "Tidak demi Allah," dan, "Ya demi Allah." (tetapi Dia menghukum kamu disebabkan apa yang kamu sengaja) dengan dibaca ringan `aqadtum dan dibaca tasydid `aqqadtum, menurut suatu riwayat dibaca `aaqadtum (dalam sumpah-sumpahmu) mengenai hal itu, yaitu seumpamanya kamu bersumpah dengan sengaja (maka kafaratnya) artinya kafarat sumpah tersebut apabila kamu melanggarnya (memberi makan sepuluh orang miskin) yang untuk setiap orang sebanyak satu mud (yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan) dari makanan tersebut (kepada keluargamu) artinya kualitas makanan yang paling pertengahan dan yang paling biasa dipakai bukannya kualitas makanan yang paling tinggi dan juga bukan yang paling rendah (atau memberi kepada mereka pakaian) yaitu sesuatu yang biasa dijadikan sebagai pakaian seperti baju gamis, serban dan kain. Imam Syafii berpendapat jika memberikannya secara sekaligus kepada seorang miskin saja dianggap kurang sempurna atau tidak memenuhi persyaratan (atau membebaskan) memerdekakan (seorang budak) yang beriman seperti dalam masalah kafarat membunuh dan kafarat zihar atas dasar memberlakukan yang mutlak dengan hukum yang muqayyad (dan siapa yang tidak menemukan) salah satu di antara yang telah disebutkan (maka berpuasa selama tiga hari) sebagai ganti kafaratnya; menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini tidak disyaratkan puasa secara berturut-turut, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii. (Yang demikian itu) yang telah disebutkan (adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah) kemudian kamu langgar. (Dan jagalah sumpahmu) jangan sampai kamu melanggarnya selagi sumpah itu bukanlah perbuatan kebaikan atau mendamaikan orang-orang sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah Al-Baqarah. (Demikianlah) artinya seperti apa yang telah Allah jelaskan tentang beberapa hal yang telah lalu penuturannya (Allah menjelaskan kepada kamu tentang ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur) kepada-Nya atas hal itu.

Topik