Ayat

Terjemahan Per Kata
وَمَن
dan barang siapa
لَّمۡ
tidak
يَسۡتَطِعۡ
cukup
مِنكُمۡ
dari/di antara kamu
طَوۡلًا
perbelanjaan/nafkah
أَن
sesungguhnya
يَنكِحَ
mengawini
ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ
wanita-wanita merdeka
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ
yang beriman
فَمِن
maka dari
مَّا
apa
مَلَكَتۡ
memiliki
أَيۡمَٰنُكُم
tangan kananmu/budakmu
مِّن
dari
فَتَيَٰتِكُمُ
pemudi-pemudimu/wanitamu
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ
yang beriman
وَٱللَّهُ
dan Allah
أَعۡلَمُ
lebih mengetahui
بِإِيمَٰنِكُمۚ
dengan keimananmu
بَعۡضُكُم
sebagian kamu
مِّنۢ
dari
بَعۡضٖۚ
sebagian lain
فَٱنكِحُوهُنَّ
maka nikahilah mereka
بِإِذۡنِ
dengan seizin
أَهۡلِهِنَّ
ahlinya/tuannya
وَءَاتُوهُنَّ
dan berilah mereka
أُجُورَهُنَّ
mahar mereka
بِٱلۡمَعۡرُوفِ
dengan/menurut yang patut
مُحۡصَنَٰتٍ
wanita-wanita merdeka/yang memelihara diri
غَيۡرَ
bukan/tidak
مُسَٰفِحَٰتٖ
wanita-wanita pezina
وَلَا
dan bukan
مُتَّخِذَٰتِ
wanita yang mengambil laki-laki lain
أَخۡدَانٖۚ
gendak
فَإِذَآ
maka apabila
أُحۡصِنَّ
mereka telah menjaga diri
فَإِنۡ
maka jika
أَتَيۡنَ
mereka mendatangi/melakukan
بِفَٰحِشَةٖ
dengan perbuatan keji
فَعَلَيۡهِنَّ
maka atas mereka
نِصۡفُ
separuh
مَا
apa
عَلَى
atas
ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ
wanita-wanita yang merdeka
مِنَ
dari
ٱلۡعَذَابِۚ
siksa
ذَٰلِكَ
demikian itu
لِمَنۡ
bagi orang
خَشِيَ
(ia) takut
ٱلۡعَنَتَ
sulit menjaga diri
مِنكُمۡۚ
dari/di antara kamu
وَأَن
dan jika
تَصۡبِرُواْ
kamu bersabar
خَيۡرٞ
lebih baik
لَّكُمۡۗ
bagi kalian
وَٱللَّهُ
dan Allah
غَفُورٞ
Maha Pengampun
رَّحِيمٞ
Maha Penyayang
وَمَن
dan barang siapa
لَّمۡ
tidak
يَسۡتَطِعۡ
cukup
مِنكُمۡ
dari/di antara kamu
طَوۡلًا
perbelanjaan/nafkah
أَن
sesungguhnya
يَنكِحَ
mengawini
ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ
wanita-wanita merdeka
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ
yang beriman
فَمِن
maka dari
مَّا
apa
مَلَكَتۡ
memiliki
أَيۡمَٰنُكُم
tangan kananmu/budakmu
مِّن
dari
فَتَيَٰتِكُمُ
pemudi-pemudimu/wanitamu
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ
yang beriman
وَٱللَّهُ
dan Allah
أَعۡلَمُ
lebih mengetahui
بِإِيمَٰنِكُمۚ
dengan keimananmu
بَعۡضُكُم
sebagian kamu
مِّنۢ
dari
بَعۡضٖۚ
sebagian lain
فَٱنكِحُوهُنَّ
maka nikahilah mereka
بِإِذۡنِ
dengan seizin
أَهۡلِهِنَّ
ahlinya/tuannya
وَءَاتُوهُنَّ
dan berilah mereka
أُجُورَهُنَّ
mahar mereka
بِٱلۡمَعۡرُوفِ
dengan/menurut yang patut
مُحۡصَنَٰتٍ
wanita-wanita merdeka/yang memelihara diri
غَيۡرَ
bukan/tidak
مُسَٰفِحَٰتٖ
wanita-wanita pezina
وَلَا
dan bukan
مُتَّخِذَٰتِ
wanita yang mengambil laki-laki lain
أَخۡدَانٖۚ
gendak
فَإِذَآ
maka apabila
أُحۡصِنَّ
mereka telah menjaga diri
فَإِنۡ
maka jika
أَتَيۡنَ
mereka mendatangi/melakukan
بِفَٰحِشَةٖ
dengan perbuatan keji
فَعَلَيۡهِنَّ
maka atas mereka
نِصۡفُ
separuh
مَا
apa
عَلَى
atas
ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ
wanita-wanita yang merdeka
مِنَ
dari
ٱلۡعَذَابِۚ
siksa
ذَٰلِكَ
demikian itu
لِمَنۡ
bagi orang
خَشِيَ
(ia) takut
ٱلۡعَنَتَ
sulit menjaga diri
مِنكُمۡۚ
dari/di antara kamu
وَأَن
dan jika
تَصۡبِرُواْ
kamu bersabar
خَيۡرٞ
lebih baik
لَّكُمۡۗ
bagi kalian
وَٱللَّهُ
dan Allah
غَفُورٞ
Maha Pengampun
رَّحِيمٞ
Maha Penyayang

Terjemahan

Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir

(Dan siapa yang tidak cukup biayanya untuk mengawini wanita-wanita merdeka) bukan budak (lagi beriman) ini yang berlaku menurut kebiasaan sehingga mafhumnya tidak berlaku (maka hamba sahaya yang kamu miliki) yang akan dikawininya (yakni dari golongan wanita-wanita kamu yang beriman. Dan Allah lebih mengetahui keimananmu) maka cukuplah kamu lihat lahirnya saja sedangkan batinnya serahkanlah kepada-Nya karena Dia mengetahui seluk-beluknya. Dan berapa banyaknya hamba sahaya yang lebih tinggi mutu keimanannya daripada wanita merdeka; ini merupakan bujukan agar bersedia kawin dengan hamba sahaya (sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain) maksudnya kamu dan mereka itu sama-sama beragama Islam maka janganlah merasa keberatan untuk mengawini mereka (karena itu kawinilah mereka dengan seizin majikannya) artinya tuan dan pemiliknya (dan berikanlah kepada mereka upah) maksudnya mahar atau maskawin mereka (secara baik-baik) tanpa melalaikan atau menguranginya (sedangkan mereka pun hendaknya memelihara diri) menjadi hal (bukan melacurkan diri) atau berzina secara terang-terangan (serta tidak pula mengambil gundik) selir untuk berbuat zina secara sembunyi-sembunyi. (Maka jika mereka telah menjaga diri) artinya dikawinkan; dalam suatu qiraat dibaca ahshanna artinya telah kawin (lalu mereka melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina (maka atas mereka separuh dari yang berlaku atas wanita-wanita merdeka) yakni yang masih perawan jika mereka berzina (berupa hukuman) atau hudud yaitu dengan didera 50 kali dan diasingkan setengah tahun. Dan kepada mereka ini dikiaskan hukuman bagi budak lelaki. Dan kawinnya hamba sahaya itu tidaklah dijadikan syarat untuk wajibnya hukuman, tetapi hanyalah untuk menunjukkan pada dasarnya mereka itu tidak menerima hukum rajam. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkannya mengawini hamba sahaya sewaktu tak ada biaya itu (ialah bagi orang yang takut akan berzina) `anat artinya yang asli ialah masyaqqat atau kesulitan. Dinamakan zina demikian ialah karena dialah yang menyebabkan seseorang menerima hukuman berat di dunia dan siksa pedih di akhirat (di antara kamu). Ini berarti berbeda bagi orang yang tidak merasa khawatir dirinya akan jatuh dalam perzinaan, maka tidak halal baginya mengawini hamba sahaya itu. Demikian pula orang yang punya biaya untuk mengawini wanita-wanita merdeka. Pendapat ini juga dianut oleh Syafii. Hanya dalam firman Allah, "... di antara wanita-wanitamu yang beriman," menurut Syafii tidak termasuk wanita-wanita kafir sehingga tidak boleh kawin walau ia dalam keadaan tidak mampu dan takut dirinya akan jatuh dalam perbuatan maksiat. (Dan jika kamu bersabar) artinya tidak mengawini hamba sahaya (itu lebih baik bagi kamu) agar kamu tidak mempunyai anak yang berstatus budak atau hamba sahaya. (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) dengan memberikan kelapangan dalam masalah itu.

Topik