Ayat

Terjemahan Per Kata
يَٰٓأَيُّهَا
hai
ٱلنَّبِيُّ
Nabi
إِنَّآ
sesungguhnya Kami
أَحۡلَلۡنَا
Kami telah menghalalkan
لَكَ
bagimu
أَزۡوَٰجَكَ
istri-istrimu
ٱلَّـٰتِيٓ
yang
ءَاتَيۡتَ
kamu telah berikan
أُجُورَهُنَّ
maskawin mereka
وَمَا
dan apa
مَلَكَتۡ
yang dimiliki
يَمِينُكَ
tangan kananmu (hamba sahaya)
مِمَّآ
dari apa
أَفَآءَ
memberi/mengkaruniakan
ٱللَّهُ
Allah
عَلَيۡكَ
atasmu
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuanmu
عَمِّكَ
saudara perempuan bapakmu
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
عَمَّـٰتِكَ
saudara perempuan bapakmu
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
خَالِكَ
saudara laki-laki bapakmu
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
خَٰلَٰتِكَ
saudara perempuan ibumu
ٱلَّـٰتِي
yang
هَاجَرۡنَ
mereka hijrah
مَعَكَ
bersamamu
وَٱمۡرَأَةٗ
dan wanita
مُّؤۡمِنَةً
yang beriman
إِن
jika
وَهَبَتۡ
ia menyerahkan
نَفۡسَهَا
dirinya
لِلنَّبِيِّ
kepada nabi
إِنۡ
jika
أَرَادَ
menghendaki
ٱلنَّبِيُّ
nabi
أَن
bahwa
يَسۡتَنكِحَهَا
dia akan mengawininya
خَالِصَةٗ
pengkhususan
لَّكَ
bagimu
مِن
dari
دُونِ
selain
ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ
orang-orang yang beriman
قَدۡ
sesungguhnya
عَلِمۡنَا
kami telah mengetahui
مَا
apa
فَرَضۡنَا
yang kami fardukan/wajibkan
عَلَيۡهِمۡ
atas mereka
فِيٓ
pada
أَزۡوَٰجِهِمۡ
istri-istri mereka
وَمَا
dan tidak
مَلَكَتۡ
yang dimiliki
أَيۡمَٰنُهُمۡ
tangan kanan mereka (hamba sahaya)
لِكَيۡلَا
supaya tidak
يَكُونَ
adalah
عَلَيۡكَ
atasmu
حَرَجٞۗ
kesempitan
وَكَانَ
dan adalah
ٱللَّهُ
Allah
غَفُورٗا
Maha Pengampun
رَّحِيمٗا
Maha Penyayang
يَٰٓأَيُّهَا
hai
ٱلنَّبِيُّ
Nabi
إِنَّآ
sesungguhnya Kami
أَحۡلَلۡنَا
Kami telah menghalalkan
لَكَ
bagimu
أَزۡوَٰجَكَ
istri-istrimu
ٱلَّـٰتِيٓ
yang
ءَاتَيۡتَ
kamu telah berikan
أُجُورَهُنَّ
maskawin mereka
وَمَا
dan apa
مَلَكَتۡ
yang dimiliki
يَمِينُكَ
tangan kananmu (hamba sahaya)
مِمَّآ
dari apa
أَفَآءَ
memberi/mengkaruniakan
ٱللَّهُ
Allah
عَلَيۡكَ
atasmu
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuanmu
عَمِّكَ
saudara perempuan bapakmu
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
عَمَّـٰتِكَ
saudara perempuan bapakmu
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
خَالِكَ
saudara laki-laki bapakmu
وَبَنَاتِ
dan anak-anak perempuan
خَٰلَٰتِكَ
saudara perempuan ibumu
ٱلَّـٰتِي
yang
هَاجَرۡنَ
mereka hijrah
مَعَكَ
bersamamu
وَٱمۡرَأَةٗ
dan wanita
مُّؤۡمِنَةً
yang beriman
إِن
jika
وَهَبَتۡ
ia menyerahkan
نَفۡسَهَا
dirinya
لِلنَّبِيِّ
kepada nabi
إِنۡ
jika
أَرَادَ
menghendaki
ٱلنَّبِيُّ
nabi
أَن
bahwa
يَسۡتَنكِحَهَا
dia akan mengawininya
خَالِصَةٗ
pengkhususan
لَّكَ
bagimu
مِن
dari
دُونِ
selain
ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ
orang-orang yang beriman
قَدۡ
sesungguhnya
عَلِمۡنَا
kami telah mengetahui
مَا
apa
فَرَضۡنَا
yang kami fardukan/wajibkan
عَلَيۡهِمۡ
atas mereka
فِيٓ
pada
أَزۡوَٰجِهِمۡ
istri-istri mereka
وَمَا
dan tidak
مَلَكَتۡ
yang dimiliki
أَيۡمَٰنُهُمۡ
tangan kanan mereka (hamba sahaya)
لِكَيۡلَا
supaya tidak
يَكُونَ
adalah
عَلَيۡكَ
atasmu
حَرَجٞۗ
kesempitan
وَكَانَ
dan adalah
ٱللَّهُ
Allah
غَفُورٗا
Maha Pengampun
رَّحِيمٗا
Maha Penyayang

Terjemahan

Wahai Nabi (Muhammad) sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukminat yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain). Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir

(Hai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi kamu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya) yakni maharnya (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang dikaruniakan oleh Allah kepadamu) dari orang-orang kafir melalui peperangan, yaitu sebagai tawananmu, seperti Shofiah dan Juwairiah (dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu) berbeda halnya dengan perempuan-perempuan dari kalangan mereka yang tidak ikut berhijrah (dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya) bermaksud untuk menikahinya tanpa memakai maskawin (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin) dalam pengertian nikah yang memakai lafal Hibah tanpa maskawin, (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka) kepada orang-orang Mukmin (tentang istri-istri mereka) berupa hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan, yaitu hendaknya mereka mempunyai istri tidak lebih dari empat orang wanita dan hendaknya mereka tidak melakukan perkawinan melainkan harus dengan adanya seorang wali dan saksi-saksi serta maskawin (dan) di dalam (hamba sahaya yang mereka miliki) hamba sahaya perempuan yang dimilikinya melalui jalan pembelian dan jalan yang lainnya, seumpamanya, hamba sahaya perempuan itu termasuk orang yang dihalalkan bagi pemiliknya, karena ia adalah wanita ahli kitab, berbeda halnya dengan sahaya wanita yang beragama majusi atau watsani, dan hendaknya sahaya wanita itu melakukan istibra' atau menyucikan rahimnya terlebih dahulu sebelum digauli oleh tuannya (supaya tidak) lafal ayat ini berta'alluq pada kalimat sebelumnya (menjadi kesempitan bagimu) dalam masalah pernikahan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) dalam hal-hal yang memang sulit untuk dapat dihindari (lagi Maha Penyayang) dengan memberikan keleluasaan dan kemurahan dalam hal ini.

Topik