Ayat

Terjemahan Per Kata
فَإِن
maka jika
طَلَّقَهَا
ia (suami) mentalaknya
فَلَا
maka tidak
تَحِلُّ
halal
لَهُۥ
baginya
مِنۢ
dari
بَعۡدُ
sesudah
حَتَّىٰ
sehingga
تَنكِحَ
dia kawin
زَوۡجًا
suami
غَيۡرَهُۥۗ
lainnya
فَإِن
maka/kemudian jika
طَلَّقَهَا
dia (suami lain) menceraikannya
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡهِمَآ
atas keduanya
أَن
bahwa
يَتَرَاجَعَآ
keduanya ruju' (kawin kembali)
إِن
jika
ظَنَّآ
keduanya berpendapat
أَن
bahwa
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِۗ
Allah
وَتِلۡكَ
dan itulah
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
يُبَيِّنُهَا
Dia menerangkannya
لِقَوۡمٖ
bagi kaum
يَعۡلَمُونَ
mereka mengetahui
فَإِن
maka jika
طَلَّقَهَا
ia (suami) mentalaknya
فَلَا
maka tidak
تَحِلُّ
halal
لَهُۥ
baginya
مِنۢ
dari
بَعۡدُ
sesudah
حَتَّىٰ
sehingga
تَنكِحَ
dia kawin
زَوۡجًا
suami
غَيۡرَهُۥۗ
lainnya
فَإِن
maka/kemudian jika
طَلَّقَهَا
dia (suami lain) menceraikannya
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡهِمَآ
atas keduanya
أَن
bahwa
يَتَرَاجَعَآ
keduanya ruju' (kawin kembali)
إِن
jika
ظَنَّآ
keduanya berpendapat
أَن
bahwa
يُقِيمَا
keduanya melaksanakan
حُدُودَ
hukum-hukum
ٱللَّهِۗ
Allah
وَتِلۡكَ
dan itulah
حُدُودُ
hukum-hukum
ٱللَّهِ
Allah
يُبَيِّنُهَا
Dia menerangkannya
لِقَوۡمٖ
bagi kaum
يَعۡلَمُونَ
mereka mengetahui

Terjemahan

Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.

Tafsir

(Kemudian jika ia menceraikannya lagi), maksudnya si suami setelah talak yang kedua, (maka wanita itu tidak halal lagi baginya setelah itu), maksudnya setelah talak tiga (hingga dia kawin dengan suami yang lain) serta mencampurinya sebagaimana tersebut dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. (Kemudian jika ia menceraikannya pula) maksudnya suaminya yang kedua, (maka tidak ada dosa bagi keduanya), maksudnya istri dan bekas suami yang pertama (untuk kembali) pada perkawinan mereka setelah berakhirnya idah, (jika keduanya itu mengira akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah), maksudnya semua yang telah disebutkan itu (peraturan-peraturan Allah yang dijelaskan-Nya kepada kaum yang mau mengetahui) atau merenungkan.

Topik