Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِن
dan jika
كُنتُمۡ
kalian adalah
عَلَىٰ
atas/dalam
سَفَرٖ
perjalanan
وَلَمۡ
dan tidak
تَجِدُواْ
kamu memperoleh
كَاتِبٗا
seorang penulis
فَرِهَٰنٞ
maka barang jaminan
مَّقۡبُوضَةٞۖ
yang dipegang
فَإِنۡ
maka jika
أَمِنَ
mempercayai
بَعۡضُكُم
sebagian kamu
بَعۡضٗا
sebagian yang lain
فَلۡيُؤَدِّ
maka hendaklah menunaikan
ٱلَّذِي
orang yang
ٱؤۡتُمِنَ
dipercayai
أَمَٰنَتَهُۥ
amanatnya
وَلۡيَتَّقِ
maka hendaklah bertakwa
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّهُۥۗ
Tuhannya
وَلَا
dan jangan
تَكۡتُمُواْ
kamu sembunyikan
ٱلشَّهَٰدَةَۚ
persaksian
وَمَن
dan barang siapa
يَكۡتُمۡهَا
menyembunyikannya
فَإِنَّهُۥٓ
maka sesungguhnya ia
ءَاثِمٞ
berdosa
قَلۡبُهُۥۗ
hatinya
وَٱللَّهُ
dan Allah
بِمَا
dengan/terhadap apa
تَعۡمَلُونَ
kamu kerjakan
عَلِيمٞ
Maha Mengetahui
وَإِن
dan jika
كُنتُمۡ
kalian adalah
عَلَىٰ
atas/dalam
سَفَرٖ
perjalanan
وَلَمۡ
dan tidak
تَجِدُواْ
kamu memperoleh
كَاتِبٗا
seorang penulis
فَرِهَٰنٞ
maka barang jaminan
مَّقۡبُوضَةٞۖ
yang dipegang
فَإِنۡ
maka jika
أَمِنَ
mempercayai
بَعۡضُكُم
sebagian kamu
بَعۡضٗا
sebagian yang lain
فَلۡيُؤَدِّ
maka hendaklah menunaikan
ٱلَّذِي
orang yang
ٱؤۡتُمِنَ
dipercayai
أَمَٰنَتَهُۥ
amanatnya
وَلۡيَتَّقِ
maka hendaklah bertakwa
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّهُۥۗ
Tuhannya
وَلَا
dan jangan
تَكۡتُمُواْ
kamu sembunyikan
ٱلشَّهَٰدَةَۚ
persaksian
وَمَن
dan barang siapa
يَكۡتُمۡهَا
menyembunyikannya
فَإِنَّهُۥٓ
maka sesungguhnya ia
ءَاثِمٞ
berdosa
قَلۡبُهُۥۗ
hatinya
وَٱللَّهُ
dan Allah
بِمَا
dengan/terhadap apa
تَعۡمَلُونَ
kamu kerjakan
عَلِيمٞ
Maha Mengetahui

Terjemahan

Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Akan tetapi, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah kamu menyembunyikan kesaksian karena siapa yang menyembunyikannya, sesungguhnya hatinya berdosa. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tafsir

(Jika kamu dalam perjalanan), yakni sementara itu mengadakan utang-piutang (sedangkan kamu tidak beroleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan) ada yang membaca 'ruhunun' bentuk jamak dari rahnun (yang dipegang) yang diperkuat dengan kepercayaanmu. Sunah menyatakan diperbolehkannya jaminan itu di waktu mukim dan adanya penulis. Maka mengaitkannya dengan jaminan, karena kepercayaan terhadapnya menjadi lebih kuat, sedangkan firman-Nya, "... dan jaminan yang dipegang", menunjukkan jaminan disyaratkan harus dipegang dan dianggap memadai walaupun si peminjam atau wakilnya tidak hadir. (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lainnya), maksudnya yang berpiutang kepada orang yang berutang dan ia tidak dapat menyediakan jaminan (maka hendaklah orang yang dipercayainya itu memenuhi), maksudnya orang yang berutang (amanatnya), artinya hendaklah ia membayar utangnya (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam membayar utangnya itu. (Dan barang siapa yang menyembunyikan kesaksian, maka ia adalah orang yang berdosa hatinya). Dikhususkan menyebutkannya di sini, karena hati itulah yang menjadi tempat kesaksian dan juga karena apabila hati berdosa, maka akan diikuti oleh lainnya, hingga akan menerima hukuman sebagaimana dialami oleh semua anggota tubuhnya. (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Topik