Ayat
Terjemahan Per Kata
وَلَا
dan janganlah
تَأۡكُلُوٓاْ
kamu memakan
أَمۡوَٰلَكُم
hartamu
بَيۡنَكُم
antara kamu
بِٱلۡبَٰطِلِ
dengan batil
وَتُدۡلُواْ
dan kamu membawa
بِهَآ
dengannya (harta)
إِلَى
kepada
ٱلۡحُكَّامِ
hakim
لِتَأۡكُلُواْ
supaya kamu dapat memakan
فَرِيقٗا
sebagian
مِّنۡ
dari
أَمۡوَٰلِ
harta
ٱلنَّاسِ
manusia
بِٱلۡإِثۡمِ
dengan dosa
وَأَنتُمۡ
dan kalian
تَعۡلَمُونَ
(kalian) mengetahui
وَلَا
dan janganlah
تَأۡكُلُوٓاْ
kamu memakan
أَمۡوَٰلَكُم
hartamu
بَيۡنَكُم
antara kamu
بِٱلۡبَٰطِلِ
dengan batil
وَتُدۡلُواْ
dan kamu membawa
بِهَآ
dengannya (harta)
إِلَى
kepada
ٱلۡحُكَّامِ
hakim
لِتَأۡكُلُواْ
supaya kamu dapat memakan
فَرِيقٗا
sebagian
مِّنۡ
dari
أَمۡوَٰلِ
harta
ٱلنَّاسِ
manusia
بِٱلۡإِثۡمِ
dengan dosa
وَأَنتُمۡ
dan kalian
تَعۡلَمُونَ
(kalian) mengetahui
Terjemahan
Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.
Tafsir
(Dan janganlah kamu memakan harta sesama kamu), artinya janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain (dengan jalan yang batil), maksudnya jalan yang haram menurut syariat, misalnya dengan mencuri, mengintimidasi dan lain-lain (Dan) janganlah (kamu bawa) atau ajukan (ia) artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang suap (kepada hakim-hakim, agar kamu dapat memakan) dengan jalan tuntutan di pengadilan itu (sebagian) atau sejumlah (harta manusia) yang bercampur (dengan dosa, padahal kamu mengetahui) bahwa kamu berbuat kekeliruan.
Tafsir Surat Al-Baqarah: 188
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.
Ayat 188
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini berkenaan dengan seorang lelaki yang mempunyai utang sejumlah harta, sedangkan pemberi utang (yang punya piutang) tidak mempunyai bukti yang kuat. Lalu lelaki tersebut mengingkari utangnya dan mengadukan perkaranya kepada hakim, padahal dia mengetahui bahwa dia berhadapan dengan kebenaran dan bahwa dirinya berada di pihak yang salah (berdosa) dan memakan harta haram.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, bahwa mereka pernah mengatakan, "Janganlah kamu membuat perkara, sedangkan kamu mengetahui bahwa dirimu berada di pihak yang zalim."
Telah disebutkan di dalam kitab Shahihain, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan sesungguhnya sering datang kepadaku orang-orang yang mengadukan perkaranya. Barangkali sebagian dari kalian lebih pandai dalam mengemukakan alasannya daripada lawannya, karena itu aku memutuskan perkara untuknya. Barang siapa yang telah kuputuskan buatnya menyangkut masalah hak seorang muslim, pada hakikatnya hal itu hanyalah merupakan sepotong api neraka; karena itu, hendaklah seseorang menyanggahnya atau meninggalkannya.”
Ayat dan hadits ini menunjukkan bahwa keputusan hakim tidak boleh mengubah hakikat sesuatu dengan kata lain, tidak dapat mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram melainkan dia hanya memutuskan berdasarkan apa yang tampak pada lahiriahnya.
Untuk itu apabila keputusannya bersesuaian dengan hakikat permasalahan, memang demikianlah yang diharapkan. Jika keputusannya itu tidak bersesuaian dengan hakikat permasalahan, maka si hakim hanya memperoleh pahalanya, sedangkan yang menanggung dosanya ialah pihak yang memalsukan tanda bukti dan melakukan kecurangan dalam perkaranya. Karena itu, dalam ayat ini disebutkan: “Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 188) Yakni kalian mengetahui kebatilan dari apa yang kalian dakwakan dan kalian palsukan melalui ucapan kalian.
Qatadah mengatakan, "Ketahuilah, wahai anak Adam, bahwa keputusan kadi (hakim) itu tidak menghalalkan yang haram bagimu dan tidak pula membenarkan perkara yang batil. Sesungguhnya dia hanya memutuskan berdasarkan apa yang dia lihat melalui kesaksian para saksi. Kadi adalah seorang manusia, dia terkadang keliru dan terkadang benar. Ketahuilah bahwa barang siapa yang diputuskan suatu perkara untuk kemenangannya dengan cara yang batil, maka perkaranya itu masih tetap ada hingga Allah menghimpunkan di antara kedua belah pihak di hari kiamat, lalu Allah memutuskan perkara buat kemenangan orang yang hak atas orang yang batil itu dengan keputusan yang lebih baik daripada apa yang telah diputuskan buat kemenangan si batil atas pihak yang hak sewaktu di dunia."
Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah.
Setelah pada ayat-ayat sebelumnya menerangkan masalah-masalah tentang puasa dalam bulan Ramadan dan hukum-hukum yang bertalian dengan puasa, maka ayat ini menerangkan waktu yang diperlukan oleh umat manusia dalam melaksanakan ibadahnya. Jika Mereka yakni para sahabatmu bertanya kepadamu wahai Muhammad tentang bulan sabit. Katakanlah kepada mereka, fenomena perubahan bulan Itu adalah sebagai penunjuk waktu bagi manusia untuk mengetahui waktu-waktu yang telah ditentukan Allah seperti waktu salat, puasa dan untuk melakukan ibadah haji. Dan bukanlah suatu kebajikan ketika berihram baik dalam haji maupun umrah memasuki rumah dari atasnya sebagaimana yang sering dilakukan pada masa jahiliyah, tetapi kebajikan adalah melakukan kebajikan sebagaimana orang yang bertakwa, menunaikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Karenanya, ketika berihram, Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung sehingga memperoleh kebahagian dunia dan akhirat.
.
Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang makan harta orang lain dengan jalan bathil. "Makan" ialah "mempergunakan atau memanfaatkan", sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Batil ialah cara yang dilakukan tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.
Para ahli tafsir mengatakan banyak hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkup bagian pertama ayat ini, antara lain:
1. Makan uang riba.
2. Menerima harta tanpa ada hak untuk itu.
3. Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.
Kemudian pada ayat bagian kedua atau bagian terakhir yang melarang menyuap hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebagian harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya saya adalah manusia dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan- alasan yang saya dengar. Maka siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya". (Mendengar ucapan itu) keduanya saling menangis dan masing-masing berkata. Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan, "Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan saling menghalalkan bagianmu masing-masing menurut hasil undian itu ". (Riwayat Malik, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
HARTA TAK HAUL
Pentinglah makanan buat hidup. Dalam bulan puasa diatur perkara makanan. Sekarang dilanjutkan lagi; ada hubungan dengan makanan atau kebersihan mata pencaharian.
Ayat 188
“Dan janganlah kamu makan hantu benda kamu di antara kamu dengan jalan yang baru."
Pangkal ayat ini membawa orang yang beriman kepada kesatuan dan kekeluargaan serta persaudaraan. Sebab itu, dikatakan “harta benda kamu di antara kamu". Ditanamkan di sini bahwa harta benda kawanmu itu adalah harta benda kamu juga. Kalau kamu aniaya hartanya, samalah dengan kamu menganiaya harta bendamu sendiri jua. Memakan harta benda dengan jalan yang salah ialah tidak menurut jalannya yang patut dan benar. Maka, termasuklah di sini segala macam penipuan, pengicuhan, pemalsuan, reklame yang berlebih-lebihan, asal ke-untungan masuk: menerbitkan buku-buku cabul dan menyebarkan gambar-gambar perempuan telanjang pembangkit nafsu; yang kalau ditanya, yang membuatnya mudah saja berkata, “Cari makan". Ini adalah contoh-contoh atau dapat di-kemukakan 1.001 contoh yang lain, yang maksudnya ialah segala usaha mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan jalan yang tidak wajar dan merugikan sesama manusia, yang selalu bertemu dalam masyarakat yang ekonominya mulai kacau. Sehingga orang beroleh kekayaan dengan pengisapan dan penipuan kepada sesamanya manusia.
Sebab itu, Islam sangat mengharamkan riba karena riba benar-benar suatu pemerasan atas tenaga manusia oleh manusia. Kelihatan di luar sebagai menolong melepaskan orang dari sesak dan kesulitan, padahal dipersulit lagi dengan membayar bunga. Ketentuan tentang riba, yang disebut ribafadhal atau riba nasi'ah akan diterangkan juga kelak pada waktunya.
“Dan kamu bawa ke muka hakim-hakim, Karena kamu hendak memakan sebagian daripada harta benda manusia dengan dosa, padahal kamu mengetahui."
Kadang-kadang timbullah dakwa-mendakwa di muka hakim. Katanya hendak mencari penyelesaian, padahal hubungan si pendakwa dengan si terdakwa telah keruh, dendam kesumat telah timbul; usahkan selesai, malahan bertambah kusut.
Orang membawa perkaranya ke muka hakim, kadang-kadang kedua pihak memakai pokrol untuk mengalahkan lawan. Akan tetapi, yang dimaksud ialah mengambil harta yang ada di tangan orang lain dengan jalan dosa. Hal yang seperti ini kerap kali benar bertemu di zaman penjajahan di negeri kita karena kekacauan keluarga.
Alhasil apa yang kita kemukakan ini hanyalah contoh-contoh belaka dari perbuatan memakan harta benda kamu di antara kamu dengan jalan batil dan memakan harta benda manusia dengan dosa. Maka, apabila jiwa kita telah kita penuhi dengan takwa, kita sudahlah dapat menimbang dengan perasaan yang halus mana pencaharian yang halal dan mana yang batil.