Ayat

Terjemahan Per Kata
ٱلزَّانِيَةُ
perempuan yang berzina
وَٱلزَّانِي
dan laki-laki yang berzina
فَٱجۡلِدُواْ
maka deralah
كُلَّ
tiap-tiap
وَٰحِدٖ
satu/seorang
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
مِاْئَةَ
seratus
جَلۡدَةٖۖ
deraan
وَلَا
dan janganlah
تَأۡخُذۡكُم
mengambil/menjadikan kamu
بِهِمَا
kepada keduanya
رَأۡفَةٞ
belas kasihan
فِي
dalam
دِينِ
agama
ٱللَّهِ
Allah
إِن
jika
كُنتُمۡ
kalian adalah
تُؤۡمِنُونَ
kamu beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلۡيَوۡمِ
dan hari
ٱلۡأٓخِرِۖ
akhirat
وَلۡيَشۡهَدۡ
dan hendaklah menyaksikan
عَذَابَهُمَا
siksaan/hukuman keduanya
طَآئِفَةٞ
golongan
مِّنَ
dari
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
orang-orang yang beriman
ٱلزَّانِيَةُ
perempuan yang berzina
وَٱلزَّانِي
dan laki-laki yang berzina
فَٱجۡلِدُواْ
maka deralah
كُلَّ
tiap-tiap
وَٰحِدٖ
satu/seorang
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
مِاْئَةَ
seratus
جَلۡدَةٖۖ
deraan
وَلَا
dan janganlah
تَأۡخُذۡكُم
mengambil/menjadikan kamu
بِهِمَا
kepada keduanya
رَأۡفَةٞ
belas kasihan
فِي
dalam
دِينِ
agama
ٱللَّهِ
Allah
إِن
jika
كُنتُمۡ
kalian adalah
تُؤۡمِنُونَ
kamu beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلۡيَوۡمِ
dan hari
ٱلۡأٓخِرِۖ
akhirat
وَلۡيَشۡهَدۡ
dan hendaklah menyaksikan
عَذَابَهُمَا
siksaan/hukuman keduanya
طَآئِفَةٞ
golongan
مِّنَ
dari
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
orang-orang yang beriman

Terjemahan

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.

Tafsir

(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.

Topik