Ayat

Terjemahan Per Kata
ٱلنَّبِيُّ
Nabi itu
أَوۡلَىٰ
lebih utama
بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ
dengan orang-orang mukmin
مِنۡ
dari
أَنفُسِهِمۡۖ
diri mereka sendiri
وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ
dan isteri-isterinya
أُمَّهَٰتُهُمۡۗ
ibu-ibu mereka
وَأُوْلُواْ
dan yang mempunyai
ٱلۡأَرۡحَامِ
hubungan darah
بَعۡضُهُمۡ
sebagian mereka
أَوۡلَىٰ
lebih utama
بِبَعۡضٖ
dengan sebagian
فِي
dalam
كِتَٰبِ
kitab
ٱللَّهِ
Allah
مِنَ
dari
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
orang-orang mukmin
وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ
dan orang-orang muhajirin
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa
تَفۡعَلُوٓاْ
kalian kerjakan
إِلَىٰٓ
kepada
أَوۡلِيَآئِكُم
saudara-saudara kamu
مَّعۡرُوفٗاۚ
kebaikan
كَانَ
adalah
ذَٰلِكَ
demikian itu
فِي
dalam
ٱلۡكِتَٰبِ
kitab
مَسۡطُورٗا
yang tertulis
ٱلنَّبِيُّ
Nabi itu
أَوۡلَىٰ
lebih utama
بِٱلۡمُؤۡمِنِينَ
dengan orang-orang mukmin
مِنۡ
dari
أَنفُسِهِمۡۖ
diri mereka sendiri
وَأَزۡوَٰجُهُۥٓ
dan isteri-isterinya
أُمَّهَٰتُهُمۡۗ
ibu-ibu mereka
وَأُوْلُواْ
dan yang mempunyai
ٱلۡأَرۡحَامِ
hubungan darah
بَعۡضُهُمۡ
sebagian mereka
أَوۡلَىٰ
lebih utama
بِبَعۡضٖ
dengan sebagian
فِي
dalam
كِتَٰبِ
kitab
ٱللَّهِ
Allah
مِنَ
dari
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
orang-orang mukmin
وَٱلۡمُهَٰجِرِينَ
dan orang-orang muhajirin
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa
تَفۡعَلُوٓاْ
kalian kerjakan
إِلَىٰٓ
kepada
أَوۡلِيَآئِكُم
saudara-saudara kamu
مَّعۡرُوفٗاۚ
kebaikan
كَانَ
adalah
ذَٰلِكَ
demikian itu
فِي
dalam
ٱلۡكِتَٰبِ
kitab
مَسۡطُورٗا
yang tertulis

Terjemahan

Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (saling mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Demikian itu telah tertulis dalam Kitab (Allah).

Tafsir

(Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukminin dari diri mereka sendiri) maksudnya apa yang diserukan oleh Nabi ﷺ agar mereka melakukannya, dan apa yang diserukan oleh hawa nafsu mereka agar mereka melanggarnya, maka seruan Nabilah yang harus lebih diutamakan daripada kehendak diri mereka sendiri (dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka) haram untuk dinikahi oleh mereka. (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah) yakni kaum kerabat (satu sama lain lebih berhak) waris-mewarisi (di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin) daripada waris-mewarisi berdasarkan saudara seiman dan berhijrah yang berlangsung pada permulaan Islam, kemudian dimansukh oleh ayat ini (kecuali) tetapi (kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian seagama) melalui wasiat, masih tetap diperbolehkan. (Adalah yang demikian itu) yaitu dihapusnya hukum waris-mewarisi karena seiman dan hijrah dengan hubungan kekerabatan (telah tertulis di dalam Alkitab) Alkitab yang dimaksud di dalam dua tempat pada ayat ini adalah Lohmahfuz.

Topik