Ayat

Terjemahan Per Kata
وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ
dan wanita yang bersuami
مِنَ
dari
ٱلنِّسَآءِ
manusia
إِلَّا
kecuali
مَا
apa
مَلَكَتۡ
kamu miliki
أَيۡمَٰنُكُمۡۖ
tangan kananmu/budak-budakmu
كِتَٰبَ
ketetapan
ٱللَّهِ
Allah
عَلَيۡكُمۡۚ
atas kalian
وَأُحِلَّ
dan dihalalkan
لَكُم
bagi kalian
مَّا
apa
وَرَآءَ
dibelakang (selain)
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
أَن
bahwa
تَبۡتَغُواْ
kamu mencari
بِأَمۡوَٰلِكُم
dengan hartamu
مُّحۡصِنِينَ
untuk dikawini
غَيۡرَ
tidak/bukan
مُسَٰفِحِينَۚ
untuk berzina
فَمَا
maka apa
ٱسۡتَمۡتَعۡتُم
telah kamu nikmati
بِهِۦ
dengannya (wanita itu)
مِنۡهُنَّ
dari/diantara mereka
فَـَٔاتُوهُنَّ
maka berikan kepada mereka
أُجُورَهُنَّ
mahar/maskawin
فَرِيضَةٗۚ
suatu kewajiban
وَلَا
dan tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
فِيمَا
terhadap apa (sesuatu)
تَرَٰضَيۡتُم
kamu saling merelakan
بِهِۦ
dengannya (wanita itu)
مِنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudah
ٱلۡفَرِيضَةِۚ
ditentukan
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
عَلِيمًا
Maha Mengetahui
حَكِيمٗا
Maha Bijaksana
وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ
dan wanita yang bersuami
مِنَ
dari
ٱلنِّسَآءِ
manusia
إِلَّا
kecuali
مَا
apa
مَلَكَتۡ
kamu miliki
أَيۡمَٰنُكُمۡۖ
tangan kananmu/budak-budakmu
كِتَٰبَ
ketetapan
ٱللَّهِ
Allah
عَلَيۡكُمۡۚ
atas kalian
وَأُحِلَّ
dan dihalalkan
لَكُم
bagi kalian
مَّا
apa
وَرَآءَ
dibelakang (selain)
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
أَن
bahwa
تَبۡتَغُواْ
kamu mencari
بِأَمۡوَٰلِكُم
dengan hartamu
مُّحۡصِنِينَ
untuk dikawini
غَيۡرَ
tidak/bukan
مُسَٰفِحِينَۚ
untuk berzina
فَمَا
maka apa
ٱسۡتَمۡتَعۡتُم
telah kamu nikmati
بِهِۦ
dengannya (wanita itu)
مِنۡهُنَّ
dari/diantara mereka
فَـَٔاتُوهُنَّ
maka berikan kepada mereka
أُجُورَهُنَّ
mahar/maskawin
فَرِيضَةٗۚ
suatu kewajiban
وَلَا
dan tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
فِيمَا
terhadap apa (sesuatu)
تَرَٰضَيۡتُم
kamu saling merelakan
بِهِۦ
dengannya (wanita itu)
مِنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudah
ٱلۡفَرِيضَةِۚ
ditentukan
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
عَلِيمًا
Maha Mengetahui
حَكِيمٗا
Maha Bijaksana

Terjemahan

(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Tafsir

(Dan) diharamkan bagimu (wanita-wanita yang bersuami) untuk dikawini sebelum bercerai dengan suami-suami mereka itu, baik mereka merdeka atau budak dan beragama Islam (kecuali wanita-wanita yang kamu miliki) yakni hamba-hamba sahaya yang tertawan, maka mereka boleh kamu campuri walaupun mereka punya suami di negeri perang, yakni setelah istibra' atau membersihkan rahimnya (sebagai ketetapan dari Allah) kitaaba manshub sebagai mashdar dari kata dzaalika; artinya telah ditetapkan sebagai suatu ketetapan dari Allah (atas kamu, dan dihalalkan) ada yang membaca uhilla bentuk pasif ada pula ahalla bentuk aktif (bagi kamu selain yang demikian itu) artinya selain dari wanita-wanita yang telah diharamkan tadi (bahwa kamu mencari) istri (dengan hartamu) baik dengan maskawin atau lainnya (untuk dikawini bukan untuk dizinahi) (maka istri-istri) dengan arti faman (yang telah kamu nikmati) artinya campuri (di antara mereka) dengan jalan menyetubuhi mereka (maka berikanlah kepada mereka upah mereka) maksudnya maskawin mereka yang telah kamu tetapkan itu (sebagai suatu kewajiban. Dan kamu tidaklah berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan) dengan mereka (setelah ditetapkan itu) baik dengan menurunkan, menambah atau merelakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan ciptaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam mengatur kepentingan mereka.

Topik