Ayat

Terjemahan Per Kata
إِنَّمَا
sesungguhnya hanyalah
حَرَّمَ
Dia mengharamkan
عَلَيۡكُمُ
atas kalian
ٱلۡمَيۡتَةَ
bangkai
وَٱلدَّمَ
dan darah
وَلَحۡمَ
dan daging
ٱلۡخِنزِيرِ
babi
وَمَآ
dan apa-apa
أُهِلَّ
disembelih
بِهِۦ
dengannya
لِغَيۡرِ
selain
ٱللَّهِۖ
Allah
فَمَنِ
maka barang siapa
ٱضۡطُرَّ
terpaksa
غَيۡرَ
selain/tidak
بَاغٖ
sengaja
وَلَا
maka tidak
عَادٖ
melampaui batas
فَلَآ
maka tidak
إِثۡمَ
berdosa
عَلَيۡهِۚ
atas/terhadapnya
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٞ
Maha Pengampun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang
إِنَّمَا
sesungguhnya hanyalah
حَرَّمَ
Dia mengharamkan
عَلَيۡكُمُ
atas kalian
ٱلۡمَيۡتَةَ
bangkai
وَٱلدَّمَ
dan darah
وَلَحۡمَ
dan daging
ٱلۡخِنزِيرِ
babi
وَمَآ
dan apa-apa
أُهِلَّ
disembelih
بِهِۦ
dengannya
لِغَيۡرِ
selain
ٱللَّهِۖ
Allah
فَمَنِ
maka barang siapa
ٱضۡطُرَّ
terpaksa
غَيۡرَ
selain/tidak
بَاغٖ
sengaja
وَلَا
maka tidak
عَادٖ
melampaui batas
فَلَآ
maka tidak
إِثۡمَ
berdosa
عَلَيۡهِۚ
atas/terhadapnya
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٞ
Maha Pengampun
رَّحِيمٌ
Maha Penyayang

Terjemahan

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir

(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai) maksudnya memakannya karena konteks pembicaraan mengenai hal itu, maka demikian pula halnya yang sesudahnya. Bangkai ialah hewan yang tidak disembelih menurut syariat. Termasuk dalam hal ini hewan-hewan hidup yang disebutkan dalam hadis, kecuali ikan dan belalang (darah) maksudnya yang mengalir sebagaimana kita dapati pada binatang-binatang ternak, (daging babi) disebutkan daging, karena merupakan maksud utama, sedangkan yang lain mengikutinya (dan binatang yang ketika menyembelihnya disebut nama selain Allah) artinya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain asma Allah. 'Uhilla' dari 'ihlaal' ialah mengeraskan suara yang biasa mereka lakukan ketika menyembelih kurban buat tuhan-tuhan mereka. (Tetapi barang siapa berada dalam keadaan terpaksa) artinya keadaan memaksanya untuk memakan salah satu yang diharamkan ini lalu ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya) tidak keluar dari golongan kaum muslimin (dan ia tidak menjadi seorang yang melampaui batas) yaitu melakukan pelanggaran terhadap mereka dengan menyamun mereka dalam perjalanan (maka tidaklah berdosa) memakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap wali-wali-Nya (lagi Maha Penyayang) kepada hamba-hamba-Nya yang taat sehingga mereka diberi-Nya kemudahan dalam hal itu. Menurut Imam Syafii, mereka yang tidak dibolehkan memakan sedikit pun dari kemurahan yang telah Allah perkenankan itu ialah setiap orang yang melakukan maksiat dalam perjalanannya, seperti budak yang melarikan diri dari tuannya dan orang yang memungut cukai tidak legal selama mereka belum bertobat.

Topik