Ayat
Terjemahan Per Kata
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلنَّبِيُّ
nabi
إِذَا
apabila
جَآءَكَ
datang kepadamu
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ
wanita-wanita beriman
يُبَايِعۡنَكَ
berjanji setia
عَلَىٰٓ
atas
أَن
bahwa
لَّا
tidak
يُشۡرِكۡنَ
mempersekutukan
بِٱللَّهِ
dengan Allah
شَيۡـٔٗا
sesuatu
وَلَا
dan tidak
يَسۡرِقۡنَ
mereka mencuri
وَلَا
dan tidak
يَزۡنِينَ
berizina
وَلَا
dan tidak
يَقۡتُلۡنَ
membunuh
أَوۡلَٰدَهُنَّ
anak-anak mereka
وَلَا
dan tidak
يَأۡتِينَ
datangkan/berbuat
بِبُهۡتَٰنٖ
dengan dusta
يَفۡتَرِينَهُۥ
mereka ada-adakannya
بَيۡنَ
antara
أَيۡدِيهِنَّ
tangan mereka
وَأَرۡجُلِهِنَّ
dan kaki-kaki mereka
وَلَا
dan tidak
يَعۡصِينَكَ
mereka mendurhakaimu
فِي
dalam
مَعۡرُوفٖ
kebaikan
فَبَايِعۡهُنَّ
maka terimalah janji setia mereka
وَٱسۡتَغۡفِرۡ
dan mohonkan ampun
لَهُنَّ
bagi/untuk mereka
ٱللَّهَۚ
Allah
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٞ
Maha Pengampun
رَّحِيمٞ
Maha Penyayang
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلنَّبِيُّ
nabi
إِذَا
apabila
جَآءَكَ
datang kepadamu
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ
wanita-wanita beriman
يُبَايِعۡنَكَ
berjanji setia
عَلَىٰٓ
atas
أَن
bahwa
لَّا
tidak
يُشۡرِكۡنَ
mempersekutukan
بِٱللَّهِ
dengan Allah
شَيۡـٔٗا
sesuatu
وَلَا
dan tidak
يَسۡرِقۡنَ
mereka mencuri
وَلَا
dan tidak
يَزۡنِينَ
berizina
وَلَا
dan tidak
يَقۡتُلۡنَ
membunuh
أَوۡلَٰدَهُنَّ
anak-anak mereka
وَلَا
dan tidak
يَأۡتِينَ
datangkan/berbuat
بِبُهۡتَٰنٖ
dengan dusta
يَفۡتَرِينَهُۥ
mereka ada-adakannya
بَيۡنَ
antara
أَيۡدِيهِنَّ
tangan mereka
وَأَرۡجُلِهِنَّ
dan kaki-kaki mereka
وَلَا
dan tidak
يَعۡصِينَكَ
mereka mendurhakaimu
فِي
dalam
مَعۡرُوفٖ
kebaikan
فَبَايِعۡهُنَّ
maka terimalah janji setia mereka
وَٱسۡتَغۡفِرۡ
dan mohonkan ampun
لَهُنَّ
bagi/untuk mereka
ٱللَّهَۚ
Allah
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
غَفُورٞ
Maha Pengampun
رَّحِيمٞ
Maha Penyayang
Terjemahan
Wahai Nabi, apabila perempuan-perempuan mukmin datang kepadamu untuk mengadakan baiat (janji setia) bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir
(Hai nabi, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya) sebagaimana yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah, yaitu mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka, karena takut tercela dan takut jatuh miskin (dan tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka) seumpamanya mereka memungut seorang anak, kemudian mereka mengaitkan anak itu sebagai hasil hubungannya dengan suami, lalu anak itu dipredikatkan sebagai anak kandungnya sendiri. Karena sesungguhnya seorang ibu itu apabila melahirkan anaknya, berarti anak itu adalah anak kandungnya sendiri yang keluar dari antara tangan dan kakinya, yakni dari perutnya (dan tidak akan mendurhakaimu dalam) pekerjaan (yang makruf) pekerjaan yang makruf artinya perbuatan yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah, seperti meninggalkan niahah atau menjerit-jerit seraya menangis, menyobek-nyobek kerah baju, mengawut-awutkan rambut, dan mencakar-cakar muka, yang semuanya itu dilakukan di kala mereka ditinggal mati oleh suami atau keluarga mereka (maka terimalah janji setia mereka) Nabi ﷺ melantik janji setia mereka hanya melalui ucapan saja tanpa bersalaman atau berjabatan tangan dengan seseorang pun di antara mereka (dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).
Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Imam Al-Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami keponakan Ibnu Syihab, dari pamannya yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Urwah, bahwa Siti Aisyah istri Nabi ﷺ pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ menguji setiap wanita mukmin yang berhijrah kepadanya karena ada ayat ini, yaitu: Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia. (Al-Mumtahanah: 12) sampai dengan firman-Nya: Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mumtahanah: 12) Urwah mengatakan bahwa Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, bahwa barang siapa di antara wanita-wanita yang mukmin itu mengakui persyaratan tersebut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: Aku telah membaiatmu (menerima janji setiamu). hanya dengan ucapan; dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan seorang wanita pun dalam baiat itu.
Baiat beliau kepada mereka hanyalah melalui sabda beliau ﷺ yang mengatakan: Aku telah membaiatmu atas hal tersebut. Ini menurut lafal Imam Al-Bukhari. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Umaimah binti Raqiqah yang telah menceritakan bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ bersama-sama dengan kaum wanita untuk menyatakan baiat (janji setia) mereka kepadanya. Maka beliau ﷺ menyumpah kami dengan apa yang terkandung di dalam Al-Qur'an, yaitu kami tidak boleh mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, hingga akhir ayat. Lalu beliau ﷺ bersabda: Dalam batasan sesuai dengan kemampuan dan kekuatan kalian. Kami berkata, "Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kita daripada diri kita sendiri." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak menjabat tangan kami (sebagaimana engkau membaiat kaum lelaki)?" Rasulullah ﷺ bersabda: Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan wanita (lain), sesungguhnya ucapanku kepada seorang wanita adalah sama dengan ucapanku kepada seratus orang wanita.
Sanad hadits ini shahih. Imam At-Tirmidzi, Imam An-Nasai, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan hadits ini melalui Sufyan ibnu Uyaynah, juga Imam An-Nasai melalui hadits Ats-Tsauri dan Malik ibnu Anas, semuanya dari Muhammad ibnul Munkadir dengan sanad yang sama Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih, kami tidak mengenalnya melainkan melalui hadits Muhammad ibnul Munkadir.
Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula melalui hadits Muhammad ibnu Ishaq, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Umaimah, tetapi ditambahkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak menjabat tangan seorang wanita pun dari kami. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Musa ibnu Udbah, dari Muhammad ibnul Munkadir dengan sanad yang sama. Imam Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya melalui hadits Abu Ja'far Ar-Razi, dari Muhammad ibnul Munkadir, bahwa telah menceritakan kepadaku Umaimah binti Raqiqah saudara perempuan Khadijah alias bibinya Siti Fatimah secara lisan dan langsung, hingga akhir hadits.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Salit ibnu Ayyub ibnul Hakam ibnu Salim, dari ibunya (yaitu Salma binti Qais) yang juga merupakan bibi Rasulullah ﷺ dan pernah shalat bersama beliau ﷺ menghadap ke arah dua kiblat. Dia adalah salah seorang wanita dari kalangan Bani Addi ibnun Najjar. Dia mengatakan, "Aku datang kepada Rasulullah ﷺ untuk mengucapkan baiat kepadanya bersama-sama dengan kaum wanita dari Ansar. Rasulullah ﷺ dalam baiat itu mensyaratkan kepada kami hendaknya kami tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak berbuat dusta yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami, dan tidak mendurhakainya dalam urusan yang baik, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Dan jangan pula kamu menipu suami-suamimu.' Maka kami terima baiat itu, kemudian kami pergi.
Dan aku berkata kepada seorang wanita di antara mereka, 'Kembalilah kamu dan tanyakanlah kepada Rasulullah ﷺ bahwa apakah yang dimaksud dengan menipu suami kami?' Wanita itu kembali dan menanyakan kepadanya makna kalimat itu, lalu beliau ﷺ menjawab: 'Bila kamu ambil hartanya, lalu kamu gunakan untuk mendekatkan dirimu dengan lelaki lain'. ". [: ". ]. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Abul Abbas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Usman ibnu Ibrahim ibnu Muhammad ibnu Hatib, telah menceritakan kepadaku Abu Hatib, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari ibunya (yaitu Aisyah binti Qudamah ibnu Maz'un) yang telah menceritakan bahwa aku bersama ibuku Ra'itah binti Sufyan Al-Khuza'iyah ikut dengan kaum wanita berbaiat kepada Nabi ﷺ Nabi ﷺ bersabda: Aku membaiat kalian dengan syarat janganlah kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anak-anak kalian, jangan berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, dan jangan kalian mendurhakaiku dalam urusan yang baik.
Maka kami menjawab, "Ya." Sebatas kemampuan kalian. -Mereka, aku, dan ibuku mengucapkan, "Ya," dan ibuku berkata kepadaku, "Wahai anak perempuanku, jawablah ya." Maka aku pun mengatakan apa yang dikatakan oleh mereka. Imam Al-Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Hafsah binti Sirin, dari Ummu Atiyyah yang mengatakan bahwa kami berbaiat kepada Rasulullah ﷺ Maka beliau membacakan kepada kami firman Allah subhanahu wa ta’ala: bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah. (Al-Mumtahanah: 12) Beliau ﷺ juga melarang kami melakukan niyahah.
Maka ada seorang wanita yang menggenggamkan tangannya, lalu berkata, "Si Fulanah telah berjasa kepadaku dan membuatku bahagia, maka aku bermaksud untuk membalas jasanya (dengan niyahah)." Rasulullah ﷺ tidak menjawab perkataan wanita itu barang sepatah kata pun, lalu wanita itu pergi dan kembali lagi, selanjutnya Rasulullah ﷺ membaiatnya. Imam Muslim telah meriwayatkan pula hadits ini. Menurut riwayat lain, tiada seorang pun dari mereka yang memenuhinya selain dari wanita itu dan Ummu Sulaim binti Mulhan. Menurut riwayat Imam Al-Bukhari, dari Ummu Atiyyah, Rasulullah ﷺ menyumpah kami saat kami berbaiat kepadanya, bahwa kami tidak boleh melakukan niyahah (menangisi kepergian mayat). Maka tiada seorang pun dari kami yang memenuhinya selain lima orang wanita, yaitu Ummu Sulaim, Ummul Ala, anak perempuan Abu Sabrah, istrinya Mu'az, dan dua orang wanita lainnya; atau anak perempuan Abu Sabrah, istrinya Mu'az dan seorang wanita lainnya.
Sebelum itu Rasulullah ﷺ telah menyumpah kaum wanita dengan baiat ini di hari raya. Seperti apa yang disebutkan oleh Imam Al-Bukhari, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Juraij, bahwa Al-Hasan ibnu Muslim pernah menceritakan kepadanya dariTawus, dari Ibnul Abbas yang mengatakan bahwa ia pernah ikut shalat hari raya bersama Rasulullah ﷺ , Abu Bakar, Umar, dan Usman; semuanya mengerjakan shalat Id sebelum khotbah.
Sesudah shalat, baru khotbah, lalu Nabi ﷺ turun dari mimbarnya seakan-akan kulihat beliau saat menyuruh duduk kaum lelaki dengan tangannya. Kemudian beliau melangkah menguaksaf mereka hingga datang kesaf kaum wanita bersama Bilal. Maka beliau ﷺ membacakan firman Allah subhanahu wa ta’ala: Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) hingga akhir ayat.
Kemudian setelah selesai dari itu beliau bertanya, "Maukah kalian berjanji atas semuanya itu?" Maka hanya ada seorang wanita yang menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Sedangkan yang lainnya tidak. Hasan tidak mengetahui siapa wanita itu. Hasan melanjutkan kisahnya, bahwa setelah itu kaum wanita bersedekah, dan Bilal menggelarkan pakaiannya. Maka mereka melemparkan ke kain Bilal itu apa yang mereka sedekahkan, di antara mereka ada yang melemparkan gelang, ada pula yang melemparkan cincin emas.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Abbas, dari Sulaiman ibnu Salim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Umaimah binti Raqiqah datang kepada Rasulullah ﷺ untuk berbaiat kepadanya tentang keislamannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Aku membaiatmu dengan syarat janganlah kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh anakmu, jangan mendatangkan kedustaan yang kamu ada-adakan antara tangan dan kakimu, jangan kamu lakukan niyahah, dan janganlah kamu berbuat tabarruj seperti labarrujnya orang-orang Jahiliah masa lalu.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa ketika kami berada di suatu majelis dengan Rasulullah ﷺ , maka beliau ﷺ bersabda: Kamu harus berbaiat kepadaku bahwa kamu tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, dan tidak akan membunuh anak-anak kamu. Lalu Rasulullah ﷺ membacakan firman-Nya yang berisikan baiat terhadap kaum wanita, yaitu, "Apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman," hingga akhir ayat. Lalu beliau ﷺ melanjutkan: Maka barang siapa di antara kamu yang menunaikannya, pahalanya ada pada Allah. Dan barang siapa yang melanggar sesuatu dari hal tersebut, lalu ia kena hukuman, maka hukuman itu merupakan penghapus dosa baginya.
Dan barang siapa yang melanggar sesuatu dari itu, lalu Allah menutupinya, maka nasibnya terserah Allah; jika Dia berkehendak mengampuninya, tentu Dia mengampuninya; dan jika Dia berkehendak mengazabnya, tentulah Dia mengazabnya. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadits ini di dalam kitab shahih masing-masing. Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Marsad ibnu Abdullah Al-Yazni, dari Abu Abdullah alias Abdur Rahman ibnu Usailah As-Sanabiji, dari Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa aku termasuk di antara dua belas orang lelaki yang menghadiri Al-Aqabah pertama, lalu kami menyatakan baiat kami kepada Rasulullah ﷺ dengan baiat yang sama seperti baiat kaum wanita.
Demikian itu terjadi sebelum difardukan atas kami berperang. Yaitu hendaklah kami tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak mendatangkan kedustaan yang kami ada-adakan antara tangan dan kaki kami, dan kami tidak akan mendurhakainya dalam urusan kebaikan. Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: Dan jika kalian menunaikannya, maka bagi kalian surga. Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula hadits ini. Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada sahabat Umar ibnul Khattab melalui sabdanya: Katakanlah kepada mereka (kaum wanita), bahwa sesungguhnya Rasulullah ﷺ membaiat kalian dengan syarat janganlah kalian mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah.
Saat itu Hindun binti Utbah ibnu Rabi'ah yang telah membelah perut Hamzah menyamarkan dirinya di antara kaum wanita. Hindun berkata kepada dirinya sendiri, "Jika aku berbicara, tentulah Nabi akan mengenalku; dan jika dia mengenalku, pasti membunuhku. Dan sesungguhnya samaranku ini tiada lain karena takut kepada dia (Rasul ﷺ )." Maka kaum wanita yang ada bersama Hindun diam dan tidak mau berbicara.
Akhirnya Hindun' yang masih dalam penyamarannya tidak tahan, lalu ia angkat bicara, "Bagaimana engkau mau menerima sesuatu dari kaum wanita yang jika dilakukan oleh kaum lelaki engkau tidak akan mau menerimanya?" Rasulullah ﷺ memandang ke arahnya, lalu berkata kepada Umar: Katakanlah kepada mereka, bahwa janganlah mereka mencuri. Hindun bertanya, "Demi Allah, sesungguhnya aku telah banyak mengambil dari Abu Sufyan barang-barang yang saya sendiri tidak tahu apakah dia menghalalkannya bagiku ataukah tidak?" Abu Sufyan (yang ada di tempat itu) menjawab, "Tiada sesuatu pun yang engkau ambil dan telah habis atau masih tersisa, maka semuanya itu halal bagimu." Maka Rasulullah ﷺ tersenyum dan mulai mengenal Hindun, lalu beliau memanggilnya dan Hindun berpegangan kepada tangan Abu Sufyan seraya berlindung kepadanya, dan Rasulullah ﷺ bertanya, "Engkau Hindun?" Hindun menjawab, "Semoga Allah memaafkan apa yang telah silam." Rasulullah ﷺ berpaling dari Hindun dan bersabda, "Janganlah mereka berzina," Hindun bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah wanita merdeka melakukan zina?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Tidak, demi Allah, wanita merdeka tidak akan berzina." Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, "Dan janganlah mereka membunuh anak-anak mereka." Hindun berkata, "Engkau telah membunuh mereka dalam Perang Badar, engkau dan mereka lebih mengenal." Rasulullah ﷺ membaca firman-Nya: dan janganlah mereka berbuat dusta yang mereka ada-adakan di antara tangan dan kaki mereka. (Al-Mumtahanah: 12) Lalu membaca firman seterusnya: dan janganlah mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Ubadah ibnus Samit melanjutkan kisahnya, bahwa Rasulullah ﷺ melarang pula mereka melakukan niyahah.
Dan dahulu orang-orang Jahiliah dalam niyahah (tangisan bela sungkawanya) merobek-robek pakaian mereka, mencakari muka mereka, dan memotongi (mengguntingi) rambut mereka, serta menyerukan kata-kata kecelakaan dan kebinasaan. Ini merupakan atsar yang gharib, dan pada sebagiannya terdapat hal-hal yang mungkar; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui. Karena sesungguhnya Abu Sufyan dan istrinya (Hindun) setelah masuk Islam, Rasulullah ﷺ belum pernah bersikap menyembunyikan sesuatu terhadap keduanya, bahkan menampakkan sikap yang jernih lagi tulus kepada keduanya; demikian pula sebaliknya dari keduanya terhadap Rasulullah ﷺ Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan di hari penaklukan kota Mekah. Rasulullah ﷺ membaiat kaum lelaki mereka agar bersikap tulus dan jernih, sedangkan Umar membaiat kaum wanita atas perintah dari Rasulullah ﷺ Lalu disebutkan hal yang sama dengan atsar di atas, tetapi ditambahkan bahwa ketika Umar mengatakan, "Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian." Maka Hindun berkata, "Kami telah memelihara mereka sejak kecil; dan ketika dewasa, kalian bunuh mereka." Maka Umar ibnul Khattab tertawa sehingga jatuh tertelentang.
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Nasr ibnu Ali, telah menceritakan kepadaku Ummu Atiyyah binti Sulaiman, telah menceritakan kepadaku pamanku, dari kakekku, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Hindun ibnu Utbah datang kepada Rasulullah ﷺ untuk menyatakan janji setia kepadanya, lalu Rasulullah ﷺ memandang ke arah tangan Hindun dan bersabda: Pulanglah kamu dan ubahlah tanganmu. Maka Hindun memolesi tangannya dengan pacar, lalu datang kembali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Aku baiat engkau dengan syarat janganlah engkau persekutukan sesuatu pun dengan Allah. Maka Hindun berbaiat kepadanya, sedangkan di tangan Hindun terdapat dua gelang emas. Lalu Hindun bertanya kepadanya, "Bagaimanakah pendapatmu dengan dua buah gelang emas yang aku kenakan ini?" Rasulullah ﷺ menjawab: Dua buah bara api dari neraka Jahanam. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa' id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Husain, dari Amir Asy-Sya'bi yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ membaiat kaum wanita, sedangkan di tangan beliau ﷺ terdapat sehelai kain untuk menutupi telapak tangannya.
Lalu beliau ﷺ bersabda: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu. Maka ada seorang wanita memotong, "Engkau telah membunuh ayah-ayah mereka, kemudian engkau wasiatkan kepada kami anak-anak mereka." Maka sesudah peristiwa ini apabila ada kaum wanita yang datang kepadanya, terlebih dahulu beliau ﷺ mengumpulkan mereka dan baru menawarkan kepada mereka baiat tersebut. Apabila mereka telah mengakuinya, maka mereka dipersilakan pulang. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia. (Al-Mumtahanah: 12) Yakni barang siapa dari kalangan kaum wanita yang datang kepadamu untuk mengadakan janji setia dengan persyaratan tersebut, maka baiatlah dia bahwa hendaklah dia tidak mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah dan tidak mencuri harta orang lain.
Adapun jika suaminya melalaikan sebagaian dari nafkahnya, maka wanita yang bersangkutan diperbolehkan memakan sebagian dari harta suaminya dengan cara yang makruf sesuai dengan tradisi bagi wanita yang semisal dengan dia, sekalipun pengambilan itu tanpa sepengetahuan suaminya. Hal ini diperbolehkan karena ada hadits yang menyangkut Hindun ibnu Utbah yang menyebutkan bahwa dia pernah bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit, belum pernah memberi nafkah yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, apakah aku berdosa jika kuambil sebagian dari hartanya tanpa sepengetahuan-nya?" Rasulullah ﷺ menjawab: Ambillah sebagian dari hartanya dengan cara yang makruf untuk mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu.
Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits ini di dalam kitab sahihnya masing-masing. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: tidak akan berzina. (Al-Mumtahanah: 12) Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32) Di dalam hadits Samurah disebutkan hukuman zina yaitu azab yang pedih di dalam neraka Jahanam. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah yang mengatakan bahwa Fatimah binti Utbah datang untuk mengadakan baiat kepada Rasulullah ﷺ Maka Rasulullah ﷺ menyumpahnya dengan firman-Nya: bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina. (Al-Mumtahanah: 12), hingga akhir ayat.
Maka Fatimah meletakkan tangannya di atas kepalanya karena malu, dan Nabi ﷺ merasa heran dengan sikapnya. Maka Siti Aisyah berkata, "Berikrarlah, wahai wanita. Demi Allah, kami pun tidak berbaiat kecuali dengan persyaratan tersebut." Lalu wanita itu menjawab, "Kalau begitu, saya setuju." Maka Nabi ﷺ membaiatnya dengan ayat tadi. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Husain, dari Amir Asy-Sya'bi yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ membaiat kaum wanita, sedangkan pada tangan beliau terdapat kain yang digunakannya untuk menutupi telapak tangannya (saat menyalami wanita yang dibaiatnya). Kemudian beliau ﷺ bersabda: Janganlah kamu membunuh anak-anakmu. Seorang wanita memotong, "Engkau telah bunuh bapak-bapak mereka (dalam Perang Badar), lalu engkau wasiatkan (kepada kami) anak-anak mereka." Sejak saat itu apabila datang wanita untuk menyatakan baiatnya, terlebih dahulu beliau kumpulkan mereka, lalu menawarkan kepada mereka persyaratan itu.
Bila mereka mau mengikrarkannya, barulah mereka diperbolehkan pulang. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: tidak akan membunuh anak-anaknya. (Al-Mumtahanah: 12) Hal ini mencakup pengertian membunuh anak sesudah lahir, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum Jahiliah di masa silam; mereka membunuh anak-anaknya karena takut jatuh miskin. Termasuk pula ke dalam ayat ini membunuh anak selagi masih berupa janin, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang-orang yang bodoh dari kalangan kaum wanita, ia menjatuhkan dirinya agar kandungannya gugur dan tidak jadi, adakalanya karena tujuan yang fasid (rusak) atau tujuan lainnya.
Firman Allah subhanahu wa ta’ala: tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka. (Al-Mumtahanah: 12) Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah janganlah mereka menisbatkan anak-anak mereka kepada selain ayah-ayah mereka. Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil. Pendapat ini diperkuat dengan adanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Disebutkan bahwa: telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Haris, dari Ibnul Had, dari Abdullah ibnu Yunus, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah, bahwa ketika ayat Mula'anah (li'an) diturunkan, ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Siapa pun wanitanya yang memasukkan ke dalam kaum (nya) seseorang yang bukan berasal dari mereka, maka dijauhkanlah dia dari rahmat Allah, dan Dia tidak akan memasukkannya ke surga.
Dan siapa pun lelakinya yang mengingkari anaknya sendiri, padahal dia menyaksikannya, maka Allah menutup diri darinya dan mempermalukannya di depan mata kepala orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang terkemudian (di hari kiamat nanti). Firman Allah subhanahu wa ta’ala: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Yakni dalam perkara makruf yang engkau anjurkan kepada mereka (kaum wanita) dan perkara mungkar yang kamu larang terhadap mereka. Imam Al-Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami ayahku yang mengatakan bahwa ia telah mendengar Az-Zubair, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Bahwa hal ini merupakan syarat yang dibebankan oleh Allah kepada kaum wanita.
Maimun ibnu Mahran mengatakan bahwa Allah tidak memerintahkan agar nabi-Nya ditaati kecuali hanya dalam hal yang baik, sedangkan yang dimaksud dengan hal yang baik ialah ketaatan. Ibnu Zaid mengatakan, Allah memerintahkan (kepada manusia) agar menaati Rasul-Nya yang merupakan manusia pilihan Allah dalam hal kebaikan. Dan adakalanya selain Ibnu Zaid mengatakan dari Ibnu Abbas, Anas ibnu Malik, Salim ibnu Abul Ja'd, dan Abu Saleh serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa di hari itu Nabi ﷺ melarang mereka (kaum wanita) melakukan niyahah.
Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadits Ummu Atiyyah yang di dalamnya disebutkan masalah ini. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah sehubungan dengan ayat ini, bahwa pernah diceritakan kepada kami bahwa Nabi Allah subhanahu wa ta’ala telah menyumpah mereka untuk tidak melakukan niyahah dan janganlah mereka berbicara dengan kaum lelaki kecuali lelaki yang masih mahramnya. Maka Abdur Rahman ibnu Auf bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami sering mempunyai tamu-tamu, sedangkan kami sering meninggalkan istri-istri kami." Maka Rasulullah ﷺ menjawab: Bukan mereka yang aku maksudkan, bukan mereka yang aku maksudkan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Dzar'ah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa Al-Farra, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, telah menceritakan kepadaku Mubarak, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa di antara sumpah yang diambil oleh Nabi ﷺ dari kaum wanita ialah janganlah kamu berbicara dengan lelaki kecuali yang ada hubungan mahram denganmu. Karena sesungguhnya lelaki itu terus-menerus berbicara dengan wanita hingga pada akhirnya dia mengeluarkan mazi di antara kedua pahanya.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun, dari Amr, dari Asim, dari Ibnu Sirin, dari Ummu Atiyyah Al-Ansariyyah yang menceritakan bahwa di antara kebaikan yang dipersyaratkan kepada kami saat kami mengucapkan baiat kami kepada Rasulullah ﷺ ialah kami tidak diperbolehkan melakukan niyahah. Maka seorang wanita dari kalangan Bani Fulan memotong, "Sesungguhnya Bani Fulan pernah berjasa kepadaku, maka aku tidak mau berbaiat lebih dahulu sebelum membalas jasa mereka," lalu wanita itu pergi dan membalas jasa mereka, kemudian ia datang lagi dan mengucapkan baiatnya.
Ummu Atiyyah melanjutkan kisahnya, bahwa tiada seorang wanita pun dari mereka yang memenuhi baiat itu kecuali wanita itu dan Ummu Sulaim binti Mulhan ibunya Anas ibnu Malik. Imam Al-Bukhari telah meriwayatkan hadits ini melalui jalur Hafsah binti Sirin dari Ummu Atiyyah alias Nasibah Al-Ansariyyah Dan Imam Al-Bukhari telah meriwayatkan pula hadits ini melalui jalur lain; ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Farukh Al-Qattat, telah menceritakan kepadaku Mus'ab ibnu Nuh Al-Ansari yang mengatakan bahwa ia pernah bersua dengan seorang nenek-nenek yang semasa mudanya telah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ Nenek-nenek itu menceritakan bahwa ia datang kepada Rasulullah ﷺ untuk berbaiat kepadanya, dan di antara persyaratan yang dibebankan kepadanya ialah ia tidak boleh melakukan niyahah.
Maka nenek-nenek itu bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada orang-orang yang dahulu pernah membahagiakan diriku saat aku tertimpa musibah kematian. Dan sesungguhnya mereka sedang tertimpa musibah kematian, maka aku hendak balas membahagiakan mereka." Rasulullah ﷺ menjawab: Pergilah dan balaslah mereka. Maka aku pun pergi dan membalas mereka dengan membahagiakan mereka (melalui niyahah-nya). Kemudian nenek-nenek itu datang lagi dan mengikrarkan baiatnya kepada Rasulullah ﷺ Mus'ab mengatakan bahwa itulah yang dimaksud dengan makruf yang disebutkan di dalam firman-Nya: dan tidak mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj ibnu Safwan, dari Usaid ibnu Abu Usaid Al-Bazzar, dari seorang wanita yang pernah berbaiat kepada Rasulullah ﷺ Ia mengatakan, "Di antara persyaratan yang dibebankan kepada kami oleh Rasulullah ﷺ dalam baiat kami ialah kami tidak boleh mendurhakainya dalam urusan yang baik, yaitu kami tidak boleh mencakari muka kami, tidak boleh menguraikan rambut, tidak boleh merobek-robek baju, dan tidak boleh menyerukan kalimat kebinasaan." Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sinan Al-Qazzaz, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Idris, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Usman alias Abu Ya'qub, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Abdur Rahman ibnu Atiyyah, dari neneknya (yaitu Ummu Atiyyah) yang telah menceritakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ tiba, maka beliau ﷺ mengumpulkan kaum wanita Ansar dalam sebuah rumah, kemudian mengundang Umar ibnul Khattab untuk membaiat kami.
Maka Umar berdiri di pintu dan mengucapkan salam kepada kami. Kami membalas salamnya, kemudian ia mengatakan, "Aku adalah utusan dari Rasulullah ﷺ kepada kalian." Maka kami berkata, "Selamat datang dengan utusan Rasulullah." Umar berkata, "Hendaklah kalian berbaiat, bahwa janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Allah, jangan mencuri dan jangan berzina." Kami menjawab, "Ya." Lalu Umar mengulurkan tangannya dari balik pintu rumah dan kami bergantian menjabat tangannya dari dalam rumah. Kemudian Umar berkata, "Ya Allah, saksikanlah." Ummu Atiyyah melanjutkan, bahwa dalam dua hari raya beliau ﷺ memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan wanita-wanita yang berhaid dan juga para gadis, dan tiada kewajiban shalat Jumat bagi kami (kaum wanita).
Dan beliau ﷺ melarang kami mengiringi jenazah. Ismail mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada neneknya tentang makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Maka neneknya menjawab, bahwa yang dimaksud dengan mendurhakai Rasulullah ﷺ ialah melakukan niyahah. Di dalam kitabSahihain disebutkan melalui jalur Al-A'masy, dari Abdullah ibnu Murrah, dari Masruq, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Bukanlah termasuk golongan kami orang (wanita) yang memukuli pipi (nya) dan merobek-robek kerah baju (nya) serta menyerukan seruan Jahiliah. Di dalam kitab Sahihain disebutkan pula melalui Abu Musa, bahwa Rasulullah ﷺ berlepas diri dari wanita yang menampari mukanya, memotong rambutnya, dan merobek-robek bajunya. ". Al-Hafidzh Abu Yala mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hudbah ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, bahwa Zaid pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Salam pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Malik Al-Asy'ari pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: ada empat perkara di kalangan umatku yang termasuk perkara Jahiliah yang masih belum mereka tinggalkan, yaitu membangga-banggakan kedudukan, mencemoohkan nasab, meminta hujan dengan bintang-bintang, dan niyahah terhadap mayat.
Dan Rasulullah ﷺ bersabda: Wanita yang melakukan niyahah apabila tidak bertobat sebelum matinya, maka ia akan diberdirikan pada hari kiamat dengan memakai kain yang terbuat dari ter (aspal) dan baju kurung dari penyakit kudis. Imam Muslim meriwayatkan hadits ini secara munfarid di dalam kitab sahihnya melalui Aban ibnu Yazid Al-Attar dengan sanad yang sama. Diriwayatkan pula dari Abu Sa'id bahwa Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang melakukan niyahah dan wanita yang mendengarkannya. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Yazid maula As-Sahba, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Ummu Salamah, dari Rasulullah ﷺ sehubungan dengan makna firman-Nya: dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (Al-Mumtahanah: 12) Bahwa yang dimaksud adalah niyahah.
Imam At-Tirmidzi meriwayatkannya di dalam kitab tafsir, dari Abdu ibnu Humaid, dari Abu Na'im, sedangkan Ibnu Majah dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Waki'; keduanya dari Yazid ibnu Abdullah Asy-Syaibani maula Sahba dengan sanad yang sama. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib."
Ayat ini berbicara tentang perempuan yang berbaiat kepada Nabi bahwa mereka berjanji setia tidak akan melakukan dosa-dosa besar. Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan beriman dari berbagai kabilah datang kepadamu untuk berbaiat, berjanji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu apa pun setelah mengokohkan dua kalimat syahadat; tidak akan mencuri milik orang lain dengan cara apa pun; tidak akan berzina dengan siapa pun; tidak akan membunuh anak-anak mereka seperti kebiasaan masyarakat Arab sebelum zaman Islam, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dengan mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak seorang perempuan bukan anak suaminya; dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan kebaikan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya; maka terimalah janji setia mereka semoga menjadi momentum untuk perbaikan akhlak mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah agar dosa-dosa mereka dihapuskan oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun kepada siapa saja yang bertobat dengan tulus, Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dan mendekatkan diri kepada-Nya. 13. Ayat ini berbicara tentang larangan memohon perlindungan kepada orang-orang kafir. Wahai orang-orang beriman kuatkanlah iman kamu, janganlah kamu menjadikan orang-orang yang dimurka Allah seperti orang-orang kafir, orang-orang munafik, dan orang-orang fasik, pelaku dosa besar secara terus-menerus sebagai penolong kamu ketika kamu mengalami kesulitan atau mempunyai masalah dunia atau agama. Sungguh mereka telah berputus asa terhadap akhirat sehingga kamu seperti berpegang kepada pohon yang tumbang atau dahan yang hanyut. Mereka tidak meyakini akhirat, bagaimana menolong kamu memperhatikan akhirat. Kehidupan mereka sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada di dalam kubur berputus asa dari kasih sayang Allah. Mereka kehilangan asa untuk mendapatkan keselamatan.
Allah menyatakan kepada Nabi Muhammad bahwa perempuan-perempuan yang menyatakan keimanan dan ketaatannya harus berjanji bahwa mereka tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak akan mencuri harta orang lain, tidak akan berzina, tidak akan menggugurkan anak dalam kandungannya, dan tidak akan mengerjakan yang dilarang, seperti meratapi orang mati dengan mengoyak-ngoyak pakaian, dan sebagainya. Bila mereka telah berjanji, maka pernyataan iman mereka harus diterima. Nabi juga diperintahkan untuk mengatakan kepada mereka bahwa mereka akan mendapat ampunan Allah dan pahala dari-Nya jika mereka konsekuen melaksanakan janji mereka itu. Nabi juga diminta untuk berdoa kepada Allah agar dosa-dosa mereka diampuni, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dari 'Urwah bin Zubair bahwa 'Aisyah berkata, "Rasulullah ﷺ menguji perempuan yang hijrah sesuai ayat: ya ayyuhan-nabiyy idha ja'akal-mu'minat?..innallaha gafurur-rahim. Barang siapa yang telah memenuhi syarat-syarat di atas, berarti perempuan itu telah mengikrarkan pernyataan bahwa dirinya beriman."
Diriwayatkan pula oleh 'Urwah bin Zubair dari 'Aisyah, ia berkata, "Telah datang Fathimah binti 'Utbah untuk menyatakan keimanannya kepada Rasulullah, maka beliau meminta ia berjanji tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak menggugurkan kandungannya, maka Fathimah merasa malu menyebut janji itu sambil meletakkan tangan di atas kepalanya." Maka 'Aisyah berkata, "Hendaklah engkau akui yang dikatakan Nabi itu. Demi Allah, kami tidak menyatakan keimanan kecuali dengan cara demikian." Fathimah melaksanakan yang diminta 'Aisyah itu, lalu Nabi menerima pengakuannya.
Menurut riwayat yang lain bahwa Nabi Muhammad banyak menerima pernyataan beriman dari para perempuan ketika penaklukan Mekah. Di antara yang menyatakan keimanannya itu terdapat Hindun binti 'Utbah, istri Abu Sufyan, kepala suku Quraisy.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
BAIAT
Baiat ialah menyatakan janji di depan Nabi ﷺ dengan memegang tangan beliau, yang dalam janji itu dinyatakan kesetiaan dan kepada Allah, terutama tidak akan melanggar mana yang dilarang dan tidak akan melalaikan mana yang diperintahkan. Baiat pertama yang terkenal ialah ketika kaum Muslimin telah berhenti di Hudaibiyah menunggu utusan yang akan dikirim oleh Quraisy untuk mengikat persetujuan dan menunggu kembalinya Utsman bin Affan yang diutus Rasulullah ﷺ ke Mekah menghubungi pemuka-pemuka Quraisy untuk mencari penyelesaian ketika kaum Muslimin hendak melaksanakan umrah tahun itu dihambat oleh orang Quraisy. Rupanya Utsman lama baru kembali, sehingga timbul syak wasangka kaum Muslimin, mungkin dia telah dibunuh oleh orang Quraisy. Ketika itu dibuatlah baiat, akan sehidup semati, akan menuntutkan bela darah Utsman kalau benar dia telah mati dibunuh. Kalau perlu akan menyerbu Mekah menuntut bela. Syukurlah kemudian Utsman bin Affan pulang kembali dengan selamat.
Kemudian baiat itu telah berlaku di saat- saat penting, terutama di saat pengangkatan khalifah-khalifah, sejak Abu Bakar sampai seterusnya. Sebab itu maka baiat selalu dilakukan di saat-saat genting dan penting.
BAI'ATUN NISAA'
(BAIAT ORANG-ORANG PEREMPUAN)
Ayat 12
“Wahai Nabi! Apabila datang kepada engkau orang-orang perempuan yang beriman akan mengadakan baiat dengan engkau."
Menurut hadits yang dirawikan oleh Bukhari, yang diterima dengan sanadnya dari Aisyah, bahwa Nabi menerima kedatangan perempuan-perempuan yang mengatakan diri memeluk Islam, lalu beliau mengemukakan larangan-larangan yang tersebut dalam ayat ini. Setelah mereka terima semuanya, berkatalah Nabi, “Sekarang telah kami terima baiat kamu."
Ar-Razi menyalinkan dalam tafsirnya bahwa setelah Mekah ditaklukkan dan orang Mekah tidak menentang lagi, Rasulullah segera mengadakan baiat, menerima keislaman penduduk Mekah, laki-laki dan perempuan. Laki-laki diterima Nabi di atas Shafaa dan Umar beliau perintahkan menerima baiat perempuan di kaki Shafaa. Setelah itu Rasulullah ﷺ sendiri pun turun ke sana. Di antara perempuan-perempuan yang hadir akan melakukan baiat itu ialah Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, yang telah melepaskan dendamnya karena kematian putranya dan saudaranya dalam Perang Badar, dengan menggigit jantung Hamzah yang dadanya telah robek dalam Peperangan Uhud. Dia datang ke tempat itu dengan menyamar.
Maka dimulailah baiat itu, “Bahwa mereka tidak akan mempersekutukan dengan Allah sesuatu pun." Tiba-tiba Hindun yang menyamar itu tidak kuat menahan hatinya lalu dia berkata, “Demi Allah, memang selama ini kami menyembah berhala, sekarang tidak lagi." Selanjutnya, “Dan tidak mereka akan mencuri." Semua perempuan itu pura menerima baiat itu. Tetapi Hindun yang menyamar lupa akan penyamarannya, lalu dia bertanya, “Suami saya kikir memberikan belanja. Kerapkali saya karuk saku-sakunya lalu saya ambil uangnya sekadar untuk belanja, apakah perbuatanku itu mencuri atau tidak?"
Tiba-tiba Abu Sufyan pun tidak kuat menahan hatinya, lalu disambutnya, “Segala yang engkau ambil di waktu yang telah lalu itu telah saya halalkan." Maka tidaklah tertahan lagi oleh Rasulullah gelak beliau, lalu beliau berkata, “Engkau Hindun binti Utbah, bukan?"
“Benar, ya Nabi Allah! Ampunilah dosaku yang telah lalu, mudah-mudahan Allah meng-ampuni engkau pula!" (Dia memohon ampun karena telah mengganyang dan merobek-robek dada Hamzah yang syahid di Uhud, karena melepaskan sakit hati karena kematian saudaranya, ayahnya dan putranya yang sulung).
Lalu Rasulullah ﷺ melanjutkan baiat, “Dan tidak mereka akan berzina." Perempuan lain menuruti semuanya, hanya Hindun yang nyinyir juga berkata, “Apakah perempuan-perempuan merdeka akan berzina?"
Bagi beliau rupanya tidak biasa perempuan merdeka berzina. Yang biasa berzina pada masa itu hanyalah budak-budak, untuk dizinai oleh laki-laki merdeka.
“Dan tidak mereka akan membunuh anak-anak mereka." Semua perempuan menerima baiat itu, cuma Hindun juga yang menjawabnya melepaskan rasa hatinya dengan terus terang, “Dari kecil anak itu kami didik dan kami besarkan. Kemudian setelah ia besar, kalian membunuhnya. Kalian dan anak-anak itu sendiri yang lebih tahu." Yang dimaksudnya adalah putranya yang sulung, Hanzhalah bin Sufyan, kakak dari Mu'awiyah, yang tewas di barisan musyrik dalam Perang Badar.
Seketika itu Umar bin Khaththab tertawa mendengar sahutan perempuan itu dan Nabi sendiri tersenyum.
“Dan tidak mereka datang dengan dusta yang dikarang-karangkan di antara kedua tangan mereka dan kedua kaki mereka." Menurut tafsiran dari Ibnu Ayyadh, seorang perempuan memungut anak orang lain karena suaminya tidak memberinya anak; lalu dikatakannya bahwa anak orang lain itu adalah anak suaminya. Atau yang lebih jahat dari itu, yaitu ia pergi berzina dengan laki-laki lain, lalu dikatakannya kepada suaminya, bahwa anak itu adalah anaknya dengan suaminya itu.
Diberi orang tafsir dan kalimat di antara dua tangan, dan dua kaki ialah karena anak orang lain yang dikatakan anak sendiri itu, dikatakan dikandung di dalam perut, dan perut terletak di antara dua tangan. Di antara dua kaki, yaitu kemaluan perempuan, tempat anak itu dilahirkan.
Hindun binti Utbah tadi setelah mendengar baiat sampai di sini, langsung pula menyambut, “Membuat kepalsuan serupa itu memang suatu perbuatan yang jahat. Segala perintah dan larangan yang engkau baiatkan kepada kami ini adalah baik semua, sesuai dengan akhlak yang mulia."
Lalu Rasulullah meneruskan lagi, “Dan tidak mereka akan mendurhakaiku dalam hal- hal yang ma'ruf." Artinya hendaklah mereka berjanji pula, berbaiat pula bahwa mereka akan patuh mengikuti, taat menurut segala perintah Nabi yang ma'ruf. Berat dipikul ringan dijinjing.
Waktu itu keluar pulalah isi hati talus ikhlas Hindun binti Utbah, “Demi Allah! Sejak kami duduk dalam majelis ini, tidak ada dalam diri kami suatu perasaan hendak mendurhakai engkau, ya Nabi Allah!"
Di dalam kalimat “Dan tidak akan mendurhakai engkau dalam hal-hal yang ma'ruf;" tersimpanlah suatu rahasia agama yang amat panting, yang jadi pedoman hidup kaum Muslimin dalam masyarakat. Yaitu bahwa kaum Muslimin akan taat setia, tidak akan durhaka, selama yang diperintahkan itu ialah yang ma'ruf. Sebab itu dalam ayat yang lain juga disebut amar ma'ruf nahi munkar. Sudah tidak syak lagi bahwa Nabi ﷺ sekali-kali tidaklah pernah memerintahkan umatnya berbuat yang munkar. Segala perintah Nabi pastilah yang ma'ruf. Tetapi kalau Nabi ﷺ telah meninggal, masyarakat Islam akan diteruskan oleh orang yang diberi kekuasaan. Maka kalimat ayat ini dipegang teguhlah. Yaitu “Sedangkan perintah Nabi yang ditaati hanyalah yang ma'ruf, padahal beliau tidak pernah menyuruhkan perbuatan yang bukan ma'ruf; lalu bagaimana dengan perintah penguasa-penguasa yang sesudah Nabi? Niscaya ditaati perintahnya yang ma'ruf seperti menaati Nabi, dan ditolak perintahnya yang tidak ma'ruf ataupun yang munkar.
Kalau semua baiat ini telah mereka terima, telah mereka setujui “Maka baiatlah mereka dan mohonkan ampun untuk mereka kepada Allah."Segala baiat mereka dihargai tinggi, tandanya mereka telah jadi Muslimah sejati dan segala kesalahan, kealpaan, dan kekhilafan selama ini supaya Nabi sendiri yang memohonkan ampunnya kepada Allah.
“Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Maka segala dosa selama ini, pelanggaran atas janji yang telah dibaiatkan, yang terjadi di zaman jahiliyyah, semuanya telah diberi ampun oleh Allah. Sebab hal yang demikian tidak pantas akan diperbuat lagi setelah orang jadi Muslimah.
Ayat 13
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan pembela, kaum yang dimurkai Allah atas mereka."
Artinya, janganlah mengharapkan pertolongan atau membuat hubungan akrab dengan orang-orang kafir yang telah dimurkai oleh Allah karena tidak mau menerima kebenaran. Baik mereka itu Yahudi atau Nasrani, atau pun kaum musyrikin. “Sesungguhnya mereka itu telah putus asa dari Hari Akhirat." Mereka tidak percaya bahwa sesudah hidup yang sekarang ini akan ada lagi hidup di Hari Akhirat. Oleh karena kepercayaan kepada itu tidak ada sama sekali, mereka pun putus asa akan adanya ganjaran atas orang yang berbuat baik, dan balasan neraka yang setimpal atas orang yang berbuat jahat. Mereka menganggap hidup ini hanya tinggal di dunia saja. Maka berhubungan kasih sayang tidak mempunyai nilai-nilai yang akan diterima di sisi Allah.
“Sebagaimana berputus-asaannya orang-orang kafir yang telah jadi penghuni kubur."
Artinya bahwa nenek moyang mereka yang terdahulu yang telah mati dan telah masuk kubur, di zaman mereka hidup mereka pun telah putus asa dari pembalasan di Hari Akhirat. Sebab itu tidaklah ada mereka meninggalkan amalan yang baik yang akan jadi kenangan. Hidup mereka itu hanya hingga dunia ini sajalah.
Menurut tafsiran dari Ibnu Abbas yang disampaikan oleh al-Aufi, bahwa orang-orang kafir yang masih hidup pun telah putus asa, bahwa mereka akan bertemu dengan nenek moyang mereka yang sekarang telah berputih tulang dalam kubur.
Dan menurut tafsir Ibnu Jarir, bahwa orang-orang kafir itu karena kufurnya, telah putus asa mereka dari ganjaran yang akan diterimanya kelak, sampai mereka menutup mata, tergelimpangan mayat dalam kubur, hancur badan remuk tulang, namun harapan akan hari depan tidak ada sama sekali.
Janganlah orang yang telah beriman mengharapkan persahabatan dengan orang semacam itu. Janganlah mereka diajak memikul yang berat, menjinjing yang ringan. Karena tujuan hidup mereka sendirilah yang telah hancur.
Selesai Tafsir Surah al-Mumtahanah.