Ayat

Terjemahan Per Kata
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ
dan wanita-wanita yang ditalak
يَتَرَبَّصۡنَ
hendaklah mereka menahan
بِأَنفُسِهِنَّ
dengan diri mereka
ثَلَٰثَةَ
tiga kali
قُرُوٓءٖۚ
suci (dari haid)
وَلَا
dan tidak
يَحِلُّ
halal/boleh
لَهُنَّ
bagi mereka
أَن
bahwa
يَكۡتُمۡنَ
mereka menyembunyikan
مَا
apa
خَلَقَ
menjadikan
ٱللَّهُ
Allah
فِيٓ
didalam
أَرۡحَامِهِنَّ
rahim mereka
إِن
jika
كُنَّ
mereka adalah
يُؤۡمِنَّ
mereka beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلۡيَوۡمِ
dan hari
ٱلۡأٓخِرِۚ
akhirat
وَبُعُولَتُهُنَّ
dan suami-suami mereka
أَحَقُّ
lebih berhak
بِرَدِّهِنَّ
kembali/merujuki mereka
فِي
pada
ذَٰلِكَ
demikian
إِنۡ
jika
أَرَادُوٓاْ
mereka (suami) menghendaki
إِصۡلَٰحٗاۚ
ishlah/kebaikan
وَلَهُنَّ
dan bagi mereka
مِثۡلُ
seperti
ٱلَّذِي
yang
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
dengan cara yang baik
وَلِلرِّجَالِ
dan para lelaki/suami
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
دَرَجَةٞۗ
derajat/satu tingkat kelebihan
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ
dan wanita-wanita yang ditalak
يَتَرَبَّصۡنَ
hendaklah mereka menahan
بِأَنفُسِهِنَّ
dengan diri mereka
ثَلَٰثَةَ
tiga kali
قُرُوٓءٖۚ
suci (dari haid)
وَلَا
dan tidak
يَحِلُّ
halal/boleh
لَهُنَّ
bagi mereka
أَن
bahwa
يَكۡتُمۡنَ
mereka menyembunyikan
مَا
apa
خَلَقَ
menjadikan
ٱللَّهُ
Allah
فِيٓ
didalam
أَرۡحَامِهِنَّ
rahim mereka
إِن
jika
كُنَّ
mereka adalah
يُؤۡمِنَّ
mereka beriman
بِٱللَّهِ
kepada Allah
وَٱلۡيَوۡمِ
dan hari
ٱلۡأٓخِرِۚ
akhirat
وَبُعُولَتُهُنَّ
dan suami-suami mereka
أَحَقُّ
lebih berhak
بِرَدِّهِنَّ
kembali/merujuki mereka
فِي
pada
ذَٰلِكَ
demikian
إِنۡ
jika
أَرَادُوٓاْ
mereka (suami) menghendaki
إِصۡلَٰحٗاۚ
ishlah/kebaikan
وَلَهُنَّ
dan bagi mereka
مِثۡلُ
seperti
ٱلَّذِي
yang
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
dengan cara yang baik
وَلِلرِّجَالِ
dan para lelaki/suami
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
دَرَجَةٞۗ
derajat/satu tingkat kelebihan
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٌ
Maha Bijaksana

Terjemahan

Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū’ (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Tafsir

(Dan wanita-wanita yang ditalak hendaklah menunggu) atau menahan (diri mereka) dari kawin (selama tiga kali quru') yang dihitung dari mulainya dijatuhkan talak. Dan quru' adalah jamak dari qar-un dengan mematahkan qaf, mengenai hal ini ada dua pendapat, ada yang mengatakannya suci dan ada pula yang mengatakannya haid. Ini mengenai wanita-wanita yang telah dicampuri. Adapun mengenai yang belum dicampuri, maka tidak ada idahnya berdasarkan firman Allah, "Maka mereka itu tidak mempunyai idah bagimu. Juga bukan lagi wanita-wanita yang terhenti haidnya atau anak-anak yang masih di bawah umur, karena bagi mereka idahnya selama tiga bulan. Mengenai wanita-wanita hamil, maka idahnya adalah sampai mereka melahirkan kandungannya sebagaimana tercantum dalam surah At-Thalaq, sedangkan wanita-wanita budak, sebagaimana menurut hadis, idah mereka adalah dua kali quru' (Dan mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang telah diciptakan Allah pada rahim-rahim mereka) berupa anak atau darah haid, (jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan suami-suami mereka) (lebih berhak untuk merujuk mereka) sekalipun mereka tidak mau dirujuk (di saat demikian), artinya di saat menunggu itu (jika mereka menghendaki perbaikan) sesama mereka dan bukan untuk menyusahkan istri. Ini merupakan dorongan bagi orang yang berniat mengadakan perbaikan dan bukan merupakan syarat diperbolehkannya rujuk. Ini mengenai talak raj`i dan memang tidak ada orang yang lebih utama daripada suami, karena sewaktu masih dalam idah, tidak ada hak bagi orang lain untuk mengawini istrinya. (Dan para wanita mempunyai) dari para suaminya (hak-hak yang seimbang) dengan hak-hak para suami (yang dibebankan kepada mereka) (secara makruf) menurut syariat, baik dalam pergaulan sehari-hari, meninggalkan hal-hal yang akan mencelakakan istri dan lain sebagainya. (Akan tetapi pihak suami mempunyai satu tingkat kelebihan) tentang hak, misalnya tentang keharusan ditaati disebabkan maskawin dan belanja yang mereka keluarkan dari kantong mereka. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya, (lagi Maha Bijaksana) dalam rencana-Nya terhadap hak-hak-Nya.

Topik