Ayat

Terjemahan Per Kata
وَٱلَّٰٓـِٔي
dan wanita-wanita
يَئِسۡنَ
mereka berputus asa
مِنَ
dari
ٱلۡمَحِيضِ
haid
مِن
dari
نِّسَآئِكُمۡ
isteri-isterimu
إِنِ
jika
ٱرۡتَبۡتُمۡ
kamu ragu-ragu
فَعِدَّتُهُنَّ
maka iddah mereka
ثَلَٰثَةُ
tiga
أَشۡهُرٖ
bulan
وَٱلَّٰٓـِٔي
dan wanita-wanita
لَمۡ
tidak
يَحِضۡنَۚ
mereka haid
وَأُوْلَٰتُ
dan wanita yang mempunyai
ٱلۡأَحۡمَالِ
mengandung/hamil
أَجَلُهُنَّ
waktu mereka
أَن
bahwa
يَضَعۡنَ
mereka melahirkan
حَمۡلَهُنَّۚ
kandungan mereka
وَمَن
dan barang siapa
يَتَّقِ
bertakwa
ٱللَّهَ
Allah
يَجۡعَل
Dia akan menjadikan
لَّهُۥ
baginya
مِنۡ
dari
أَمۡرِهِۦ
urusannya
يُسۡرٗا
mudah
وَٱلَّٰٓـِٔي
dan wanita-wanita
يَئِسۡنَ
mereka berputus asa
مِنَ
dari
ٱلۡمَحِيضِ
haid
مِن
dari
نِّسَآئِكُمۡ
isteri-isterimu
إِنِ
jika
ٱرۡتَبۡتُمۡ
kamu ragu-ragu
فَعِدَّتُهُنَّ
maka iddah mereka
ثَلَٰثَةُ
tiga
أَشۡهُرٖ
bulan
وَٱلَّٰٓـِٔي
dan wanita-wanita
لَمۡ
tidak
يَحِضۡنَۚ
mereka haid
وَأُوْلَٰتُ
dan wanita yang mempunyai
ٱلۡأَحۡمَالِ
mengandung/hamil
أَجَلُهُنَّ
waktu mereka
أَن
bahwa
يَضَعۡنَ
mereka melahirkan
حَمۡلَهُنَّۚ
kandungan mereka
وَمَن
dan barang siapa
يَتَّقِ
bertakwa
ٱللَّهَ
Allah
يَجۡعَل
Dia akan menjadikan
لَّهُۥ
baginya
مِنۡ
dari
أَمۡرِهِۦ
urusannya
يُسۡرٗا
mudah

Terjemahan

Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

Tafsir

(Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa'iy dan wallaa'i, dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari." (Q.S. Al-Baqarah 234) (Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.

Topik