Ayat

Terjemahan Per Kata
وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ
dan para ibu
يُرۡضِعۡنَ
hendaklah menyusui
أَوۡلَٰدَهُنَّ
anak-anak mereka
حَوۡلَيۡنِ
dua tahun
كَامِلَيۡنِۖ
sempurna/penuh
لِمَنۡ
bagi orang
أَرَادَ
(ia) ingin
أَن
untuk
يُتِمَّ
menyempurnakan
ٱلرَّضَاعَةَۚ
penyusuan(nya)
وَعَلَى
dan atas
ٱلۡمَوۡلُودِ
anak yang dilahirkan
لَهُۥ
baginya (ayah)
رِزۡقُهُنَّ
memberi rezki/makan mereka
وَكِسۡوَتُهُنَّ
dan pakaian mereka
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
dengan cara yang baik
لَا
tidak
تُكَلَّفُ
dibebani
نَفۡسٌ
seseorang
إِلَّا
melainkan
وُسۡعَهَاۚ
menurut kesanggupannya
لَا
jangan
تُضَآرَّ
menderita/sengsara
وَٰلِدَةُۢ
seorang ibu
بِوَلَدِهَا
dengan/karena anaknya
وَلَا
dan tidak
مَوۡلُودٞ
anak yang dilahirkan
لَّهُۥ
baginya (ayah)
بِوَلَدِهِۦۚ
dengan/karena anaknya
وَعَلَى
dan atas
ٱلۡوَارِثِ
waris
مِثۡلُ
seperti
ذَٰلِكَۗ
demikian
فَإِنۡ
maka jika
أَرَادَا
keduanya ingin
فِصَالًا
menyapih
عَن
dari/dengan
تَرَاضٖ
kerelaan
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
وَتَشَاوُرٖ
dan permusyawaratan
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡهِمَاۗ
atas keduanya
وَإِنۡ
dan jika
أَرَدتُّمۡ
kamu ingin
أَن
untuk
تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ
menyusukan (pada orang lain)
أَوۡلَٰدَكُمۡ
anak-anakmu
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
إِذَا
apabila
سَلَّمۡتُم
kamu menyerahkan (pembayaran)
مَّآ
apa
ءَاتَيۡتُم
kamu berikan
بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ
dengan patut
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah kamu
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعۡلَمُوٓاْ
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
بِمَا
dengan apa
تَعۡمَلُونَ
kamu kerjakan
بَصِيرٞ
Maha Melihat
وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ
dan para ibu
يُرۡضِعۡنَ
hendaklah menyusui
أَوۡلَٰدَهُنَّ
anak-anak mereka
حَوۡلَيۡنِ
dua tahun
كَامِلَيۡنِۖ
sempurna/penuh
لِمَنۡ
bagi orang
أَرَادَ
(ia) ingin
أَن
untuk
يُتِمَّ
menyempurnakan
ٱلرَّضَاعَةَۚ
penyusuan(nya)
وَعَلَى
dan atas
ٱلۡمَوۡلُودِ
anak yang dilahirkan
لَهُۥ
baginya (ayah)
رِزۡقُهُنَّ
memberi rezki/makan mereka
وَكِسۡوَتُهُنَّ
dan pakaian mereka
بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
dengan cara yang baik
لَا
tidak
تُكَلَّفُ
dibebani
نَفۡسٌ
seseorang
إِلَّا
melainkan
وُسۡعَهَاۚ
menurut kesanggupannya
لَا
jangan
تُضَآرَّ
menderita/sengsara
وَٰلِدَةُۢ
seorang ibu
بِوَلَدِهَا
dengan/karena anaknya
وَلَا
dan tidak
مَوۡلُودٞ
anak yang dilahirkan
لَّهُۥ
baginya (ayah)
بِوَلَدِهِۦۚ
dengan/karena anaknya
وَعَلَى
dan atas
ٱلۡوَارِثِ
waris
مِثۡلُ
seperti
ذَٰلِكَۗ
demikian
فَإِنۡ
maka jika
أَرَادَا
keduanya ingin
فِصَالًا
menyapih
عَن
dari/dengan
تَرَاضٖ
kerelaan
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
وَتَشَاوُرٖ
dan permusyawaratan
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡهِمَاۗ
atas keduanya
وَإِنۡ
dan jika
أَرَدتُّمۡ
kamu ingin
أَن
untuk
تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ
menyusukan (pada orang lain)
أَوۡلَٰدَكُمۡ
anak-anakmu
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
إِذَا
apabila
سَلَّمۡتُم
kamu menyerahkan (pembayaran)
مَّآ
apa
ءَاتَيۡتُم
kamu berikan
بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ
dengan patut
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah kamu
ٱللَّهَ
Allah
وَٱعۡلَمُوٓاْ
dan ketahuilah
أَنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
بِمَا
dengan apa
تَعۡمَلُونَ
kamu kerjakan
بَصِيرٞ
Maha Melihat

Terjemahan

Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

Tafsir

(Para ibu menyusukan), maksudnya hendaklah menyusukan (anak-anak mereka selama dua tahun penuh) sifat yang memperkuat, (yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan) dan tidak perlu ditambah lagi. (Dan kewajiban yang diberi anak), maksudnya bapak (memberi mereka (para ibu) sandang pangan) sebagai imbalan menyusukan itu, yakni jika mereka diceraikan (secara makruf), artinya menurut kesanggupannya. (Setiap diri itu tidak dibebani kecuali menurut kadar kemampuannya, maksudnya kesanggupannya. (Tidak boleh seorang ibu itu menderita kesengsaraan disebabkan anaknya) misalnya dipaksa menyusukan padahal ia keberatan (dan tidak pula seorang ayah karena anaknya), misalnya diberi beban di atas kemampuannya. Mengidhafatkan anak kepada masing-masing ibu dan bapak pada kedua tempat tersebut ialah untuk mengimbau keprihatinan dan kesantunan, (dan ahli waris pun) ahli waris dari bapaknya, yaitu anak yang masih bayi dan di sini ditujukan kepada wali yang mengatur hartanya (berkewajiban seperti demikian), artinya seperti kewajiban bapaknya memberi ibunya sandang pangan. (Apabila keduanya ingin), maksudnya ibu bapaknya (menyapih) sebelum masa dua tahun dan timbul (dari kerelaan) atau persetujuan (keduanya dan hasil musyawarah) untuk mendapatkan kemaslahatan si bayi, (maka keduanya tidaklah berdosa) atas demikian itu. (Dan jika kamu ingin) ditujukan kepada pihak bapak (anakmu disusukan oleh orang lain) dan bukan oleh ibunya, (maka tidaklah kamu berdosa) dalam hal itu (jika kamu menyerahkan) kepada orang yang menyusukan (pembayaran upahnya) atau upah yang hendak kamu bayarkan (menurut yang patut) secara baik-baik dan dengan kerelaan hati. (Dan bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.

Topik