Ayat

Terjemahan Per Kata
وَٱلسَّارِقُ
dan pencuri laki-laki
وَٱلسَّارِقَةُ
dan pencuri perempuan
فَٱقۡطَعُوٓاْ
maka potonglah
أَيۡدِيَهُمَا
tangan keduanya
جَزَآءَۢ
pembalasan
بِمَا
dengan/bagi apa
كَسَبَا
keduanya lakukan
نَكَٰلٗا
siksaan/pembalasan
مِّنَ
dari
ٱللَّهِۗ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٞ
Maha Bijaksana
وَٱلسَّارِقُ
dan pencuri laki-laki
وَٱلسَّارِقَةُ
dan pencuri perempuan
فَٱقۡطَعُوٓاْ
maka potonglah
أَيۡدِيَهُمَا
tangan keduanya
جَزَآءَۢ
pembalasan
بِمَا
dengan/bagi apa
كَسَبَا
keduanya lakukan
نَكَٰلٗا
siksaan/pembalasan
مِّنَ
dari
ٱللَّهِۗ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
عَزِيزٌ
Maha Perkasa
حَكِيمٞ
Maha Bijaksana

Terjemahan

Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.

Tafsir

(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.

Topik