Ayat

Terjemahan Per Kata
أُحِلَّ
dihalalkan
لَكُمۡ
bagi kalian
صَيۡدُ
binatang buruan
ٱلۡبَحۡرِ
laut
وَطَعَامُهُۥ
dan memakannya
مَتَٰعٗا
kesenangan
لَّكُمۡ
bagi kalian
وَلِلسَّيَّارَةِۖ
dan bagi yang dalam perjalanan
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
صَيۡدُ
binatang buruan
ٱلۡبَرِّ
darat
مَا
apa
دُمۡتُمۡ
selama kamu
حُرُمٗاۗ
berihram
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah kamu
ٱللَّهَ
Allah
ٱلَّذِيٓ
yang
إِلَيۡهِ
kepadaNya
تُحۡشَرُونَ
kamu dikumpulkan
أُحِلَّ
dihalalkan
لَكُمۡ
bagi kalian
صَيۡدُ
binatang buruan
ٱلۡبَحۡرِ
laut
وَطَعَامُهُۥ
dan memakannya
مَتَٰعٗا
kesenangan
لَّكُمۡ
bagi kalian
وَلِلسَّيَّارَةِۖ
dan bagi yang dalam perjalanan
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
صَيۡدُ
binatang buruan
ٱلۡبَرِّ
darat
مَا
apa
دُمۡتُمۡ
selama kamu
حُرُمٗاۗ
berihram
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah kamu
ٱللَّهَ
Allah
ٱلَّذِيٓ
yang
إِلَيۡهِ
kepadaNya
تُحۡشَرُونَ
kamu dikumpulkan

Terjemahan

Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.

Tafsir

(Dihalalkan bagimu) hai umat manusia sewaktu kamu berada dalam keadaan halal/tidak ihram atau sedang ihram (binatang buruan laut) kamu boleh memakannya. Binatang buruan laut ialah binatang yang hidupnya hanya di laut/di air, seperti ikan. Berbeda dengan binatang yang terkadang hidup di laut dan terkadang hidup di darat seperti kepiting (dan makanan yang berasal dari laut) binatang laut yang terdampar dalam keadaan mati (sebagai makanan yang lezat) untuk dinikmati (bagimu) kamu boleh memakannya (dan bagi orang-orang yang bepergian) orang-orang yang musafir dari kalangan kamu dengan menjadikannya sebagai bekal mereka. (Dan diharamkan atasmu binatang buruan darat) yaitu binatang yang hidup di darat dari jenis binatang yang boleh dimakan, kamu dilarang memburunya (selagi kamu dalam keadaan ihram) dan jika yang memburunya itu adalah orang yang tidak sedang ihram, maka orang yang sedang ihram diperbolehkan memakannya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sunah. (Dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu kembali.).

Topik