Ayat

Terjemahan Per Kata
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُوٓاْ
beriman
إِذَا
apabila
تَدَايَنتُم
kamu berhutang piutang
بِدَيۡنٍ
dengan hutang
إِلَىٰٓ
sampai
أَجَلٖ
waktu
مُّسَمّٗى
yang ditentukan
فَٱكۡتُبُوهُۚ
maka hendaklah kamu menuliskannya
وَلۡيَكۡتُب
dan hendaklah menulis
بَّيۡنَكُمۡ
diantara kamu
كَاتِبُۢ
seorang penulis
بِٱلۡعَدۡلِۚ
dengan adil
وَلَا
dan tidak
يَأۡبَ
enggan
كَاتِبٌ
seorang penulis
أَن
bahwa
يَكۡتُبَ
menulis
كَمَا
sebagaimana
عَلَّمَهُ
telah mengajarkannya
ٱللَّهُۚ
Allah
فَلۡيَكۡتُبۡ
maka hendaklah ia menulis
وَلۡيُمۡلِلِ
dan hendaklah membacakan
ٱلَّذِي
orang yang
عَلَيۡهِ
atasnya
ٱلۡحَقُّ
hak
وَلۡيَتَّقِ
dan hendaklah ia bertakwa
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّهُۥ
Tuhannya
وَلَا
dan janganlah
يَبۡخَسۡ
ia mengurangi
مِنۡهُ
daripadanya
شَيۡـٔٗاۚ
sesuatu/sedikitpun
فَإِن
maka jika
كَانَ
ada
ٱلَّذِي
orang yang
عَلَيۡهِ
atasnya
ٱلۡحَقُّ
hak
سَفِيهًا
lemah akal
أَوۡ
atau
ضَعِيفًا
lemah (keadaannya)
أَوۡ
atau
لَا
tidak
يَسۡتَطِيعُ
ia mampu
أَن
untuk
يُمِلَّ
membacakan
هُوَ
ia
فَلۡيُمۡلِلۡ
maka hendaklah membacakan
وَلِيُّهُۥ
walinya
بِٱلۡعَدۡلِۚ
dengan adil
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ
dan persaksikanlah
شَهِيدَيۡنِ
dua orang saksi
مِن
dari
رِّجَالِكُمۡۖ
orang-orang laki-lakimu
فَإِن
maka jika
لَّمۡ
tidak
يَكُونَا
ada
رَجُلَيۡنِ
dua orang lelaki
فَرَجُلٞ
maka seorang lelaki
وَٱمۡرَأَتَانِ
dan dua orang perempuan
مِمَّن
dari orang
تَرۡضَوۡنَ
kamu ridhai
مِنَ
dari
ٱلشُّهَدَآءِ
saksi-saksi
أَن
bahwa
تَضِلَّ
lupa
إِحۡدَىٰهُمَا
salah seorang dari keduanya
فَتُذَكِّرَ
maka mengingatkan
إِحۡدَىٰهُمَا
salah seorang dari keduanya
ٱلۡأُخۡرَىٰۚ
yang lain
وَلَا
dan jangan
يَأۡبَ
enggan
ٱلشُّهَدَآءُ
saksi-saksi itu
إِذَا
apabila
مَا
apa
دُعُواْۚ
mereka seru/panggil
وَلَا
dan jangan
تَسۡـَٔمُوٓاْ
kamu jemu
أَن
bahwa/untuk
تَكۡتُبُوهُ
menuliskan
صَغِيرًا
kecil
أَوۡ
atau
كَبِيرًا
besar
إِلَىٰٓ
sampai
أَجَلِهِۦۚ
waktu
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
أَقۡسَطُ
lebih adil
عِندَ
disisi
ٱللَّهِ
Allah
وَأَقۡوَمُ
dan lebih menguatkan
لِلشَّهَٰدَةِ
bagi persaksian
وَأَدۡنَىٰٓ
dan lebih dekat
أَلَّا
untuk tidak
تَرۡتَابُوٓاْ
menimbulkan keragu-raguan
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa
تَكُونَ
itu (muamalah) adalah
تِجَٰرَةً
perdagangan
حَاضِرَةٗ
tunai
تُدِيرُونَهَا
kamu jalankannya
بَيۡنَكُمۡ
diantaramu
فَلَيۡسَ
maka tidak ada
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
جُنَاحٌ
dosa
أَلَّا
untuk tidak
تَكۡتُبُوهَاۗ
kamu menulisnya
وَأَشۡهِدُوٓاْ
dan persaksikanlah
إِذَا
apabila
تَبَايَعۡتُمۡۚ
kamu berjual beli
وَلَا
dan jangan
يُضَآرَّ
saling menyulitkan
كَاتِبٞ
penulis
وَلَا
dan jangan
شَهِيدٞۚ
saksi
وَإِن
dan jika
تَفۡعَلُواْ
kalian kerjakan
فَإِنَّهُۥ
maka sesungguhnya itu
فُسُوقُۢ
kefasikan
بِكُمۡۗ
dengan/untuk kalian
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَۖ
Allah
وَيُعَلِّمُكُمُ
dan mengajarmu
ٱللَّهُۗ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
بِكُلِّ
dengan segala
شَيۡءٍ
sesuatu
عَلِيمٞ
Maha Mengetahui
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُوٓاْ
beriman
إِذَا
apabila
تَدَايَنتُم
kamu berhutang piutang
بِدَيۡنٍ
dengan hutang
إِلَىٰٓ
sampai
أَجَلٖ
waktu
مُّسَمّٗى
yang ditentukan
فَٱكۡتُبُوهُۚ
maka hendaklah kamu menuliskannya
وَلۡيَكۡتُب
dan hendaklah menulis
بَّيۡنَكُمۡ
diantara kamu
كَاتِبُۢ
seorang penulis
بِٱلۡعَدۡلِۚ
dengan adil
وَلَا
dan tidak
يَأۡبَ
enggan
كَاتِبٌ
seorang penulis
أَن
bahwa
يَكۡتُبَ
menulis
كَمَا
sebagaimana
عَلَّمَهُ
telah mengajarkannya
ٱللَّهُۚ
Allah
فَلۡيَكۡتُبۡ
maka hendaklah ia menulis
وَلۡيُمۡلِلِ
dan hendaklah membacakan
ٱلَّذِي
orang yang
عَلَيۡهِ
atasnya
ٱلۡحَقُّ
hak
وَلۡيَتَّقِ
dan hendaklah ia bertakwa
ٱللَّهَ
Allah
رَبَّهُۥ
Tuhannya
وَلَا
dan janganlah
يَبۡخَسۡ
ia mengurangi
مِنۡهُ
daripadanya
شَيۡـٔٗاۚ
sesuatu/sedikitpun
فَإِن
maka jika
كَانَ
ada
ٱلَّذِي
orang yang
عَلَيۡهِ
atasnya
ٱلۡحَقُّ
hak
سَفِيهًا
lemah akal
أَوۡ
atau
ضَعِيفًا
lemah (keadaannya)
أَوۡ
atau
لَا
tidak
يَسۡتَطِيعُ
ia mampu
أَن
untuk
يُمِلَّ
membacakan
هُوَ
ia
فَلۡيُمۡلِلۡ
maka hendaklah membacakan
وَلِيُّهُۥ
walinya
بِٱلۡعَدۡلِۚ
dengan adil
وَٱسۡتَشۡهِدُواْ
dan persaksikanlah
شَهِيدَيۡنِ
dua orang saksi
مِن
dari
رِّجَالِكُمۡۖ
orang-orang laki-lakimu
فَإِن
maka jika
لَّمۡ
tidak
يَكُونَا
ada
رَجُلَيۡنِ
dua orang lelaki
فَرَجُلٞ
maka seorang lelaki
وَٱمۡرَأَتَانِ
dan dua orang perempuan
مِمَّن
dari orang
تَرۡضَوۡنَ
kamu ridhai
مِنَ
dari
ٱلشُّهَدَآءِ
saksi-saksi
أَن
bahwa
تَضِلَّ
lupa
إِحۡدَىٰهُمَا
salah seorang dari keduanya
فَتُذَكِّرَ
maka mengingatkan
إِحۡدَىٰهُمَا
salah seorang dari keduanya
ٱلۡأُخۡرَىٰۚ
yang lain
وَلَا
dan jangan
يَأۡبَ
enggan
ٱلشُّهَدَآءُ
saksi-saksi itu
إِذَا
apabila
مَا
apa
دُعُواْۚ
mereka seru/panggil
وَلَا
dan jangan
تَسۡـَٔمُوٓاْ
kamu jemu
أَن
bahwa/untuk
تَكۡتُبُوهُ
menuliskan
صَغِيرًا
kecil
أَوۡ
atau
كَبِيرًا
besar
إِلَىٰٓ
sampai
أَجَلِهِۦۚ
waktu
ذَٰلِكُمۡ
demikian itu
أَقۡسَطُ
lebih adil
عِندَ
disisi
ٱللَّهِ
Allah
وَأَقۡوَمُ
dan lebih menguatkan
لِلشَّهَٰدَةِ
bagi persaksian
وَأَدۡنَىٰٓ
dan lebih dekat
أَلَّا
untuk tidak
تَرۡتَابُوٓاْ
menimbulkan keragu-raguan
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa
تَكُونَ
itu (muamalah) adalah
تِجَٰرَةً
perdagangan
حَاضِرَةٗ
tunai
تُدِيرُونَهَا
kamu jalankannya
بَيۡنَكُمۡ
diantaramu
فَلَيۡسَ
maka tidak ada
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
جُنَاحٌ
dosa
أَلَّا
untuk tidak
تَكۡتُبُوهَاۗ
kamu menulisnya
وَأَشۡهِدُوٓاْ
dan persaksikanlah
إِذَا
apabila
تَبَايَعۡتُمۡۚ
kamu berjual beli
وَلَا
dan jangan
يُضَآرَّ
saling menyulitkan
كَاتِبٞ
penulis
وَلَا
dan jangan
شَهِيدٞۚ
saksi
وَإِن
dan jika
تَفۡعَلُواْ
kalian kerjakan
فَإِنَّهُۥ
maka sesungguhnya itu
فُسُوقُۢ
kefasikan
بِكُمۡۗ
dengan/untuk kalian
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَۖ
Allah
وَيُعَلِّمُكُمُ
dan mengajarmu
ٱللَّهُۗ
Allah
وَٱللَّهُ
dan Allah
بِكُلِّ
dengan segala
شَيۡءٍ
sesuatu
عَلِيمٞ
Maha Mengetahui

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir

(Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu mengadakan utang piutang), maksudnya muamalah seperti jua beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain-lain (secara tidak tunai), misalnya pinjaman atau pesanan (untuk waktu yang ditentukan) atau diketahui, (maka hendaklah kamu catat) untuk pengukuhan dan menghilangkan pertikaian nantinya. (Dan hendaklah ditulis) surat utang itu (di antara kamu oleh seorang penulis dengan adil) maksudnya benar tanpa menambah atau mengurangi jumlah utang atau jumlah temponya. (Dan janganlah merasa enggan) atau berkeberatan (penulis itu) untuk (menuliskannya) jika ia diminta, (sebagaimana telah diajarkan Allah kepadanya), artinya telah diberi-Nya karunia pandai menulis, maka janganlah dia kikir menyumbangkannya. 'Kaf' di sini berkaitan dengan 'ya'ba' (Maka hendaklah dituliskannya) sebagai penguat (dan hendaklah diimlakkan) surat itu (oleh orang yang berutang) karena dialah yang dipersaksikan, maka hendaklah diakuinya agar diketahuinya kewajibannya, (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam mengimlakkan itu (dan janganlah dikurangi darinya), maksudnya dari utangnya itu (sedikit pun juga. Dan sekiranya orang yang berutang itu bodoh) atau boros (atau lemah keadaannya) untuk mengimlakkan disebabkan terlalu muda atau terlalu tua (atau ia sendiri tidak mampu untuk mengimlakkannya) disebabkan bisu atau tidak menguasai bahasa dan sebagainya, (maka hendaklah diimlakkan oleh walinya), misalnya bapak, orang yang diberi amanat, yang mengasuh atau penerjemahnya (dengan jujur. Dan hendaklah persaksikan) utang itu kepada (dua orang saksi di antara laki-lakimu) artinya dua orang Islam yang telah balig lagi merdeka (Jika keduanya mereka itu bukan), yakni kedua saksi itu (dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan) boleh menjadi saksi (di antara saksi-saksi yang kamu sukai) disebabkan agama dan kejujurannya. Saksi-saksi wanita jadi berganda ialah (supaya jika yang seorang lupa) akan kesaksian disebabkan kurangnya akal dan lemahnya ingatan mereka, (maka yang lain (yang ingat) akan mengingatkan kawannya), yakni yang lupa. Ada yang membaca 'tudzkir' dan ada yang dengan tasydid 'tudzakkir'. Jumlah dari idzkar menempati kedudukan sebagai illat, artinya untuk mengingatkannya jika ia lupa atau berada di ambang kelupaan, karena itulah yang menjadi sebabnya. Menurut satu qiraat 'in' syarthiyah dengan baris di bawah, sementara 'tudzakkiru' dengan baris di depan sebagai jawabannya. (Dan janganlah saksi-saksi itu enggan jika) 'ma' sebagai tambahan (mereka dipanggil) untuk memikul dan memberikan kesaksian (dan janganlah kamu jemu) atau bosan (untuk menuliskannya), artinya utang-utang yang kamu saksikan, karena memang banyak orang yang merasa jemu atau bosan (biar kecil atau besar) sedikit atau banyak (sampai waktunya), artinya sampai batas waktu membayarnya, menjadi 'hal' dari dhamir yang terdapat pada 'taktubuh' (Demikian itu) maksudnya surat-surat tersebut (lebih adil di sisi Allah dan lebih mengokohkan persaksian), artinya lebih menolong meluruskannya, karena adanya bukti yang mengingatkannya (dan lebih dekat), artinya lebih kecil kemungkinan (untuk tidak menimbulkan keraguanmu), yakni mengenai besarnya utang atau jatuh temponya. (Kecuali jika) terjadi muamalah itu (berupa perdagangan tunai) menurut satu qiraat dengan baris di atas hingga menjadi khabar dari 'takuuna' sedangkan isimnya adalah kata ganti at-tijaarah (yang kamu jalankan di antara kamu), artinya yang kamu pegang dan tidak mempunyai waktu berjangka, (maka tidak ada dosa lagi kamu jika kamu tidak menulisnya), artinya barang yang diperdagangkan itu (hanya persaksikanlah jika kamu berjual beli) karena demikian itu lebih dapat menghindarkan percekcokan. Maka soal ini dan yang sebelumnya merupakan soal sunah (dan janganlah penulis dan saksi -maksudnya yang punya utang dan yang berutang- menyulitkan atau mempersulit), misalnya dengan mengubah surat tadi atau tak hendak menjadi saksi atau menuliskannya, begitu pula orang yang punya utang, tidak boleh membebani si penulis dengan hal-hal yang tidak patut untuk ditulis atau dipersaksikan. (Dan jika kamu berbuat) apa yang dilarang itu, (maka sesungguhnya itu suatu kefasikan), artinya keluar dari taat yang sekali-kali tidak layak (bagi kamu dan bertakwalah kamu kepada Allah) dalam perintah dan larangan-Nya (Allah mengajarimu) tentang kepentingan urusanmu. Lafal ini menjadi hal dari fi`il yang diperkirakan keberadaannya atau sebagai kalimat baru. (Dan Allah mengetahui segala sesuatu).

Topik