Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِنۡ
dan jika
خِفۡتُمۡ
kamu takut
أَلَّا
bahwa tidak
تُقۡسِطُواْ
kamu berlaku adil
فِي
dalam/terhadap
ٱلۡيَتَٰمَىٰ
anak-anak yatim
فَٱنكِحُواْ
maka nikahilah
مَا
apa
طَابَ
baik/senangi
لَكُم
bagi kalian
مِّنَ
dari
ٱلنِّسَآءِ
perempuan-perempuan
مَثۡنَىٰ
berdua
وَثُلَٰثَ
dan bertiga
وَرُبَٰعَۖ
dan berempat
فَإِنۡ
maka jika
خِفۡتُمۡ
kamu takut
أَلَّا
bahwa tidak
تَعۡدِلُواْ
kamu berlaku adil
فَوَٰحِدَةً
maka satu saja
أَوۡ
atau
مَا
apa
مَلَكَتۡ
kamu miliki
أَيۡمَٰنُكُمۡۚ
tangan kananmu/budakmu
ذَٰلِكَ
demikian itu
أَدۡنَىٰٓ
lebih dekat
أَلَّا
bahwa tidak
تَعُولُواْ
kamu berbuat aniaya
وَإِنۡ
dan jika
خِفۡتُمۡ
kamu takut
أَلَّا
bahwa tidak
تُقۡسِطُواْ
kamu berlaku adil
فِي
dalam/terhadap
ٱلۡيَتَٰمَىٰ
anak-anak yatim
فَٱنكِحُواْ
maka nikahilah
مَا
apa
طَابَ
baik/senangi
لَكُم
bagi kalian
مِّنَ
dari
ٱلنِّسَآءِ
perempuan-perempuan
مَثۡنَىٰ
berdua
وَثُلَٰثَ
dan bertiga
وَرُبَٰعَۖ
dan berempat
فَإِنۡ
maka jika
خِفۡتُمۡ
kamu takut
أَلَّا
bahwa tidak
تَعۡدِلُواْ
kamu berlaku adil
فَوَٰحِدَةً
maka satu saja
أَوۡ
atau
مَا
apa
مَلَكَتۡ
kamu miliki
أَيۡمَٰنُكُمۡۚ
tangan kananmu/budakmu
ذَٰلِكَ
demikian itu
أَدۡنَىٰٓ
lebih dekat
أَلَّا
bahwa tidak
تَعُولُواْ
kamu berbuat aniaya

Terjemahan

Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Tafsir

(Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku lalim.

Topik