Ayat

Terjemahan Per Kata
يُوصِيكُمُ
mewasiatkan kepadamu
ٱللَّهُ
Allah
فِيٓ
dalam/untuk
أَوۡلَٰدِكُمۡۖ
anak-anakmu
لِلذَّكَرِ
bagi (anak) lelaki
مِثۡلُ
seperti
حَظِّ
bagian
ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ
dua anak perempuan
فَإِن
maka jika
كُنَّ
adalah mereka
نِسَآءٗ
perempuan
فَوۡقَ
di atas
ٱثۡنَتَيۡنِ
dua orang perempuan
فَلَهُنَّ
maka bagi mereka
ثُلُثَا
dua pertiga
مَا
apa
تَرَكَۖ
ditingalkan
وَإِن
dan jika
كَانَتۡ
adalah ia
وَٰحِدَةٗ
seorang
فَلَهَا
maka baginya
ٱلنِّصۡفُۚ
separuh
وَلِأَبَوَيۡهِ
dan untuk dua ibu-bapaknya
لِكُلِّ
bagi masing-masing
وَٰحِدٖ
seorang
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
ٱلسُّدُسُ
seperenam
مِمَّا
dari apa/harta
تَرَكَ
ia tinggalkan
إِن
jika
كَانَ
ia adalah
لَهُۥ
baginya
وَلَدٞۚ
anak laki-laki
فَإِن
maka jika
لَّمۡ
tidak
يَكُن
adalah
لَّهُۥ
baginya
وَلَدٞ
anak laki-laki
وَوَرِثَهُۥٓ
dan mewarisinya
أَبَوَاهُ
ibu-bapaknya
فَلِأُمِّهِ
maka bagi ibunya
ٱلثُّلُثُۚ
sepertiga
فَإِن
maka jika
كَانَ
ia adalah
لَهُۥٓ
baginya
إِخۡوَةٞ
saudara-saudara
فَلِأُمِّهِ
maka bagi ibunya
ٱلسُّدُسُۚ
seperenam
مِنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudah
وَصِيَّةٖ
berwasiat
يُوصِي
ia wasiatkan
بِهَآ
baginya
أَوۡ
atau
دَيۡنٍۗ
(dibayar) hutang
ءَابَآؤُكُمۡ
ibu-bapakmu/orang tuamu
وَأَبۡنَآؤُكُمۡ
dan anak-anakmu
لَا
tidak
تَدۡرُونَ
kamu mengetahui
أَيُّهُمۡ
siapa diantara mereka
أَقۡرَبُ
lebih dekat
لَكُمۡ
bagi kalian
نَفۡعٗاۚ
manfaatnya
فَرِيضَةٗ
ketetapan
مِّنَ
dari
ٱللَّهِۗ
Allah
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
عَلِيمًا
Maha Mengetahui
حَكِيمٗا
Maha Bijaksana
يُوصِيكُمُ
mewasiatkan kepadamu
ٱللَّهُ
Allah
فِيٓ
dalam/untuk
أَوۡلَٰدِكُمۡۖ
anak-anakmu
لِلذَّكَرِ
bagi (anak) lelaki
مِثۡلُ
seperti
حَظِّ
bagian
ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ
dua anak perempuan
فَإِن
maka jika
كُنَّ
adalah mereka
نِسَآءٗ
perempuan
فَوۡقَ
di atas
ٱثۡنَتَيۡنِ
dua orang perempuan
فَلَهُنَّ
maka bagi mereka
ثُلُثَا
dua pertiga
مَا
apa
تَرَكَۖ
ditingalkan
وَإِن
dan jika
كَانَتۡ
adalah ia
وَٰحِدَةٗ
seorang
فَلَهَا
maka baginya
ٱلنِّصۡفُۚ
separuh
وَلِأَبَوَيۡهِ
dan untuk dua ibu-bapaknya
لِكُلِّ
bagi masing-masing
وَٰحِدٖ
seorang
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
ٱلسُّدُسُ
seperenam
مِمَّا
dari apa/harta
تَرَكَ
ia tinggalkan
إِن
jika
كَانَ
ia adalah
لَهُۥ
baginya
وَلَدٞۚ
anak laki-laki
فَإِن
maka jika
لَّمۡ
tidak
يَكُن
adalah
لَّهُۥ
baginya
وَلَدٞ
anak laki-laki
وَوَرِثَهُۥٓ
dan mewarisinya
أَبَوَاهُ
ibu-bapaknya
فَلِأُمِّهِ
maka bagi ibunya
ٱلثُّلُثُۚ
sepertiga
فَإِن
maka jika
كَانَ
ia adalah
لَهُۥٓ
baginya
إِخۡوَةٞ
saudara-saudara
فَلِأُمِّهِ
maka bagi ibunya
ٱلسُّدُسُۚ
seperenam
مِنۢ
dari
بَعۡدِ
sesudah
وَصِيَّةٖ
berwasiat
يُوصِي
ia wasiatkan
بِهَآ
baginya
أَوۡ
atau
دَيۡنٍۗ
(dibayar) hutang
ءَابَآؤُكُمۡ
ibu-bapakmu/orang tuamu
وَأَبۡنَآؤُكُمۡ
dan anak-anakmu
لَا
tidak
تَدۡرُونَ
kamu mengetahui
أَيُّهُمۡ
siapa diantara mereka
أَقۡرَبُ
lebih dekat
لَكُمۡ
bagi kalian
نَفۡعٗاۚ
manfaatnya
فَرِيضَةٗ
ketetapan
مِّنَ
dari
ٱللَّهِۗ
Allah
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
عَلِيمًا
Maha Mengetahui
حَكِيمٗا
Maha Bijaksana

Terjemahan

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

Tafsir

(Allah mewasiatkan atau menitahkan padamu mengenai anak-anakmu) dengan apa yang akan disebutkan ini: (yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan) di antara mereka. Jika ketiga mereka itu berkumpul, maka bagi yang lelaki seperdua harta dan bagi kedua anak perempuan seperdua pula. Sedangkan jika yang ditemui itu hanya seorang anak lelaki dan seorang perempuan, maka bagi yang perempuan itu hanya sepertiga sementara bagi yang laki-laki dua pertiga. Dan sekiranya yang laki-laki itu tunggal, maka ia menghabisi semua harta (jika mereka) maksudnya anak-anak itu (hanya perempuan) saja (lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan) mayat; demikian pula jika jumlah mereka dua orang karena mereka itu dua bersaudara yang tercakup dalam firman Allah ﷻ, "... maka bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalan," mereka lebih utama apalagi mengingat bahwa seorang anak perempuan berhak sepertiga harta jika bersama seorang anak laki-laki sehingga dengan demikian jika dia bersama seorang anak perempuan lebih utama lagi dan lebih didahulukan dari hubungan apa pun. Ada pula yang mengatakan bahwa demikian itu ialah untuk menghilangkan dugaan bertambahnya bagian dengan bertambahnya bilangan, yakni tatkala timbul pengertian bahwa dengan diberikannya sepertiga bagian untuk seorang anak perempuan jika ia bersama seorang anak laki-laki, maka dua orang anak perempuan beroleh dua pertiga bagian. (Jika dia) maksudnya anak perempuan itu (seorang saja) menurut qiraat dengan baris di depan sehingga kaana dianggap sebagai tam dan bukan naqish. (maka ia memperoleh seperdua harta sedangkan untuk kedua orang tuanya) maksudnya orang tua mayat yang di sini diberi badal dengan (bagi masing-masing mereka seperenam dari harta pusaka; yakni jika si mayat itu mempunyai anak) baik laki-laki maupun wanita. Ditekankannya badal ialah untuk menyatakan bahwa kedua orang tua itu tidaklah berserikat padanya. Dan terhadap adanya anak dianggap adanya cucu, begitu pula terhadap adanya bapak adanya kakek. (Jika si mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya) saja atau bersama istrinya (maka bagi ibunya) dapat dibaca li-ummihi dengan hamzah baris di depan dan boleh pula limmihi dengan hamzah baris di bawah untuk meringankan bertemunya dhammah dan kasrah pada dua tempat yang berdekatan (sepertiga) maksudnya sepertiga dari harta yang telah dibagikan kepada pihak istri, sedangkan sisanya buat bapak. (Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa orang saudara) maksudnya dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan (maka bagi ibunya seperenam) sedangkan sisanya untuk bapaknya, sementara saudara-saudaranya itu tidak beroleh bagian apa-apa. Dan pembagian warisan seperti tersebut di atas itu ialah (setelah) dilaksanakannya (wasiat yang dibuatnya) dibaca yuushii atau yuushaa dalam bentuk aktif atau pun pasif (atau) dibayarnya (utangnya). Dan disebutkannya lebih dulu pemenuhan wasiat daripada pembayaran utang, walaupun pelaksanaannya dibelakangkan ialah dengan maksud untuk tidak mengabaikannya. (Mengenai orang tuamu dan anak-anakmu) menjadi mubtada sedangkan khabarnya ialah: (tidaklah kamu ketahui manakah yang lebih dekat kepadamu manfaatnya) di dunia dan di akhirat. Ada orang yang mengira bahwa putranyalah yang lebih banyak kegunaannya kepadanya, lalu diberinya harta warisan sehingga dengan demikian ternyatalah bahwa bapaklah yang lebih bermanfaat bagi manusia, demikian sebaliknya. Maka yang mengetahui soal itu hanyalah Allah ﷻ dan itulah sebabnya diwajibkan-Nya pembagian pusaka. (Ini adalah ketetapan dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) terhadap makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) tentang peraturan-peraturan yang diberikan-Nya kepada mereka; artinya Dia tetap bersifat bijaksana dalam semuanya itu.

Topik