Ayat

Terjemahan Per Kata
يَسۡتَفۡتُونَكَ
mereka akan meminta fatwa kepadamu
قُلِ
katakanlah
ٱللَّهُ
Allah
يُفۡتِيكُمۡ
memberi fatwa kepadamu
فِي
dalam/tentang
ٱلۡكَلَٰلَةِۚ
kalalah
إِنِ
jika
ٱمۡرُؤٌاْ
seseorang
هَلَكَ
binasa/meninggal
لَيۡسَ
tidak ada
لَهُۥ
baginya
وَلَدٞ
seorang anak
وَلَهُۥٓ
dan baginya
أُخۡتٞ
saudara perempuan
فَلَهَا
maka baginya
نِصۡفُ
seperdua
مَا
apa (harta)
تَرَكَۚ
tinggalkan
وَهُوَ
dan ia (saudara laki-laki)
يَرِثُهَآ
mewarisinya (harta saudara perempuan)
إِن
jika
لَّمۡ
tidak
يَكُن
adalah
لَّهَا
baginya/mempunyai
وَلَدٞۚ
anak laki-laki
فَإِن
maka jika
كَانَتَا
adalah keduanya
ٱثۡنَتَيۡنِ
dua orang
فَلَهُمَا
maka bagi keduanya
ٱلثُّلُثَانِ
dua pertiga
مِمَّا
daripada apa/harta
تَرَكَۚ
ia tinggalkan
وَإِن
dan jika
كَانُوٓاْ
adalah mereka
إِخۡوَةٗ
beberapa saudara
رِّجَالٗا
laki-laki
وَنِسَآءٗ
dan perempuan
فَلِلذَّكَرِ
maka bagi laki-laki
مِثۡلُ
seperti (sebanyak)
حَظِّ
bagian
ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ
dua saudara perempuan
يُبَيِّنُ
menerangkan
ٱللَّهُ
Allah
لَكُمۡ
bagi kalian
أَن
supaya tidak
تَضِلُّواْۗ
kamu tersesat
وَٱللَّهُ
dan Allah
بِكُلِّ
dengan/terhadap segala
شَيۡءٍ
sesuatu
عَلِيمُۢ
Maha Mengetahui
يَسۡتَفۡتُونَكَ
mereka akan meminta fatwa kepadamu
قُلِ
katakanlah
ٱللَّهُ
Allah
يُفۡتِيكُمۡ
memberi fatwa kepadamu
فِي
dalam/tentang
ٱلۡكَلَٰلَةِۚ
kalalah
إِنِ
jika
ٱمۡرُؤٌاْ
seseorang
هَلَكَ
binasa/meninggal
لَيۡسَ
tidak ada
لَهُۥ
baginya
وَلَدٞ
seorang anak
وَلَهُۥٓ
dan baginya
أُخۡتٞ
saudara perempuan
فَلَهَا
maka baginya
نِصۡفُ
seperdua
مَا
apa (harta)
تَرَكَۚ
tinggalkan
وَهُوَ
dan ia (saudara laki-laki)
يَرِثُهَآ
mewarisinya (harta saudara perempuan)
إِن
jika
لَّمۡ
tidak
يَكُن
adalah
لَّهَا
baginya/mempunyai
وَلَدٞۚ
anak laki-laki
فَإِن
maka jika
كَانَتَا
adalah keduanya
ٱثۡنَتَيۡنِ
dua orang
فَلَهُمَا
maka bagi keduanya
ٱلثُّلُثَانِ
dua pertiga
مِمَّا
daripada apa/harta
تَرَكَۚ
ia tinggalkan
وَإِن
dan jika
كَانُوٓاْ
adalah mereka
إِخۡوَةٗ
beberapa saudara
رِّجَالٗا
laki-laki
وَنِسَآءٗ
dan perempuan
فَلِلذَّكَرِ
maka bagi laki-laki
مِثۡلُ
seperti (sebanyak)
حَظِّ
bagian
ٱلۡأُنثَيَيۡنِۗ
dua saudara perempuan
يُبَيِّنُ
menerangkan
ٱللَّهُ
Allah
لَكُمۡ
bagi kalian
أَن
supaya tidak
تَضِلُّواْۗ
kamu tersesat
وَٱللَّهُ
dan Allah
بِكُلِّ
dengan/terhadap segala
شَيۡءٍ
sesuatu
عَلِيمُۢ
Maha Mengetahui

Terjemahan

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Tafsir

(Mereka meminta fatwa kepadamu) mengenai kalalah, yaitu jika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan bapak dan anak (Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah; jika seseorang) umru-un menjadi marfu' dengan fi'il yang menafsirkannya (celaka) maksudnya meninggal dunia (dan dia tidak mempunyai anak) dan tidak pula bapak yakni yang dimaksud dengan kalalah tadi (tetapi mempunyai seorang saudara perempuan) baik sekandung maupun sebapak (maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan dia) maksudnya saudaranya yang laki-laki (mewarisi saudaranya yang perempuan) pada seluruh harta peninggalannya (yakni jika ia tidak mempunyai anak). Sekiranya ia mempunyai seorang anak laki-laki, maka tidak satu pun diperolehnya, tetapi jika anaknya itu perempuan, maka saudaranya itu masih memperoleh kelebihan dari bagian anaknya. Dan sekiranya saudara laki-laki atau saudara perempuan itu seibu, maka bagiannya ialah seperenam sebagaimana telah diterangkan di awal surah. (Jika mereka itu) maksudnya saudara perempuan (dua orang) atau lebih, karena ayat ini turun mengenai Jabir; ia meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa orang saudara perempuan (maka bagi keduanya dua pertiga dari harta peninggalan) saudara laki-laki mereka. (Dan jika mereka) yakni ahli waris itu terdiri dari (saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang laki-laki) di antara mereka (sebanyak bagian dua orang perempuan." Allah menerangkan kepadamu syariat-syariat agama-Nya (agar kamu) tidak (sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) di antaranya tentang pembagian harta warisan. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Barra bahwa ia merupakan ayat yang terakhir diturunkan, maksudnya mengenai faraid.

Topik