Gabung menjadi bagian dari 4 juta+ pembelajar Al-Qur'an dari 180+ negara
Ayat
Terjemahan Per Kata
وَإِنۡ
dan jika
أَحَدٞ
seseorang
مِّنَ
dari
ٱلۡمُشۡرِكِينَ
orang-orang musyrik
ٱسۡتَجَارَكَ
minta perlindunganmu
فَأَجِرۡهُ
maka lindungilah ia
حَتَّىٰ
sehingga
يَسۡمَعَ
dia mendengar
كَلَٰمَ
firman
ٱللَّهِ
Allah
ثُمَّ
kemudian
أَبۡلِغۡهُ
sampaikan/antarkan dia
مَأۡمَنَهُۥۚ
tempat yang aman baginya
ذَٰلِكَ
demikian itu
بِأَنَّهُمۡ
karena sesungguhnya
قَوۡمٞ
kaum
لَّا
tidak
يَعۡلَمُونَ
mengetahui
وَإِنۡ
dan jika
أَحَدٞ
seseorang
مِّنَ
dari
ٱلۡمُشۡرِكِينَ
orang-orang musyrik
ٱسۡتَجَارَكَ
minta perlindunganmu
فَأَجِرۡهُ
maka lindungilah ia
حَتَّىٰ
sehingga
يَسۡمَعَ
dia mendengar
كَلَٰمَ
firman
ٱللَّهِ
Allah
ثُمَّ
kemudian
أَبۡلِغۡهُ
sampaikan/antarkan dia
مَأۡمَنَهُۥۚ
tempat yang aman baginya
ذَٰلِكَ
demikian itu
بِأَنَّهُمۡ
karena sesungguhnya
قَوۡمٞ
kaum
لَّا
tidak
يَعۡلَمُونَ
mengetahui
Terjemahan
Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui.
Tafsir
(Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu) lafal ahadun dirafa'kan oleh fi'il/kata kerja yang menafsirkan maknanya (meminta perlindungan kepadamu) maksudnya meminta suaka kepadamu supaya jangan dibunuh (maka lindungilah dia) berilah ia jaminan keamanan (supaya ia sempat mendengar firman Allah) yaitu Al-Qur'an (kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya) yaitu tempat tinggal kaumnya, bilamana ternyata ia masih belum mau beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu (Demikian itu) hal yang disebut itu (disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) agama Allah, maka merupakan suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Al-Qur'an terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti akan agama Allah.
Tafsir Surat At-Taubah: 6
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
Allah ﷻ berfirman mengingatkan Nabi-Nya:
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu.” (At-Taubah 6)
Yakni di antara orang-orang yang Aku perintahkan kamu untuk memerangi mereka dan Aku halalkan kepadamu jiwa dan harta benda mereka.
“Meminta perlindungan kepadamu.” (At-Taubah: 6)
Maksudnya, meminta keamanan kepadamu, maka perkenankanlah permintaannya hingga ia sempat mendengar kalamullah, yakni Al-Qur'an yang engkau bacakan kepadanya dan kamu ingatkan dia tentang sesuatu dari perkara agama yang menegakkan hujah (argumen) Allah atas dirinya.
“Kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.” (At-Taubah: 6)
Yaitu antarkanlah dia sampai ke tempat yang aman hingga ia dapat kembali ke tanah airnya dan dapat pulang ke rumahnya penuh rasa aman.
“Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (At-Taubah: 6)
Artinya, sesungguhnya Kami syariatkan memberikan keamanan kepada mereka agar mereka mengetahui agama Allah dan agar seruan Allah tersebar di kalangan semua hamba-Nya.
Ibnu Abu Nujaih telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa "seseorang yang datang kepadamu untuk mendengarkan apa yang kamu katakan dan apa yang diturunkan kepadamu, maka dia dalam keadaan aman hingga ia sampai kepadamu, lalu kamu perdengarkan kalamullah kepadanya. Setelah itu kamu mengantarkannya pulang sampai ke tempat yang aman. Karena itulah maka Rasulullah ﷺ selalu memberikan jaminan keamanan kepada orang yang datang kepadanya untuk meminta petunjuk atau sebagai delegasi.
Hal ini seperti yang terjadi pada hari Perjanjian Hudaibiyyah. Pada hari itu datang sejumlah delegasi dari kalangan Quraisy, antara lain Urwah ibnu Mas'ud, Mukarriz Ibnu Hafs, Suhail ibnu Amr, dan yang lainnya. Mereka datang bolak-balik seorang demi seorang untuk menyelesaikan perkara antara Nabi ﷺ dan kaum musyrik. Maka mereka menyaksikan dengan mata kepala sendiri pengagungan dan penghormatan kaum muslim kepada Rasulullah ﷺ yang membuat mereka merasa terpana, karena hal serupa belum pernah mereka lihat pada seorang raja pun, juga belum pernah pada seorang kaisar pun.
Lalu mereka kembali kepada kaumnya dan menceritakan segala sesuatu yang telah mereka saksikan itu. Maka hal tersebut dan faktor lainnya merupakan penyebab bagi masuknya hidayah di kalangan mayoritas dari mereka.
Sehubungan dengan hal ini pula pernah datang seorang utusan dari pihak Musailamah Al-Kazzab kepada Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, "Apakah kamu bersaksi bahwa Musailamah itu adalah seorang utusan Allah?" Utusan itu menjawab, "Ya." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Seandainya utusan (delegasi) itu boleh dibunuh, niscaya aku akan memenggal lehermu.” Tetapi Allah telah menakdirkan lelaki itu untuk dipenggal kepalanya di saat Abdullah ibnu Mas'ud menjadi Amir Kufah. Mantan utusan Musailamah itu dikenal dengan nama Ibnun Nawwahah. Di masa ibnu Mas'ud, ia muncul dan bersaksi bahwa Musailamah adalah seorang rasul. Maka Ibnu Mas'ud memanggilnya. Setelah datang, lalu ia ditanya, "Sesungguhnya sekarang engkau bukan lagi sebagai utusan." Maka Ibnu Mas'ud memerintahkan agar ia dihukum mati, lalu, dipenggallah kepalanya.
Kesimpulan, barang siapa yang datang dari kawasan musuh ke dalam kawasan Islam untuk menyampaikan suatu pesan sebagai seorang delegasi, untuk keperluan berniaga, untuk meminta perdamaian, gencatan senjata, membawa jizyah, atau untuk keperluan lainnya, lalu ia meminta jaminan keamanan kepada imam atau wakilnya, maka ia diberi jaminan keamanan selagi masih bertugas di kawasan Islam dan hingga ia sampai ke tempat yang aman baginya.
Tetapi ulama mengatakan bahwa ia tidak diizinkan tinggal di negeri Islam dalam masa satu tahun, tetapi diperbolehkan untuk tinggal dalam batas maksimal empat bulan. Adapun mengenai masa tinggal yang lebih dari empat bulan, tetapi kurang dari satu tahun, menurut Imam Syafii dan lain-lainnya ada dua pendapat mengenainya.
Meski Allah mewajibkan kaum muslim untuk menyerang kaum musyrik setelah habis masa tenggang waktu atau disebabkan mereka merusak perjanjian, hal itu bukan berarti mereka tidak punya kesempatan untuk memperoleh perlindungan keamanan sedikit pun. Dan jika di antara kaum musyrik ada yang meminta perlindungan kepadamu, setelah habisnya masa tenggang waktu empat bulan, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah sehingga dengan begitu diharapkan mereka tertarik dan bisa insaf. Namun begitu, kamu tidak boleh memaksanya jika ternyata dia tidak mau masuk Islam. Bahkan, setelah dia tinggal bersama kaum muslim beberapa lama kemudian dia minta pulang ke tempat asalnya, maka antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui tentang kebenaran Islam.
Setelah ayat sebelumnya menjelaskan tentang pemutusan perjanjian dengan kaum musyrik Mekah juga Yahudi Bani Quraidhah dan seruan untuk memerangi mereka setelah lewat masa tenggang empat bulan, maka ayat ini menunjukkan alasan mengapa pemutusan perjanjian itu harus dilakukan. Bagaimana mungkin ada perjanjian yang dimuliakan di sisi Allah dan Rasul-Nya bagi orang-orang musyrik yang telah sedemikian meresapnya kemusyrikan tersebut sehingga mereka tidak merasa bersalah setiap kali merusak perjanjian' Jika demikian, perjanjian damai tidak boleh dilanjutkan lagi, kecuali dengan orang-orang musyrik yang kamu telah mengadakan perjanjian dengan mereka di dekat Masjidilharam, yakni dalam perjanjian Hudaibiyah, maka selama mereka berlaku jujur dengan tetap memegang perjanjian atau tidak khianat terhadapmu, hendaklah kamu berlaku jujur pula terhadap mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa, yang memiliki sifat-sifat terpuji, antara lain dengan senantiasa jujur dan memegang perjanjian dengan siapa pun, bahkan dengan mereka yang berkhianat sekalipun.
Jika ada orang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad ﷺ, untuk mendengarkan kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islami yang disampaikan oleh Nabi, maka Nabi harus melindunginya dalam jangka waktu tertentu. Kalau ia mau beriman, berarti ia akan aman untuk seterusnya, dan kalau tidak, maka Nabi hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya untuk keamanan dirinya, selanjutnya keadaan kembali seperti semula yaitu seperti keadaan perang.
Dalam hal ini para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian damainya dengan kaum Muslimin selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Dan apabila perjanjian itu masih berlaku, kaum Muslimin diperintahkan menyem-purnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat. Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi, berlaku hukum perlindungan ini jika mereka memintanya. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan. Namun, menurut pendapat yang terkuat, hal ini diserahkan kepada imam.
Dalam persoalan ini Ibnu Katsir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri harb (kafir) ke kawasan Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka, diberikan perlindungan selama dia berada di kawasan Islam sampai dia kembali ke negerinya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Kemudian itu diadakan pula pengecualian daripada empat bulan.
“Kecuali mereka yang telah kamu ikat perjanjian dari orang-orang musyrikin itu."
(pangkal ayat 4)
Yaitu kalau ada diikat dengan mereka suatu janji yang masanya ditentukan, lebih daripada jangka waktu empat bulan. Yang pertama dan dihabisi setelah empat bulan sehabis pemakluman, ialah perjanjian yang tidak ditentukan batas waktunya, itu habis setelah empat bulan. Tetapi kalau ada perjanjian lain yang waktunya masih lama, lebih dari jangka empat bulan, maka janji itu boleh diteruskan sampai habis waktunya.
Sampai di batas waktu itu perjanjian baru tidak diperbuat lagi karena memang orang terkemuka buat mengikat janji itu tidak ada lagi, “Kemudian itu mereka tidak mencederai janji kamu itu sedikit pun dan tidak (pula) membantu seseorang yang melawan kamu." Tegasnya, janji dengan mereka dihormati dan dipelihara sampai habis batas waktunya. Tetapi kalau mereka sendiri yang mencederai janji atau membantu musuh Islam dalam masa ikatan janji itu, dengan sendirinya perjanjian tadi menjadi batal, walaupun waktunya belum sampai, sebab mereka yang mungkir. Di penutup ayat Allah peringatkan,
“Maka sempurnakanlah olehmu kepada mereka perjanjian mereka itu, sampai habis waktunya. Sesungguhnya Allah amat suka kepada orang-orang yang takwa."
(ujung ayal 4)
Riwayat-riwayat ahli-ahli tafsir ada mengemukakan nama dari beberapa kabilah yang mengikat perjanjian dengan Rasulullah ﷺ, yang waktu habis temponya ialah selepas ke-sempatan yang empat bulan itu. Di dalam ayat ini diberikan perintah kepada Rasul ﷺ agar janji itu dipelihara dan dipenuhi sebagaimana yang telah diputuskan. Di ujung ayat dikatakan bahwa Allah amat sayang, amat suka, dan cinta kepada orang-orang yang bertakwa, yang di sini berarti memelihara, yaitu memelihara janji. Ujung ayat ini yang kesekian kalinya telah menjelaskan bahwa Islam mewajibkan memuliakan janji dan memeliharanya menurut yang telah dijanjikan. Jangan mencari-cari dalih buat memungkirinya. Kata takwa mengandung dua makna; pertama memelihara janji dengan sesama manusia, kedua memelihara bakti kepada Allah sehingga tidak ada terkandung maksud-maksud jahat untuk membebaskan diri dari janji itu, walau yang dibawa berjanji itu musuh sekalipun. Padahal pada masa ayat ini turun dan proklamasi dibacakan, sudah terang bahwa Islam sudah mencapai kekuatannya dan teguh kekuasaannya sehingga kalau janji dimungkiri-nya, pihak musyrikin tidak akan dapat mengangkat mulut lagi, sebab mereka tidak ada kekuatan lagi.
“Maka apabila telah luput bulan-bulan yang dihormati itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu dapati mereka."
(pangkal ayat 5)
Artinya, jika telah lepas yang empat bulan itu, sejak 10 Dzulhijjah tahun kesembilan, sampai 10 Rabi'ul Akhir tahun kesepuluh, hendaklah kamu perangi mereka. Adapun se-lama empat bulan itu, sebab mereka sedang diberi kesempatan berpikir, bahkan diberi kesempatan menyusun diri buat memerangi Islam. Dalam masa yang empat bulan itu diha-ramkan memerangi mereka, dan dihormatilah bulan yang empat itu. Lepas dari yang empat bulan, mulailah kembali waspada. Perangi mereka! Yah, bunuhlah mereka di mana saja mereka berada. Karena sudah terang bahwa mana yang tidak mengambil kesempatan tobat dalam masa yang empat bulan, tandanya mereka menyusun kekuatan buat melawan. Jangan mereka diberi kesempatan lagi, hantam terus! “Dan lawanlah mereka," apabila mereka telah dapat ditangkap di waktu melawan; “dan kepunglah mereka," apabila mereka telah berkumpul di satu tempat, menurut ilmu strategi perang, “Dan tunggulah mereka di tiap-tiap tempat pengintaian."
Yakni, jika mereka masih saja melawan atau mengumpulkan kekuatan hendak melawan, setelah lepas masa yang empat bulan, (sejak 10 Dzulhijjah tahun kesepuluh, sampai 10 Rabi'ul Akhir tahun kesebelas).
KETERANGAN TENTANG BULAN HARAM
Bulan Haram ialah bulan-bulan yang telah termasuk suasana haji. Pada bulan-bulan itu, terlarang berperang. Begitu telah dijadikan tradisi kabilah-kabilah Arab sejak zaman dahulu. Dan tradisi itu tidak diutik-utik oleh Islam. Bulan yang empat tidak boleh berperang itu ialah bulan Dzulqa'idah, Dzulhijjah, Muharram, dan bulan Rajab.
Tetapi khusus di dalam ayat-ayat ini, yang dimaksud ialah empat bulan sejak 10 Dzulhijjah sampai 10 Rabrul Akhir itu. Dalam masa empat bulan kaum musyrikin diberi kebebasan berjalan ke mana-mana. Mereka diizinkan masuk negeri Madinah dan negeri mana saja. Mereka berpikir untuk memeluk agama Islam. Lepas empat bulan, mereka sudah harus menentukan sikap. Dan pihak Islam pun sudah nyata pula sikapnya sebagaimana tersebut di dalam ayat ini. Maka sikap keras yang bersifat ultimatum itu diiringi dengan penjelasan yang lunak,
“Maka jika mereka tobat dan mereka dirikan shalat dan mereka keluarkan zakat, maka berikanlah jalan mereka."
Di sini ditegaskan bahwa kalau mereka telah menyatakan tobat, tidak lagi memercayai dan menyembah berhala, lalu mereka ucapkan sebagai pengakuan, “Asyhadu alla ilaaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah", dan mereka buktikan pengakuan itu dengan mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat, berikanlah mereka jalan. Artinya karena sikap yang demikian, mereka tidak akan diperangi lagi, tidak akan ditawan, di-kepung, dan diintai lagi.
Inilah satu perbincangan yang tegas dalam kalangan ahli fiqih Islam. Yaitu, mengucapkan dua kalimat syahadat saja belumlah cukup kalau belum diikuti dengan shalat Dan walaupun telah mendirikan shalat, mana yang telah memenuhi syarat zakat, yaitu harta yang lebih satu nishab dan telah sampai tahunnya, hendaklah dilakukan puia. Sehingga walaupun telah mendirikan shalat, tetapi tidak mau membayar zakat, sama juga artinya dengan belum Islam. Ini sebabnya maka setelah Sayyidina Abu Bakar menjadi Khalifah Rasulullah ﷺ, beliau mengambil sikap tegas memerangi Malik bin Nuwairah yang tidak mau membayarkan zakat.
Oleh sebab itu, setengah imam-imam madzhab berpendapat, orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kufur. Demikian juga tidak mau mengeluarkan zakat. Ini dikuatkan oleh hadits yang shahih (marfu') dirawikan dari Abdullah bin Umar,
“Aku diperintahkan memerangi manusia, sampai mereka mengucapkan: tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, dan mereka dirikan shalat dan mereka keluarkan zakat. Maka apabila telah mereka perbuat yang demikian itu, terpeliharalah daripadaku darah mereka dan harta mereka, kecuali menurut Hak Islam. Dan perhitungan mereka adalah atas Allah." (HR Bukhari dan. Muslim)
Kemudian datang lagi satu hadits, dirawikan oleh Bukhari dan tiga orang Ashhabus-Sunan, dari Anas bin Malik,
“Aku diperintahkan memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan, ‘Tidak ada Tuhan melainkan Allah. Apabila mereka telah mengucapkan itu, dan mereka shalatkan shalat kita dan mereka berkiblat kepada kiblat kita, dan mereka menyembelih menurut penyembelihan kita, jadi haramlah atas kita darah mereka dan harta benda mereka, kecuali menurut haknya. Dan perhitungan mereka adalah di atas Allah.'" (HR Bukhari dan tiga Ashhabus Sunan)
Maka pintu gerbang yang pertama dari Islam itu ialah pengakuan bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan mengakui pula dengan sungguh-sungguh bahwa Muhammad ﷺ itu memang rasul (utusan) dari Allah. Dan, setelah kita tilik pertikaian ulama-ulama dan ahli-ahli fiqih Islam sejak dahulu kala, teranglah bahwa mengucap dua kalimat syahadat saja belumlah mencukupi kalau belum diikuti dengan shalat dan mengeluarkan zakat. Sebab shalat adalah tiang agama, jika shalat mulai runtuh, mulai pulalah agama runtuh. Baik pada diri pribadi orang yang bersangkutan, ataupun dalam rumah tangga mereka dengan anak dan istrinya, ataupun di dalam lorong kampung. Itu pula sebabnya maka kesempurnaan Islam itu diikuti lagi dengan shalat berjamaah, yang tiap-tiap waktu yang sekali sejum'at. Sampai Rasulullah ﷺ dalam salah satu sabdanya pernah berkata.
“Dari A betullah bin Mas'ud r. a., berkata dia, “Barangsiapa yang rindu hendak berjumpa dengan Allah kelak sebagai seorang Muslim, maka hendaklah dia memelihara atas shalat-shalat itu, ketika dia diseru kepadanya. Sesungguhnya, Allah telah mensyari'atkan bagi Nabi kamu ﷺ apa yang dinamai sunanil-huda. Maka ini semuanya adalah sunanil-huda. Kalau kamu shalat di rumah kamu saja, sebagaimana shalat orang yang terbelakang di rumahnya itu, maka kamu telah meninggalkan Sunnah Nabi kamu, dan kalau telah kamu tinggalkan Sunnah Nabi kamu, sungguh kamu telah tersesal." (HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Lalu, diberi keterangan lagi apa arti dan maksud dari kalimat Sunanil Huda itu. Suna-nil Huda ialah mendirikan shalat berjamaah di suatu masjid yang orang dipanggil untuk datang dengan menyerukan adzan.
Sebuah lagi hadits dari Abu Darda,
Abu Darda berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ berkata, ‘Kalau ada tiga orang dalam satu Qaryah (desa) atau Badui, padahal tidak didirikan pada mereka shalat, pastilah mereka akan dikepung oleh setan. Hendaklah kamu semua berjamaah. Karena yang selalu diterkam sengala ialah kambing-kambing yang terpencil." (HR Imam Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban pada Shahih-nya dan al-Hakim)
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah ﷺ berkata, Aku bermaksud memerintahkan kepada pemuda-pemudaku mengumpulkan kayu bakar untukku. Kemudian aku datangi kaum yang shalat di rumah mereka. padahal tidak ada sebab yang menghalangi; maka aku bakar rumah-rumah mereka." (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Berbagai pendapat ahli-ahli fiqih sebagai yang saya terangkan sebelumnya. Sampai ada yang memegang pendirian bahwa barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, walaupun satu waktu, namun qadhanya tidak ada lagi, selain tobat kembali, ulang syahadat kembali. Sebab dia telah keluar dari Islam. Tetapi pendirian yang keras itu tidak dapat kita pertahankan dalam keadaan zaman sebagai sekarang. Beratus tahun lamanya negeri-negeri Islam dijajah bangsa yang bukan Islam, Beratus tahun lamanya mereka dijauhkan dari masjid sehingga di zaman sekarang timbullah manusia-manusia yang namanya saja Islam, sehingga kalau kita pertahankan pendirian setengah Ulama yang mengatakan meninggalkan shalat dengan sengaja, kufur hukumnya, akan berangsur habislah bilangan Islam yang sejati.
Kewajiban kita sekarang ialah mengadakan dakwah agar kesadaran beragama itu timbul kembali. Jangan kita hanya mengharamkan orang yang shalat sendiri-sendiri di rumahnya, melainkan kita ajak, kita anjurkan, dan kita pimpin, agar mereka sudi berkumpul, berjamaah, di dalam dusun dan desa, teratak dan kampung. Di dalam lorong dan jalan-jalan kecil sebagai rukun tetangga.
Dengan begitu barulah semangat Islam itu mulai timbul kembali. Dan, kalau kita biarkan saja satu kampung atau lorong tidak mempunyai tempat shalat, walaupun langgar kecil, akan berangsurlah hilang semangat agama itu. Sebab agama ialah pergaulan.
“Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
(ujung ayat 5)
Allah akan memberi ampun dosa-dosa selama ini karena kaum musyrikin itu telah bertahun-tahun lamanya menentang Nabi. Dengan segeranya mereka bertobat, sesudah diberi kesempatan begitu luas sampai empat bulan, dosa mereka selama ini diampuni. Dan, Allah pun Maha Penyayang. Allah akan membimbing mereka dengan cinta kasih-Nya menjadi umat yang bersemangat baru, karena memegang teguh ajaran tauhid.
Dalam praktik kelangsungan ayat ini ialah bahwa dalam masa empat bulan itu telah berduyun-duyun seluruh musyrikin keliling Tanah Arab itu datang menyatakan diri memeluk agama Islam. Sebenarnya sejak Perjanjian Hudaibiyah pada tahun keenam; se-sudah menaklukkan Khaibar tahun ketujuh dan setelah Mekah ditaklukkan pada tahun kedelapan, kaum musyrikin tidak bangkit lagi. Ultimatum empat bulan diberi kesempatan itu, cuma tinggal menghabisi sisa kekuatan musyrikin saja. Sesudah Rasulullah ﷺ wafat memang datang gerakan yang bersifat pemberontakan dari pemimpin-pemimpin yang jauh dari Madinah. Sebagian mendakwakan diri pula bahwa mereka pun adalah Nabi. Aswad al-Ansi di Yaman, Thulaihah al-Asadi dari Bani Asad, Musailamah al-Kadzdzab di Yamamah (Nej), dan seorang lagi Malik bin Nuwairah tidak mau menghantarkan zakat ke Madinah. Dan seorang perempuan Nasrani bernama Sajjah bintil Harits mendakwakan pula dirinya jadi Nabiyah. Semua pemberontakan ini sudah dianggap diselesaikan oleh Abu Bakar di dalam masa pemerintahannya yang hanya 2 tahun.
Oleh sebab itu, kehendak Rasulullah ﷺ yang telah termaktub di dalam ayat yang tengah kita tafsirkan telah dijalankan oleh Abu Bakar dengan baik. Pada zaman terakhir dari pemerintahannya yang pendek itu, seluruh musyrikin dan murtad Arab telah tunduk. Pe-mimpin-pemimpin pemberontakan dikalahkan dan dipatahkan belaka perlawanan mereka.
MINTA PERLINDUNGAN
“Dan jika seorang dari orang musyrikin itu meminta perlindungan kepada engkau"
(pangkal ayat 6)
Dalam ayat ini bertemu kalimat istajaraka yang kita artikan meminta perlindungan atau meminta diterima jadi tetamu barang beberapa waktu dalam masyarakat kaum Muslimin. Dan sudah pula menjadi adat istiadat yang telah tua dalam kalangan orang Arab, memberikan perlindungan dan janji keamanan bagi orang yang datang meminta perlindungan. Firman Allah selanjutnya, “Maka berilah dia perlindungan."
Meskipun kepada kaum musyrikin itu diberi waktu empat bulan, dan setelah habis masa empat bulan itu, mereka belum juga menyatakan Islam sehingga telah bersiap orang menundukkan mereka, namun jika mereka datang ke dalam kota Madinah, kepada DaruI Islam, meskipun satu orang, hendaklah diberikan kepada mereka kesempatan, berikan jaminan aman dan perlindungan, “Sehingga dia mendengar Kalam Allah."
Beri mereka kesempatan memasuki pergaulan hidup orang Islam. Supaya mereka dapat menyaksikan sendiri perbedaan hidup dalam musyrik dengan hidup dalam iman. Supaya mereka dengar sendiri Kalam Allah dibacakan. Apalagi pada masa ayat diturunkan, Musyrikin itu adalah bangsa Arab dan berbahasa Arab juga. Jiwa mereka akan ter-pengaruh. Mereka akan menginsafi bahwa mereka secara pribadi tidaklah dibenci oleh kaum Muslimin. Yang diperangi selama ini bukan pribadinya, melainkan pahamnya yang salah di dalam memuja Allah."Kemudian itu sampaikanlah dia ke tempat keamanannya." Artinya, kalau mereka telah mohon diri hendak pulang ke tempat kaum keluarganya karena di sana mereka merasa lega bertemu kembali dengan mereka. Sampaikanlah mereka ke sana. Menyampaikan mereka ke sana ialah dengan membantu perjalanannya. Kalau dia tidak berkendaraan, beri dia kendaraan. Kurang belanja, beri mereka perbelanjaan. Dengan demikian, mereka telah ditaklukkan dengan budi bahasa Islam,
“Jadi demikian, ialah karena sesungguhnya mereka itu adalah suatu kaum yang tidak mengetahui."
(ujung ayat 6)
Mereka menentang selama ini ialah karena mereka belum mengetahui hakikat yang sebenarnya. Moga-moga setelah mereka ketahui ini berubahlah pandangannya, luaslah pikirannya karena, “Tak kenal, maka tak cinta."
Selama ini, orang-orang itu hanya mendengarkan keburukannya dari pihak musuh-musuhnya. Maka dengan datangnya dia ke dalam masyarakat Islam, kesempatan yang baiklah memberi mereka pengertian. Tanda bukti dengan perbuatan kadang-kadang lebih besar pengaruhnya bagi mereka daripada susunan perkataan. Kedatangan mereka meminta perlindungan diri itu saja telah menunjukkan bahwa meskipun mereka tidak mengetahui Islam, namun mereka ada mempunyai perasaan yang baik. Penyelenggaraan dan perlin-dungan yang diberikan kepada mereka akan membawa kesan ke dalam hati yang baik itu. Dan, jika mereka bodoh, hendaklah dimaafkan kebodohan mereka. Sehingga pernahlah seorang badui yang baru datang itu kencing di dalam masjid sehingga ada sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ yang marah, tetapi ditegur Nabi ﷺ orang yang marah itu, dan beliau su-ruh saja mengambil air untuk menyiram bekas kencing itu, sehingga seakan-akan tidak ada kejadian saja.
Malahan perutusan Nasrani dari Najran diberi kesempatan shalat secara upacara agama mereka di dalam Masjid Madinah. Saat mereka hendak datang menghadap Rasulullah ﷺ pada hari yang telah ditentukan, mereka hendak mengenakan pakaian-pakaian resmi agama mereka, sebab mereka itu kebanyakan adalah uskup-uskup Nasrani. Beliau suruh saja mereka memakai pakaian mereka dalam perjalanan yang ringan sehingga bercakap lebih leluasa dengan beliau. Sebab utusan-utusan itu pada mulanya menyangka bahwa datang menghadap Muhammad ﷺ hendaklah dengan pakaian kebesaran lengkap, sebagaimana menghadap kaisar-kaisar mereka sendiri.
Padahal dengan pakaian demikian mereka akan terpengaruh protokol-protokol yang resmi sehingga tidak leluasa bercakap dari hati ke hati.
Maka baik utusan resmi dari salah satu kabilah atau negeri atau perutusan Ahlul Kitab, ataupun tetamu yang datang sementara, ataupun orang yang memang datang memohonkan perlindungan, semuanya sudah disambut dengan baik, dengan dakwah yang baik, dengan budi bahasa, dengan memberikan perbantuan belanja, maka bertambahlah besar pengaruh Islam ke dalam hati mereka. Itulah ikhtiar yang lain, yang lemah lembut, di samping bersikap keras, memerangi sampai tidak berkutik lagi kepada siapa yang melawan.
Dan, ayat ini pun menjadi contoh teladan bagi kita umat Muhammad ﷺ yang datang di belakangini, di dalam cara menghormati tetamu dari negeri lain, yang walaupun agama mereka lain dari agama kita, kita sambut dan hormati, kita berikan kepadanya nikmat beragama, kita tunjukkan semangat persaudaraan dan cinta yang diajarkan oleh Islam. Maka sambutan yang baik itu akan berkesanlah dalam hati mereka. Kalau selama ini mereka belum Islam, ialah karena mereka belum mengenal Islam dan belum pula mengenal bagaimana Islam itu dipraktikkan oleh umatnya.
Ibnul Qayyim al-Jauziyah telah menulis dengan susunan yang baik sekali dari hal tertib sikap Rasulullah ﷺ terhadap kaum kafir dan munafik, sejak mulai beliau menerima tugas sebagai utusan Allah ke dunia ini, sampai beliau wafat menemui Tuhannya. Hal ini telah diterangkannya seketika beliau, Ibnul Qayyim menafsirkan surah Bara'ah ini.
Kata beliau, “Wahyu yang mula sekali beliau terima ialah ketika Allah memerintahkannya membaca dengan nama Tuhannya yang telah Menjadikan."
Itulah permulaan nubuwwat Dia diperintahkan membaca, semata-mata untuk dirinya, belum diperintahkan kepadanya menyampaikan kepada orang lain. Setelah itu, tak berapa lama kemudian turunlah wahyu,
“Wahai yang berselubung, berdirilah dan sampaikanlah ancaman." (al-Muddatstsir: 1-2)
Jadi, jelaslah bahwa perintah pertama menyuruhnya membaca, kemudian itu baru dia disuruh berdiri untuk menyampaikan ancaman. Kemudian dari itu diterangkanlah ke-padanya kepada siapa mula-mula ancaman itu mesti ditujukannya. Yaitu kepada keluarganya yang terdekat (‘asyiratul aqrabin). Kemudian, baru kepada kaumnya, sesudah itu hendaklah sampaikan seruan kepada orang Arab yang berada sekelilingnya. Kemudian itu hendaklah menyampaikan ancaman itu kepada seluruh bangsa Arab; dan sesudah itu kepada seluruh isi alam.
Maka dikerjakanlah tugasnya itu beberapa belas tahun (13 tahun) sesudah nubuwwat itu mengadakan seruan dan dakwah, dengan tidak mengadakan peperangan ataupun memungut jizyah. Diperintahkannya kepada para Mukmin agar menahan hati, sabar, dan pemaaf. Setelah itu, barulah dia diberi izin hijrah. Dan sesudah hijrah, baru diberi izin berperang. Kemudian diperintahkanlah dia memerangi orang yang memeranginya, dan tidak berperang dengan orang yang tidak memeranginya, dan kemudian diperintahkanlah dia memerangi musyrikin, sampai jadilah agama itu seluruhnya bagi Allah.
Sesudah itu diperintahkan melakukan jihad, maka sikap kepada orang kafir itu terbagi atas tiga macam:
• Ahli perdamaian dan perletakan senjata.
• Golongan yang tengah berperang.
• Golongan yang diberi zimmah (perlindungan dan jaminan).
Diperintahkan kepadanya agar terhadap kafir yang berdamai dan letak senjata agar dipenuhi janji, selama mereka pun masih memegang setia janji itu. Tetapi kalau dicurigai bahwa mereka akan mengkhianati janji, hendaklah batalkan janji itu seluruhnya. Tetapi mereka belum boleh diperangi sebelum diberitahu lebih dahulu bahwa kita membatalkan janji itu. Setelah itu barulah boleh pemungkir janji itu diperangi.
Setelah surah Bara'ah diturunkan, dijelaskanlah hukum terhadap ketiga golongan itu.
Diperintahkanlah memerangi Ahlul Kitab sampai mereka bersedia membayar jizyah atau masuk ke dalam Islam. Dan diperintahkan dengan tegas kepadanya supaya berjihad menghadapi kuffar dan munafik dan bersikap keras kepada mereka. Caranya ialah, terhadap kuffar hadapi dengan pedang dan senjata lain, dan terhadap munafik dengan hujjah dan lidah. Pada akhir sekali diperintahkan memutuskan segala hubungan janji dengan kuffar. Setelah itu, dibagi pula ahli perjanjian itu pada tiga bagian;
• Diperintahkanlah memerangi mereka, yaitu orang yang memungkiri janji. Perangi mereka sampai mereka tunduk.
• Mereka mengikat janji sampai pada waktu yang tertentu; dan mereka teguh memegang janji itu sampai waktunya. Maka Nabi diperintahkan supaya memelihara janji itu sampai kepada waktunya.
• Golongan yangtidakada janji apa-apa yang diikat dan mereka pun tidak memerangi Rasul, atau ada bagi mereka janji mutlak. Dalam hal ini Allah memerintahkan Rasui-Nya memberi mereka kesempatan empat bulan. Sehabis empat bulan itu, bolehlah mereka diperangi. Dibunuh mana yang mengkhianati janji, diberi kesempatan mana yang tidak mengikat janji atau janji mutlak, lamanya empat bulan. Diperintah pula beliau memenuhi isi janji sampai kepada masa yang ditentukan. Lantaran itu semuanya pun masuk Islam dan tidak ada lagi yang tetap dalam kafir sampai kepada masa yang ditentukan itu.
"Idolators are granted Safe Passage if They seek It
Allah said to His Prophet, peace be upon him,
وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ
And if anyone of the Mushrikin,
whom you were commanded to fight and We allowed you their blood and property,'
اسْتَجَارَكَ
seeks your protection,
asked you for safe passage,
فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَمَ اللّهِ
then grant him protection so that he may hear the Word of Allah (the Qur'an)
then accept his request until he hears the Words of Allah, the Qur'an. Recite the Qur'an to him and mention a good part of the religion with which you establish Allah's proof against him,
ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ
and then escort him to where he can be secure,
and safe, until he goes back to his land, his home, and area of safety,
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْلَمُونَ
that is because they are men who know not.
The Ayah says, `We legislated giving such people safe passage so that they may learn about the religion of Allah, so that Allah's call will spread among His servants.
Ibn Abi Najih narrated that Mujahid said that this Ayah,
""Refers to someone who comes to you to hear what you say and what was revealed to you (O Muhammad). Therefore, he is safe until he comes to you, hears Allah's Words and then proceeds to the safe area where he came from.""
The Messenger of Allah used to thereafter grant safe passage to those who came to him for guidance or to deliver a message.
On the day of Hudaybiyyah, several emissaries from Quraysh came to him, such as Urwah bin Mas`ud, Mikraz bin Hafs, Suhayl bin `Amr and several others. They came mediating between him and the Quraysh pagans. They witnessed the great respect the Muslims had for the Prophet, which astonished them, for they never before ﷺ such respect for anyone, kings nor czars. They went back to their people and conveyed this news to them; this, among other reasons, was one reason that most of them accepted the guidance.
When Musaylimah the Liar sent an emissary to the Messenger of Allah, he asked him, ""Do you testify that Musaylimah is a messenger from Allah""
He said, ""Yes.""
The Messenger of Allah said,
لَوْلَا أَنَّ الرُّسُلَ لَا تُقْتَلُ لَضَرَبْتُ عُنُقَك
I would have cut off your head, if it was not that emissaries are not killed.
That man, Ibn An-Nawwahah, was later beheaded when Abdullah bin Mas`ud was the governor of Al-Kufah. When it became known that he still testified that Musaylimah was a messenger from Allah, Ibn Mas`ud summoned him and said to him, ""You are not delivering a message now!""
He commanded that Ibn An-Nawwahah be decapitated, may Allah curse him and deprive him of His mercy.
In summary, those who come from a land at war with Muslims to the area of Islam, delivering a message, for business transactions, to negotiate a peace treaty, to pay the Jizyah, to offer an end to hostilities, and so forth, and request safe passage from Muslim leaders or their deputies, should be granted safe passage, as long as they remain in Muslim areas, until they go back to their land and sanctuary"
And if any one of the idolaters (ahadun, 'one', is in the nominative because of the [following] verb [istajaaraka, 'seeks your protection'] that validates it) seeks your protection, requests security from you against being killed, then grant him protection, provide security for him, so that he might hear the words of God - Al-Qur'an - and afterward convey him to his place of security, that is, the dwelling-places of his folk, if he does not believe, so that he might reflect upon his situation - that, which is mentioned, is because they are a people who do not know, the religion of God, and so they must [be made to] hear the Qur'aan in order to [come to] know [religion].
Commentary
It was said in the first five verses of Surah At-Taubah that, soon after the Conquest of Makkah, general amnesty was granted to all polytheists and disbelievers of Makkah and its environs. But, in view of their dismal record of treachery and breach of trust in the past, it was decided that no treaty would be signed with them in the future. It was despite this policy decision that injunctions to honor the treaty - made with these people earlier and which they had never contravened - were revealed whereby they were required to fulfill the terms of the treaty until it expired. As for those with whom there was just no treaty, or there was no treaty with a fixed duration, they too were granted suitable concession. Rather than they be ordered to leave Makkah immediately, they were allowed a respite of four months so that, during this period of time, they could arrange to leave Makkah and go wherever they deemed fit, with convenience and in peace. Or, if the truth of Islam had become apparent to them in the meantime, they were welcome to become Muslims. The outcome of these injunctions was that the sacred site of Makkah was to be vacated by all treacherous disbelievers. The evacuation was being implemented without any intention to retaliate. In fact, it was enforced in self-defense because of consistent experience. Therefore, the door to a good future for them was left open even then. This has been mentioned in the sixth verse the substance of which is: If someone from among the disbelievers seeks asylum with you, then, you should grant it so that he could come close to you and listen to the Word of Allah and understand the veracity of Islam. Then, your responsibility does not end at granting him a temporary asylum. The truth of the matter is that, as soon as he has done what he had come for, it is the responsibility of Muslims that they should escort him under full protective arrangements to the place where he considers himself safe and happy. At the end of the verse, it was said that the particular injunction has been sent because these people are not sufficiently aware. By coming close, they could know things better.
Some rulings and points of guidance come out from this verse (11) as well. These have been discussed in details by Imam Abu Bakr al-Jassas. In brief, they are:
Proving the Veracity of Islam is the Duty of Muslim Scholars
1. First of all, this verse confirms that, in case, a disbeliever asks Muslims to explain the veracity of Islam to him with valid proofs, then, it becomes their duty to accede to his demand.
2. Secondly, it is obligatory on Muslims that they should allow and protect anyone who comes to them to learn more about Islam. Causing any hurt or harm to such a person is not permissible. This injunction, according to Tafsir al-Qurtubi, is operative only in a situation when the purpose of the visitor is to listen to the Word of Allah and know more about Islam. In case, the objective of the visitor is business, or some other pursuit, it would depend on the discretion of relevant Muslim officials who would decide in terms of what is best in Muslim interests. Should they deem it fit, they may permit and should they think other-wise, they can act at their discretion.
Non-Resident Non-Muslims should not be permitted to stay in Dar al-Islam any longer than necessary
3. The third ruling stipulates that a non-Muslim at war, with whom Muslims have no treaty, should not be allowed to stay any longer than necessary – because, in the cited verse, a limit of stay and protection has been set by saying: حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّـهِ (until he listens to the Word of Allah).
4. According to the fourth element of guidance embedded here, it is the duty of a Muslim ruling authority to remain aware of the progress of the mission undertaken by any non-Muslim at war once he has entered into the Muslim country with valid permission (visa) and purpose. And, as soon as he has completed his job in the country, it is also the duty of Muslim Amir (ruler) that he should arrange for his safe return.
Stated in the next four verses (7-10) is the wisdom behind the proclamation of withdrawal mentioned in the initial verses of Surah At-Taubah. Here, by referring to the inherent meanness of pledge-breaking disbelievers whose malice and hostility against Muslims knew no bounds, it was advised in verses 7 and 8 that entertaining any hope from such people that they would ever abide by their pledge was simply wrong to begin with. It was said in the text: Except for some people with whom Muslims had entered into a treaty near the masjid al-Haram, how could any pledge given by these disbelievers be credible before Allah and His Messenger? The fact was that they were a set of people who, if given the least opportunity, would not blink about any relationship they had with them or bother to honor the word of promise given by them. The simple reason was that these people had no intention of honoring the treaty even when they were signing it. Their sole purpose was just to placate them. With their hearts set elsewhere, most of them were sinners, compulsive breakers of pledges and practitioners of treachery.








