ٱلْأَنْفَال : ٣٤

  • وَمَا dan apa
  • لَهُمۡ ada pada mereka
  • أَلَّا sehingga tidak
  • يُعَذِّبَهُمُ mengazab mereka
  • ٱللَّهُ Allah
  • وَهُمۡ dan/padahal mereka
  • يَصُدُّونَ mereka halangi
  • عَنِ dari
  • ٱلۡمَسۡجِدِ Masjidil
  • ٱلۡحَرَامِ Haram
  • وَمَا dan bukanlah
  • كَانُوٓاْ adalah mereka
  • أَوۡلِيَآءَهُۥٓۚ penguasa-penguasanya
  • إِنۡ tidaklah
  • أَوۡلِيَآؤُهُۥٓ penguasanya
  • إِلَّا kecuali/hanyalah
  • ٱلۡمُتَّقُونَ orang-orang yang bertakwa
  • وَلَٰكِنَّ akan tetapi
  • أَكۡثَرَهُمۡ kebanyakan mereka
  • لَا tidak
  • يَعۡلَمُونَ mereka mengetahui
Dan mengapa Allah tidak menghukum mereka padahal mereka menghalang-halangi (orang) untuk (mendatangi) Masjidilharam dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? Orang yang berhak menguasai(nya), hanyalah orang-orang yang bertakwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.
(Mengapa Allah tidak mengazab mereka) dengan pedang sesudah engkau dan kaum mukminin yang lemah keluar dari Mekah. Berdasarkan pendapat yang pertama, ayat ini menasakh ayat sebelumnya; dan ternyata Allah ﷻ mengazab mereka dalam perang Badar dan perang-perang yang lain (padahal mereka menghalangi) mencegah Nabi ﷺ dan kaum muslimin (untuk mendatangi Masjidilharam) yakni untuk melakukan tawaf di dalamnya (dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya?) seperti menurut dugaan mereka. (Tiada lain) tidak lain (orang-orang yang berhak menguasainya hanyalah orang-orang yang bertakwa tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui) bahwasanya tidak ada hak bagi orang-orang kafir untuk menguasai Masjidilharam.