Ayat
Terjemahan Per Kata
وَأَمۡطَرۡنَا
dan Kami hujani
عَلَيۡهِم
atas mereka
مَّطَرٗاۖ
hujan
فَٱنظُرۡ
maka perhatikanlah
كَيۡفَ
bagaimana
كَانَ
adalah
عَٰقِبَةُ
akibat/kesudahan
ٱلۡمُجۡرِمِينَ
orang-orang yang berdosa
وَأَمۡطَرۡنَا
dan Kami hujani
عَلَيۡهِم
atas mereka
مَّطَرٗاۖ
hujan
فَٱنظُرۡ
maka perhatikanlah
كَيۡفَ
bagaimana
كَانَ
adalah
عَٰقِبَةُ
akibat/kesudahan
ٱلۡمُجۡرِمِينَ
orang-orang yang berdosa
Terjemahan
Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Perhatikanlah, bagaimana kesudahan para pendurhaka.
Tafsir
(Dan Kami turunkan kepada mereka hujan) yakni hujan batu dari neraka Sijjiil kemudian membinasakan mereka (maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa.).
Tafsir Surat Al-A'raf: 83-84
Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.
Ayat 83
Allah ﷻ berfirman, "Kami selamatkan Luth bersama keluarganya dan tidak ada seorang pun dari kaumnya yang beriman selain keluarga dan ahli baitnya sendiri," sebagaimana yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman-Nya:
“Lalu Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri kaum Luth itu. Dan Kami tidak mendapati di negeri itu kecuali sebuah rumah dari orang-orang muslim.” (Adz-Dzariyat: 35-36)
Kecuali istri Nabi Luth sendiri, karena sesungguhnya dia tidak beriman kepadanya, bahkan dia tetap berpegang kepada agama kaumnya. Dialah yang memberikan informasi dan memberitahukan kepada kaumnya perihal tamu-tamu yang datang kepada Nabi Luth dengan bahasa isyarat yang hanya dimengerti oleh mereka.
Karena itu, ketika Nabi Luth diperintahkan agar memberangkatkan keluarganya di malam hari. Allah memberitahukan kepadanya bahwa janganlah Luth memberitahukan keberangkatannya kepada istrinya dan janganlah membawa serta istrinya keluar dari negeri itu.
Di antara ulama tafsir ada yang mengatakan bahwa bahkan istri Nabi Luth mengikuti Nabi Luth dan orang-orang yang bersamanya, tetapi ketika azab turun, istri Nabi Luth menoleh ke belakang, maka ia tertimpa azab yang menimpa kaumnya.
Tetapi menurut pendapat yang kuat. istri Luth a.s. tidak ikut keluar dari negerinya dan Luth a.s. tidak memberitahukan kepadanya perihal keberangkatannya, bahkan istrinya tetap tinggal bersama kaumnya. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan:
“Kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” (Al-A'raf: 83)
Yakni tetap tinggal bersama kaumnya. Menurut pendapat yang lain, makna yang dimaksud ialah termasuk orang-orang yang dibinasakan. Penafsiran ini merupakan penafsiran berdasarkan kesimpulan.
Ayat 84
Firman Allah ﷻ: “Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu).” (Al-A'raf: 84)
Ayat ini ditafsirkan oleh ayat lain melalui firman-Nya:
“Dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah-tanah yang terbakar, yang diberi tanda oleh Tuhan kalian. Dan azab itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (Hud: 82-83)
Karena itulah dalam firman selanjutnya dari surat ini disebutkan:
“Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (Al-A'raf: 84)
Dengan kata lain, lihatlah wahai Muhammad, bagaimana akibat yang dialami oleh orang-orang yang berani berbuat durhaka terhadap Allah ﷻ dan mendustakan rasul-rasul-Nya.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang melakukan homoseks hukumannya ialah dilemparkan dari ketinggian, kemudian dilempari dengan batu-batu, seperti yang telah dilakukan terhadap kaum Luth a.s.
Ulama lainnya berpendapat bahwa pelaku homoseks dikenai hukuman rajam, baik dia telah muhsan (beristri) ataupun belum. Pendapat ini merupakan salah satu qaul dari Imam Syafii. Keterangannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah melalui hadits Darawardi, dari Amr ibnu Abu Umar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Barang siapa yang kalian jumpai sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang dikerjainya.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sedangkan menurut ulama yang lain, pelakunya dikenai hukuman yang sama seperti hukuman berbuat zina. Dengan kata lain, jika dia seorang yang telah muhsan (telah beristeri), maka dikenai hukuman rajam dan jika dia adalah orang yang belum muhsan. maka dikenai hukuman di cambuk seratus kali. Pendapat ini merupakan qaul (pendapat) yang lain dari Imam Syafii.
Adapun mengenai perbuatan mendatangi wanita pada liang anusnya dinamakan lutiyatus sugra (perbuatan kaum Luth yang kecil), hukumnya haram menurut ijmak ulama.
Kecuali menurut pendapat yang syaz dari sebagian ulama Salaf (seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas), larangan melakukan perbuatan tersebut telah banyak diungkapkan oleh hadits-hadits dari Rasulullah ﷺ Pembahasan mengenainya telah dikemukakan dalam tafsir surat Al-Baqarah.
Setelah menyelamatkan Nabi Lut dan pengikutnya, Allah menurunkan siksaan dan azab-Nya kepada kaum yang ingkar. Dan Kami hujani, yakni Kami turunkan dari langit sehingga mengenai bagian atas mereka, dengan hujan batu yang membinasakan mereka dan meluluhlantakkan negeri mereka. Maka perhatikanlah wahai orang yang mengambil pelajaran dari kisah ini bagaimana kesudahan dan akibat yang diterima orang yang berbuat dosa itu. Mereka hanya memperoleh kebinasaan dan azab lantaran perbuatan mereka.
Setelah dijelaskan kisah kedurhakaan kaum Nabi Lut, kerusakan akhlak mereka karena melakukan perbuatan homoseksual, dan azab yang mereka terima, selanjutnya pembicaraan beralih kepada kisah Nabi Syuaib dan kaumnya. Dan kepada penduduk negeri dan suku Madyan, Kami utus Nabi Syuaib, saudara mereka sendiri yang terkenal sebagai orator para nabi. Dia berkata, Wahai kaumku! Sembahlah Allah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada tuhan sembahan yang patut disembah bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata, yang membuktikan kebenaranku sebagai utusan-Nya. Bukti itu dari Tuhan yang senantiasa memilihara-mu. Maka, karena itu patuhilah tuntunan yang aku sampaikan kepadamu. Sempurnakanlah takaran dan yang ditakar dan timbangan serta yang ditimbang, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun dengan mengurangi takaran dan timbangan. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi dalam bentuk apa pun setelah diciptakan dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu dan anak keturunan serta generasi sesudahmu jika kamu benar-benar orang beriman kepada Allah dan hari akhir.
Ayat ini menerangkan bahwa Allah membinasakan kaum Luth dengan batu yang terkenal dengan "batu sijjil" diturunkan dari langit laksana hujan sebagaimana tersebut dalam firman Allah:
Maka Kami jungkirbalikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras. (al-hijr/15: 74)
Firman Allah:
Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya negeri kaum Lut, dan Kami hujani mereka bertubi-tubi dengan batu dari tanah yang terbakar. (Hud/11: 82)
Tidak ada seorang ahli tafsir pun yang dapat menjelaskan cara-cara batu-batu itu terkumpul dari bumi diangkat ke atas atau lapisan bumi yang diangkat ke atas mereka, kemudian turun berjatuhan seperti hujan. Demikian juga bentuk batu tersebut apakah dari tanah keras semata atau bercampur dengan unsur-unsur zat pembakar atau batu-batu yang berasal dari pecahan bintang.
Pada ayat ini Allah menunjukkan kekuasaan-Nya kepada Muhammad dan umatnya agar mengambil pelajaran dari peristiwa dan perilaku orang-orang yang mendustakan Allah dan rasul-rasul-Nya. Jika Allah menghendaki kebinasaan mereka, hal ini dapat terjadi dengan sebab-sebab yang alami, umpamanya; gempa bumi, penyakit wabah, peperangan dan korban fitnahan dan dapat pula dengan sebab-sebab luar biasa seperti topan yang menenggelamkan kaum Nuh, angin yang menghempaskan kaum Hud, petir yang membinasakan kaum Saleh dan hujan batu yang menghabiskan kaum Lut.
Mengenai perbuatan homoseks yang dilakukan oleh kaum Lut itu terdapat perselisihan antara ulama Fiqh tentang hukumannya sebagai berikut:
1. Imam Abu Hanifah berpendirian bahwa pelakunya dijatuhkan dari tempat yang tinggi diiringi dengan lemparan batu. Tetapi menurut satu riwayat pelakunya hanya di-ta'zir diberi hukuman agar jera baik muhsan maupun tidak muhsan.
2. Imam Malik memandang bahwa pelakunya dirajam (baik muhsan pernah kawin ataupun tidak). Demikian juga terhadap pasangan jika telah dewasa. Tetapi menurut satu riwayat, terhadap yang belum muhsan dikenakan hukum ta'zir.
3. Imam Syafi'i menerangkan bahwa pelakunya dirajam baik muhsan atau tidak. Menurut suatu riwayat pelakunya dirajam jika ia muhsan. Jika tidak muhsan didera sebanyak seratus kali.
4. Imam Ahmad memandang bahwa kedua pelakunya dibunuh.
5. Pendapat sebagian sahabat Nabi, seperti Abu Bakar, Ali, Ibnu Zubair, pelakunya dibakar.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
NABI LUTH DAN KAUMNYA
Dan Luth, tatkala dia berkata kepada kaumnya,
Ayat 80
“Apakah kamu perbuat suatu kekejian, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari isi alam ini."
Sekarang, berkisar pula kepada Nabi Luth dan kaumnya. Menurut ranji-ranji nasab, baik yang ada di dalam ingatan orang Arab ataupun yang tersebut di dalam Perjanjian Lama (Kitab Kejadian), Nabi Luth ini adalah anak saudara dari Nabi Ibrahim, yang bernama Haran. Ketika Nabi Ibrahim berpindah meninggalkan kampung halamannya yang bernama Ur Kal-dan itu, di tanah Babil, kemenakannya Luth itu telah beliau bawa bersama dia. (Lihat surah al-Anbiya ayat 71) Nabi Ibrahim memilih Tanah Kapaan menjadi tempat kediamannya, dan Luth beliau tetapkan di tanah Syarqil Urdon (Trans Yordaria). Di tepi-tepi Laut Mati (Dead Sea) itu terdapat lima buah negeri, yaitu Sadum, Amurrah, Adma, Sabubim dan Bala' Nabi Luth tinggal di desa yang paling besar di antara kelima desa itu, yaitu Sadum (Sodom). Penghidupan beliau ialah memelihara ternak, kambing, dan lembu sampai berkembahg biak.
Dipilih Allah-lah Luth menjadi Rasul buat kaum itu. Namun, di dalam kelima negeri itu, terutama sekali di negeri yang lebih besar itu, yaitu Sadum (Sodom), telah berjangkit suatu kehancuran akhlak yang sangat rendah, yaitu orang laki-laki lebih bersyahwat memandang sesama laki-laki, terutama dari yang lebih tua kepada yang lebih muda. Penyakit ini pindah-memindah, menular, dan menjalar, sebab pemuda yang sudah pernah dibegitukan oleh yang lebih tua, berbuat begitu pula kelak kepada yang lebih muda, demikian terus-menerus sehingga orang perempuan tidak begitu dipedulikan lagi. Maka diutus Allah Luth ke negeri itu, yang terkenal karena lebih besar ialah Sadum dan Amurrah (disebut oleh orang Eropa Sodom dan Gemorrah). Beliau diberi risalah (tugas suci) oleh Allah, mengajak kaum itu kembali pada tauhid, mengesakan Allah dan meninggalkan perangai yang sangat buruk dan busuk itu. Pada ayat ini dijelaskan bunyi teguran Nabi Luth kepada mereka bahwa perbuatan mereka yang keji, buruk, dan busuk itu belum pernah dikerjakan seorang pun seisi alam yang ada di waktu itu sehingga bolehlah disebutkan bahwa kaum yang mula-mula berbuat demikian di dunia ini ialah penduduk Sodom dan Gemorrah (Sadum dan Amurrah) itu.
Ayat 81
“Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki dengan syahwat, bukan kepada perempuan."
Apakah penyakit jiwa yang lebih busuk dan buruk dari ini? Tidak timbul syahwat melihat perempuan, tetapi terbit nafsu dan menjelijih (ngiler) selera melihat laki-laki muda? Kata orang sekarang, jiwa orang yang semacam ini sudah sangat abnormal. Kalau akhlak sudah demikian rusak, martabat manusia sudah jatuh lebih hina daripada binatang. Sebab, binatang, walaupun bagaimana kebinatangannya, baik burung atau makhluk berkaki empat, yang jantan tetap mencari yang betina.
Meskipun binatang itu mempunyai syahwat hendak bersetubuh, tujuan setubuhnya mereka sangat terang, yaitu hendak mendapat keturunan. Burung-burung setelah mendapat pasangan jantan dan betina, sambil berkasih-kasihan, mereka membuat sarang, untuk si betina kelak bertelur, mengeram, dan menetas. Walaupun anjing kadang-kadang membuat malu dalam cara persetubuhannya, dan kucing bersorak-sorak sepenuh kampung di musimnya bersetubuh, keadaan tujuan setubuh mereka itu sangat jelas, yaitu karena menginginkan keturunan. Setelah tugas naluri itu selesai, mereka menunggu keturunan dan keadaan mereka balik sebagai semula. Namun, kalau manusia timbul syahwat setubuh terhadap sesama laki-laki, nyatalah betul-betul syahwat yang telah melampaui dari batas kemanusiaan, bahkan telah melampaui pula dari batas kebinatangan. Oleh sebab itu, ujung teguran Nabi Luth ialah,
“Bahkan kamu ini adalah satu kaum yang telah terlampau."
Di dalam ayat, Nabi Luth menyebut mereka kaum yang musrifuun. Kita ambil saja satu di antara artinya, yaitu “sudah terlampau", atau “sudah terlalu". Kalimat ini dapat diartikan melampaui batas. Dan, dapat juga diartikan berlebih-lebihan, boros, membuang-buang harta, atau membuang-buang tenaga pada yang tidak berfaedah. Dengan membaca musrifuun, terkandunglah semua anti untuk kaum Nabi Luth itu. Orang yang sudah sangat durhaka dan tidak ditegur memang disebut terlampau. Orang yang keras kepala memang disebut terlalu. Dan, lebih tepat lagi kalau musrifuun itu diartikan boros, membuang-buang tenaga, atau berlebih-lebihan. Sebab, dengan menyetubuhi sesama lelaki mereka telah jadi musrifuun, membuang-buang air mani, yang terbuang percuma sebab tidak dipertemukan dengan mani perempuan untuk jadi keturunan yang baik. Lantaran itu pula orang yang ditimpa penyakit ini keluarlah dari batas sebagai manusia yang berharga, lebih hina dari binatang yang melata. Sebab, menurut penyelidikan ahli-ahli ilmu jiwa, baik yang lama atau yang modern, orang yang seperti ini tidak ada keinginannya hendak menikah dan hendak kawin dengan perempuan lagi. Dan, meskipun dia telah beristri, menyuruh laki-laki yang disukainya itu untuk menyetubuhi istrinya sendiri, asal laki-laki itu mau dipakainya pula. Dan, ada pula yang lebih buruk lagi sakitnya, yaitu kalau orang ini telah mulai tua, dan tidak sanggup lagi mendatangi, dia sendiri minta didatangi laki-laki lain yang lebih muda. Dia, mau memberi uang untuk mengupah orang yang mau mendatanginya. Karena perempuan tidak diberi kepuasan setubuh oleh laki-laki, penyakit semacam ini bisa pula berjangkit di kalangan perempuan sesama perempuan. Dapatlah dikira-kirakan sendiri bagaimana jatuhnya akhlak penduduk Sadum dan Amurrah lantaran menularnya penyakit ini. Inilah yang ditegur oleh Luth dengan risalah suci yang diturunkan Allah kepada beliau. Di dalam ayat 80 tadi dikatakan bahwa sebelum itu belum ada seorang pun manusia di dalam alam yang dikenal di masa itu berbuat demikian.
Oleh karena itu, dipandanglah bahwa penduduk Sadum dan Amurrah telah membuat contoh yang buruk buat seluruh alam, sampai hari Kiamat, selama manusia masih ada dalam dunia ini berbuat begitu sehingga oleh orang Eropa orang yang berpenyakit begini disebut Sodomi. Kena penyakit kaum Sodom. Dan, oleh orang Arab disebut, “Berbuat perbuatan kaum Luth."
Akhlak mereka telah demikian rusaknya sehingga teguran suci dari Nabi Luth itu telah mereka jawab,
Dan tidaklah ada jawab kaumnya, melainkan bahwa mereka berkata,
Ayat 82
“Keluarkanlah mereka itu dari desa kamu, sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang ingin suci."
Ayat ini menegaskan betapa telah sangat hancurnya akhlak mereka. Hanya satu saja jawab mereka atas seruan Nabi Luth itu, tidak ada jawab lain, tidak ada sambutan hendak tobat, yaitu jawab yang menunjukkan bahwa mereka tidak ada maksud sedikit pun hendak meninggalkan perangai itu, malahan mereka berkata kepada sesama mereka supaya usir saja Luth dan sekalian orang yang membenci perbuatan keji dan nista itu dari dalam negeri mereka. Biarlah kami di negeri ini tetap dengan perangai kami. Biar kami dikatakan kotor, keji, cabul, nista, busuk; suka hati kami. Siapa-siapa yang akan ingin hidup suci, tidak mau bermain laki-laki bersama laki-laki, yang ingin teguh beribadah kepada Allah, boleh segera meninggalkan negeri ini.
Di segala zaman pun ada saja orang yang berkata seperti ini. Ada orang yang asyik ber-senda gurau minum arak, berbuat cabul, berseloroh dengan perkataan-perkataan yang kotor maka kalau dalam majelis itu ada orang yang berani menegur, dia pun akan dicemooh dan diusir dengan halus, “Keluarlah saudara dari tempat kami ini karena saudara orang suci, orang santri, sedang kami ini adalah orang kotor!"
Kadang-kadang orang yang masih bertahan dengan kehendak agama, akan dicap “Dia itu Muhammadiyah. Jangan main-main dekat dia!"
Di surah-surahyanglain disebutkan bahwa Allah mengirim beberapa orang malaikat, merupakan diri sebagai anak laki-laki muda, datang membawa adzab Allah ke negeri itu, sebagai tersebut dalam surah adz-Dzaariyaat dan al-Hijr. Malahan malaikat-malaikat utusan Allah itu yang menjadi tetamu Nabi Luth, mereka minta supaya segera dikeluarkan dan serahkan kepada mereka karena hendak mereka setubuhi. Ketika Luth menawarkan supaya mengawini anak perempuannya saja, telah mereka tolak dengan marah. Mereka tidak tahu bahwa 6 orang laki-laki muda itu adalah penjelmaan malaikat-malaikat, diutus Allah ke negeri mereka itu untuk menghancurleburkan mereka.
“Apabila orang telah berlaku aniaya kepada Ahli Dzimmah (yaitu pemeluk agama Nasrani dan Yahudi dalam perlindungan negara Islam; Pen) maka negara itu adalah negara musuh, dan apabila telah banyak terjadi zina, akan banyaklah gadis-gadis Islam dirampas orang lain sebagai tawanan dan apabila telah banyak kejadian laki-laki menyetubuhi laki-laki maka Allah akan mencabut tangan-Nya dari makhluk sehingga tidak diketahui di lembah mana mereka akan hancur binasa." (HR at-Tirmidzi, ath-Thabrani, dan al-Hakim)
Dan, ada lagi beberapa hadits yang lain. Sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ yang diminta pertimbangannya oleh Sayyidiria Abu Bakar ketika beliau jadi khalifah, apa hukuman bagi kedua orang yang mendatangi dan didatangi itu karena pernah ada tertangkap basah, semuanya memutuskan wajib kedua orang itu dibunuh. Di antara yang memberikan pertimbangan bunuh itu ialah Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas. Imam Syafi'i pun berpendapat, hukumnya ialah bunuh keduanya. Ali berpendapat cara membunuhnya ialah dipotong dengan pedang, kemudian dibakar. Umar dan Utsman berpendapat agar dilemparkan dari tempat tinggi ke bawah sampai hancur.
Penyakit Sodom ini banyak menular jika suatu negeri sudah sangat maju dalam soal kemewahan. Orang menjadi bosan dengan perempuan. Salah satu rahasia orang besar-besar pemerintah kolonial Belanda dekat-dekatnya akan jatuh telah terbuka dan membuat malu ialah ketika terjadi penangkapan besar-besaran di Jakarta dan kota-kota lain, sampai menjalar ke Kota Medan, terhadap beberapa pegawai tinggi Belanda karena mereka mendirikan perkumpulan (club) dari orang-orang yang menyukai laki-laki, sampai kirim-mengirim gambar dan pesan-memesan orang. Tidak berapa tahun sesudah kejadian yang amat memalukan itu, hancur leburlah pemerintahan Hindia Belanda karena serbuan bala tentara Jepang, dan orang-orang Belanda sendiri tidak bisa mempertahankan lagi karena semangat sudah sangat remuk oleh kemewahan. Dan, hal yang memalukan ini pernah pula kejadian di negeri Inggris, yaitu seorang Yang mulia M enteri tertangkap basah sedang menyetubuhi seorang serdadu muda penjaga istana Buckingham. Padahal, dalam surat kabar-surat kabar Inggris hal itu tidak dibesar-besarkan, dipandang hal yang lumrah atau hal yang umum saja, dan di muka hakim “Yang mulia Menteri" didenda saja beberapa pound, dan diberi nasihat, lain kali jangan bikin lagi. Sehabis membayar benda beliau pulang dan kabinet tidak krisis, lantaran kesalahan yang hanya itu.
Maka janganlah orang bertanya, “Mengapa Kerajaan Inggris belum juga menerima aki-batnya?"
Itu hanya soal tempo. Sebab kalau akhlak sudah sampai demikian, tidaklah dapat ditahan lagi keruntuhan itu.
Apabila kita kemukakan kedua contoh ini, baik di Indonesia pada zaman kekuasaan Belanda telah dekat runtuh, atau di negeri Inggris sehabis Perang Dunia II, bukanlah berarti bahwa penyakit ini tidak terdapat dalam daerah-daerah atau negeri-negeri Islam. Penyakit manusia sama. Oleh karena itu, rasul-rasul diutus kepada Bani Adam. Jangan kita membongkar kesalahan orang lain, dan menutup cacat kita sendiri. Jika kemewahan telah menjadi “bubuk makan kayu" terhadap jiwa, dan nilal-nilai ruhani mulai jatuh, dan beragama telah menjadi kepalsuan dan munafik, baik di negeri-negeri Islam maupun di negeri-negeri Kristen, hal ini akan ketemu.
Salah satu kebiasaan orang-orang India beberapa puluh tahun yang lalu, baik dia beragama Hindu maupun beragama Islam, adalah mengulurkan ujung baju kemeja keluar celana (tidak dimasukkan ke dalam celana). Di atas kemeja terulur ujung itulah kelaknya mereka pakai baju. Kononnya, timbul kebiasaan yang ganjil itu karena orang-orang yang telah sakit syahwatnya menyukai laki-laki, timbul seleranya melihat pinggul orang laki-laki. Itu sebabnya, pinggul ditutup dengan ujung kemeja yang dikeluarkan itu.
Di negara-negara Barat timbul bosan orang melihat perempuan karena sudah terlalu murah dan cayah, seluruh tubuh perempuan bisa dilihat pada tempat-tempat pemandian sehingga syahwat sudah bosan dan muak karena sudah terlalu terbuka. Lantaran itu timbullah suatu golongan orang yang patah seleranya melihat perempuan, lalu bersyahwat jika melihat laki-laki muda sehingga sebagai kita katakan tadi, ada “menteri" yang kena penyakit itu. Maka, di beberapa negeri Timur dapat pula sebab yang lain, yaitu karena dari sangat tertutupnya perempuan, tidak bisa ditengok, tidak bisa dilihat sehingga bergaul hanya laki-laki sesama laki-laki saja, dan di beberapa negeri, mahar (maskawin) terlalu tinggi sehingga sukar untuk kawin, sedangkan syahwat bangkit-bangkit juga. Di tempat-tempat demikian penyakit ini merajalela.
Wili Durant dalam History of Civilitation menulis bahwa penyakit seperti ini pun sangat menular pada zaman Yunani dan Romawi purbakala, juga di India purbakala. Yaitu, apabila kemewahan telah amat memuncak.
Kadang-kadang menular juga penyakit ini di dalam biara tempat hanya bergaul pendeta-pendeta saja, dan terdapat juga di pondok-pondok asrama orang Islam sendiri, orang belajar mengaji, tetapi itulah yang bertemu. Biksu-biksu Budha yang benci kepada kawin, mengasihi biksu yang lebih muda.
Lantaran itu, tidaklah heran jika beberapa ulama fiqih mengeluarkan fatwa haram melihat pemuda amrad, yaitu pemuda yang belum tumbuh kumisnya. Abdurrahman ibnul Jauzi di dalam karangannya, Talbis Iblis (Tipu Daya Iblis), menerangkan betapa hebat per-dayaan dan rayuan iblis dan setan kepada orang-orang yang hidup dalam zawiyah kaum sufi dengan perantaraan pemuda-pemuda yang manis ini.
Inilah penyakit yang oleh ahli-ahli diriamai homoseksual, mencintai yang sejenis, yang oleh Nabi Luth telah diriyatakan cara mengatasinya pada tingkat pertama, yaitu mendidik diri mendekati Allah dengan tauhid dan ma'rifat yang benar, dan menahan diri daripada kemewahan. Dan, pada zaman kita sekarang ini ialah dengan mempermudah perkawinan.