Ayat

Terjemahan Per Kata
أَسۡكِنُوهُنَّ
tempatkanlah mereka
مِنۡ
dari
حَيۡثُ
mana
سَكَنتُم
kamu bertempat tinggal
مِّن
dari
وُجۡدِكُمۡ
yang kamu dapati/menurut kemampuan
وَلَا
dan jangan
تُضَآرُّوهُنَّ
kamu menyusahkan mereka
لِتُضَيِّقُواْ
untuk kamu menyempitkan
عَلَيۡهِنَّۚ
atas mereka
وَإِن
dan jika
كُنَّ
mereka
أُوْلَٰتِ
mempunyai
حَمۡلٖ
kandungan
فَأَنفِقُواْ
maka berilah nafkah
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
حَتَّىٰ
sehingga
يَضَعۡنَ
mereka melahirkan
حَمۡلَهُنَّۚ
kandungan mereka
فَإِنۡ
maka jika
أَرۡضَعۡنَ
mereka menyusukan
لَكُمۡ
bagi kalian
فَـَٔاتُوهُنَّ
maka berilah mereka
أُجُورَهُنَّ
upah mereka
وَأۡتَمِرُواْ
dan musyawarahkanlah
بَيۡنَكُم
diantara kamu
بِمَعۡرُوفٖۖ
dengan baik
وَإِن
dan jika
تَعَاسَرۡتُمۡ
kamu menemui kesulitan
فَسَتُرۡضِعُ
maka akan menyusahkan
لَهُۥٓ
kepadanya
أُخۡرَىٰ
lain
أَسۡكِنُوهُنَّ
tempatkanlah mereka
مِنۡ
dari
حَيۡثُ
mana
سَكَنتُم
kamu bertempat tinggal
مِّن
dari
وُجۡدِكُمۡ
yang kamu dapati/menurut kemampuan
وَلَا
dan jangan
تُضَآرُّوهُنَّ
kamu menyusahkan mereka
لِتُضَيِّقُواْ
untuk kamu menyempitkan
عَلَيۡهِنَّۚ
atas mereka
وَإِن
dan jika
كُنَّ
mereka
أُوْلَٰتِ
mempunyai
حَمۡلٖ
kandungan
فَأَنفِقُواْ
maka berilah nafkah
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
حَتَّىٰ
sehingga
يَضَعۡنَ
mereka melahirkan
حَمۡلَهُنَّۚ
kandungan mereka
فَإِنۡ
maka jika
أَرۡضَعۡنَ
mereka menyusukan
لَكُمۡ
bagi kalian
فَـَٔاتُوهُنَّ
maka berilah mereka
أُجُورَهُنَّ
upah mereka
وَأۡتَمِرُواْ
dan musyawarahkanlah
بَيۡنَكُم
diantara kamu
بِمَعۡرُوفٖۖ
dengan baik
وَإِن
dan jika
تَعَاسَرۡتُمۡ
kamu menemui kesulitan
فَسَتُرۡضِعُ
maka akan menyusahkan
لَهُۥٓ
kepadanya
أُخۡرَىٰ
lain

Terjemahan

Tempatkanlah mereka (para istri yang dicerai) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Jika mereka (para istri yang dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal penyusuan), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Tafsir

(Tempatkanlah mereka) yakni istri-istri yang ditalak itu (pada tempat kalian tinggal) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian (menurut kemampuan kalian) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini menjadi athaf bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf. Yakni pada tempat-tempat tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat tinggal yang di bawah itu (dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat tinggal yang tidak layak, sehingga mereka terpaksa butuh untuk keluar atau membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka mereka mengeluarkan biaya sendiri. (Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian) maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan dengan mereka (maka berikanlah kepada mereka upahnya) sebagai upah menyusukan (dan bermusyawarahlah di antara kalian) antara kalian dan mereka (dengan baik) dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan (dan jika kalian menemui kesulitan) artinya kalian enggan untuk menyusukannya; yaitu dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari pihak ibu, siapakah yang akan menyusukannya (maka boleh menyusukan bayinya) maksudnya menyusukan si anak itu semata-mata demi ayahnya (wanita yang lain) dan ibu si anak itu tidak boleh dipaksa untuk menyusukannya.

Topik

×
×