Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِن
dan jika
فَاتَكُمۡ
berlalu/lari padamu
شَيۡءٞ
sesuatu
مِّنۡ
dari
أَزۡوَٰجِكُمۡ
isteri-isterimu
إِلَى
kepada
ٱلۡكُفَّارِ
orang-orang kafir
فَعَاقَبۡتُمۡ
lalu kamu mengalahkan
فَـَٔاتُواْ
maka berikanlah
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ذَهَبَتۡ
pergi/lari
أَزۡوَٰجُهُم
isteri-isteri mereka
مِّثۡلَ
seperti/sebesar
مَآ
apa
أَنفَقُواْۚ
mereka belanjakan
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
ٱلَّذِيٓ
yang
أَنتُم
kamu
بِهِۦ
kepada-Nya
مُؤۡمِنُونَ
orang-orang yang beriman
وَإِن
dan jika
فَاتَكُمۡ
berlalu/lari padamu
شَيۡءٞ
sesuatu
مِّنۡ
dari
أَزۡوَٰجِكُمۡ
isteri-isterimu
إِلَى
kepada
ٱلۡكُفَّارِ
orang-orang kafir
فَعَاقَبۡتُمۡ
lalu kamu mengalahkan
فَـَٔاتُواْ
maka berikanlah
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ذَهَبَتۡ
pergi/lari
أَزۡوَٰجُهُم
isteri-isteri mereka
مِّثۡلَ
seperti/sebesar
مَآ
apa
أَنفَقُواْۚ
mereka belanjakan
وَٱتَّقُواْ
dan bertakwalah
ٱللَّهَ
Allah
ٱلَّذِيٓ
yang
أَنتُم
kamu
بِهِۦ
kepada-Nya
مُؤۡمِنُونَ
orang-orang yang beriman

Terjemahan

Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.

Tafsir

(Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari) seorang atau lebih di antara istri-istri kalian. Atau sebagian dari mahar mereka luput dari kalian, karena mereka lari (kepada orang-orang kafir) dalam keadaan murtad (lalu kalian mengalahkan mereka) maksudnya, memerangi mereka kemudian kalian memperoleh ganimah (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu) dari ganimah yang kalian peroleh (mahar sebanyak yang telah mereka bayar) karena sebagian dari mahar tersebut tidak sempat mereka terima dari pihak orang-orang kafir. (Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kalian beriman) kemudian orang-orang mukmin itu benar-benar mengerjakan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu memberikan ganti rugi mahar kepada orang-orang kafir, dan juga kepada orang-orang mukmin yang istrinya lari, kemudian hukum ini sesudah itu ditiadakan.

Topik

×
×