ٱلْمُمْتَحَنَة : ١١

  • وَإِن dan jika
  • فَاتَكُمۡ berlalu/lari padamu
  • شَيۡءٞ sesuatu
  • مِّنۡ dari
  • أَزۡوَٰجِكُمۡ isteri-isterimu
  • إِلَى kepada
  • ٱلۡكُفَّارِ orang-orang kafir
  • فَعَاقَبۡتُمۡ lalu kamu mengalahkan
  • فَـَٔاتُواْ maka berikanlah
  • ٱلَّذِينَ orang-orang yang
  • ذَهَبَتۡ pergi/lari
  • أَزۡوَٰجُهُم isteri-isteri mereka
  • مِّثۡلَ seperti/sebesar
  • مَآ apa
  • أَنفَقُواْۚ mereka belanjakan
  • وَٱتَّقُواْ dan bertakwalah
  • ٱللَّهَ Allah
  • ٱلَّذِيٓ yang
  • أَنتُم kamu
  • بِهِۦ kepada-Nya
  • مُؤۡمِنُونَ orang-orang yang beriman
Dan jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalahkan mereka, maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan.1 Dan bertakwalah kamu kepada Allah yang kepada-Nya kamu beriman.
Catatan kaki
1 *839) Sebelum ganimah dibagikan kepada lima golongan yang berhak, dibayarkan lebih dahulu mahar-mahar kepada suami-suami yang istri-istri mereka lari ke daerah kaum kafir.
(Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari) seorang atau lebih di antara istri-istri kalian. Atau sebagian dari mahar mereka luput dari kalian, karena mereka lari (kepada orang-orang kafir) dalam keadaan murtad (lalu kalian mengalahkan mereka) maksudnya, memerangi mereka kemudian kalian memperoleh ganimah (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu) dari ganimah yang kalian peroleh (mahar sebanyak yang telah mereka bayar) karena sebagian dari mahar tersebut tidak sempat mereka terima dari pihak orang-orang kafir. (Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kalian beriman) kemudian orang-orang mukmin itu benar-benar mengerjakan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu memberikan ganti rugi mahar kepada orang-orang kafir, dan juga kepada orang-orang mukmin yang istrinya lari, kemudian hukum ini sesudah itu ditiadakan.