ٱلْمَائِدَة : ٤٧

  • وَلۡيَحۡكُمۡ dan hendaklah memutuskan
  • أَهۡلُ keluarga/pengikut
  • ٱلۡإِنجِيلِ Injil
  • بِمَآ dengan/menurut apa
  • أَنزَلَ menurunkan
  • ٱللَّهُ Allah
  • فِيهِۚ di dalamnya
  • وَمَن dan barang siapa
  • لَّمۡ tidak
  • يَحۡكُم memutuskan
  • بِمَآ dengan/menurut apa
  • أَنزَلَ menurunkan
  • ٱللَّهُ Allah
  • فَأُوْلَٰٓئِكَ maka mereka itu
  • هُمُ mereka
  • ٱلۡفَٰسِقُونَ orang-orang yang fasik
Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya.1 Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.
Catatan kaki
1 Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur`an. 280) Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah ada tiga macam: a). karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (Al-Mā`idah (5) : 44). b). karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (Al-Mā`idah (5) : 45). c). karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
(Dan pengikut-pengikut Injil hendaklah memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah di dalamnya) berupa hukum-hukum dan menurut satu qiraat walyahkum itu dibaca waliyahkum karena diathafkan pada ma`mul aatainaahu (Dan siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang yang fasik.).