ٱلْمَائِدَة ٤١
- يَٰٓأَيُّهَا wahai
- ٱلرَّسُولُ Rasul
- لَا janganlah
- يَحۡزُنكَ menyedihkan kamu
- ٱلَّذِينَ orang-orang yang
- يُسَٰرِعُونَ (mereka) bersegera
- فِي dalam
- ٱلۡكُفۡرِ kekafiran
- مِنَ dari
- ٱلَّذِينَ orang-orang yang
- قَالُوٓاْ (mereka) berkata
- ءَامَنَّا kami beriman
- بِأَفۡوَٰهِهِمۡ dengan mulut mereka
- وَلَمۡ dan/padahal belum
- تُؤۡمِن beriman
- قُلُوبُهُمۡۛ hati mereka
- وَمِنَ dan dari
- ٱلَّذِينَ orang-orang yang
- هَادُواْۛ Yahudi
- سَمَّـٰعُونَ orang-orang yang suka mendengarkan
- لِلۡكَذِبِ pada yang bohong
- سَمَّـٰعُونَ orang-orang yang suka mendengar
- لِقَوۡمٍ kepada kaum/orang
- ءَاخَرِينَ yang lain
- لَمۡ tidak
- يَأۡتُوكَۖ datang kepadamu
- يُحَرِّفُونَ mereka merubah
- ٱلۡكَلِمَ perkataan
- مِنۢ dari
- بَعۡدِ sesudah
- مَوَاضِعِهِۦۖ tempat-tempatnya
- يَقُولُونَ mereka mengatakan
- إِنۡ jika
- أُوتِيتُمۡ diberikan kepadamu
- هَٰذَا ini
- فَخُذُوهُ maka ambillah dia
- وَإِن dan jika
- لَّمۡ tidak
- تُؤۡتَوۡهُ diberikannya
- فَٱحۡذَرُواْۚ maka hati-hatilah kamu
- وَمَن dan barangsiapa
- يُرِدِ menghendaki
- ٱللَّهُ Allah
- فِتۡنَتَهُۥ fitnahnya/kesesatannya
- فَلَن maka tidak
- تَمۡلِكَ kamu tidak mampu (menolak)
- لَهُۥ baginya
- مِنَ dari
- ٱللَّهِ Allah
- شَيۡـًٔاۚ sedikitpun
- أُوْلَٰٓئِكَ mereka itulah
- ٱلَّذِينَ orang-orang yang
- لَمۡ tidak
- يُرِدِ menghendaki
- ٱللَّهُ Allah
- أَن agar
- يُطَهِّرَ membersihkan diri
- قُلُوبَهُمۡۚ hati mereka
- لَهُمۡ bagi mereka
- فِي di
- ٱلدُّنۡيَا dunia
- خِزۡيٞۖ kehinaan
- وَلَهُمۡ dan bagi mereka
- فِي di
- ٱلۡأٓخِرَةِ akhirat
- عَذَابٌ siksaan
- عَظِيمٞ besar
Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman," padahal hati mereka belum beriman; dan juga orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengar (berita-berita) bohong1 dan sangat suka mendengar (perkataan-perkataan) orang lain yang belum pernah datang kepadamu. Mereka mengubah kata-kata (Taurat) dari makna yang sebenarnya. Mereka mengatakan, "Jika ini yang diberikan kepadamu (yang sudah diubah) terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah." Barang siapa dikehendaki Allah untuk disesatkan, maka engkau tidak akan mampu menolongnya dari Allah sedikitpun. Mereka itu adalah orang-orang yang sudah tidak dikehendaki Allah untuk menyucikan hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat akan mendapat azab yang besar.
Catatan kaki
1 Orang-orang Yahudi sangat suka mendengar perkataan-perkataan pendeta mereka yang bohong, atau sangat suka mendengar perkataan-perkataan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk disampaikan kepada pendeta-pendeta dan kawan-kawan mereka dengan cara yang tidak jujur. 277) Mereka sangat suka mendengar perkataan-perkataan pemimpin-pemimpin mereka yang bohong yang belum pernah bertemu dengan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena sangat benci kepadanya, atau sangat suka mendengar perkataan-perkataan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk disampaikan secara tidak jujur kepada kawan-kawannya.
(Hai Rasul, janganlah kamu menjadi bersedih hati oleh) disebabkan perbuatan (orang-orang yang berlomba-lomba dalam kekafiran) hingga tanpa menunggu lama mereka akan terjatuh di dalamnya; artinya bila ada kesempatan mereka akan menyatakan kekafiran itu (di antara) min merupakan penjelasan (orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman.") maksudnya dengan lidah mereka nyatakan hal tersebut (padahal hati mereka tidak beriman) mereka ini ialah orang-orang munafik (dan juga di antara orang-orang Yahudi) yakni suatu kaum (yang amat gemar mendengar berita-berita bohong) yang dibuat-buat oleh pendeta-pendeta mereka lalu mereka terima dengan baik (dan amat suka pula mendengar berita-berita) daripadamu (untuk suatu kaum) artinya demi kepentingan kaum (yang lain) dari golongan Yahudi (yang belum pernah datang kepadamu) yakni warga Khaibar. Terdapat di sana sepasang laki-laki dan perempuan yang telah berumah tangga melakukan perzinaan, tetapi mereka berkeberatan untuk menjalankan hukuman rajam kepada kedua pesakitan. Lalu mereka mengirimkan orang-orang warga Quraizhah untuk menanyakan hukuman mereka itu kepada Nabi Muhammad ﷺ (Mereka mengubah-ubah perkataan) yang tercantum dalam Taurat seperti ayat tentang rajam (dari tempat-tempatnya) yang ditaruh Allah padanya; artinya mereka menggantikannya dengan yang lain. (Kata mereka) yakni kepada orang-orang yang mereka utus tadi ("Jika yang diberikan kepadamu itu ialah ini) maksudnya hukum yang telah dirubah dan difatwakan oleh Muhammad yaitu hukum pukulan (maka ambillah) terimalah (tetapi jika bukan itu yang diberikan kepadamu) dan fatwa yang diberikannya bertentangan dengannya (maka berhati-hatilah.") untuk menerimanya. (Siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, maka kamu sekali-kali tidak akan dapat menguasai sesuatu yang datang dari Allah) untuk menolaknya (mereka itu ialah orang-orang yang tidak dikehendaki Allah menyucikan hati mereka) dari kekafiran, dan sekiranya dikehendaki-Nya tentulah hal itu akan tercapai. (Bagi mereka di dunia ini kehinaan) kenistaan dengan terbukanya rahasia dan pembayaran upeti (sedangkan di akhirat siksa yang besar.).
Tafsir Surat Al-Ma'idah: 41-44
Wahai Rasul, janganlah kamu disedihkan oleh karena orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya dari kalangan orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, "Kami telah beriman,” padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi, mereka amat suka mendengar (berita-berita) bohong dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu; mereka mengubah perkataan-perkataan (Taurat) dari makna yang sebenarnya. Mereka mengatakan, "Jika diberikan ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah; dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah." Barang siapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun (yang datang) dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak mau menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat, mereka beroleh azab yang besar.
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan bisa memberikan mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
Dan bagaimana bisa mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya ada hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang beriman.
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya ada petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang berserah diri kepada Allah. Demikian pula orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
Ayat 41
Ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang bersegera kepada kekafiran, keluar dari jalur taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta lebih mendahulukan kepentingan pendapat dan hawa nafsu serta kecenderungan mereka atas syariat-syariat Allah ﷻ “dari kalangan orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka, ‘Kami telah beriman,’ padahal hati mereka belum beriman.” (Al-Maidah: 41) Yakni mereka menampakkan iman melalui lisannya, sedangkan hati mereka rusak dan kosong dari iman; mereka adalah orang-orang munafik.
“Dan (juga) dari kalangan orang-orang Yahudi.” (Al-Maidah: 41) Mereka adalah musuh agama Islam dan para pemeluknya, mereka semuanya mempunyai kegemaran “amat suka mendengar (berita-berita) bohong.” (Al-Maidah: 41)
Yakni mereka percaya kepada berita bohong dan langsung terpengaruh olehnya.
“Dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu.” (Al-Maidah: 41)
Mereka mudah terpengaruh oleh kaum lain yang belum pernah datang ke majelismu, Muhammad. Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah "mereka senang mendengarkan perkataanmu, lalu menyampaikannya kepada kaum lain yang tidak hadir di majelismu dari kalangan musuh-musuhmu.”
“Mereka mengubah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya.” (Al-Maidah: 41)
Yakni mereka menakwilkannya bukan dengan takwil yang sebenarnya dan mengubahnya sesudah mereka memahaminya, sedangkan mereka mengetahui.
Mereka mengatakan, "Jika diberikan ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.” (Al-Maidah: 41)
Menurut suatu pendapat, ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum dari kalangan orang-orang Yahudi yang telah melakukan suatu pembunuhan terhadap seseorang (dari mereka). Dan mereka mengatakan, "Marilah kita meminta keputusan kepada Muhammad. Jika dia memutuskan pembayaran diat, maka terimalah hukum itu. Dan jika dia memutuskan hukum qisas, maka janganlah kalian dengar (turuti) keputusannya itu."
Tetapi yang benar adalah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang Yahudi yang berbuat zina, sedangkan mereka telah mengubah Kitabullah yang ada di tangan mereka, antara lain ialah perintah menghukum rajam orang yang berzina muhsan (perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah) di antara mereka.
Mereka telah mengubahnya dan membuat peristilahan tersendiri di antara sesama mereka, yaitu menjadi hukuman dera seratus kali, mencoreng mukanya (dengan arang), dan dinaikkan ke atas keledai secara terbalik (lalu dibawa ke sekeliling kota). Ketika peristiwa itu terjadi sesudah hijrah, mereka (orang-orang Yahudi) berkata di antara sesama mereka, "Marilah kita meminta keputusan hukum kepadanya (Nabi ﷺ). Jika dia memutuskan hukuman dera dan mencoreng muka pelakunya, terimalah keputusannya; dan jadikanlah hal itu sebagai hujah (alasan) kalian terhadap Allah, bahwa ada seorang nabi Allah yang telah memutuskan demikian di antara kalian. Dan apabila dia memutuskan hukuman rajam, maka janganlah kalian mengikuti keputusannya."
Hal tersebut disebutkan oleh banyak hadits, antara lain diriwayatkan oleh Malik, dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar , bahwa orang-orang yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu mereka melaporkan bahwa ada seorang lelaki dari kalangan mereka berbuat zina dengan seorang wanita. Maka Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka: “Apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hukum rajam?” Mereka menjawab, "Kami permalukan mereka, dan mereka dihukum dera." Abdullah ibnu Salam berkata, "Kalian dusta, sesungguhnya di dalam kitab Taurat terdapat hukum rajam." Lalu mereka mendatangkan sebuah kitab Taurat dan membukanya, lalu seseorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan yang sesudahnya.
Maka Abdullah ibnu Salam berkata, "'Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata yang tertutup itu adalah ayat rajam. Lalu mereka berkata, "Benar, wahai Muhammad, di dalamnya terdapat ayat rajam." Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar keduanya dijatuhi hukuman rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar melanjutkan kisahnya, "Aku melihat lelaki pelaku zina itu membungkuk di atas tubuh wanitanya dengan maksud melindunginya dari lemparan batu rajam."
Hadits diketengahkan oleh Syaikhain, dan hadits di atas menurut lafal Imam Bukhari.
Menurut lafal yang lain, dari Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bertanya kepada orang-orang Yahudi: “Apakah yang akan kalian lakukan terhadap keduanya?” Mereka menjawab, "Kami akan mencoreng muka mereka dengan arang dan mencaci makinya." Nabi ﷺ bersabda membacakan firman-Nya: “Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah ia jika memang kalian orang-orang yang benar.” (Ali Imran: 93) Lalu mereka mendatangkannya dan berkata kepada seorang lelaki di antara mereka yang mereka percayai, tetapi dia bermata juling, "Bacalah!" Lalu lelaki itu membacanya hingga sampai pada suatu bagian, lalu ia meletakkan tangannya pada bagian itu.
Maka Nabi ﷺ bersabda, "Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata tampak jelas adanya ayat hukum rajam. Kemudian lelaki itu berkata, "Wahai Muhammad, sesungguhnya di dalam kitab Taurat memang ada hukum rajam, tetapi kami menyembunyikannya di antara kami." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.
Menurut lafal yang ada pada Imam Muslim disebutkan bahwa dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ seorang lelaki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah berbuat zina. Tetapi Rasulullah ﷺ tidak menanggapinya sehingga datang orang-orang Yahudi, lalu beliau bertanya: “Hukum apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat sehubungan dengan orang yang berbuat zina?” Mereka menjawab, "Kami harus mencoreng muka kedua pelakunya dengan arang, lalu kami naikkan mereka ke atas kendaraan dengan tubuh yang terbalik, hingga muka kami saling berhadapan dengan muka mereka,kemudian diarak (ke sekeliling kota)." Nabi ﷺ membacakan firman-Nya: “Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah ia jika memang kalian orang-orang yang benar.” (Ali Imran: 93) Maka mereka mendatangkan kitab Taurat dan membacanya.
Ketika bacaannya sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacakannya meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan sesudahnya saja. Maka Abdullah ibnu Salam yang saat itu berada di samping Rasulullah ﷺ berkata (kepada Rasulullah ﷺ), “Perintahkanlah kepadanya agar mengangkat tangannya!" Pemuda itu mengangkat tangannya, dan ternyata di bawahnya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kedua pezina itu dihukum rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa dirinya termasuk orang yang ikut merajam keduanya, dan dia melihat pelaku laki-laki melindungi pelaku perempuan dari lemparan batu dengan tubuhnya.
Abu Dawud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa'd; Zaid ibnu Aslam telah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa segolongan orang-orang Yahudi datang, lalu mereka mengundang Rasulullah ﷺ ke suatu tempat yang teduh, tetapi Rasulullah ﷺ mendatangi mereka di rumah tempat mereka mengaji kitab Taurat. Lalu mereka bertanya, ''Wahai Abul Qasim, sesungguhnya seorang lelaki dari kalangan kami telah berbuat zina dengan seorang wanita, maka putuskanlah perkaranya." Ibnu Umar mengatakan bahwa mereka menyediakan sebuah bantal untuk Rasulullah ﷺ, dan Rasulullah ﷺ duduk di atasnya.
Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda, "Datangkanlah kepadaku kitab Taurat." Maka kitab Taurat didatangkan, dan Nabi ﷺ mencabut bantal yang didudukinya, lalu meletakkan kitab Taurat di atas bantal itu, kemudian bersabda, "Aku beriman kepadamu dan kepada Tuhan Yang telah menurunkanmu." Selanjutnya beliau ﷺ bersabda, "Datangkanlah kepadaku orang yang paling alim di antara kalian." Lalu didatangkan oleh mereka seorang pemuda. Kemudian disebutkan kisah hukum rajam seperti yang terdapat pada hadits Malik, dari Nafi'.
Az-Zuhri mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang lelaki dari kalangan Bani Muzayyanah yang dikenal selalu mempelajari ilmu dan menghafalnya; saat itu kami sedang berada di rumah Ibnul Musayyab. Lelaki itu menceritakan sebuah hadits dari Abu Hurairah, bahwa pernah ada seorang lelaki Yahudi berbuat zina dengan seorang wanita.
Maka sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, "Berangkatlah kalian untuk meminta keputusan kepada Nabi ini. Karena sesungguhnya dia diutus membawa keringanan. Maka jika dia memberikan fatwa kepada kita selain hukum rajam, kita menerimanya; kita jadikan sebagai hujah (alasan) di hadapan Allah, dan kita akan katakan bahwa ini adalah fatwa keputusan dari salah seorang di antara nabi-nabi-Mu."
Lalu mereka datang menghadap Nabi ﷺ yang saat itu sedang duduk dengan para sahabatnya di masjid. Lalu mereka berkata, "Wahai Abul Qasim, bagaimanakah pendapatmu tentang seseorang lelaki dan seorang wanita yang berbuat zina dari kalangan kaum yang sama?" Nabi ﷺ tidak menjawab sepatah kata pun melainkan beliau langsung datang ke tempat Midras mereka, lalu beliau berdiri di pintunya dan bersabda: “Aku bertanya kepada kalian, demi Allah Yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, apakah yang kalian jumpai dalam kitab Taurat tentang orang yang berzina apabila ia telah muhsan (orang yang sudah baligh berakal, merdeka dan kawin secara sah)?” Mereka menjawab, "Wajahnya dicorengi dengan arang, kemudian diarak ke sekeliling kota dan didera." Istilah tajbiyah dalam hadits ini adalah kedua orang yang berzina dinaikkan ke atas seekor keledai dengan tengkuk yang saling berhadapan, lalu keduanya di arak ke sekeliling kota (yakni dipermalukan)
Dan terdiamlah seorang pemuda dari mereka. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya terdiam, maka beliau menanyainya dengan gencar. Akhirnya ia berkata, "Ya Allah, karena engkau meminta kepada kami dengan menyebut nama-Mu, maka kami jawab bahwa sesungguhnya kami menjumpai adanya hukum rajam dalam kitab Taurat." Nabi ﷺ bertanya (kepada pemuda itu), "Apakah perintah Allah yang mula-mula kalian selewengkan?" Pemuda itu menjawab, "Seorang kerabat salah seorang raja kami pernah berbuat zina, maka hukum rajam ditangguhkan darinya. Kemudian berbuat zina pula sesudahnya seorang dari kalangan rakyat, lalu si raja bermaksud menjatuhkan hukum rajam terhadapnya. Akan tetapi, kaumnya menghalang-halangi dan membelanya, dan mereka mengatakan bahwa teman mereka tidak boleh dirajam sebelum raja itu mendatangkan temannya dan merajamnya. Akhirnya mereka mereka-reka hukum ini di antara sesama mereka."
Maka Nabi ﷺ bersabda: “Maka sesungguhnya aku sekarang akan memutuskan hukum menurut apa yang ada di dalam kitab Taurat.” Kemudian keduanya diperintahkan untuk dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.
Az-Zuhri mengatakan, telah sampai kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka, yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya ada petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang berserah diri kepada Allah.” (Al-Maidah: 44) Nabi ﷺ termasuk salah seorang dari para nabi itu.
Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud serta Ibnu Jarir telah meriwayatkannya, sedangkan hadits ini menurut lafal yang ada pada Imam Abu Dawud.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abdullah ibnu Murrah, dari Al-Barra ibnu Azib yang menceritakan bahwa lewat di hadapan Nabi ﷺ seorang Yahudi yang dicorengi mukanya dan didera. Lalu Nabi ﷺ memanggil mereka (yang menggiringnya) dan bertanya, "Apakah memang demikian kalian jumpai dalam kitab kalian hukum had bagi orang yang berzina?" Mereka menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ memanggil seorang lelaki dari ulama mereka, lalu bersabda kepadanya: “Aku mau bertanya kepadamu demi Tuhan Yang telah menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah memang demikian kalian jumpai hukuman had zina di dalam kitab kalian?” Lelaki itu menjawab, "Tidak, demi Allah, sekiranya engkau tidak bertanya kepadaku dengan menyebut sebutan itu, niscaya aku tidak akan menjawabmu. Kami jumpai hukuman had zina di dalam kitab kami ialah hukum rajam. Tetapi perbuatan zina telah membudaya di kalangan orang-orang terhormat kami. Bila kami menangkap seseorang yang terhormat berbuat zina, kami membiarkannya; dan jika kami menangkap seorang yang lemah berbuat zina, maka kami tegakkan hukuman had terhadapnya. Akhirnya kami berkata kepada sesama kami, 'Marilah kita membuat suatu kesepakatan hukum yang berlaku atas orang yang terhormat dan orang yang lemah.' Maka pada akhirnya kami sepakat untuk menggantinya dengan hukum mencoreng muka dan mendera pelakunya." Nabi ﷺ bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang mula-mula menghidupkan perintah-Mu di saat mereka mematikannya.”
Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan agar pelaku zina itu dihukum rajam, maka hukuman rajam dilaksanakan terhadap pezina itu. Dan Allah menurunkan firman-Nya: “Wahai Rasul, janganlah kamu disedihkan oleh ulah orang-orang yang bersegera kepada kekafiran.” (Al-Maidah: 41) sampai dengan firman-Nya: “Mereka mengatakan, ‘Jika diberikan ini (yang sudah diubah oleh mereka) kepadamu, maka terimalah’.” (Al-Maidah: 41) Yakni mereka berkata (kepada sesamanya), "Datanglah kalian kepada Muhammad. Jika dia memberikan fatwa tahmim dan dera, maka terimalah; dan jika dia memberikan fatwa hukum rajam, maka hati-hatilah!" sampai firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Menurut Al-Barra, ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Yahudi sampai dengan firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 45); Menurutnya ayat di atas diturunkan berkenaan dengan orang-orang Yahudi, sedangkan ayat berikut diturunkan berkenaan dengan semua orang kafir, yaitu firman-Nya: “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Maidah: 47)
Imam Muslim mengetengahkan hadits ini secara munfarid (menyendiri) tanpa Imam Bukhari; dan Imam Abu Dawud, Imam An-An-Nasai serta Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui banyak jalur dari Al-A'masy dengan lafal yang sama.
Imam Abu Bakar Abdullah ibnuz Zubair Al-Humaidi di dalam kitab Musnad-nya telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, telah menceritakan kepada kami Mujalid ibnu Sa'id Al-Hamdani, dari Asy-Sya'bi, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa seorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina. Lalu penduduk Fadak menulis surat kepada orang Yahudi di Madinah untuk meminta mereka agar menanyakan hukumnya kepada Muhammad.
Tetapi dengan pesan: "Jika dia (Nabi ﷺ) memerintahkan untuk menghukum dera, maka terimalah hukum itu; tetapi jika dia memerintahkan untuk menegakkan hukum rajam, maka janganlah diterima.” Kemudian mereka menanyakan hukum itu kepada Nabi ﷺ, Nabi ﷺ bersabda, "Kirimkanlah kepadaku dua orang lelaki yang paling alim dari kalangan kalian." Lalu mereka mendatangkan seorang lelaki bermata juling yang dikenal dengan nama Ibnu Suria dan seorang lelaki Yahudi lainnya. Nabi ﷺ berkata kepada mereka, "Kamu berdua adalah orang yang paling alim di antara orang-orang di belakangmu." Keduanya menjawab, "Memang kaum kami menjuluki kami demikian." Nabi ﷺ bertanya, "Bukankah kamu memiliki kitab Taurat yang di dalamnya terkandung hukum Allah?" Keduanya menjawab, "Memang benar." Nabi ﷺ bersabda: “Aku mau bertanya kepada kalian, demi Tuhan Yang telah membelah laut untuk Bani Israil, dan memberikan naungan awan kepada kalian, dan menyelamatkan kalian dari cengkeraman Fir'aun dan bala tentaranya, serta Dia telah menurunkan kepada Bani Israil manna dan salwa, apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hukum rajam?” Salah seorang dari mereka berdua berkata kepada yang lainnya, ''Engkau sama sekali belum pernah diminta dengan sebutan seperti itu." Akhirnya keduanya mengatakan, "Kami menjumpai bahwa memandang secara berulang-ulang merupakan perbuatan zina, berpelukan merupakan perbuatan zina, dan mencium merupakan perbuatan zina. Maka apabila ada empat orang mempersaksikan bahwa mereka telah melihat pelakunya memulai dan mengulangi perbuatannya (yakni naik turun alias berzina), sebagaimana seseorang memasukkan tusuk tutup botol celak ke dalam botol celak, maka sesungguhnya hukum rajam merupakan suatu keharusan (atas dirinya)." Nabi ﷺ bersabda, "Itulah yang aku maksudkan." Lalu beliau memerintahkan agar pelakunya dihukum rajam, maka hukuman rajam dilaksanakan terhadap pezina itu. Dan turunlah firman-Nya:
Ayat 42
“Jika mereka datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan bisa memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (Al-Maidah: 42)
Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadits Mujalid dengan sanad yang sama dan lafal yang serupa.
Menurut lafal Imam Abu Dawud, dari Jabir, disebutkan bahwa orang Yahudi datang dengan membawa seorang lelaki dan seorang wanita dari kalangan mereka yang telah berbuat zina.
Maka Nabi ﷺ bersabda, "Datangkanlah oleh kalian kepadaku dua orang lelaki yang paling alim dari kalian." Maka mereka mendatangkan dua orang anak Suria, lalu Nabi ﷺ bertanya kepada keduanya, "Bagaimanakah kalian temukan perkara kedua orang ini dalam kitab Taurat?" Mereka menjawab, "Kami temukan bahwa apabila ada empat orang menyaksikan bahwa mereka benar-benar melihat zakarnya dimasukkan ke dalam farjinya seperti memasukkan batang celakan ke dalam botol celakan, maka keduanya harus dirajam." Nabi ﷺ bertanya, "Mengapa kalian tidak mau merajam keduanya?" Mereka berdua menjawab, "Kekuasaan kami telah lenyap, dan kami tidak suka pembunuhan." Maka Rasulullah ﷺ memanggil empat orang saksi. Keempat saksi itu datang, lalu menyatakan persaksiannya bahwa mereka benar-benar melihat zakarnya dimasukkan seperti memasukkan batang celakan ke dalam botol celakan. Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kedua pezina dijatuhi hukuman rajam.
Kemudian Imam Abu Dawud juga meriwayatkannya dari Asy-Sya'bi dan Ibrahim An-Nakha'i secara mursal, tetapi di dalamnya tidak disebutkan bahwa Nabi ﷺ memanggil empat orang saksi lalu mereka menyatakan persaksiannya.
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan hukum sesuai dengan apa yang terkandung di dalam kitab Taurat. Tetapi hal ini bukan termasuk ke dalam bab menghormati mereka melalui apa yang diyakini benar oleh mereka, mengingat mereka telah diperintahkan untuk mengikuti syariat Nabi Muhammad tanpa dapat ditawar-tawar lagi melainkan hal ini merupakan wahyu yang khusus dari Allah ﷻ menyangkut hal tersebut, lalu beliau ﷺ menanyakannya kepada mereka. Tujuannya ialah untuk memaksa mereka agar mengakui apa yang ada di tangan mereka secara sebenarnya, yang selama ini mereka sembunyikan dan mereka ingkari serta tidak mereka jalankan dalam kurun waktu yang sangat lama.
Setelah mereka mengakuinya, padahal mereka menyadari bahwa penyelewengan, keingkaran, dan kedustaan mereka terhadap apa yang mereka yakini benar dari kitab yang ada di tangan mereka, lalu mereka memilih untuk meminta keputusan dari Rasulullah ﷺ hanyalah semata-mata timbul dari hawa nafsu dan perasaan senang atas keputusan yang sesuai dengan pendapat mereka, bukan karena meyakini kebenaran dari apa yang diputuskan oleh Nabi ﷺ. Karena itulah Allah ﷻ menyebutkan di dalam firman-Nya:
“Jika kamu diberi ini.” (Al-Maidah: 41)
Yaitu hukum mencoreng muka dan hukuman dera.
“Maka ambillah.” (Al-Maidah: 41)
Yakni terimalah keputusan itu.
“Dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.” (Al-Maidah: 41)
Yakni janganlah kamu menerima dan mengikutinya.
Firman Allah ﷻ: “Barang siapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatu pun (yang datang) dari Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak mau menyucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh azab yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong.” (Al-Maidah: 41-42) Yaitu kebatilan.
“Banyak memakan yang haram.” (Al-Maidah: 42)
Yakni suka memakan hal yang haram, yaitu suap, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud dan lain-lainnya yang tidak hanya seorang tentang takwil ayat ini.
Dengan kata lain, orang yang bersifat demikian mana mungkin hatinya dibersihkan oleh Allah, dan mana mungkin diperkenankan doanya.
Kemudian Allah ﷻ berfirman kepada Nabi-Nya: “Jika mereka datang kepadamu.” (Al-Maidah: 42)
Yaitu mereka datang kepadamu untuk meminta putusan hukum.
“Maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan bisa memberi mudarat kepadamu sedikit pun.” (Al-Maidah: 42) Yakni jangan menjadi beban bagimu jika kamu tidak mau memutuskan perkara di antara sesama mereka, karena sesungguhnya dalam permintaan keputusan mereka kepadamu mereka hanya bertujuan semata-mata untuk mencapai kesesuaian pendapat dengan hawa nafsu mereka, dan bukan karena ingin mencari hakikat kebenaran.
Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, Zaid ibnu Aslam, ‘Atha’ Al-Khurrasani, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ayat di atas di-mansukh oleh firman-Nya: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (Al-Maidah: 49)
Firman Allah ﷻ: “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil.” (Al-Maidah: 42)
Yakni dengan benar dan adil, sekalipun mereka adalah orang-orang yang zalim lagi keluar dari jalur keadilan. “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (Al-Maidah: 42)
Kemudian Allah ﷻ mengingkari pendapat-pendapat mereka yang rusak dan tujuan mereka yang menyimpang karena mereka meninggalkan apa yang mereka yakini kebenarannya dari kitab yang ada di tangan mereka sendiri. Padahal menurut keyakinan mereka dianjurkan berpegang teguh kepada kitab mereka sendiri untuk selama-lamanya. Tetapi ternyata mereka menyimpang dari hukum yang ada kitab mereka dan menyeleweng ke hukum lainnya yang sejak semula dianggap batil menurut keyakinan mereka dan bukan merupakan pegangan mereka.
Ayat 43
Allah ﷻ berfirman: “Dan bagaimana bisa mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusan-mu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.” (Al-Maidah: 43) Kemudian Allah memuji kitab Taurat yang Dia turunkan kepada hambaNya yang juga rasul-Nya, yaitu Musa ibnu Imran. Untuk itu Allah ﷻ berfirman:
Ayat 44
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang beserah diri kepada Allah. (Al-Maidah: 44)
Yakni para nabi itu tidak akan keluar dari jalur hukumnya dan tidak akan menggantinya serta tidak akan mengubah-ubahnya.
“Oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka.” (Al-Maidah: 44)
Yaitu demikian pula orang-orang alim dari kalangan ahli ibadah mereka dan para ulamanya.
“Disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah.” (Al-Maidah: 44)
Yakni melalui apa yang diamanatkan kepada mereka dari Kitabullah yang diperintahkan agar mereka mengajarkannya dan mengamalkannya.
“Dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu, janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku.” (Al-Maidah: 44)
Yaitu janganlah kalian takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku saja.
“Dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Sehubungan dengan makna ayat ini ada dua pendapat yang akan diterangkan kemudian.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Abbas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abuz Zanad, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Abdullah ibnu Abbas yang telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) “maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 45) “maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Maidah: 47) Ibnu Abbas pernah mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan oleh Allah berkenaan dengan dua golongan dari kalangan orang-orang Yahudi.
Salah satu dari mereka berhasil mengalahkan yang lain di masa Jahiliah, tetapi pada akhirnya mereka sepakat dan berdamai dengan syarat "setiap orang rendah yang terbunuh oleh orang yang terhormat, maka diatnya adalah lima puluh wasaq; sedangkan setiap orang terhormat yang terbunuh oleh orang yang rendah, maka diatnya adalah seratus wasaq (kurma). Ketentuan tersebut berlaku di kalangan mereka hingga Nabi ﷺ tiba di Madinah.
Kemudian terjadilah suatu peristiwa ada seorang yang rendah dari kalangan mereka membunuh seorang yang terhormat. Maka pihak keluarga orang yang terhormat mengirimkan utusannya kepada orang yang rendah untuk menuntut diatnya sebanyak seratus wasaq. Pihak orang yang rendah berkata, "Apakah pantas terjadi pada dua kabilah yang satu agama, satu keturunan, dan satu negeri bila diat sebagian dari mereka dua kali lipat diat sebagian yang lain? Dan sesungguhnya kami mau memberi kalian karena kezaliman kalian terhadap kami dan peraturan diskriminasi yang kalian buat. Tetapi sekarang setelah Muhammad tiba di antara kita, maka kami tidak akan memberikan itu lagi kepada kalian." Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua golongan itu. Kemudian mereka setuju untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai hakim yang melerai persengketaan di antara mereka. Lalu golongan yang terhormat berbincang-bincang (di antara sesamanya), "Demi Allah, Muhammad tidak akan memberi kalian dari mereka (golongan yang rendah) dua kali lipat dari apa yang biasa mereka berikan kepada kalian. Sesungguhnya mereka (golongan yang rendah) benar, bahwa mereka tidak memberi kita melainkan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan kita sendiri terhadap mereka. Maka mata-matailah Muhammad melalui seseorang yang akan memberitakan kepada kalian tentang pendapatnya. Jika dia memberi kalian seperti apa yang kalian kehendaki, maka terimalah keputusan hukumnya. Jika dia tidak memberi kalian seperti apa yang kalian kehendaki, maka waspadalah kalian, dan janganlah kalian ambil keputusannya."
Maka mereka menyusupkan sejumlah orang dari kalangan orang-orang munafik kepada Rasulullah ﷺ untuk mencari berita tentang pendapat Rasulullah ﷺ. Ketika mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, maka Allah memberitahukan kepada Rasul-Nya tentang urusan mereka dan apa yang dikehendaki oleh mereka. Lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: “Wahai Rasul, janganlah kamu sedih karena orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya.”(Al-Maidah: 41) sampai dengan firman-Nya: “maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Berkenaan dengan merekalah Allah menurunkan wahyu ini, dan merekalah yang dimaksudkan oleh-Nya.
Imam Abu Dawud meriwayatkannya melalui hadits Abuz Zanad, dari ayahnya, dengan lafal yang serupa. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri dan Abu Kuraib; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, dari Muhammad ibnu Ishaq; telah menceritakan kepadaku Daud ibnul Husain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah dimulai dari firman-Nya: “Maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka.” (Al-Maidah: 42) sampai dengan firman-Nya: “orang-orang yang adil.” (Al-Maidah: 42) Sesungguhnya ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan diat yang berlaku di kalangan Bani Nadir dan Bani Quraizah.
Karena orang-orang yang terbunuh dari kalangan Bani Nadir merupakan orang-orang terhormat, maka diat diberikan kepada mereka dengan penuh. Dan orang-orang Bani Quraizah (bila ada yang terbunuh), maka diat diberikan separonya kepada mereka. Kemudian mereka meminta keputusan hukum kepada Rasulullah ﷺ mengenai hal tersebut, lalu Allah menurunkan firman-Nya mengenai hal itu berkenaan dengan mereka. Kemudian Rasulullah ﷺ membawa mereka kepada keputusan yang adil dalam masalah itu, dan beliau menjadikan diat dalam masalah tersebut sama (antara orang yang terhormat dan rakyat jelata).
Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam An-An-Nasai meriwayatkannya melalui hadits Ibnu Ishaq dengan lafal yang serupa.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Musa, dari Ali ibnu Saleh, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dahulu terjadi permusuhan antara Bani Quraizah dan Bani Nadir; Bani Nadir lebih terhormat daripada Bani Quraizah. Tersebutlah bahwa apabila seorang Qurazi membunuh seorang Nadir, maka ia dikenakan hukum mati. Tetapi apabila orang Nadir membunuh orang Quraizah, maka sanksinya adalah membayar diat sebanyak seratus wasaq kurma.
Ketika Rasulullah ﷺ telah diutus, terjadilah suatu peristiwa seorang dari Bani Nadir membunuh seseorang dari Quraizah. Orang-orang Quraizah berkata, "Kalian harus membayar diat kepadanya." Orang-orang Nadir pun berkata, "Yang memutuskan antara kami dan kalian adalah Rasulullah." Maka turunlah firman-Nya: “Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil.” (Al-Maidah: 42)
Imam Abu Dawud, Imam An-An-Nasai, Imam Ibnu Hibban, dan Imam Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak meriwayatkannya melalui hadits Ubaidillah ibnu Musa dengan lafal yang serupa.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ibnu Zaid, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang. Al-Aufi dan Ali ibnu Abu Talhah Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang Yahudi yang berbuat zina, seperti yang telah diterangkan dalam hadits-hadits sebelumnya. Dapat pula dikatakan bahwa kedua penyebab inilah yang melatarbelakangi turunnya ayat dalam waktu yang sama, lalu ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan semuanya.
Karena itulah sesudahnya disebutkan oleh firman-Nya: “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata.” (Al-Maidah: 45), hingga akhir ayat. Ayat ini memperkuat pendapat yang mengatakan bahwa penyebab turunnya ayat-ayat ini berkenaan dengan masalah hukum qisas.
Firman Allah ﷻ: “Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Al-Barra ibnu Azib, Huzaifah ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abu Mijlaz, Abu Raja Al-Utaridi, Ikrimah, Ubaidillah Ibnu Abdullah, Al-Hasan Al-Basri, dan lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ahli Kitab.
Al-Hasan Al-Basri menambahkan, ayat ini hukumnya wajib bagi kita (kaum muslim). Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Mansur, dari Ibrahim yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Bani Israil, sekaligus merupakan ungkapan rida dari Allah kepada umat yang telah menjalankan ayat ini; menurut riwayat Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Abu Sulaiman, dari Salamah ibnu Kahil, dari Alqamari dan Masruq, bahwa keduanya pernah bertanya kepada sahabat Ibnu Mas'ud tentang masalah suap (risywah).
Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa risywah termasuk perbuatan yang diharamkan. Salamah ibnu Kahil mengatakan, "Alqamah dan Masruq bertanya, 'Bagaimanakah dalam masalah hukum?'." Ibnu Mas'ud menjawab, "Itu merupakan suatu kekufuran." Kemudian sahabat Ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
As-Suddi mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Bahwa barang siapa yang memutuskan hukum bukan dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, dan ia meninggalkannya dengan sengaja atau melampaui batas, sedangkan dia mengetahui, maka dia termasuk orang-orang kafir.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Bahwa barang siapa yang ingkar terhadap apa yang diturunkan oleh Allah, sesungguhnya dia telah kafir; dan barang siapa yang mengakuinya, tetapi tidak mau memutuskan hukum dengannya, maka dia adalah orang yang zalim lagi fasik.
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah Ahli Kitab atau orang yang mengingkari hukum Allah yang diturunkan melalui Kitab-Nya.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ats-Tsauri, dari Zakaria, dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan makna firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah.” (Al-Maidah: 44) Menurutnya makna ayat ini ditujukan kepada orang-orang muslim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Syu'bah,dari Ibnu Abus Safar dari Asy-Sya'bi sehubungan dengan firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Menurutnya ayat ini berkenaan dengan orang-orang muslim. Dan firman-Nya yang mengatakan: “Barang siapa tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 45) berkenaan dengan orang-orang Yahudi.
Sedangkan firman-Nya yang mengatakan: “Barang siapa tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Maidah: 47) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Hasyim dan Ats-Tsauri, dari Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Asy-Sya'bi.
Abdur Razzaq juga mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya mengenai firman-Nya: “Barang siapa yang tidak memutuskan.” (Al-Maidah: 44) hingga akhir ayat. Ibnu Abbas menjawab, orang tersebut menyandang sifat kafir. Ibn Tawus mengatakan, yang dimaksud dengan kafir dalam ayat ini bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab dan rasul-rasul-Nya. Ats-Tsauri telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha’ yang telah mengatakan bahwa makna yang dimaksud dengan kafir ialah masih di bawah kekafiran (bukan kafir sungguhan), dan zalim ialah masih di bawah kezaliman, serta fasik ialah masih di bawah kefasikan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Waki' telah meriwayatkan dari Sa'id Al-Makki, dari Tawus sehubungan dengan makna firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Yang dimaksud dengan "kafir" dalam ayat ini bukan kafir yang mengeluarkan orang yang bersangkutan dari Islam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Yazid Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Hisyam ibnu Hujair, dari Tawus, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa yang tidak memutuskan (hukum) menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44) Makna yang dimaksud ialah bukan kufur seperti apa yang biasa kalian pahami (melainkan kufur kepada nikmat Allah).
Imam Hakim meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak melalui hadits Sufyan ibnu Uyaynah, dan Imam Hakim mengatakan bahwa atsar ini shahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahnya.
Pada ayat yang lalu diterangkan tentang hukuman bagi pencuri, sementara ayat ini menjelaskan sikap orang Yahudi terhadap hukum dalam Kitab Taurat. Keterangan ini diawali dengan peringatan kepada Rasulullah. Wahai Rasul! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya dan menampakkan permusuhan, karena Allah pasti akan melindungimu. Ketahuilah bahwa mereka adalah orang-orang munafik yang mengatakan dengan mulut mereka, Kami telah beriman, padahal hati mereka meyakini yang lain, dan mereka sesungguhnya belum beriman; dan waspadalah juga terhadap orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengar berita-berita bohong yang diungkapkan oleh pendeta-pendetanya, dan mereka juga sangat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu yang menjelek-jelekkanmu. Mereka tidak segan-segan untuk mengubah katakata dalam Kitab Taurat dari makna yang sebenarnya, seperti mengubah hukum rajam bagi pezina menjadi menghitamkan wajah dan cambukan, atau diselewengkan pengertiannya. Mereka mengatakan kepada utusan yang diperintahkan untuk bertanya kepada Rasulullah tentang hukum bagi pezina, Jika ini, seperti yang mereka lakukan, yang diberikan kepadamu, yaitu hukum yang sudah diubah, terimalah, dan jika kamu diberi hukum yang bukan ini, maka hati-hatilah dan jangan diterima. Barang siapa dikehendaki Allah untuk dibiarkan sesat karena keangkuhan dan keras kepalanya, sedikit pun engkau tidak akan mampu menolak suatu akibat atau hukuman apa pun dari Allah untuk menolongnya. Karena pilihan pada kesesatan, maka mereka itu adalah termasuk orang-orang yang sudah tidak dikehendaki Allah untuk diberi petunjuk agar dapat menyucikan hati mereka. Di dunia mereka pasti akan mendapat kehinaan akibat sikapnya itu, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besar karena kesesatannya
Ayat ini sekali lagi menjelaskan sifat buruk orang Yahudi, yaitu bahwa mereka sangat suka mendengar berita bohong, terutama yang berkaitan dengan pribadi Nabi Muhammad, banyak memakan makanan yang haram, seperti menerima suap, makan riba, dan lainnya. Jika mereka, orang Yahudi, datang kepadamu, wahai Nabi Muhammad, untuk meminta putusan, maka berilah putusan di antara mereka sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kitab Taurat atau berpalinglah dari mereka, karena sebenarnya tidak ada manfaat sedikit pun, dan jika engkau berpaling dari mereka dengan tidak melayani permintaan yang tidak akan mereka lakukan, maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah dengan adil sesuai dengan hukum yang terdapat dalam Taurat. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah sangat menyukai orang-orang yang adil dalam memutuskan perkara.
Dalam ayat ini Allah memerintahkan Rasul-Nya agar beliau jangan merasa sedih dan cemas karena perbuatan orang-orang munafik yang memperlihatkan kekafirannya dan menampakkan permusuhannya, karena pada waktunya nanti Allah akan melindungi beliau dari perbuatan jahat mereka dan memenangkannya atas mereka serta segenap pembantu dan pendukung mereka. Ada di antara mereka yang mengaku beriman dengan ucapan, tetapi hati mereka tetap ingkar dan tidak beriman; begitu pula halnya sebagian dari orang-orang Yahudi.
Mereka amat senang mendengar perkataan dari para cendekiawan dan pendeta, begitu pula orang-orang yang benci kepada Nabi Muhammad ﷺ dan tidak pernah bertemu dengan beliau, terutama mendengar ceramah-ceramah dan berita-berita bohong yang telah dipalsukan untuk menjelek-jelekkan Muhammad ﷺ, dan melemahkan semangat kaum Muslimin agar meninggalkan ajaran-ajarannya.
Mereka tidak segan-segan mengubah isi kitab Taurat. Kalimat-kalimatnya mereka pindah-pindahkan, sehingga yang tempatnya di depan diletakkan di belakang, dan sebaliknya. Pengertiannya diselewengkan dan sebagainya; misalnya mengganti hukuman rajam bagi orang yang berzina dengan hukuman dera dan menghitamkan mukanya. Mereka berkata kepada utusan mereka sendiri yang ditugaskan pergi kepada Bani Quraizah untuk meminta agar mereka menanyakan kepada Nabi ﷺ hukuman terhadap dua orang pemuka yang telah berzina dan pernah kawin. Mereka berpesan sebagai berikut, "Kalau Muhammad menjawab bahwa hukumannya ialah dera dan menghitamkan muka, maka terima dan ambillah fatwanya itu. Tetapi kalau dia menjawab dengan selain daripada itu, dan menegaskan bahwa hukumannya ialah rajam, maka hindarilah dia dan jangan diterima." Orang-orang yang dikehendaki Allah dalam kesesatan karena perbuatannya yang keterlaluan, maka tidak ada suatu petunjuk pun yang dapat mereka terima meskipun petunjuk itu datangnya dari Rasulullah ﷺ
Allah tidak akan menyucikan hati orang munafik dan orang-orang Yahudi karena mereka berpegang teguh dan tidak mau bergeser sedikit pun dari kekafiran dan kesesatannya. Di dunia ini orang-orang munafik memperoleh kehinaan dan merasa malu sekali karena kemunafikannya terungkap dan diketahui oleh orang-orang Islam, sedang orang-orang Yahudi juga memperoleh kehinaan karena perbuatan jahatnya dapat diketahui. Begitu juga perbuatan mereka menyembunyikan isi kitab Taurat, misalnya hukuman rajam. Di samping itu semua, di akhirat akan memperoleh juga siksaan yang besar. Mereka akan disiksa terus menerus, tidak berkesudahan dan tidak akan dikeluarkan dari neraka sepanjang masa.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
“Wahai Rasul! Janganlah mendukacitakan engkau orang-orang yang berlomba dalam kekufuran, dari antara orang-orang yang berkata dengan mulut mereka, ‘Kami telah beriman,' padahal tidaklah beriman hati mereka."
(pangkal ayat 41)
Janganlah mendukacitakan engkau, artinya janganlah sampai engkau berduka cita lantaran orang-orang itu berlomba dalam kekafiran. Inilah orang-orang munafik, yang mudah saja dengan mulut menyebut beriman, padahal hati jauh dari iman. Tetapi sebelum membaca terus ayat ini, kita terlebih dahulu dididik dan diajar oleh Allah bagaimana sepatutnya mengucapkan kata kepada Nabi. Allah memanggilkannya dengan nama jabatannya yang mulia itu, “Wahai Rasul!" Allah tidak memanggilnya dengan nama kecilnya “Ya Muhammad!" Dan firman yang nyata melarang itu pun ada tersebut di dalam surah an-Nuur ayat 63 bahwanya kita dilarang memanggil Rasul sebagaimana memanggil di antara setengah kita dengan yang setengah saja. Dan di dalam surah al-Hujuraat ayat 2-4 bersuara keras melebihi suaranya atau memanggilnya dari belakang dinding saja, adalah menunjukkan kurang akal dan kurang budi. Setelah Allah memanggil beliau dengan nama jabatannya yang mulia itu, Allah melarangnya, janganlah beliau berduka cita melihat laku perangi orang-orang yang munafik, yang ringan mulut menyebut iman, padahal hati jauh dari iman, sebab dalam perbuatan akan terbukti juga bahwa iman itu hanya bermain di ujung bibirnya saja, tidak datang dari lubuk hatinya. “Dan dari antara orang-orang Yahudi," pun ada di antara mereka yang berperangai buruk itu, maka janganlah itu mendukacitakan hatimu pula, “Mereka mendengar untuk berdusta. Mereka mendengar untuk suatu kaum yang lain yang tidak datang kepada engkau."
Ada beberapa di antara Yahudi itu bersungguh-sungguh tampaknya memasang telinga mendengarkan percakapan Rasulullah ﷺ, tetapi bukan untuk diimaninya, melainkan untuk didustainya. Untuk dipotong-potongnya perkataan itu dan diputar-balikkannya maksud artinya sehingga keluar dari majelis itu dusta sajalah yang mereka karang. Sebab mereka mendengar untuk mencari-cari kalau ada perkataan itu yang bisa disalahartikan. Dan ada juga mereka mendengar perkataan Nabi ﷺ untuk dilaporkan kepada orang lain yang tidak hadir, yaitu pemuka-pemuka dan pemimpin mereka yang mengutus mereka menjadi mata-mata (spion) Sebab itu maka telinga yang mereka pasang itu adalah untuk kepentingan orang lain yang mengandung rasa permusuhan.
“Mereka mengubah kalimat-kalimat dari sesudah (teratur) tempat-tempatnya." Sebagaimana yang selalu mereka lakukan terhadap Taurat mereka sendiri. “Mereka berkata, Jika didatangkan kepada kamu (hukum) begini, maka terimalah dia. Dan jika tidak didatangkan kepada kamu, maka hendaklah kamu berjaga diri." Ketua-ketua mereka mengutus beberapa orang datang kepada Rasulullah, hendak menanyakan hukum orang yang berzina. Sekali ini rupanya mereka sengaja datang kepada Rasulullah ﷺ meminta ditentukan hukumnya dari Al-Qur'an.
Menurut suatu hadits riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dan Muslim, bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah meminta apakah hukum bagi orang yang berzina. Lalu Rasulullah bertanya pula kepada mereka, “Di dalam Kitab kalian bagaimana tersebut?" Mereka menjawab, “Dicoreng muka keduanya dengan arang, lalu dihinakan!" Lalu kata Rasulullah ﷺ “Kalian bohong! Di dalam kitab kalian tersebut bahwa keduanya mesti dirajam." Lalu mereka itu disuruh menjemput Taurat dan disuruh membaca Taurat itu di hadapan beliau. Taurat itu dibaca oleh seorang ahli mereka bernama Ibrti Shuriya, Tetapi sampai di tempat yang menerangkan yang berzina dirajam, ditutupnya sebagian itu dengan tangannya. Tetapi di dalam majelis itu hadir juga Abdullah bin Salam. Dengan serta-merta dia berkata, “Hindarkan tanganmu!" Maka tidaklah dapat dia mengicuh lagi, karena terang di situ ditulis bahwa yang berzina dirajam.
Dan menurut hadits shahih yang lain pula (riwayat Imam Ahmad), Muslim dan Abu Dawud, an-Nasa'i, dan lain-lain); Rasulullah melihat orang Yahudi dihukum, mukanya dicoreti arang dan dipukuli. Lalu beliau bertanya apa salah orang itu. Mereka menjawab bahwa orang itu berzina. Lalu beliau bertanya, “Apakah begini hukumnya dalam kitab kamu?" Mereka menjawab, “Memang! Tetapi Rasulullah tidak percaya, maka beliau suruh panggillah seorang ulama mereka, minta dibacakan hukum Taurat itu. Tetapi dengan terus terang ulama Yahudi itu menjawab, bahwa Taurat tidaklah begitu hukumnya, melainkan memang dirajam. Katanya pula, “Kalau bukan engkau yang meminta keterangan begini, tidaklah akan aku terangkan kepada engkau. Perzinaan sudah sangat menjadi-jadi di kalangan orang-orang bangﷺan dan orang-orang terkemuka di bumi. Maka kalau perzinaan terjadi di kalangan orang besar-besar itu, baru kami jalankan hukum. Dan kami ganti hukum daripada rajam kepada hukum mencoreng muka dan memukul."
Mendengar keterangan ulama Yahudi yang jujur itu, berdoalah Rasulullah ﷺ menyeru Allah,
“Ya Allah, akulah yang mula-mula menghidupkan kembali perintah Engkau apabila telah mereka matikan." (HR Imam. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa'i)
Maka pemuka-pemuka Yahudi itu mengutus orang kepada Rasulullah untuk menanyakan hukum berbuat zina itu memberi pesan terlebih dahulu, bahwa kalau Rasulullah ﷺ menjatuhkan hukum sesuai dengan kebiasaan mereka mencoreng muka orang dan memukul, hendaklah hukum itu diterima. Tetapi kalau dia mendatangkan hukum rajam, hendaklah kamu berjaga diri.
Artinya jangan diacuhkan hukum itu. Tetapi Rasulullah ﷺ yang mendapat tuntunan Allah, bukanlah memberikan hukum lain, melainkan hukum Taurat sendiri. Mereka sengaja mengicuh dengan menutup ayat Taurat itu dengan tangan, tetapi ketahuan juga. Akhirnya hukum itu dilakukan juga menurut Taurat. Nyatalah bahwa di hadapan suatu majelis yang mulia demikian mereka coba juga hendak memutar-balik hukum di dalam kitab mereka sendiri.
“Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah akan mengujinya, maka sekali-kali tidaklah engkau berkuasa (menolaknya) daripada Allah sesuatu pun." Ujian AJlah telah berlaku atas mereka, untuk membuktikan kepalsuan mereka, untuk disisihkan di antara emas sejati dengan loyang. Maka dengan ujian itu nyatalah kelancungan mereka. Maka tidaklah Rasul mempunyai kuasa atau daya-upaya buat menunjuki orang yang sudah semacam itu rusaknya; “Itulah orang-orang yang tidak dikehendaki (lagi) oleh Allah bahwa akan membersihkan hati mereka" Artinya bahwa orang-orang yang sudah sampai demikian jahat perbuatannya, sehingga berani berlaku curang terhadap kitab suci mereka sendiri, hanya semata-mata hanya karena segan kepada orang-orang yang berpengaruh, dan telah berani mempergunakan agama bagi kepentingan syahwat dan keuntungan diri sendiri, tidaklah akan berubah lagi, sebab akhlak mereka sudah sangat rusak, pikiran mereka sudah gelap, cahaya pertunjuk tidak bisa masuk ke dalam hati mereka lagi. Bacaan ayat-ayat itu hanya menjadi permainan mulut mereka saja. Dipergunakan untuk mengambil muka kepada orang yang berpengaruh dan mempersempit hidup bagi rakyat awam yang lemah dan bodoh.
“Bagi mereka di dunia ini kehinaan dan bagi mereka di akhinat adza yang besar.."
(ujung ayat 41)
Mereka masih menyangka bahwa mereka mulia, sebab mereka dipandang sebagai pemuka agama; Ahbar. Pendeta dan ahli Taurat. Padahal mereka telah hina, sebab hanya menjadi perkakas, suruh-suruhan buat mencari ayat yang cocok dengan kepentingan orang-orang kaya atau berpengaruh. Dan hina pula sebab menjadi buah omelan orang banyak, yaitu pengikut-pengikut mereka yang sadar, sebagai pendeta yang bercakap terus terang dengan Rasulullah ﷺ tadi, bahwa mereka sengaja mengubah hukum karena orang-orang besar telah banyak berzina.
“Mereka suka mendengar-dengar untuk berdusta; mereka suka memakan hantu haram."
(pangkal ayat 42)
Diulangkan lagi menyebut perangai buruk setengah mereka suka datang mendengar-dengar perkataan, tetapi bukan buat diterima, melainkan buat disalahartikan, artinya didustakan, dilebih-tebihi, atau dikurangi. Se-dangkan kitab suci mereka sendiri lagi mereka begitukan, kononlah perkataan Rasulullah yang sangat mereka benci. Dan mereka suka memakan harta haram, Suhti, yang menurut tafsir Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas ialah harta uang suap, uang sogok. Suhti artinya ialah merekan sampai mati.
Cocok buat diartikan menjadi uang suap. Karena kalau sudah disuapi mulut mereka terkatup mati, tidak bercakap lagi, sehingga “mati bicara'1 mereka, tidak berani lagi menegur yang salah dan menegakkan hukum keadilan. Mereka datang kepada Rasulullah meminta hukum, bukan karena senang menerima hukum itu, melainkan karena mengharap moga-moga hukum Muhammad ﷺ tidak seberat hukum kitab suci mereka."Maka jika mereka datang kepada engkau," meminta hukum itu. “Hukumlah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka."
Artinya, terserah kepada engkau. Ya Rasul, buat menerima atau menolak permintaan mereka akan hukum itu. Kalau engkau memandang ada faedahnya dan akan ditaati, terimalah dan hukumkanlah. Tetapi kalau engkau pandang hanya main komidi mereka saja, bolehlah engkau berpaling dan permintaan mereka itu tidak engkau pedulikan.
“Dan jika engkau berpaling daripada mereka, tidaklah mereka akan membahayakan bagi engkau sesuatu pun." Yaitu jika engkau tidak acuhkan permintaan mereka, tidaklah mereka akan dapat berbuat apa-apa kepada engkau, sebab kekuasaan adalah di tangan engkau. “Dan jika engkau menghukum, maka hukumlah di antara mereka dengan adil"Maka kalau menurut pertimbangan, permintaan mereka patut dikabulkan, kabulkanlah dan jatuhkanlah hukum itu dengan adil dengan tidak memilih bulu, tidak segan-menyegan, tegak lurus di dalam kebenaran, untuk men jadi contoh teladan bagi mereka tentang bagaimana caranya menegakkan keadilan.
“Sesungguhnya Allah cinta kepada orang-orang yang berlaku adil."
(ujung ayat 42)
Sokongan besar akan diberikan Allah kepadamu lantaran engkau menegakkan keadilan itu. Hanya dengan keteguhan menegakkan keadilan, ketenteraman dan kekuatan akan tercapai dan umat pun akan merasa bahagia. Adillah yang menjadi tiang-tiang dari bangunan umat.
“Dan bagaimanakah mereka menjadikan engkau hakim? Padahal di sisi mereka ada Taurat? Di dalamnya ada hukum Allah."
(pangkal ayat 43)
Selama ini mereka membantah Rasul, tidak mau menerima ajarannya, dan mendakwakan diri teguh berpegang kepada Taurat. Padahal dalam Taurat itu lengkap hukum Allah, kalau mereka mau menjalankan. Di ayat ini Allah bertanya sebagai suatu ketakjuban
kepada Rasul-Nya, sebagaimana biasa kita memakai ungkapan, “Ada apa," dan, “Dengan maksud apa, maka sampai begini?" Sebagai juga pepatah, “Kalau tidak ada berada, tidaklah burung tempua bersarang rendah." Rahasia jawab pertanyaan takjub itu telah diteruskan oleh ujung ayat, “Kemudian itu mereka pun berpaling dari sesudah itu?" Di sini terbuka rahasia. Mereka datang meminta Nabi Muhammad ﷺ menjadi hakim ialah karena mereka tidak mau lagi dan telah berpaling dari hukum Taurat, karena hukum Taurat itu tidak memberi keuntungan kepada mereka. Mereka sudah terlalu banyak makan harta haram, atau makan suhti. Selama ini mereka mengaku beriman teguh kepada Taurat, maka dengan tegas Allah membuka kepalsuan mereka;
“Dan tidaklah orang-orang itu mang-orang yang beriman."
(ujung ayat 43)
Bukan saja mereka tidak beriman kepada Al-Qur'an, kepada Taurat pun mereka tidak beriman. Mereka hanya “iman" kepada memakan harta haram. Maka penolakan mereka kepada Al-Qur'an selama ini, bukanlah karena Al-Qur'an bertentangan dengan Taurat, yaitu tidak memuaskan kehendak syahwat dan hawa nafsu mereka, dan tidak menyediakan ayat-ayat yang rasa-rasa akan dapat memberi keuntungan benda bagi mereka.
Di dalam Taurat yang beredar sekarang ini, yaitu di dalam Kitab Ulangan Fasal 22 ayat 22 ada bertemu, “Maka jikalau kiranya didapati akan seorang tengah berseketiduran dengan bini orang lain, tak akan jangan keduanya mati dibunuh, baik orang laki-laki yang berseketiduran dengan perempuan itu, baik perempuan itu; demikian patutlah kamu membuang yang jahat itu dari tengah Israti."
18. Maka jikalau seorang anak dara, yang lagi bikr (perawan) itu bertunangan dengan seorang laki-laki, maka didapati orang lain akan dia dalam negeri, lalu berseketiduran dengan dia.
19. Maka keduanya hendaklah kamu bawa ke luar ke pintu negeri, dan lempari dia dengan batu sampai mati; adapun anak dara itu sebab tiada berteriak meskipun ia di dalam negeri, dan orang laki-laki itu sebab telah digagahinya bini kawannya; maka demikian patutlah kamu membuang yang jahat itu dari tengahmu.
Demikianlah seterusnya.
Mungkin inilah yang ditutup oleh Ibnu Shuriya dengan tangan, tetapi disuruh oleh Abdullah bin Salam menghindarkan tangannya yang ditutupkannya itu, sebab Abdullah bin Salam pun hafal akan ayat itu.
"Do Not Feel Sad Because of the Behavior of the Jews and Hypocrites
Allah says;
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ
O Messenger! Let not those who hurry to fall into disbelief grieve you,
These honorable Ayat were revealed about those who rush into disbelief, deviating from the obedience of Allah, His Messenger, preferring their opinions and lusts to what Allah has legislated.
مِنَ الَّذِينَ قَالُواْ امَنَّا بِأَفْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُوْمِن قُلُوبُهُمْ
of such who say, “We believe” with their mouths but their hearts have no faith.
These people pretend to be faithful with their words, but their hearts are empty from faith, and they are the hypocrites.
وَمِنَ الَّذِينَ هِادُواْ
And of the Jews...,
the enemies of Islam and its people, they and the hypocrites all.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ
listen much and eagerly to lies...,
and they accept and react to it positively.
سَمَّاعُونَ لِقَوْمٍ اخَرِينَ لَمْ يَأْتُوكَ
listening to others who have not come to you,
meaning, they listen to some people who do not attend your meetings, O Muhammad.
Or, the Ayah might mean, they listen to what you say and convey it to your enemies who do not attend your audience.
The Jews Alter and Change the Law, Such As Stoning the Adulterer
Allah says;
يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِن بَعْدِ مَوَاضِعِهِ
They change the words from their places:
by altering their meanings and knowingly distorting them after they comprehended them.
يَقُولُونَ إِنْ أُوتِيتُمْ هَـذَا فَخُذُوهُ وَإِن لَّمْ تُوْتَوْهُ فَاحْذَرُواْ
they say, “If you are given this, take it, but if you are not given this, then beware!”
It was reported that;
this part of the Ayah was revealed about some Jews who committed murder and who said to each other, “Let us ask Muhammad to judge between us, and if he decides that we pay the Diyah, accept his judgment. If he decides on capital punishment, do not accept his judgment.”
The correct opinion is that;
this Ayah was revealed about the two Jews who committed adultery. The Jews changed the law they had in their Book from Allah on the matter of punishment for adultery, from stoning to death, to a hundred flogs and making the offenders ride a donkey facing the back of the donkey.
When this incident of adultery occurred after the Hijrah, they said to each other, “Let us go to Muhammad and seek his judgment. If he gives a ruling of flogging, then implement his decision and make it a proof for you with Allah. This way, one of Allah's Prophets will have upheld this ruling amongst you. But if he decides that the punishment should be stoning to death, then do not accept his decision.”
There are several Hadiths mentioning this story.
Malik reported that Nafi said that Abdullah bin Umar said,
“The Jews came to Allah's Messenger and mentioned that a man and a woman from them committed adultery. Allah's Messenger said to them,
مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ
What do find of the ruling about stoning in the Tawrah?
They said, `We only find that they should be exposed and flogged.'
Abdullah bin Salam said, `You lie. The Tawrah mentions stoning, so bring the Tawrah.'
They brought the Tawrah and opened it but one of them hid the verse about stoning with his hand and recited what is before and after that verse.
Abdullah bin Salam said to him, `Remove your hand,' and he removed it, thus uncovering the verse about stoning. So they said, He (Abdullah bin Salam) has said the truth, O Muhammad! It is the verse about stoning.'
The Messenger of Allah decided that the adulterers be stoned to death and his command was carried out.
I ﷺ that man shading the woman from the stones with his body.”
Al-Bukhari and Muslim also collected this Hadith and this is the wording collected by Al-Bukhari.
In another narration by Al-Bukhari, the Prophet said to the Jews,
مَا تَصْنَعُون بِهِمَا
What would you do in this case?
They said, “We would humiliate and expose them.”
The Prophet recited,
قُلْ فَأْتُواْ بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
Bring here the Tawrah and recite it, if you are truthful. (3:93)
So they brought a man who was blind in one eye and who was respected among them and said to him, “Read (from the Tawrah).”
So he read until he reached a certain verse and then covered it with his hand. He was told, “Remove your hand,” and it was the verse about stoning.
So that man said, “O Muhammad! This is the verse about stoning, and we had hid its knowledge among us.”
So the Messenger ordered that the two adulterers be stoned, and they were stoned.
Muslim recorded that;
a Jewish man and a Jewish woman were brought before Allah's Messenger because they committed adultery. The Messenger of Allah went to the Jews and asked them,
مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ عَلى مَنْ زَنَى
What is the ruling that you find in the Tawrah for adultery?
They said, “We expose them, carry them (on donkeys) backwards and parade them in public.”
The Prophet recited;
قُلْ فَأْتُواْ بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ
Bring here the Tawrah and recite it, if you are truthful. (3:93)
So they brought the Tawrah and read from it until the reader reached the verse about stoning. Then he placed his hand on that verse and read what was before and after it.
Abdullah bin Salam, who was with the Messenger of Allah, said, “Order him to remove his hand,” and he removed his hand and under it was the verse about stoning.
So the Messenger of Allah commanded that the adulterers be stoned, and they were stoned.
Abdullah bin Umar said, “I was among those who stoned them and I ﷺ the man shading the woman from the stones with his body.”
Abu Dawud recorded that Ibn Umar said,
“Some Jews came to the Messenger of Allah and invited him to go to the Quff area. So he went to the house of Al-Midras and they said, `O Abu Al-Qasim! A man from us committed adultery with a woman, so decide on their matter.'
They arranged a pillow for the Messenger of Allah and he sat on it and said,
ايْتُونِي بِالتَّوْرَاة
Bring the Tawrah to me.
He was brought the Tawrah and he removed the pillow from under him and placed the Tawrah on it, saying,
امَنْتُ بِكِ وَبِمَنْ أَنْزَلَك
I trust you and He Who revealed it to you.
He then said,
ايْتُونِي بِأَعْلَمِكُم
Bring me your most knowledgeable person.
So he was brought a young man... “
and then he mentioned the rest of the story that Malik narrated from Nafi.
These Hadiths state that the Messenger of Allah issued a decision that conforms with the ruling in the Tawrah, not to honor the Jews in what they believe in, for the Jews were commanded to follow the Law of Muhammad only. Rather, the Prophet did this because Allah commanded him to do so. He asked them about the ruling of stoning in the Tawrah to make them admit to what the Tawrah contains and what they collaborated to hide, deny and exclude from implementing for all that time. They had to admit to what they did, although they did it while having knowledge of the correct ruling.
What made them go to the Prophet for judgment in this matter was their lusts and desires, hoping that the Prophet would agree with their opinion, not that they believed in the correctness of his judgment. This is why they said,
إِنْ أُوتِيتُمْ هَـذَا
(If you are given this), referring to flogging, then take it,
وَإِن لَّمْ تُوْتَوْهُ فَاحْذَرُواْ
(but if you are not given this, then beware!) and do not accept or implement it.
Allah said next,
وَمَن يُرِدِ اللّهُ فِتْنَتَهُ فَلَن تَمْلِكَ لَهُ مِنَ اللّهِ شَيْيًا أُوْلَـيِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللّهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ""
""سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
And whomsoever Allah wants to put in Fitnah, you can do nothing for him against Allah. Those are the ones whose hearts Allah does not want to purify; for them there is a disgrace in this world, and in the Hereafter a great torment. They (like to) listen to falsehood, to devour Suht.
Ibn Mas`ud and others stated that;
`Suht' refers to bribes.
The Ayah states that if one is like this, how can Allah cleanse his heart and accept his supplication.
Allah said to His Prophet,
فَإِن جَأوُوكَ
So if they come to you...,
so that you judge between them,
فَاحْكُم بَيْنَهُم أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْيًا
either judge between them, or turn away from them. If you turn away from them, they cannot hurt you in the least.
meaning, there is no harm if you do not judge between them. This is because when they came to you to judge between them, they did not seek to follow the truth, but only what conformed to their lusts.
We should mention here that Ibn Abbas, Mujahid, `Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, Zayd bin Aslam, Ata Al-Khurasani, and several others said that;
this part of the Ayah was abrogated by Allah's statement,
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَأ أَنزَلَ اللّهُ
And so judge among them by what Allah has revealed. (5:49)
وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ
And if you judge, judge with justice between them.
and with fairness, even if the Jews were unjust and outcasts from the path of fairness,
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Verily, Allah loves those who act justly.
Chastising the Jews for Their Evil Lusts and Desires, While Praising the Tawrah
Allah then chastises the Jews for their false ideas and deviant desires to abandon what they believe is true in their Book, and which they claim is their eternal Law that they are always commanded to adhere to. Yet, they do not adhere to the Tawrah, but they prefer other laws over it, although they believe that these other laws are not correct and do not apply to them.
Allah said,
وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُوْلَـيِكَ بِالْمُوْمِنِينَ""
""But how do they come to you for decision while they have the Tawrah, in which is the decision of Allah; yet even after that they turn away. For they are not believers.
Allah next praises the Tawrah that He sent down to His servant and Messenger Musa, son of Imran""
""إِنَّا أَنزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُواْ لِلَّذِينَ هَادُواْ
Verily, We did send down the Tawrah (to Musa), therein was guidance and light, by which the Prophets who submitted themselves to Allah's will, judged the Jews.
and these Prophets did not deviate from the law of the Tawrah, change or alter it,
وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالَاحْبَارُ
And (also) the Rabbaniyyun and the Ahbar...,
wherein Rabbaniyyun refers to the worshippers who are learned and religious,
and Ahbar refers to the scholars,
بِمَا اسْتُحْفِظُواْ مِن كِتَابِ اللّهِ
for to them was entrusted the protection of Allah's Book,
meaning, they were entrusted with the Book of Allah, and they were commanded to adhere to it and not hide any part of.
وَكَانُواْ عَلَيْهِ شُهَدَاء فَلَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُواْ بِأيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلً وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
and they were witnesses thereto. Therefore fear not men but fear Me and sell not My verses for a miserable price. And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers.
There are two ways to explain this Ayah and we will mention the later.
Another Reason Behind Revealing these Honorable Ayat
Imam Ahmad recorded that Ibn Abbas said,
“Allah sent down the Ayat,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers),
فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
(Such are the unjust), (5:45) and,
فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
(Such are the rebellious), (5:47) about two groups among the Jews.
During the time of Jahiliyyah, one of them had defeated the other. As a result, they made a treaty that they would pay blood money totaling fifty Wasaq (of gold) (each Wasaq approx. 3 kg) for every dead person from the defeated group killed by the victors, and a hundred Wasaq for every dead person the defeated group killed from the victors.
This treaty remained in effect until the Prophet came to Al-Madinah and both of these groups became subservient under the Prophet. Yet, when the mighty group once suffered a casualty at the hands of the weaker group, the mighty group sent a delegation demanding the hundred Wasaq. The weaker group said, `How can two groups who have the same religion, one ancestral lineage and a common land, have a Diyah that for some of them is half of that of the others We only agreed to this because you oppressed us and because we feared you. Now that Muhammad has come, we will not give you what you asked.'
So war was almost rekindled between them, but they agreed to seek Muhammad's judgment in their dispute. The mighty group among them said (among themselves), `By Allah! Muhammad will never give you double the Diyah that you pay to them compared to what they pay to you. They have said the truth anyway, for they only gave us this amount because we oppressed and overpowered them. Therefore, send someone to Muhammad who will sense what his judgment will be. If he agrees to give you what you demand, accept his judgment, and if he does not give you what you seek, do not refer to him for judgment.'
So they sent some hypocrites to the Messenger of Allah to try and find out the Messenger's judgment. When they came to the Messenger, Allah informed him of their matter and of their plot. Allah sent down,
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ
(O Messenger! Let not those who hurry to fall into disbelief grieve you), (5:41) until,
الْفَاسِقُونَ
(Such are the rebellious). (5:47)
By Allah! It is because of their problem that Allah sent down these verses and it is they whom Allah meant.”
Abu Dawud collected a similar narration for this Hadith.
Abu Jafar Ibn Jarir recorded that Ibn Abbas said that;
the Ayah in Surah Al-Ma'idah,
فَاحْكُم بَيْنَهُم أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ
(either judge between them, or turn away from them...) until,
الْمُقْسِطِينَ
(Those who act justly), (5:42) was revealed concerning the problem of blood money between Bani An-Nadir and Bani Qurayzah.
The dead of Bani An-Nadir were being honored more and they received the full amount of Diyah, while Qurayzah received half the Diyah for their dead. So they referred to the Messenger of Allah for judgment and Allah sent down these verses about them.
The Messenger of Allah compelled them to adhere to the true judgment in this matter and made the Diyah the same for both groups and Allah knows best about that matter.”
Ahmad, Abu Dawud and An-Nasa'i also recorded this Hadith from Abu Ishaq. Al-Awfi and Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said that these Ayat were revealed about the two Jews who committed adultery, and we mentioned the Hadiths about this story before.
It appears that both of these were the reasons behind revealing these Ayat, and Allah knows best.
This is why Allah said afterwards,
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ
(And We ordained therein for them:Life for life, eye for eye) until the end of the Ayah, (5:45) which strengthens the opinion that the story of the Diyah was behind revealing the Ayat as we explained above.
Allah knows best.
Allah said,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers.
Al-Bara' bin Azib, Hudhayfah bin Al-Yaman, Ibn Abbas, Abu Mijlaz, Abu Raja' Al-Utaridi, Ikrimah, Ubaydullah bin Abdullah, Al-Hasan Al-Basri and others said that;
this Ayah was revealed about the People of the Book.
Al-Hasan Al-Basri added that;
this Ayah also applies to us.
Abdur-Razzaq said that Ath-Thawri said that Mansur said that Ibrahim said that;
these Ayat, “Were revealed about the Children of Israel, and Allah accepted them for this Ummah.”
Ibn Jarir recorded this statement.
Ali bin Abi Talhah also stated that Ibn Abbas commented on Allah's statement,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers),
“Whoever rejects what Allah has revealed, will have committed Kufr, and whoever accepts what Allah has revealed, but did not rule by it, is a Zalim (unjust) and a Fasiq (rebellious) and a sinner.”
Ibn Jarir recorded this statement.
Abdur-Razzaq said,
“Ma`mar narrated to us that Tawus said that Ibn Abbas was asked about Allah's statement,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم
(And whosoever does not judge...).
He said, `It is an act of Kufr.'
Ibn Tawus added,
`It is not like those who disbelieve in Allah, His angels, His Books and His Messengers.'
Ath-Thawri narrated that Ibn Jurayj said that Ata said,
`There is Kufr and Kufr less than Kufr, Zulm and Zulm less than Zulm, Fisq and Fisq less than Fisq.”'
Waki` said that Sa`id Al-Makki said that Tawus said that,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers),
“This is not the Kufr that annuls one's religion.""
""Allah says;
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالَانفَ بِالَانفِ وَالاُذُنَ بِالاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ
And We ordained therein for them
“Life for life,
eye for eye,
nose for nose,
ear for ear,
tooth for tooth,
and wounds equal for equal.”
But if anyone remits the retaliation by way of charity, it shall be for him an expiation.
This Ayah also chastises and criticizes the Jews because in the Tawrah, they have the law of a life for a life. Yet, they defied this ruling by transgression and rebellion. They used to apply this ruling when a person from Bani An-Nadir was killed by a Qurayzah person, but this was not the case when the opposite occurred. Rather, they would revert to Diyah in this case.
They also defied the ruling in the Tawrah to stone the adulterer and instead came up with their own form of punishment, flogging, humiliation and parading them in public. This is why Allah said in the previous Ayah,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
(And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the disbelievers), because they rejected Allah's command with full intention and with transgression and rebellion.
In this Ayah, Allah said,
فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
(such are the unjust), because they did not exact the oppressed his due rights from the oppressor in a matter which Allah ordered that all be treated equally and fairly. Instead, they defied that command, committed injustice and transgressed against each other.
A Man is Killed for a Woman Whom He Kills
Imam Abu Nasr bin As-Sabbagh stated in his book, Ash-Shamil, that the scholars agree that this Ayah (5:45) should be implemented, and the Imams agree that the man is killed for a woman whom he kills, according to the general indications of this Ayah.
A Hadith that An-Nasa'i recorded states that the Messenger of Allah had this statement written in the book that he gave `Amr bin Hazm,
أَنَّ الرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَة
The man is killed for the woman (whom he kills).
In another Hadith, the Messenger said,
الْمُسْلِمُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاوُهُم
Muslims are equal regarding the sanctity of their blood.
This is also the opinion of the majority of the scholars.
What further supports what Ibn As-Sabbagh said is the Hadith that Imam Ahmad recorded that Anas bin Malik said,
“Ar-Rabi (his aunt) broke the tooth of a girl, and the relatives of Ar-Rabi requested the girl's relatives to forgive (the offender), but they refused.
So, they went to the Prophet who ordered them to bring about retaliation.
Anas bin An-Nadr, her brother, asked, `O Allah's Messenger! Will the tooth of Ar-Rabi be broken?'
The Messenger of Allah said, `O Anas! The Book of Allah prescribes retaliation.'
Anas said, `No, by Him Who has sent you with the Truth, her tooth will not be broken.'
Later the relatives of the girl agreed to forgive Ar-Rabi and forfeit their right to retaliation.
The Messenger of Allah said,
إن من عباد الله من لو أقسم على الله لابره
There are some of Allah's servants who, if they take an oath by Allah, Allah fulfils them.”
It was recorded in the Two Sahihs.
Retaliation for Wounds
Allah said,
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
and wounds equal for equal.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
“Life for life, an eye for an eye, a nose, if cut off, for a nose, a tooth broken for a tooth and wounds equal for wound.”
The free Muslims, men and women, are equal in this matter. And their slaves, male and female, are equal in this matter. And this ruling is the same regarding intentional murder and lesser offenses, as Ibn Jarir and Ibn Abi Hatim recorded.
An Important Ruling
The retaliation for wounds should not be implemented until the wounds of the victim heal. If retaliation occurs before the wound heals, and then the wound becomes aggravated, the victim will have no additional rights in this case.
The proof for this ruling is what Imam Ahmad narrated from `Amr bin Shu`ayb, from his father, from his grandfather that;
a man once stabbed another man in his leg using a horn. The victim came to the Prophet asking for retaliation, and the Prophet said,
حَتَّى تَبْرَأ
Not until you heal.
The man again came to the Prophet and asked for equality in retaliation and the Prophet allowed him that.
Later on, that man said, “O Messenger of Allah! I limp now.”
The Messenger said,
قَدْ نَهَيْتُكَ فَعَصَيْتَنِي فَأَبْعَدكَ اللهُ وَبَطَلَ عَرَجُك
I had asked you to wait, but you disobeyed me. Therefore, Allah cast you away and your limp has no compensation.
Afterwards, the Messenger of Allah forbade that the wound be retaliated for until the wound of the victim heals. If the victim is allowed to retaliate for his wound caused by the aggressor and the aggressor dies as a result, there is no compensation in this case, according to the majority of the Companions and their followers.
The Pardon is Expiation for Such Offenses
Allah said,
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ
But if anyone remits the retaliation by way of charity, it shall be for him an expiation.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas commented that
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ
(But if anyone remits the retaliation by way of charity) means;
“If one pardons by way of charity, it will result in expiation for the aggressor and reward for the victim.”
Sufyan Ath-Thawri said that Ata bin As-Sa'ib said that Sa`id bin Jubayr said that Ibn Abbas said,
“He who pardons the retaliation by way of charity, it will be an expiation for the aggressor and a reward for the victim with Allah.”
Ibn Abi Hatim recorded this statement.
Jabir bin Abdullah said that Allah's statement,
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ
(But if anyone remits the retaliation by way of charity, it shall be for him an expiation),
“For the victim.”
This is also the opinion of Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakhai and Abu Ishaq Al-Hamdani.
Imam Ahmad recorded that Ubadah bin As-Samit said,
“I heard the Messenger of Allah saying,
مَا مِنْ رَجُلٍ يُجْرَحُ مِنْ جَسَدِهِ جَرَاحَةً فَيَتَصَدَّقُ بِهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ عَنْهُ مِثْلَ مَا تَصَدَّقَ بِه
Any man who suffers a wound on his body and forfeits his right of retaliation as way of charity, then Allah will pardon him that which is similar to what he forfeited.
An-Nasa'i and Ibn Jarir recorded this Hadith.
Allah's statement,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
And whosoever does not judge by that which Allah has revealed, such are the unjust.
Earlier we mentioned the statements of Ata and Tawus that there is Kufr and lesser Kufr, injustice and lesser injustice and Fisq and lesser Fisq.
""Allah Mentions `Isa and Praises the Injil
Allah said,
وَقَفَّيْنَا
and We sent...,
meaning, We sent.
عَلَى اثَارِهِم
in their footsteps,
meaning the Prophets of the Children of Israel.
بِعَيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ
`Isa, son of Maryam, confirming the Tawrah that had come before him,
meaning, he believed in it and ruled by it.
وَاتَيْنَاهُ الاِنجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ
and We gave him the Injil, in which was guidance and light,
a guidance that directs to the truth and a light that removes the doubts and solves disputes,
وَمُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ
and confirmation of the Tawrah that had come before it,
meaning, he adhered to the Tawrah, except for the few instances that clarified the truth where the Children of Israel differed.
Allah states in another Ayah that `Isa said to the Children of Israel,
وَلاُِحِلَّ لَكُم بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ
and to make lawful to you part of what was forbidden to you. (3:50)
So the scholars say that the Injil abrogated some of the rulings of the Tawrah.
Allah's statement,
وَهُدًى وَمَوْعِظَةً لِّلْمُتَّقِينَ
a guidance and an admonition for those who have Taqwa.
means, We made the Injil guidance and an admonition that prohibits committing sins and errors, for those who have Taqwa of Allah and fear His warning and torment.
Allah said next""
""وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الاِنجِيلِ بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فِيهِ
Let the people of the Injil judge by what Allah has revealed therein.
meaning, so that He judges the people of the Injil by it in their time.
Or, the Ayah means, so that they believe in all that is in it and adhere to all its commands, including the good news about the coming of Muhammad and the command to believe in and follow him when he is sent.
Allah said in other Ayat,
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّىَ تُقِيمُواْ التَّوْرَاةَ وَالاِنجِيلَ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ
Say “O People of the Scripture! You have nothing (guidance) until you act according to the Tawrah, the Injil, and what has been sent down to you from your Lord.” (5:68)
and,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الاُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ
Those who follow the Messenger, the Prophet who can neither read nor write whom they find written with them in the Tawrah... until,
الْمُفْلِحُونَ
successful. (7:157)
Here, Allah said,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـيِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
And whosoever does not judge by what Allah has revealed, such are the rebellious.
meaning, the rebellious and disobedient of Allah who prefer falsehood and abandon truth.
We mentioned before that this Ayah was revealed about the Christians, and this is evident from the context of the Ayah.
""Praising the Qur'an; the Command to Refer to the Qur'an for Judgment
Allah mentioned the Tawrah that He sent down to His Prophet Musa, the one whom He spoke directly to, praising it, commanding that it should be implemented, before it was abrogated.
Allah then mentioned the Injil, praised it and commanded its people to adhere to it and follow it, as we stated.
He next mentioned the Glorious Qur'an that He sent down to His honorable servant and Messenger.
Allah said,
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ
And We have sent down to you the Book in truth...,
meaning, with the truth that, no doubt, is coming from Allah.
مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ
confirming the Scripture that came before it,
meaning, the Divinely Revealed Books that praised the Qur'an and mentioned that it would be sent down from Allah to His servant and Messenger Muhammad.
The Qur'an was revealed as was foretold in the previous Scriptures. This fact increased faith in the previous Scriptures for the sincere who have knowledge of these Scriptures, those who adhered to Allah's commands and Laws and believed in His Messengers.
Allah said,
قُلْ ءَامِنُواْ بِهِ أَوْ لَا تُوْمِنُواْ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُواْ الْعِلْمَ مِن قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلٌّذْقَانِ سُجَّدًا
وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَأ إِن كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولاً
Say:”Believe in it or do not believe (in it). Verily, those who were given knowledge before it, when it is recited to them, fall down on their faces in humble prostration.” And they say:”Glory be to our Lord! Truly, the promise of our Lord must be fulfilled.” (17:107-108),
meaning that they say, the promise of our Lord, concerning the coming of Muhammad by the words of His previous Messengers, will certainly be fulfilled.
Allah's statement,
وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ
and Muhayminan over it,
According to Sufyan Ath-Thawri who narrated it from Abu Ishaq from At-Tamimi from Ibn Abbas,
means entrusted over it.
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said,
“Muhaymin is, `the Trustworthy'.
Allah says that the Qur'an is trustworthy over every Divine Book that preceded it.”
This was reported from Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Mujahid, Muhammad bin Ka`b, Atiyah, Al-Hasan, Qatadah, Ata' Al-Khurasani, As-Suddi and Ibn Zayd.
Ibn Jarir said,
“The Qur'an is trustworthy over the Books that preceded it. Therefore, whatever in these previous Books conforms to the Qur'an is true, and whatever disagrees with the Qur'an is false.”
Al-Walibi said that Ibn Abbas said that;
Muhayminan means, `Witness'.
Mujahid, Qatadah and As-Suddi said the same.
Al-Awfi said that Ibn Abbas said that;
Muhayminan means, `dominant over the previous Scriptures'.
These meanings are similar, as the word Muhaymin includes them all. Consequently, the Qur'an is trustworthy, a witness, and dominant over every Scripture that preceded it. This Glorious Book, which Allah revealed as the Last and Final Book, is the most encompassing, glorious and perfect Book of all times. The Qur'an includes all the good aspects of previous Scriptures and even more, which no previous Scripture ever contained. This is why Allah made it trustworthy, a witness and dominant over all Scriptures. Allah promised that He will protect the Qur'an and swore by His Most Honorable Self,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَـفِظُونَ
Verily, We, it is We Who have sent down the Dhikr and surely, We will guard it (from corruption). (15:9)
Allah said,
فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ
So judge between them by what Allah has revealed.
Ibn Jarir said,
The Ayah commands:O Muhammad! Rule between the people, Arabs and non-Arabs, lettered and unlettered, by what Allah has revealed to you in this Glorious Book and what it approves of for you from the Law of the previous Prophets.
Ibn Abi Hatim reported that Ibn Abbas said,
“The Prophet had the choice to judge between them or to turn away from them and refer them to their own Law. Then this Ayah was revealed,
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَأ أَنزَلَ اللّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
(So judge between them by what Allah has revealed, and follow not their vain desires...) (5:49) and he was commanded to judge between them by our Book.”
Allah's statement
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
and follow not their vain desires...,
This means the ideas they promote, because of which they turned away from what Allah revealed to His Messengers.
This is why Allah said,
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ عَمَّا جَاءكَ مِنَ الْحَقِّ
And follow not their vain desires, diverging away from the truth that has come to you.
The Ayah commands:Do not diverge from the truth that Allah has ordained for you, to the vain desires of these miserable, ignorant people.
Allah's statement,
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا
To each among you, We have prescribed a law and a clear way.
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً
(To each among you, We have prescribed a law),
Ibn Abi Hatim recorded from Ibn Abbas,
Shir`at meaning, a clear path.
وَلَوْ شَاء اللّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
If Allah willed, He would have made you one nation.
This is a general proclamation to all nations informing them of Allah's mighty ability. If Allah wills, He would make all mankind follow one religion and one Law, that would never be abrogated. Allah decided that every Prophet would have his own distinct law that is later abrogated partially or totally with the law of a latter Prophet. Later on, all previous laws were abrogated by the Law that Allah sent with Muhammad, His servant and Messenger, whom Allah sent to the people of earth as the Final Prophet.
Allah said,
وَلَوْ شَاء اللّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَـكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَأ اتَاكُم
If Allah willed, He would have made you one nation, but that (He) may test you in what He has given you.
This Ayah means, Allah has instituted different laws to test His servants' obedience to what He legislates for them, thus, He rewards or punishes them according to their actions and what they intend.
Abdullah bin Kathir said that the Ayah,
فِي مَأ اتَاكُم
(In what He has given you),
means, of the Book.
Next, Allah encouraged rushing to perform good deeds,
فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ
so strive as in a race in good deeds.
which are obedience to Allah, following His Law that abrogated the laws that came before it, and believing in His Book, the Qur'an, which is the Final Book that He revealed.
Allah said next,
إِلَى الله مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا
The return of you (all) is to Allah;
Therefore, O people, your return and final destination is to Allah on the Day of Resurrection,
فَيُنَبِّيُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
then He will inform you about that in which you used to differ.
Allah will inform you about the truth in which you used to differ and will reward the sincere, as compensation for their sincerity, and will punish the disbelieving, rebellious people who rejected the truth and deviated from it to other paths, without proof or evidence to justify their actions. Rather, they have rejected the clear evidences, unequivocal proofs and established signs.
Ad-Dahhak said that,
فَاسْتَبِقُوا الخَيْرَاتِ
(So strive as in a race in good deeds),
is directed at the Ummah of Muhammad, but the first view is more apparent.
Allah's statement""
""وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَأ أَنزَلَ اللّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
And so judge between them by what Allah has revealed and follow not their vain desires,
emphasizes this command and forbids ignoring it.
Allah said next,
وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ
but beware of them lest they turn you far away from some of that which Allah has sent down to you.
meaning; beware of the Jews, your enemies, lest they distort the truth for you in what they convey to you. Therefore, do not be deceived by them, for they are liars, treacherous and disbelievers.
فَإِن تَوَلَّوْاْ
And if they turn away,
from the judgment that you pass in their disputes, and they defy Allah's Law.
فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ
then know that Allah's will is to punish them for some sins of theirs.
meaning, know that this will occur according to the decree of Allah, and because out of His wisdom they have deviated from the truth, and because of their previous sins.
وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
And truly, most men are rebellious.
Therefore, the majority of humans are disobedient to their Lord, defiant of the truth and deviate away from it.
Allah said in other Ayat,
وَمَأ أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُوْمِنِينَ
And most people will not believe even if you desire it eagerly. (12:103)
and,
وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِى الاٌّرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
And if you obey most of those on the earth they will mislead you far away from Allah's path. (6:116)
Muhammad bin Ishaq reported that Ibn Abbas said,
“Ka`b bin Asad, Ibn Saluba, Abdullah bin Surya and Shas bin Qays said to each other, `Let us go to Muhammad to try and misguide him from his religion.'
So they went to the Prophet and said, `O Muhammad! You know that we are the scholars, noblemen and chiefs of the Jews. If we follow you, the Jews will follow suit and will not contradict us. But, there is enmity between us and some of our people, so we will refer to you for judgment in this matter, and you should rule in our favor against them and we will believe in you.'
The Messenger of Allah refused the offer and Allah sent down these Ayat about them,
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَأ أَنزَلَ اللّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللّهُ إِلَيْكَ
And so judge between them by what Allah has revealed and follow not their vain desires, but beware of them lest they turn you far away from some of that which Allah has sent down to you.) until,
لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
(for a people who have firm faith.)” (5:49-50)
Ibn Jarir and Ibn Abi Hatim recorded this Hadith.
Allah continues,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ""
""Do they then seek the judgment of (the days of) ignorance! And who is better in judgment than Allah for a people who have firm faith!
Allah criticizes those who ignore Allah's commandments, which include every type of righteous good thing and prohibit every type of evil, but they refer instead to opinions, desires and customs that people themselves invented, all of which have no basis in Allah's religion.
During the time of Jahiliyyah, the people used to abide by the misguidance and ignorance that they invented by sheer opinion and lusts.
The Tatar (Mongols) abided by the law that they inherited from their king Genghis Khan who wrote Al-Yasiq, for them. This book contains some rulings that were derived from various religions, such as Judaism, Christianity and Islam. Many of these rulings were derived from his own opinion and desires. Later on, these rulings became the followed law among his children, preferring them to the Law of the Book of Allah and the Sunnah of His Messenger. Therefore, whoever does this, he is a disbeliever who deserves to be fought against, until he reverts to Allah's and His Messenger's decisions, so that no law, minor or major, is referred to except by His Law.
Allah said,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ
Do they then seek the judgment of (the days of) ignorance!
meaning, they desire and want this and ignore Allah's judgment.
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
And who is better in judgment than Allah for a people who have firm faith.
Who is more just in decision than Allah for those who comprehend Allah's Law, believe in Him, who are certain that Allah is the best among those who give decisions and that He is more merciful with His creation than the mother with her own child Allah has perfect knowledge of everything, is able to do all things, and He is just in all matters.
Al-Hafiz Abu Al-Qasim At-Tabarani recorded that Ibn Abbas said that the Messenger of Allah said,
أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ مَنْ يَبْتَغِي فِي الاِْسْلَمِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ وَطَالِبُ دَمِ امْرِىءٍ بِغَيْرِ حَقَ لِيُرِيقَ دَمَه
The most hated person to Allah is the Muslim who seeks the ways of the days of ignorance and he who seeks to shed the blood of a person without justification.
Al-Bukhari recorded Abu Al-Yaman narrating a similar Hadith, with some addition."
O Messenger, let them not grieve you, the actions of, those who vie with one another in disbelief, falling head long into it, in other words, they [who] manifest it at every opportunity, of (min here is explicative) such as say with their mouths, with their tongues (bi-alsinatihim is semantically connected to qaaloo, '[such] as say'), 'We believe' but their hearts do not believe, and these are the hypocrites; and from among those of Jewry, there is a folk, who listen to calumny, fabricated by their rabbis, listening acceptingly, listening to, you, on behalf of some, other folk, from among the Jews, who have not come to you: these were the inhabitants of Khaybar, among whom two married persons committed adultery, but whom they did not want to stone. And so they dispatched [men from] Qurayza to ask the Prophet may peace and salutation be upon him about the ruling concerning the two; perverting words, that are in the Torah, such as the 'stoning' verse, from their contexts, [the contexts] in which God had placed them, that is to say, substituting them, saying, to the ones they dispatched: 'If you are given this, distorted ruling, that is, flogging, which Muhammad may peace and salutation be upon him has pronounced for you as a ruling, then take it, accept it; but if you are not given it, and he pronounces some other ruling for you, then beware!', of accepting it! Whomever God desires to try, to lead astray, you cannot avail him anything against God, by preventing such [a trial]. Those are they whose hearts God did not desire to purify, of unbelief, for had He desired it, you would have [been able to do something for them]; theirs shall be degradation in this world, humiliation, by being disgraced and subjected to the jizya, and in the Hereafter theirs shall be a great chastisement.
Sequence of the Verses
Continued from the third Section of Surah al-Ma'idah was the subject around the People of the Book. In between, some other subjects, though very few, appeared where particularly appropriate. Now, the text resumes that subject again which goes on further ahead. The People of the Book already had two groups among them. Joining them was a third group. They were really Jews who had become Muslims hypocritically. They would show their Muslim face before Muslims but when they sat with their coreligionist Jews, they mocked Islam and Muslims. The three verses appearing above concern the doings of these three groups which show that they prefer their desires and opinions over the injunctions and instructions of Almighty Allah and keep trying to interpret and mould them to their own choices. These verses tell us about the disgrace and evil end of such people in this world as well as in the Hereafter. As a corollary, there appear some guiding principles and injunctions for Muslims.
The Background of the Revelation
Two events which are the cause of the revelation of the cited verses relate to Jewish tribes who lived in the vicinity of Madinah during the blessed period of the Holy Prophet ﷺ . One of these events was that of Qatl and Qisas (killing and retaliation) and the other, that of Zina (fornication) and its punishment.
It is not hidden from anyone who knows history (as it is) that tyranny prevailed all over before the advent of Islam. Mastery was for the powerful and slavery, for the weak. The powerful and the influential had their laws different from the weak and the meek. Not too far is an extension of that approach in our own time where some of our so-called civilized countries had separate laws for the black and the white. But, across this bridge of history, came the blessed benefactor of humanity, the Arab Prophet, may the blessings of Allah be upon him, and peace, who alone erased these distinctions. It was he who first declared equality of rights for the progeny of Adam and taught human beings their essential lesson in humanity.
Before the coming of the Holy Prophet ﷺ to Madinah, there lived on the outskirts of Madinah two tribes of Jews, Banu Qurayzah and Banu Nadir. Out of the two, Banu Nadir were more powerful and wealthy than Banu Qurayzah who constantly suffered at their hands and could do nothing about it. Matters reached to the point when Banu Nadir forced Banu Qurayzah to agree to a disgraceful pact whereby if a man from Banu Nadir were to kill a man from Banu Qurayzah, they would not have the right to take his life in Qisas (retaliation). Instead, stipulated the pact, they will receive only seventy Wasaq of dates as his blood money (Wasaq, Arab measure of weight approximately equivalent to 195.30 kg). As for the case being the re-verse of it, if a man from Banu Qurayzah were to kill a man from Banu Nadir, the law will be that the killer will be killed and, on top of it, blood money will be taken, and that too, twice as much as compared to what Banu Nadir were entitled to, that is, one hundred and forty Wasaq of dates. Attached along with these were more conditions such as, if a woman from Banu Nadir were to be killed, a man from Banu Qurayzah will be killed in retaliation; and if the person killed were to be a man, two men from Banu Qurayzah will be killed in retaliation; and if a slave from Banu Nadir has been killed, a free man from Banu Qurayzah will be killed in retaliation; and if one hand of a man from Banu Nadir has been cut by someone, two hands of a man from Banu Qurayzah will be cut; if one ear has been cut, two ears of their man will be cut. This was ` law' before Islam as it prevailed between these two tribes and Banu Qurayzah being weak had no choice but to go along with it.
When the Holy Prophet ﷺ migrated to Madinah, it became Dar al-Islam, a homeland of Muslims. These two tribes had not embraced Islam upto that time nor were they bound to follow Islamic law under any treaty obligation. But, they were observing the justice and common good brought in by Islamic law from a distance. During this period, it so happened that a man from Banu Qurayzah killed a certain man from Banu Nadir. According to the pact mentioned above, Banu Nadir demanded the doubled blood money (Diyat) from Banu Qurayzah. As said earlier, Banu Qurayzah were neither a part of the Muslim community nor did they have any existing pact with the Holy Prophet ﷺ . But, they were Jews who had among them many learned people as well. They knew on the strength of the prophecies of the Torah that the Holy Prophet ﷺ is the promised Last Prophet the glad tiding of which was given by the Torah. But, they had not declared their faith in him because of religious prejudice or temporal greed. Since they were watching that the Last Prophet's religion is a standard bearer of human equality and justice, they used it as a crutch to get rid of the tyranny of Banu Nadir. They refused to pay the doubled blood money on the plea that they belonged to the same family, same country, and same religion, that is, Judaism, and that they were not going to tolerate the unjust treatment meted out to them because of their weakness against tyranny right upto that day.
This reply enraged Banu Nadir to the point of an imminent war. But, later, on the advice of some elders, it was decided that this matter should be taken to the Holy Prophet ﷺ for his decision.
Banu Qurayzah could not have it any better. They already knew that the Holy Prophet ﷺ was not going to allow the injustice of Banu Nadir to continue. As for Banu Nadir, though they did agree to mutual conciliation talks under a situation of duress, but they also backed it up with a conspiracy when they sent a group of people to the Holy Prophet ﷺ before their case was to be presented in his court. These people were really their co-religionists, that is, they were Jews but kept in touch with the Holy Prophet ﷺ by hypocritically assuring him of their Islam. Their objective was to somehow find out the view of the Holy Prophet ﷺ before he hears and decides the case. So, the mandate and instruction given to these people was that they should accept what he said subject to the condition that it was in favour of their demand, and in the eventuality that his judgment turned out to be contrary to this, they were told not to make any commitments about its acceptance.
This event describing the cause of the revelation of these verses has been reported in detail by al-Baghawi while the Musnad of Ahmad and Abu Dawud have reported its summary from Sayyidna ` Abdullah ibn ` Abbas ؓ (Mazhari).
Similar to this, there is another event, that of Zina (fornication). Reporting its details, al-Baghawi says that it took place among the Jews of Khaybar. According to the punishment prescribed by the Torah, the couple involved had to be stoned to death. But, both of them belonged to some influential family. The Jews, acting in accordance with their old habit, looked for a softening of the punishment for them knowing that the religion of Islam gives leaves and concessions liberally. Based on this, they assumed that Islam would reduce this punishment as well. So, the people of Khaybar sent a message to their clansmen of Banu Qurayzah asking them to have this case settled by Muhammad and along with it, they sent the two accused as well. Their motivation behind this action was no different as they too in-structed their clansmen to accept the verdict of the Holy Prophet ﷺ if the punishment awarded by him turned out to be light, but they were to reject it if the case was otherwise. At first, Banu Qurayzah were reluctant about the proposal. They did not know how the case will be decided by him and once they were there, they would have to accept the verdict. But, after further consultations, they decided that some of their chiefs should take the accused couple to the Holy Prophet ﷺ and request him to decide the case.
So, a deputation of Ka'b ibn Ashraf and others accompanied by the accused couple came to the Holy Prophet ﷺ . They asked: ` If a married man and a married woman are involved in adultery, what punishment do they get?' He said, ` Will you accept my verdict?' They said that they would. At that moment, Sayyidna Jibra'il appeared with a command from Almighty Allah which announced that their punishment was stoning to death. When these people heard this verdict, they were taken aback. They refused to accept it.
Sayyidna Jibra'il (علیہ السلام) advised the Holy Prophet ﷺٍ that he should ask these people to appoint Ibn Surya as the arbitrator before deciding whether to accept or not to accept the verdict. Then, he told him about Ibn Surya and his identity. He asked the members of the deputation if they knew the young man who is white but blind in one eye. He lived in Fidak and His name was Ibn Surya. Everyone confirmed that they did. He asked, ` What do you think about him?' They said, ` Of the learned people among Jews, there is no scholar greater than him on this earth.' He said, ` Call him in.'
So, he came. The Holy Prophet ﷺ asked him on oath, ` What is the injunction of the Torah in this case? He said, ` By the Being in whose name you have put me on oath, if you had not put me on oath in that manner, and I did not have the apprehension that a false statement on my part would make the Torah burn me, then, I would have not revealed the reality. The reality is that the Torah too, like the injunction in Islam, does carry the command that both of them should be killed by stoning (Rajm).'
The Holy Prophet ﷺ said, ` What has come upon you now that you act against the injunction of the Torah?' Ibn Surya replied, ` The fact of the matter is that, religiously and legally, this is the punishment of adultery with us. But, since a prince of ours got involved in this crime, we showed leniency to him and let him go. We did not stone him to death. Later, the same crime was committed by an ordinary man. People responsible decided to stone him to death. The sup-porters of the criminal protested demanding that the Jewish Legal Punishment decided for this man should be given to the prince first, otherwise, they threatened, they would resist and block the execution of the punishment against him. When things dragged on, they sat together and compromised on just one light punishment for all, leaving the injunction of the Torah aside. So, we came up with a punishment which required some beating and the taking out of a procession with the culprits having their faces blackened with soot (a symbol of disgrace). This, then, became the usual custom with everyone.'
Commentary
We now know the details of the background in which the present three verses (41-43), and others which will follow, were revealed. Their gist is that the Jews were habitually used to issuing religious edicts as desired by the people, either for the benefit of relatives or to satisfy their greed for money, property, influence, and recognition. This had become a common custom particularly in matters involving punishments that they would, if the crime was committed by an influential person, change the severe punishment of the Torah into an ordinary one. It is this behaviour pattern of theirs which has been described in the first verse (41) in the following words: يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ مِن بَعْدِ مَوَاضِعِهِ (They displace the words after their having been placed properly).
When the Holy Prophet ﷺ took up residence in Madinah, these people started noticing changes. The Islamic Rule of Law was working as a unique system. It was simple, open and full of conveniences. Then, it had a reasonable set-up to eradicate crimes through appropriate punishments. Now the people who were used to making the severe punishments of the Torah easy for their clients by changing them ﷺ an opportunity for themselves whereby they could take such shady matters to the Holy Prophet ﷺ and make him their judge or arbitrator. The dual advantage they ﷺ in it was that they would reap the benefits of all easy and light rules of Islamic Law while, at the same time, they would not have to commit the crime of altering the Torah. But, here too, they had their crookedness at work as they would hold on to their decision of taking their case to him until such time that they succeeded in finding out beforehand through some source or ruse as to the actual verdict which would be delivered in their case when presented. Then, if they found this verdict matching their wishes, they would make him their arbitrator and have him decide their case. If it happened to be contrary to their wishes, they would leave it at that. Since the events of this nature had caused pain to the Holy Prophet ﷺ he has been comforted in the opening sentence of the verse that he should not grieve about their behaviour because it would finally turn out to be good for him.
Then, Allah Almighty let him know that these people were not making him a judge in their case sincerely. Their intentions were mischievous. Then, in the later verse (42), he was given the choice to either decide or avoid their case as he wished. He was also assured that they will not be able to harm him in any way, if he wished to avoid them. This is what the verse: فَاحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ (judge between them or turn away from them) means. Then, in the part of the verse which follows immediately, it was stated that should he elect to decide their case, the guideline given is that the decision has to be just. In other words, it meant that he was to decide the case in accordance with his Shari` ah because, after the coming of the Holy Prophet ﷺ ، all former religious codes and their laws stand abrogated, except those which have been retained in the Holy Qur'an and the Shari'ah of the Last Prophet. It is for this reason that the act of deciding a case on the basis of another law, custom or usage contrary to the Divine Law has been declared to be injustice, sin and disbelief in later verses.
Judicial Process for Non-Muslims in an Islamic State
At this point, it should be borne in mind that these Jews who sent their cases to the court of the Holy Prophet ﷺ did not believe in him or his Shari` ah nor were they Dhimmis (non-Muslim citizens) protected by Muslims. However, they did have a no-war pact with the Holy Prophet ﷺ . This is why he was given the option to either turn away from them, or give a decision in their case according to his Shari` ah because no responsibility for them falls on the Islamic state. If they were Dhimmis (protected non-Muslim citizens of a Muslim State) and approached the Islamic government, the responsible Muslim official would have been duty-bound to give a verdict in their case. Avoiding it would have not been permissible because watching over their rights and removing injustice done to them is the duty of an Islamic government. Therefore, in a verse which will appear a little later (49), it has also been said: وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ (And judge between them by what Allah has sent down and do not follow their de-sires ...) In other words, it means: If these people bring their case to you, decide it in accordance with your Shari` ah.
No choice has been given in this verse. Instead, the command is to decide as prescribed. In Ahkam al-Qur'an, Imam Abu Bakr al-Jassas (رح) has accomodated the sense of both these verses by suggesting that the first verse where a choice has been given relates to non-Muslims who are not citizens or Dhimmis of the Islamic state but continue to live where they are under a pact, such as, the position of the tribes of Banu Qurayzah and Banu Nadir. They had nothing to do with the Islamic state except that they were bound by a no-war pact. And the second verse concerns particular non-Muslims for whom Muslims are responsible and who are citizens of the Islamic state and owe allegiance to its legal government.
Worth pondering here is that in both these verses - the first verse which gives a choice and the second which gives a specified command - the instruction given to the Holy Prophet ﷺ is that he should decide cases of these non-Muslims, whenever he does so, in accordance with the injunctions revealed by Almighty Allah, that is, in accordance with his Shari'ah - and not in accordance with the wishes of these non-Muslims or the religion they follow.
To explain, it can be said that this injunction is related to events which have been described under the background of the revelation of these verses. Of these, one concerned the punishment for killing and blood money while the other was that of adultery and its punishment. In such punishments of crimes, the universal practice is to have a common law for the whole country. In this common law, no discrimination is made on the basis of classes or religions, for example, amputating the hand of the thief which would not apply to Muslims alone, but would be the punishment for every citizen of the country. Similarly, the punishments for killing and adultery will also be common to everyone. But, it does not make it necessary that personal and purely religious matters of non-Muslims should also be decided in accordance with the Islamic Shari'ah.
Take an example from the conduct of the Holy Prophet g himself. Though he did declare liquor and swine unlawful for Muslims and prescribed a punishment for it, but he left non-Muslims free of any obligations in this matter. In addition to that, he never interfered in the personal law of non-Muslims pertaining to marriages and similar other matters. In fact, he accepted their marriages as valid.
With the rise of Islam in the Arabian Peninsula, the Magians of Hajar and the Jews and Christians of Najran and Wadi al-Qura became Dhimmis (protected non-Muslim citizens) of the Islamic state. That the Magians believed in marriage with even a mother and sister as lawful was known to the Holy Prophet ﷺ . Similarly, marriage without ` Iddah (waiting period), or witnesses, was valid among Jews and Christians. But, he did not interfere in their personal matters and took their marriages as valid.
In short, it can be said that decisions about personal law and religious matters of non-Muslims who are citizens of a Muslim state shall be left to their own religion and thinking - and should there be the need to arrive at a judicial settlement of their cases, a judge from their own religion will be appointed to decide them.
However, in the event that they turn to a Muslim judge or ruler and show that the concerned parties would agree with the decision given, then, the Muslim judge or ruler will deliver his judgment but in accordance with his Shari` ah - because he is now the legally appointed arbitrator as approved by the parties concerned. In the noble verse وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّـهُ (Judge between them by what Allah has sent down and do not follow their desires - 49) appearing a little later, the command to decide in accordance with the Islamic Shari` ah given to the Holy Prophet ﷺ is based either on the matter being that of common law from which no section can be exempted, or rests on the basis that such people have themselves come to the Holy Prophet , have taken him as the arbitrator and wish that he himself should decide their case. Thus, it becomes obvious that his decision should be the one he believes in and which is also the mandate of his Shari’ ah.
Now as we move on to other aspects of verse 41, we see that it be-gins with words of comfort for the Holy Prophet ﷺ after which, he has been informed of the conspiracy hatched by the Jews, the description of which goes right upto its end. It reveals that the deputation coming to him was comprised of hypocrites who were secretly in league with the Jews and it is at their behest that they were going to see him. After that, there is a description of some evil traits of character the visiting group has against which Muslims have been warned. As an adjunct, it has been pointed out that these traits of character are rejectionist in nature, therefore, effort should be made to stay safe from them. Listed below are these four evil traits of character.