ٱلْمَائِدَة ٤٠
- أَلَمۡ tidakkah
- تَعۡلَمۡ kamu mengetahui
- أَنَّ bahwasanya
- ٱللَّهَ Allah
- لَهُۥ bagiNya (mempunyai)
- مُلۡكُ kerajaan
- ٱلسَّمَٰوَٰتِ langit(jamak)
- وَٱلۡأَرۡضِ dan bumi
- يُعَذِّبُ Dia menyiksa
- مَن siapa
- يَشَآءُ Dia kehendaki
- وَيَغۡفِرُ dan Dia mengampuni
- لِمَن bagi siapa
- يَشَآءُۗ Dia kehendaki
- وَٱللَّهُ dan Allah
- عَلَىٰ atas
- كُلِّ segala
- شَيۡءٖ sesuatu
- قَدِيرٞ Maha Kuasa
Tidakkah kamu tahu, bahwa Allah memiliki seluruh kerajaan langit dan bumi, Dia menyiksa siapa yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
(Tidaklah kamu ketahui) pertanyaan ini sebagai pengukuhan (bahwa sesungguhnya Allah memiliki kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya) untuk disiksa (dan diampuni-Nya siapa yang dikehendaki-Nya) untuk diampuni. (Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) di antaranya menurunkan siksa atau memberi ampun.
Tafsir Surat Al-Ma'idah: 38-40
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Maka barang siapa yang bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Ayat 38
Allah ﷻ berfirman, memutuskan dan memerintahkan agar tangan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan dipotong.
Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir ibnu Yazid Al-Ju'fi, dari Amir ibnu Syarahil Asy-Sya'bi bahwa sahabat Ibnu Mas'ud di masa lalu membaca ayat ini dengan bacaan berikut: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan kanan keduanya.” Tetapi qiraat ini dinilai syazzah (asing), sekalipun hukumnya menurut semua ulama sesuai dengan makna bacaan tersebut. Namun bukan karena atas dalil bacaan itu, karena sesungguhnya dalil (memotong tangan kanan) diambil dari yang lain.
Dahulu di masa Jahiliah hukum potong tangan ini berlaku, kemudian disetujui oleh Islam dan ditambahkan kepadanya syarat-syarat lain, seperti yang akan kami sebutkan. Perihalnya sama dengan qisamah, diat, qirad, dan lain-lainnya yang syariat datang dengan menyetujuinya sesuai apa adanya disertai dengan beberapa tambahan demi menyempurnakan kemaslahatan. Menurut suatu pendapat, orang yang mula-mula mengadakan hukum potong tangan pada masa Jahiliah adalah kabilah Quraisy.
Mereka memotong tangan seorang lelaki yang dikenal dengan nama Duwaik maula Bani Malih ibnu Amr, dari Khuza'ah, karena mencuri harta perbendaharaan Ka'bah. Menurut pendapat lain, yang mencurinya adalah suatu kaum, kemudian mereka meletakkan hasil curiannya di rumah Duwaik. Sebagian kalangan ulama fiqih dari mazhab Zahiri mengatakan, "Apabila seseorang mencuri sesuatu, maka tangannya harus dipotong, tanpa memandang apakah yang dicurinya itu sedikit ataupun banyak," karena berdasarkan kepada keumuman makna yang dikandung oleh firman-Nya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (Al-Maidah: 38) Mereka tidak mempertimbangkan adanya nisab dan tidak pula tempat penyimpanan barang yang dicuri, bahkan mereka hanya memandang dari delik pencuriannya saja.
Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan melalui jalur Abdul Mu’min, dari Najdah Al-Hanafi yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (Al-Maidah: 38); Apakah ayat ini mengandung makna khusus atau umum? Ibnu Abbas menjawab, "Ayat ini mengandung makna umum." Hal ini barangkali merupakan suatu kebetulan dari Ibnu Abbas yang bersesuaian dengan pendapat mereka (mazhab Zahiri), barangkali pula tidak demikian keadaannya; hanya Allah Yang Maha Mengetahui.
Mereka berpegang kepada sebuah hadits yang disebutkan di dalam kitab Shahihain melalui sahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Semoga Allah melaknat pencuri; yang mencuri telur, maka tangannya dipotong; dan mencuri tali, maka tangannya dipotong.” Jumhur ulama mempertimbangkan adanya nisab dalam kasus pencurian, sekalipun mengenai kadarnya masih diperselisihkan di kalangan mereka. Masing-masing dari mazhab yang empat mempunyai pendapatnya sendiri.
Menurut Imam Malik ibnu Anas, nisab hukum potong tangan adalah tiga keping uang perak (dirham) murni. Apabila seseorang mencuri sesuatu yang nilainya mencapai tiga dirham atau lebih, maka tangannya harus dipotong. Imam Malik mengatakan, pendapatnya ini berdalilkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi', dari Ibnu Umar : “Rasulullah ﷺ melakukan hukum potong tangan dalam kasus pencurian sebuah tameng yang harganya tiga dirham.” Hadits diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Shahihain.
Imam Malik mengatakan bahwa Khalifah Usman pernah menjatuhkan hukum potong tangan terhadap kasus pencurian buah utrujjah (jeruk bali) yang harganya ditaksir tiga dirham. Atsar ini menurut Imam Malik merupakan atsar yang paling disukainya mengenai hal tersebut.
Atsar ini bersumberkan dari Khalifah Usman yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari ayahnya, dari Amrah binti Abdur Rahman, bahwa di masa pemerintahan Khalifah Usman pernah ada seseorang mencuri buah utrujjah (jeruk bali). Maka Khalifah Usman memerintahkan agar barang yang dicuri itu ditaksir harganya. Ketika dilakukan penaksiran, ternyata harganya mencapai tiga dirham menurut harga lama, sedangkan menurut harga sekarang sama dengan dua belas dirham. Maka Khalifah Usman memotong tangan pelakunya.
Para pendukung Imam Malik mengatakan bahwa keputusan yang serupa telah terkenal dan tiada yang memprotesnya; permasalahannya sama dengan ijma' sukuti. Di dalam atsar ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukum potong tangan terhadap kasus pencurian buah, hal ini berbeda dengan pendapat kalangan mazhab Hanafi. Dan berdasarkan pertimbangan tiga dirham, berbeda pula dengan mereka (mazhab Hanafi), karena mereka menetapkan bahwa nisab-nya harus mencapai sepuluh dirham.
Sedangkan menurut pertimbangan mazhab Syafii, jumlah yang harus dicapai adalah seperempat dinar. Imam Syafii mengatakan bahwa hal yang dijadikan standar dalam menjatuhkan sanksi hukum potong tangan atas pencuri adalah seperempat dinar, atau uang atau barang yang seharga seperempat dinar hingga lebih. Dalil yang dijadikan pegangan dalam hal ini ialah sebuah hadits yang diketengahkan oleh Syaikhan, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim, melalui Az-Zuhri, dari Amrah, dari Aisyah , bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tangan pencuri dipotong karena mencuri seperempat dinar (atau sesuatu yang senilai dengannya atau yang berupa barang yang senilai dengannya) hingga selebihnya.”
Menurut riwayat Imam Muslim melalui jalur Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari Amrah, dari Aisyah disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tangan pencuri tidaklah dipotong kecuali karena mencuri seperempat dinar hingga lebih.”
Teman-teman kami mengatakan bahwa hadits ini merupakan penyelesaian dalam masalah yang bersangkutan, dan merupakan nas yang menyatakan seperempat dinar sebagai nisab-nya, bukan selainnya. Mereka mengatakan, hadits yang menyebutkan perihal harga sebuah tameng yang menurut taksiran seharga tiga dirham pada kenyataannya tidak bertentangan dengan hadits ini, mengingat saat kejadiannya nilai satu dinar sama dengan dua belas dirham. Jika dikatakan tiga dirham, berarti sama dengan seperempat dinar. Dengan demikian, berarti keduanya dapat digabungkan melalui analisis ini.
Pendapat ini telah diriwayatkan dari Umar ibnul Khattab, Usman ibnu Affan dan Ali ibnu Abi Thalib. Hal yang sama telah dikatakan pula oleh Umar ibnu Abdul Aziz, Al-Al-Laits ibnu Sa'd, Al-Auza'i, Imam Syafii dan semua muridnya, Ishaq ibnu Rahawaih menurut suatu riwayat darinya, dan Daud ibnu Ali Az-Zahiri.
Imam Ahmad ibnu Hambal berpendapat, begitu pula Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat yang bersumberkan darinya, bahwa masing-masing dari kedua pendapat yang mengatakan seperempat dinar dan tiga dirham mempunyai dalil syar'i-nya. Maka barang siapa yang mencuri seharga salah satu dari keduanya atau yang senilai dengannya, dikenai hukum potong tangan, karena berdasarkan hadits Ibnu Umar dan hadits Aisyah.
Menurut suatu lafal dari Imam Ahmad yang bersumberkan dari Siti Aisyah, Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Lakukanlah hukum potong tangan karena seperempat dinar, dan jangan kalian lakukan hukum potong tangan karena (mencuri) sesuatu yang lebih rendah dari itu.”
Dahulu nilai seperempat dinar adalah tiga dirham, karena satu dinar sama dengan dua belas dirham.
Menurut lafal Imam An-An-Nasai disebutkan seperti berikut: Tangan pencuri tidak boleh dipotong karena mencuri sesuatu yang harganya lebih rendah daripada harga sebuah tameng. Ketika ditanyakan kepada Siti Aisyah tentang harga sebuah tameng di masa lalu, ia menjawab, "Seperempat dinar."
Semua dalil yang disebutkan di atas merupakan nas-nas yang menunjukkan tidak adanya syarat sepuluh dirham (bagi hukuman potong tangan untuk pencuri).
Adapun Imam Abu Hanifah dan semua muridnya yaitu Abu Yusuf, Muhammad serta Zufar demikian pula Sufyan Ats-Tsauri, sesungguhnya mereka berpendapat bahwa nisab kasus pencurian adalah sepuluh dirham mata uang asli, bukan mata uang palsu. Mereka mengatakan demikian dengan berdalilkan bahwa harga sebuah tameng ketika tangan seorang pencuri dipotong karena mencurinya di masa Rasulullah ﷺ adalah sepuluh dirham.
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair dan Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Ayyub ibnu Musa, dari ‘Atha’, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa harga sebuah tameng di masa Rasulullah ﷺ adalah sepuluh dirham.
Kemudian ia mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang telah menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: “Tangan pencuri tidak boleh dipotong karena mencuri senilai lebih rendah daripada harga sebuah tameng.”
Dahulu harga sebuah tameng (perisai) adalah sepuluh dirham. Mereka mengatakan bahwa Ibnu Abbas dan Abdullah ibnu Amr berbeda pendapat dengan Ibnu Umar tentang masalah harga perisai. Maka untuk tindakan preventifnya ialah mengambil pendapat mayoritas, karena masalah-masalah yang menyangkut hukuman had harus ditolak dengan hal-hal yang syubhat.
Sebagian ulama Salaf ada yang berpendapat bahwa tangan seorang pencuri dipotong karena mencuri sepuluh dirham atau satu dinar atau sesuatu yang harganya senilai dengan salah satu dari keduanya. Hal ini diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud, Ibrahim An-Nakha'i, dan Abu Ja'far Al-Baqir. Sebagian ulama Salaf mengatakan bahwa tangan pencuri tidak boleh dipotong kecuali karena mencuri lima dinar atau lima puluh dirham.
Pendapat ini dinukil dari Sa'id ibnu Jubair. Sedangkan jumhur ulama membantah pegangan dalil mazhab Zahiri yang bersandarkan kepada hadits Abu Hurairah yang mengatakan: “Dia mencuri sebuah telur, maka tangannya dipotong; dan dia mencuri seutas tali maka tangannya dipotong.” Hal ini bisa dibantah melalui jawaban-jawaban berikut, yaitu:
Pertama hadits tersebut telah di-mansukh oleh hadits Siti Aisyah. Tetapi sanggahan ini masih perlu dipertimbangkan lagi, mengingat tarikh penanggalannya harus dijelaskan.
Kedua, makna lafal al-baidah dapat diinterpretasikan dengan pengertian 'topi besi’, sedangkan tali yang dimaksud ialah tali perahu. Demikianlah menurut alasan yang dikemukakan oleh Al-A'masy melalui riwayat Imam Bukhari dan lain-lainnya, dari Al-A'masy.
Ketiga, bahwa hal ini merupakan sarana yang menunjukkan pengertian bertahap dalam menangani kasus pencurian, yaitu dimulai dari sedikit sampai jumlah yang banyak, yang mengakibatkan pelakunya dikenai hukum potong tangan karena mencuri dalam jumlah sebanyak itu. Dapat diinterpretasikan pula bahwa apa yang disebutkan di dalam hadits merupakan suatu berita tentang keadaan yang pernah terjadi di masa Jahiliah. Mengingat mereka menjatuhkan hukum potong tangan dalam kasus pencurian, baik sedikit maupun banyak, maka si pencuri melaknatnya karena dia menyerahkan tangannya yang mahal hanya karena sesuatu yang tidak berarti.
Mereka telah meriwayatkan bahwa Abul Ala Al-Ma'arri ketika tiba di Bagdad dikenal telah mengemukakan kepada ulama fiqih suatu hal yang sulit menurutnya, karena mereka menetapkan nisab pencurian seperempat dinar. Lalu ia menyusun sebuah syair mengenai hal tersebut yang pada intinya menunjukkan kebodohannya sendiri dan keminiman pengetahuannya tentang agama. Dia mengatakan: “Diat (potong) tangan adalah lima ratus kali dua keping emas, tetapi mengapa tangan dipotong karena mencuri seperempat dinar?”
Ini suatu kontradiksi, tiada lain bagi kami kecuali diam terhadapnya dan memohon perlindungan kepada Tuhan kami dari siksa neraka.
Ketika Abul Ala mengucapkan syairnya itu dan syairnya dikenal orang, maka para ulama fiqih mencari-carinya, akhirnya dia melarikan diri dari kejaran mereka. Kemudian orang-orang menjawab ucapan tersebut. Jawaban yang dikemukakan oleh Al-Qadi Abdul Wahhab Al-Maliki yaitu "manakala tangan dapat dipercaya, maka harganya mahal; dan manakala tangan berkhianat, maka harganya menjadi murah.” Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa di dalam hukum tersebut (potong tangan) terkandung hikmah yang sempurna, maslahat, dan rahasia syariat yang besar.
Karena sesungguhnya di dalam Bab 'Tindak Pidana (Pelukaan)" sangatlah sesuai bila harga sebuah tangan dibesarkan hingga lima ratus dinar, dengan maksud agar terjaga keselamatannya, tidak ada yang berani melukainya. Sedangkan dalam Bab "Pencurian" sangatlah sesuai bila nisab yang diwajibkan hukum potong tangan adalah seperempat dinar, dengan maksud agar orang-orang tidak berani melakukan tindak pidana pencurian. Hal ini merupakan suatu hikmah yang sesungguhnya menurut pandangan orang-orang yang berakal.
Karena itulah Allah ﷻ berfirman: “(Sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai azab dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38) Yakni sebagai pembalasan atas perbuatan jahat yang dilakukan oleh kedua tangannya yang berani mengambil harta orang lain secara tidak sah. Maka sangatlah sesuai bila kedua tangan yang dipakai sebagai sarana untuk tindak pidana pencurian itu dipotong. sebagai azab dari Allah. (Al-Maidah: 38) Yaitu sebagai balasan dari Allah terhadap keduanya karena berani melakukan tindak pencurian.
“Dan Allah Maha Perkasa.” (Al-Maidah: 38)
Yakni dalam pembalasan-Nya.
“Lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38)
Yaitu dalam perintah dan larangan-Nya, serta dalam syariat dan takdirNya.
Ayat 39
Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 39)
Yakni barang siapa sesudah melakukan tindak pidana pencurian, lalu bertobat dan kembali kepada jalan Allah, sesungguhnya Allah menerima tobatnya, menyangkut dosa antara dia dan Allah. Adapun mengenai harta orang lain yang telah dicurinya, maka dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya atau menggantinya (bila telah rusak atau terpakai). Demikianlah menurut takwil yang dikemukakan oleh jumhur ulama.
Imam Abu Hanifah mengatakan, "Apabila pelaku pencurian telah menjalani hukum potong tangan, sedangkan barang yang dicurinya telah rusak di tangannya, maka dia tidak dibebani mengembalikan gantinya."
Al-Hafidzh Abul Hasan Ad-Daraqutni telah meriwayatkan sebuah hadits melalui Abu Hurairah: Didatangkan kepada Rasulullah ﷺ seorang yang telah mencuri sebuah kain selimut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku tidak menyangka dia mencuri." Si pencuri menjawab, "Memang benar, saya telah mencuri, wahai Rasulullah.” Nabi ﷺ bersabda, "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian obatilah dan hadapkanlah dia kepadaku.” Setelah tangannya dipotong, lalu ia dihadapkan lagi kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Bertobatlah kamu kepada Allah!" Si pencuri menjawab, "Aku telah bertobat kepada Allah.” Nabi ﷺ bersabda, "Allah menerima tobatmu."
Hadits ini telah diriwayatkan melalui jalur lain secara mursal. Hadits yang berpredikat mursal dinilai kuat oleh Ali ibnul Madini dan Ibnu Khuzaimah.
Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadits Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abdur Rahman ibnu Sa'labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Umar ibnu Samurah ibnu Habib ibnu Abdu Syams datang kepada Nabi ﷺ, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mencuri seekor unta milik Bani Fulan, maka bersihkanlah diriku." Lalu Nabi ﷺ mengirimkan utusan kepada mereka (Bani Fulan), dan ternyata mereka berkata, "Sesungguhnya kami kehilangan seekor unta milik kami." Maka Nabi ﷺ memerintahkan agar dilakukan hukum potong tangan terhadap Umar ibnu Samurah. Lalu tangan Umar ibnu Samurah dipotong, sedangkan Umar ibnu Samurah berkata (kepada tangannya): “Segala puji bagi Allah Yang telah membersihkan diriku darimu, kamu hendak memasukkan tubuhku ke dalam neraka.”
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Huyay ibnu Abdullah ibnu Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang menceritakan bahwa seorang wanita mencuri sebuah perhiasan, lalu orang-orang yang kecurian olehnya datang menghadap Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri milik kami." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Potonglah tangan kanannya.” (Setelah menjalani hukum potong tangan) wanita itu bertanya, "Apakah masih ada jalan untuk bertobat?" Rasulullah ﷺ bersabda: “Engkau sekarang (terbebas) dari dosamu sebagaimana keadaanmu di hari ketika kamu dilahirkan oleh ibumu.”
Abdullah ibnu Amr melanjutkan kisahnya, "Lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: ‘Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'." (Al-Maidah: 39)
Imam Ahmad telah meriwayatkan hal yang lebih sederhana dari itu. Ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa seorang wanita pernah melakukan pencurian di masa Rasulullah ﷺ. Lalu orang-orang yang kecurian olehnya membawanya datang menghadap Rasulullah ﷺ. Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya wanita ini telah mencuri barang kami." Lalu kaumnya berkata, "Taksirlah kerugian yang diakibatkannya, kami bersedia menebusnya." Rasulullah ﷺ bersabda: “Potonglah tangannya!” Mereka (kaumnya) berkata, "Kami bersedia menebusnya sebanyak lima ratus dinar." Tetapi Rasulullah ﷺ bersabda: “Potonglah tangannya!” Maka tangan kanan wanita itu dipotong.
Lalu wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah masih ada tobat bagiku?" Rasulullah ﷺ bersabda: “Ya, pada hari ini engkau terbebas dari dosamu sebagaimana keadaanmu ketika dilahirkan oleh ibumu.” Maka Allah menurunkan firman-Nya di dalam surat Al-Maidah, yaitu: “Maka barang siapa bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Maidah: 39).
Wanita yang disebutkan di dalam hadits ini berasal dari Bani Makhzum, hadits yang menceritakan perihal dia disebutkan di dalam kitab Shahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah. Disebutkan bahwa orang-orang Quraisy merasa kesusahan dalam menangani kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita (dari kalangan mereka) pada masa Nabi ﷺ, tepatnya di masa perang kemenangan atas kota Mekah. Mereka berkata, "Siapakah yang berani meminta grasi kepada Rasulullah ﷺ untuknya?" Mereka menjawab, “Tiada yang berani meminta grasi kepada Rasulullah ﷺ kecuali Usamah ibnu Zaid, orang kesayangan Rasulullah ﷺ." Kemudian wanita itu dihadapkan kepada Rasulullah ﷺ, lalu Usamah berbicara kepada Rasulullah ﷺ, meminta grasi untuk wanita itu. Maka wajah rasulullah berbubah memerah. Lalu bersabda, “Apakah kamu berani meminta grasi menyangkut suatu hukuman had yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ?” Maka Usamah ibnu Zaid berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, mohonkanlah ampun kepada Allah untukku."
Kemudian pada sore harinya Rasulullah ﷺ berdiri dan berkhotbah. Pada mulanya beliau membuka khotbahnya dengan pujian kepada Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: “Amma Ba'du. Sesungguhnya telah binasa orang-orang (umat-umat) sebelum kalian hanya karena bilamana ada seseorang yang terhormat dari kalangan mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Dan bilamana ada seorang yang lemah (orang kecil) dari kalangan mereka mencuri, maka mereka menegakkan hukuman had terhadapnya. Dan sesungguhnya aku sekarang, demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaannya, seandainya Fatimah binti Muhammad (yakni putrinya) mencuri, niscaya aku potong tangannya.”
Kemudian wanita yang telah mencuri itu diperintahkan untuk dijatuhi hukuman, lalu tangannya dipotong. Siti Aisyah mengatakan bahwa sesudah itu wanita tersebut melakukan tobatnya dengan baik dan menikah; lalu dia datang dan melaporkan mengenai kemiskinan yang dialaminya kepada Rasulullah ﷺ.
Demikian menurut lafal yang ada pada Imam Muslim. Menurut lafal lain yang juga ada pada Imam Muslim, dari Siti Aisyah, disebutkan bahwa Siti Aisyah mengatakan, "Pada mulanya wanita dari kalangan Bani Makhzum itu meminjam sebuah barang, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong."
Ibnu Umar menceritakan, bahwa dahulu ada seorang wanita dari kalangan Bani Makhzum meminjam sebuah barang melalui orang lain, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan agar tangannya dipotong. Imam Ahmad dan Imam Abu Dawud telah meriwayatkannya dan demikianlah bunyi lafaznya.
Menurut lafal yang lain, seorang wanita meminjam perhiasan milik orang lain, kemudian ia memilikinya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Hendaklah wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan apa yang telah diambilnya kepada kaum yang memilikinya.” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda: “Bangkitlah kamu, wahai Bilal; dan peganglah tangannya, lalu potonglah.”
Hukum-hukum mengenai pencurian ini diketengahkan oleh banyak hadits yang semuanya disebutkan di dalam kitab fiqih.
Ayat 40
Kemudian Allah ﷻ berfirman: “Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi.” (Al-Maidah: 40)
Yakni Dialah yang memiliki semuanya itu dan yang menguasainya, tiada pertanyaan (pertanggung jawaban) bagi apa yang telah diputuskan-Nya, dan Dia Maha Melakukan semua apa yang dikehendaki-Nya. Disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya, dan diampuni-Nya siapa yang dikehendaki-Nya Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Sesudah mengingatkan tentang ketetapan dan syariat-Nya, Allah kemudian menekankan bahwa hanya Dia penguasa alam semesta ini. Peringatan ini diungkapkan dengan pertanyaan retorika sebagai berikut, Tidakkah kamu tahu bahwa Allah yang telah mencipta semua yang ada adalah juga yang memiliki seluruh kerajaan langit dan bumi. Selain itu, Dia akan menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki karena telah melakukan kejahatan dan mengampuni siapa yang Dia kehendaki karena telah bertobat. Sungguh Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Pada ayat yang lalu diterangkan tentang hukuman bagi pencuri, sementara ayat ini menjelaskan sikap orang Yahudi terhadap hukum dalam Kitab Taurat. Keterangan ini diawali dengan peringatan kepada Rasulullah. Wahai Rasul! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya dan menampakkan permusuhan, karena Allah pasti akan melindungimu. Ketahuilah bahwa mereka adalah orang-orang munafik yang mengatakan dengan mulut mereka, Kami telah beriman, padahal hati mereka meyakini yang lain, dan mereka sesungguhnya belum beriman; dan waspadalah juga terhadap orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengar berita-berita bohong yang diungkapkan oleh pendeta-pendetanya, dan mereka juga sangat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu yang menjelek-jelekkanmu. Mereka tidak segan-segan untuk mengubah katakata dalam Kitab Taurat dari makna yang sebenarnya, seperti mengubah hukum rajam bagi pezina menjadi menghitamkan wajah dan cambukan, atau diselewengkan pengertiannya. Mereka mengatakan kepada utusan yang diperintahkan untuk bertanya kepada Rasulullah tentang hukum bagi pezina, Jika ini, seperti yang mereka lakukan, yang diberikan kepadamu, yaitu hukum yang sudah diubah, terimalah, dan jika kamu diberi hukum yang bukan ini, maka hati-hatilah dan jangan diterima. Barang siapa dikehendaki Allah untuk dibiarkan sesat karena keangkuhan dan keras kepalanya, sedikit pun engkau tidak akan mampu menolak suatu akibat atau hukuman apa pun dari Allah untuk menolongnya. Karena pilihan pada kesesatan, maka mereka itu adalah termasuk orang-orang yang sudah tidak dikehendaki Allah untuk diberi petunjuk agar dapat menyucikan hati mereka. Di dunia mereka pasti akan mendapat kehinaan akibat sikapnya itu, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besar karena kesesatannya
Ayat ini memperingatkan dan menekankan bahwa Allah yang menguasai langit dan bumi, mengatur apa yang ada di dalamnya. Allah yang menetapkan balasan siksa kepada orang yang mencuri sebagaimana halnya orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, mengampuni orang-orang yang bertobat di antara mereka, penyayang kepada orang-orang yang benar-benar bertobat dan memperbaiki amalannya, serta menyucikan dirinya dari dosa-dosa yang telah diperbuat. Allah akan menyiksa orang yang melanggar perintah-Nya sebagai pendidikan dan pengaman bagi sesama manusia, sebagaimana Allah mengasihi orang yang bertobat, mendorong mereka untuk menyucikan diri. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu; seperti menyiksa dan mengasihani. Tidak ada sesuatu yang sulit bagi-Nya dalam mengatur segalanya, sesuai dengan kehendak-Nya.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
HUKUMAN PENCURI
Gerombolan perampok, pembegal yang merusak keamanan, memerangi Allah dan Rasul, dengan secara kekerasan dan dengan senjata merampas hak milik orang lain. Jiwa orang-orang itu memang sudah sangat kasar. Sebab itu hukuman bagi mereka pun tidak kepalang tanggung. Tetapi ada lagi pengambil hak milik orang lain dengan cara mencuri, dengan cara sembunyi-sembunyi, maling sedang orang tidur, mencopet sedang orang terlengah, mengambil kain di jemuran sedang yang empunya di dapur. Pencuri! Allah telah menentukan dua jalan buat membatasi kejahatan. jalan pertama mengenai jiwa sendiri dengan mengemukakan takwa, mencari jalan yang diridhai Allah (wasilah), hidup baik, beramal dan berjihad mencari harta halal. Jalan kedua ialah ancaman hukuman badan bagi yang tidak dapat mengendalikan jiwanya lagi.
“Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka hendaklah kamu potong Tangan mereka, sebagai balasan atas apa yang telah mereka penbuat itu, sebagai contoh menakutkan dari Allah."
(pangkal ayat 38)
Allah menganjurkan masyarakat yang Mukmin; yang takwa dan mencari jalan (wasilah) yang akan menyampaikan kepada Allah dan berjuang bersungguh-sungguh di dalam segala pekerjaan yang baik, agar mendapat kebahagiaan. Orang yang Mukmin niscaya tidak akan mencuri harta benda orang lain. Tetapi ada juga dalam masyarakat orang yang demikian rusak jiwanya sehingga cepat saja tangannya mengambil harta benda orang lain, padahal sepayah itu orang buat mencapainya.
Bagaimanalah perasaan seorang yang baru saja menerima gaji untuk belanja satu bulan, untuk membayar utang untuk diserahkannya kepada istrinya, untuk pembayar uang sekolah anaknya, tiba-tiba ketika dia turun dari bus didapatinya uang gaji yang baru diterimanya itu tidak ada lagi, sebab sudah dicopet oleh seorang pencopet di dalam bus. Pencopet-pencopet itu sudah ditandai oleh polisi, sudah ada sidik jarinya dan gambar wajahnya di kantor kepolisian, namun dia masih tetap mencopet!
Bagaimanakah perasaan orang yang bangun pagi-pagi hendak pergi ke kantor menaiki sepedanya, tiba-tiba didapatinya sepedanya itu sudah hilang.
Diambil pencuri tadi malam! Dan bagaimanalah pula perasaan seorang nyonya terhadap seorang pembantu rumah tangga perempuan yang sudah sangat dipercayai keluar masuk di dalam rumah, dari dapur sampai ke kamar tidur, keluar sampai ke dalam. Dan tiba-tiba di suatu pagi dia sudah tidak ada lagi, didapati sehelai kain di dalam almari sudah hilang?
Islam mengadakan hukuman berat bagi orang semacam ini. Potong saja tangannya! Potong ujung tangan sampai ke pergelangan. Sebab tangan itu sudah jahat. Tidak peduli apa dia laki-laki atau dia perempuan. Sebab orang perempuan pun ada yang sangat getas tangannya mencuri!
Berapa harga barang yang dicuri baru dilakukan potong tangan?
Menurut hukum yang dilakukan oleh Khalifah yang keempat, seperempat dinar emas atau seharganya, sudah boleh hakim memotong tangannya. Harganya menurut perak ialah tiga dirham. Sebab itu Imam Syafi'i pun menetapkan memang seperempat dinar emas itulah batas paling kecil (minimal) yang telah membolehkan hakim memotong tangan pencuri. Baik yang dijalankan oleh keempat Khalifah itu atau yang ditetapkan oleh Imam Syafi'i itu ialah berdasar kepada hadits, yang dirawikan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ashhabus Sunan dari Aisyah, Demikian bunyinya,
“Adalah Rasulullah ﷺ memotong tangan pen-curi pada seperempat dinar atau lebih." (HR Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Ashhabus Sunan)
Menurut keterangan fuqaha, tuduhan pencuri hendaklah dengan yang jelas (bayyinah) Dan hukuman bisa tidak dilakukan kalau yang kecurian memberi maaf sebelum sampai ke tangan hakim. Dan hukum potong tangan ini tidak dilakukan di waktu berperang, supaya si pencuri jangan lari menggabungkan diri kepada musuh.
Di dalam ayat diterangkan bahwa hukuman ini dijatuhkan ialah sebagai contoh yang menakutkan dari Allah, sehingga orang yang akan mencuri berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian, sebab selama hidupnya dia akan membawa tanda terus ke hadapan khalayak ramai, sebab tangannya tak ada lagi. Dipandang sepintas lalu, kejamlah hukuman ini. Tetapi sebaliknya, kalau dipikirkan dengan saksama dan kepada keamanan masyarakat, umumnya, tidaklah kejam hukuman ini, karena perbuatan si pencuri itu terhadap masyarakat berlipat ganda kejamnya dari itu. Di kota-kota besar bahkan di Jakarta sendiri, di Kairo, dan New Delhi, kian terasalah betapa kejamnya pencuri-pencuri itu kepada masyarakat. Kalau mereka tertangkap, mereka telah tahu bahwa mereka hanya akan dihukum sekian bulan saja, “Ganti istirahat!" kata mereka. Sebab itu banyak pencuri yang berlangganan dengan rumah-rumah penjara.
Malahan karena mereka tidak pernah mendapat hukuman yang kejam, pencurian tidak lagi berupa curi secara diam-diam, bahkan merampas dengan cara terang-terang.
Dari pencuri sendiri-sendiri telah naik menjadi pencuri dengan mengadakan kongsi-kongsi dan kalau terdesak sudah berani membunuh korban mereka.
Sampai di Amerika Serikat, negeri yang terkenal dan terhitung sangat maju, para pen-copetsudah mempunyai organisasiyangsangat kuat, yang sudah berani merampok bank, sedang di Inggris sampai berani merampok kereta api yang membawa uang berjuta pound. Dan terkenal di Amerika apa yang dinamai gangster (bintang lorong) Semuanya itu berasal dari pencuri kecil-kecilan yang hanya dibiarkan atau diberi hukuman ringan saja. Berapa kali terjadi perang hebat di antara mereka dengan polisi. Sehingga kekejaman jauh lebih hebat daripada jika satu-satu kali tangan si pencuri dipotong. Padahal Islam pun mengenal juga tentang ijtihad hakim. Artinya bukan asal tertangkap terus saja dipotong tangan, tetapi hakim disuruh pula mengadakan ijtihad sebelum menjatuhkan hukum.
Pendeknya, hukum potong tangan bukan kejam dan bukan hukum yang telah kolot. Banyak negeri-negeri Islam telah merdeka sekarang. Peninjauan tentang pentingnya hukum potong tangan belum boleh berhenti sehingga ini saja, sebab adalah satu kenyataan pada dunia modern ini betapa hebat memuncaknya kejahatan manusia.
Jika hukum yang ditentukan Allah ini diterima baik dan dijadikan undang-undang, bukanlah kita melupakan kewajiban lain lagi, yaitu memperbaiki ekonomi. Kata-kata orang, meningkatnya kejahatan adalah akibat dari sosial ekonomi. Memang, itu pun benar. Tetapi apabila diselidiki dari segi ilmu jiwa dan ekonomi negara telah sehat, namun orang yang jiwanya bobrok tetap masih ada. Ahli-ahli ilmu jiwa pun membuktikan ada perempuan baik-baik, orang mampu, yang bila masuk ke dalam satu toko besar, ringan saja tangannya mencuri barang kecil-kecil. Maka peraturan dan undang-undang Allah, di samping belas
kasihan kepada orang seorang, tidaklah melengahkan perhatian kepada masyarakat yang dianiaya oleh orang seorang itu. Maka dalam rentetan ayat ini, dapatlah kita lihat bahwa di antara menerangkan hukum bagi pengacau negara dan hukum bagi pencuri diselingi dengan peringatan kepada tiap-tiap pribadi supaya bertakwa, mencari jalan (wasilah) mendekati Allah dan berjihad. Supaya orang jangan sampai merusak masyarakat.
“Dan Allah adalah Mahagagah, lagi Bijaksana."
(ujung ayat 38)
Hukum itu adalah dari Allah Yang Mahagagah, yang menentukan hukum yang tepat bagi pengacau ketenteraman, perusak hubungan masyarakat. Dalam hal ini Allah tidak mengenal iba-kasihan, sebab si pencuri itu sendiri pun tidak mengenal iba, kasihan kepada orang yang telah dia aniaya. Tetapi Allah bijaksana. Karena Allah memerintahkan tiap-tiap orang mencari penghidupan dengan harta yang halal. Dan hakim yang diserahkan Allah menjatuhkan hukuman hendaklah menela-dan pula bijaksana Allah itu. Oleh sebab itu, Sayyidina Umar bin Khaththab pernah mencabut hukum potong tangan yang sedianya akan dijatuhkan kepada beberapa orang yang diupah membawa beberapa ekor unta oleh seorang saudagar dari satu negeri ke negeri lain. Unta-unta itu ada yang mereka gelapkan. Setelah diperiksa ternyata bahwa gaji orang-orang itu tidak dibayar sebagaimana patutnya oleh yang mengupah itu. Maka bukan orang itu yang jadi dipotong tangan, tetapi si empunya unta yang dihukum karena tidak membereskan gaji orang.
“Maka barangsiapa yang tobat sesudah kezalimannya, dan berbuat perbaikan, maka sesungguhnya Allah akan memberi tobat atasnya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Penyayang."
(ayat 39)
Artinya, barangsiapa yang tobat dari mencuri, segera dikembalikannya harta yang dicurinya itu, menyesal dia atas kejahatannya dan ditempuhnya kembali jalan yang lurus, diperbaikinya dirinya, jiwanya, dan budinya. Lalu dibuktikannya semuanya itu dengan perbuatan, misalnya dengan membela orang lain yang teraniaya, memperbanyak berbuat baik dan bersedekah. Maka Allah bersedia memberi tobat. Sedang sisa umur masih ada, masih ada pula kesempatan tobat.
Tentu kita dapat memahamkan bahwasanya ada orang yang tobat sebelum sampai ke muka hakim, segera barang orang yang dicurinya itu dikembalikannya kepada yang punya, maka orang yang kecurian itu memberi maafnya. Tetapi kalau sudah sampai ke muka hakim, meskipun dia telah mengaku tobat, terserah jugalah kepada pertimbangan hakim buat memotong tangannya atau tidak. Mungkin karena harta orang itu tidak dapat dikembali-kannya lagi, tangannya dipotong juga. Dan dia pun tobat. Allah menerima tobatnya yang betul-betul. Tetapi jejak tangan yang dipotong adalah cacat yang tak dapat dihilangkan. Moga-moga karena dia telah tobat, Allah akan meringankan dan memberi ampunannya, karena tangannya yang telah hilang itu. Allah adalah Pengampun dan Penyayang bagi ham-ba-Nya yang memang benar-benar telah insaf, kalau kembali (tobat) kepada jalan yang benar.
“Apakah tidak engkau ketahui bahwasanya Allah, bagi-Nyalah kerajaan semua langit dan bumi."
(pangkal ayat 40)
Allah, Mahakuasa atas semua langit dan juga atas semua bumi. Semuanya itu berjalan menurut tadbir dan peraturan-Nya meliputi sejak dari semua langit yang paling besar itu, sampai kepada bumi dengan segala isinya pula; sampai kepada menentukan hukum potong tangan si pencuri, sampai kepada cacing dan rayap; sampai kepada nyamuk dan hama yang kecil pun hidup menurut peraturan-Nya; apatah lagi manusia yang berakal ini. Dia pun di-atur menurut keadaan yang sesuai dengan dia sebagai makhluk yang berakal, “Dia akan menyiksa barangsiapa yang Dia kehendaki, dan akan memberi ampun barangsiapa yang Dia kehendaki."
Berjuta-juta manusia hidup di atas bumi diberi nyawa untuk hidup dan akal untuk menimbang buruk dan baik. Masing-masing manusia dengan soalnya sendiri.
Kadang-kadang soal diri saya hanya Allah dan saya yang tahu. Bahkan Allah lebih tahu tentang diri saya daripada saya sendiri. Darihal orang lain yang saya ketahui hanya kulit lahirnya saja. Bagaimana perjuangan dalam batinnya dalam hal memilih yang baik dan menolak yang buruk, tidaklah saya ketahui sampai hatus. Kadang-kadang kita melihat orang yang tidak jujur, masih saja tampak senang. Maka darihal mendatangkan siksaan kepada manusia atau mendatangkan ampunan bagi mereka, adalah Allah sendiri, tidak dapatlah kalau makhluk lain mencampuri. Namun satu perkara wajiblah kita percayai, yaitu bahwa Allah pasti berbuat adil kepada hamba-Nya,
“Dan Allah atas tiap-tiap sesuatu adalah Mahakuasa."
(ujung ayat 40)
Kekuasaan Allah adalah mutlak atas ham-ba-Nya. Mahakuasa memberi ampun dan Mahakuasa menjatuhkan adzab. Rahasia ham-ba-hamba-Nya itu semuanya ada pada tangan Allah. Hamba-hamba itu sendiri tidak perlu campur tangan menentukan, mengapa si anu diampuni dan mengapa si anu disiksa. Mengapa si pencuri kain jemuran dipotong tangan, sedang si pencuri besar, kaya hidup senang. Sedangkan terhadap rahasia diri kita sendiri, Allah pun lebih tahu daripada kita, kononlah rahasia orang lain. Sebab itu, soal-soal seperti ini lebih baik jangan kita campurkan dengan pembicaraan filsafat, sebagaimana perbincangan kaum Mu'tazilah dan Asy'ariyah di zaman dahulu. Mu'tazilah mengatakan bahwa mustahil Allah akan menyiksa orang yang beramal baik. Lalu kaum Asy'ariyah keberatan dan bertanya, “Mengapa kekuasaan Allah engkau batasi?"
Sebab itu di sini kita kemukakan saja madzhab Salaf, madzhab yang pating memuaskan hati yang beriman. Yaitu bahwa Allah tetap Mahakuasa yang mutlak, dan rahasia hamba-hamba-Nya yang patut diberi ampun atau disiksa, Allah sajalah yang tahu. Dan terlalu sia-sia kalau kita berbicara lebih dari itu, sebab tempo bisa terbuang karena terlalu memikirkan masalah Allah. Lalu tugas amal telantar.
"The Necessity of Cutting off the Hand of the Thief
Allah says;
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا
And (as for) the male thief and the female thief, cut off their hands,
Allah commands and decrees that the hand of the thief, male or female be cut off.
During the time of Jahiliyyah, this was also the punishment for the thief, and Islam upheld this punishment.
In Islam, there are several conditions that must be met before this punishment is carried out, as we will come to know, Allah willing.
There are other rulings that Islam upheld after modifying these rulings, such as that of blood money for example.
When Does Cutting the Hand of the Thief Become Necessary
In is recorded in the Two Sahihs that Abu Hurayrah said that the Messenger of Allah said,
لَعَنَ اللهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُه
May Allah curse the thief who steals an egg and as a result his hand is cut off, and who steals rope and as a result his hand is cut off.
Al-Bukhari and Muslim recorded that Aishah said that the Messenger of Allah said,
تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
The hand of the thief shall be cut off if he steals a quarter of a Dinar or more.
Muslim recorded that Aishah, may Allah be pleased with her, said that the Messenger of Allah said,
لَاا تُقْطَعُ يَدُ السَّارقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِينارٍ فَصَاعِدًا
The hand of the thief shall only be cut off if he steals a quarter of a Dinar or more.
This Hadith is the basis of the matter since it specifies (that the least amount of theft that deserves cutting the hand) is a quarter of a Dinar. So this Hadith fixes the value. And saying that it is three Dirhams is not a contradiction. This is because the Dinar in question was equal to twelve Dirhams, so three Dirhams equaled a fourth of a Dinar. So in this way it is possible to harmonize these two views.
This opinion was reported from Umar bin Al-Khattab, Uthman bin Affan, Ali bin Abi Talib - may Allah be pleased with them - and it is the view of Umar bin Abdul-Aziz, Al-Layth bin Sa`d, Al-Awza`i, and Ash-Shafii and his companions.
This is also the view of Imam Ahmad bin Hanbal and Ishaq bin Rahwayh in one of the narrations from him, as well as Abu Thawr, and Dawud bin Ali Az-Zahari, may Allah have mercy upon them.
As for Imam Abu Hanifah and his students Abu Yusuf, Muhammad and Zufar, along with Sufyan Ath-Thawri, they said that;
the least amount of theft that deserves cutting off the hand is ten Dirhams, whereas a Dinar was twelve Dirhams at that time.
The first ruling is the correct one, that the least amount of theft is one forth of a Dinar or more.
This meager amount was set as the limit for cutting the hand, so that the people would refrain from theft, and this is a wise decision to those who have sound comprehension.
Hence Allah's statement,
جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ
as a recompense for that which both committed, a punishment by way of example from Allah.
This is the prescribed punishment for the evil action they committed, by stealing the property of other people with their hands. Therefore, it is fitting that the tool they used to steal the people's wealth be cut off as punishment from Allah for their error.
وَاللّهُ عَزِيزٌ
And Allah is All-Powerful, (in His torment),
حَكِيمٌ
All-Wise.
in His commands, what he forbids, what He legislates and what He decrees.
Repentance of the Thief is Acceptable
Allah said next,
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ""
""But whosoever repents after his crime and does righteous good deeds, then verily, Allah will pardon him. Verily, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
Therefore, whoever repents and goes back to Allah after he commits theft, then Allah will forgive him.
Imam Ahmad recorded that Abdullah bin `Amr said that;
a woman committed theft during the time of the Messenger of Allah and those from whom she stole brought her and said, “O Allah's Messenger! This woman stole from us.”
Her people said, “We ransom her.”
The Messenger of Allah said,
اقْطَعُوا يَدَهَا
Cut off her hand.
They said, “We ransom her with five hundred Dinars.”
The Prophet said,
اقْطَعُوا يَدَهَا
Cut off her hand.
Her right hand was cut off and the woman asked, “O Messenger of Allah! Is there a chance for me to repent?”
He said,
نَعَمْ أَنْتِ الْيَوْمَ مِنْ خَطِييَتِكِ كَيَوْمَ وَلَدَتْكِ أُمُّك
Yes. This day, you are free from your sin just as the day your mother gave birth to you.
Allah sent down the verse in Surah Al-Ma'idah,
فَمَن تَابَ مِن بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
But whosoever repents after his crime and does righteous good deeds (by obeying Allah), then verily, Allah will pardon him. Verily, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful.
This woman was from the tribe of Makhzum. Her story was narrated in the Two Sahihs from Az-Zuhri from Urwah from Aishah.
The incident caused concern for the Quraysh after she committed the theft during the time of the battle of the Conquest (of Makkah). They said, “Who can talk to Allah's Messenger about her matter.”
They then said, “Who dares speak to him about such matters other than Usamah bin Zayd, his loved one.”
When the woman was brought to the Messenger of Allah, Usamah bin Zayd talked to him about her and the face of the Messenger changed color (because of anger) and he said,
أَتَشْفَعُ فِي حَدَ مِنْ حُدُودِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Do you intercede in a punishment prescribed by Allah?
Usamah said to him, “Ask Allah to forgive me, O Allah's Messenger!”
During that night, the Messenger of Allah stood up and gave a speech and praised Allah as He deserves to be praised. He then said,
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ
Those who were before you were destroyed because when an honorable person among them would steal, they would leave him. But, when a weak man among them stole, they implemented the prescribed punishment against him.
وَإِنِّي وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
By Him in Whose Hand is my soul! If Fatimah the daughter of Muhammad stole, I will have her hand cut off.
The Prophet commanded that the hand of the woman who stole be cut off, and it was cut off.
Aishah said, `Her repentance was sincere afterwards, and she got married and she used to come to me so that I convey her needs to the Messenger of Allah.”
This is the wording that Muslim collected, and in another narration by Muslim, Aishah said,
“She was a woman from Makhzum who used to borrow things and deny that she took them. So the Prophet ordered that her hand be cut off.”
Allah then said""
""أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالَارْضِ
.
Know you not that to Allah (Alone) belongs the dominion of the heavens and the earth!
He owns everything and decides what He wills for it and no one can resist His judgment.
يُعَذِّبُ مَن يَشَاء وَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاء وَاللّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
He punishes whom He wills and He forgives whom He wills. And Allah is able to do all things."
Do you not know (the interrogative here is meant as an affirmative) that to God belongs the kingdom of the skies and the earth? He chastises, him for, whom He wills, chastisement for, and forgives, him for, whom He wills, forgiveness, and God has power over all things, including chastising and forgiving.
The later verse (40) says:
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّـهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَن يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّـهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ﴿40﴾
Do you know that to Allah alone belongs the kingdom of the heavens and the earth? He punishes whomsoever He wills and He forgives whomsoever He wills. And Allah is powerful over everything.
This verse is linked with and homogeneous to previous verses which feature stringent injunctions of the Islamic Legal Punishments for robbery and theft. A shallow look at these injunctions could give the false impression of their being contradictory to human dignity. It is to re-move this doubt that Almighty Allah has, in this verse, initially stated that He alone is the real Master of the entire universe. Then, He says that He alone is the Absolute Power. In between, comes the statement that it is not only that He punishes. He forgives as well, and that forgiveness and punishment depend on His Wisdom, for the way He is the Absolute Master and the Absolute Power, so is He Absolutely Wise too. There is no human power which can guage the extents of His mastery and domain so shall there be no human reason which can fully fathom the countless manifestations of His Wisdom - and that which it would pass on to human beings by virtue of pondering through principles is sufficient enough to put their hearts at peace.
What is Benign and at is Savage?
People in the West and those influenced by their education and culture commonly object that Islamic punishments are harsh. And as pointed out a little earlier, there are some heedless people who do not even hesitate to say that these punishments are savage and undignified.
Before we deal with this matter, it would be useful to keep what has been stated earlier in sight. We know that the Holy Qur'an has it-self determined and fixed the punishments for only four crimes which are called Hadd, in the terminology of the Islamic Shari’ ah. The punishment of robbery is the cutting of the right hand and the left foot; the punishment of theft is the cutting of the right hand from the wrist; the punishment of adultery is one hundred lashes in some situations, and stoning to death in some others; the punishment of making a false accusation of adultery is eighty lashes. The fifth Islamic Prescribed Punishment (Hadd) is that of drinking which is eighty lashes as fixed under the consensus of the Sahabah of the Holy Prophet ﷺ . With the sole exception of these five crimes, the punishment of all other crimes has been left to the discretion of the ruler of the time so that the relevant judge may award the kind and amount of punishment with due consideration of the crime, the criminal and the circumstances. This is a matter in which it is also possible that some particular system de-signed to delimit and apportion punishments is established in consultation with those fit to guide and advise, and Qadis or judges are bound with it. This is what happens these days when penal laws are generally enacted through legislative assemblies, and Qadis or judges award punishments within limits already identified. Although, in the five crimes the punishment for which has been fixed by the Qur'an, or through a consensus (Ijma`), and in which no individual or party or assembly has any right of alteration or substitution, but, in them too, if the proof of the crime is not available through the Law of Evidence prescribed by the Shari` ah, or there be the proof of the crime but conditions under which this punishment is enforced may not be complete, and the fact of the crime stands proved in the sight of the Qadi or judge, still then, in that situation too, the Hadd Punishment (حَد شرعی) will not be enforced, instead of which, the punishment given will be punitive (Ta` ziri). Along with it, there is the standing rule of Islamic Law that the benefit of doubt goes to the person accused of a crime. A doubt about anything in the proof of the crime or the conditions of the crime causes the Hadd Punishment to be dropped. But, in the event that there be the necessary proof of crime available, the punishment given will be punitive (Ta'ziri).
This tells us that there will be many more situations in which the Hadd Punishment will not be enforced and, in their place, punitive punishments will be awarded subject to the discretion of the ruler of the time. Since punitive punishments have not been predetermined by the Shari'ah, they can be changed or tailored to suit the needs of every time and every circumstance just like the general laws of the land. Therefore, at least, in this field, nobody has room for any objection. Now the 'debate' is reduced to the punishments of five crimes only, and that too, in their particular situations. For example, let us take theft and see that the punishment of cutting the hand has not been imposed by the Shari` ah on every theft, in an absolute sense - that is, theft as we know it in our common usage. This is no Sariqah. Sariqah, the crime which is punished by cutting the hand, has a peculiar definition of its own, details about which have appeared earlier (under the subheading: ` Understanding the Islamic Legal Punishment of Sariqah' ) and which can be briefly defined here as the taking out of someone's property from a secured place, by breaking the security arrangements, unlawfully and secretly. According to this definition, many forms recognized as common thefts stand eliminated from the standard definition of the Hadd of Sariqah. For instance, the condition of a secured place tells us that property stolen from commonly used public places such as Masjid, masalla of ` Id (area earmarked for the large congregational prayers on the occasion of ` Idul-Fitr and ` Idul-Adha), Park, Club, Railroad Station, Waiting Room, Train, Airplane etc., or stealing fruits hanging on trees, or stealing honey will not cause the Hadd of Sariqah to be imposed against the thief, instead of that, punitive punishment will be given to the culprit as generally done in most countries. Similarly, take the example of a person you have allowed to enter your house - whether he is your servant or maid or a worker on wages or a builder on contract or a friend or relative - now should he take some-thing away from your house, then, though he is included under the definition of common theft and is deserving of the punitive punishment for it, yet, the Islamic Legal Punishment of cutting the hand will not be enforced on him - because he entered the house with your per-mission and the arrangement of legal security is not complete as far as he is concerned.
Similarly, incidents like someone picked someone else's pocket, or snatched away cash or jewellery from someone's hand, or extracted something by fraud, or went back on his word when asked to return what he had agreed to keep in trust are all unlawful and impermissible, and definitely included under customary thefts, but, the punishment for all these is punitive which depends upon the discretion of the ruler. Since these are not included under the definition of legally culpable 'Sariqah,' no amputation of hand will take place.
Likewise, the hand of a stealer of coffin clothes will not be cut be-cause, first of all, it is in no secure place, then the shroud itself is not in the ` ownership' of the deceased, though this act of the stealer is gravely unlawful. For this, he will have his punitive punishment at the discretion of the ruler. In the same manner, if someone commits a theft in what was jointly owned property in which the stealer too had some share - whether it was a joint property from inheritance or from commercial partnership - it is a situation in which, since some part of the ownership of the stealer is also included therein, the doubt about such ownership will cause the Islamic Legal Punishment (Hadd) to be dropped and punitive punishment will be given.
As for all these conditions, they relate to the actual completion of the crime, a brief outline of which you have seen above. Now what comes next is the completion of the proof. In this matter of enforcing Hudud, the Shari'ah has also made its Law of Evidence unmistakable by keeping it very distinct and cautious as compared to what concerns other common matters. In the punishment of adultery, imposed there is the condition of four witnesses in place of two - and that too, while they give such eye witness as would not leave any word doubtful there-in. Though, in the case of theft, only two witnesses are sufficient, yet, even for these two, some additional conditions, other than those commonly required in witnessing, have been imposed. For example, there are other matters in which, if needed, the Qadi or judge has the option to accept the witness of a sinning person if he is satisfied that the per-son, despite his being a sinner practically, does not lie. But, in the case of Hudud, the Qadi or judge does not have the right to accept his witness. Common matters can be judicated based on the evidence given by one man and two women. But, in Hudud, the evidence of two men is necessary. In common cases, the Shari'ah does not consider Ta-madi (being time-barred) as valid excuse - a witness given by someone can be accepted irrespective of the time lag since the event occurred. But, in Hudud, if a testimony is not given immediately, instead of that, was given after one month or was delayed more than that, then, it will not be acceptable.
This brief outline of the conditions of the enforcement of the Hadd of Sariqah appearing above has been taken from the highly authoritative book of the Hanafi Fiqh, Bada'i` al-Sana'i`.
The outcome of all these conditions is that the Hadd of Shari’ ah, the Islamic Prescribed Punishment, will be enforced only in a situation when it is strictly in accordance with the rules of procedure determined by the inviolable Shari’ ah of Islam that the crime, as well as, its proof are found conclusively complete - and so complete too as would leave no aspect of it doubtful. This tells us that the Shari'ah has done two things simultaneously - it has, on the one hand, fixed the punishment of these crimes, as required in its wisdom, being strict as they are; but, on the other hand, it has also taken extreme precaution in the enforcement of the Hudud of Islamic Law. The Law of Evidence as applicable to Hudud is also different from the Law of Evidence as applicable to common matters, and is certainly based on extreme precaution. The slightest shortfall in it renders the Hadd of the Shari` ah to be changed into punitive punishment. Similarly, in the event of any shortcoming being found in determining the completion of the crime, the Hadd of the Shari’ ah is dropped and punitive punishment gets activated in its place. The practical outcome of this is that the far-out occasion of enforcing the Hudud of the Shari` ah would present itself only very rarely ( or, as they would say in charged English, only once in a blue moon! ) Under normal conditions, even in crimes which fall under Hudud, the punishments given are punitive. But, in a case, where the completion of the crime and the completion of the proof con-join, even though in one per cent cases, the punishment given is very stringent, something which would inspire awe, something mindboggling and heart-rending, something which would cause the next as-pirant cold feet before even touching a crime like that. This kind of punishment, notwithstanding objections, becomes the source of eradication of crimes and the blessing of public peace for ever. This stands in stark contrast against societies built around penal laws with which hardened criminals keep playing as some sort of sport they enjoy.
They sit in jails making programs to do what they have been doing all along much better next time they are out there. There are countries where the Hudud of the Shari` ah are imposed even now. A look at conditions which prevail there would bring the reality in the open. You do not see there a lot of people with amputated hands, nor is there an event of stoning to death (Rajm) for years and years together. But, such is the standing awe and dread and fear of these punishments in arts that theft, robbery and immodesty do not seem to exist there. Muslims have the first-hand and direct knowledge about conditions in Saudi Arabia because Muslims of all classes and countries have the good fortune of being there in connection with Hajj or ` Umrah. Five times every day, everyone sees that shops and stores are open. Merchandise worth millions is lying there and their owner leaves for the Sacred Mosque at prayer time without closing them - and comes back from there only after having made his prayers in perfect peace. He never has any scruples about anything having disappeared from where he had left it. Then, this is not a matter of one day. This is a matter of whole life and how it goes on. Do this in any ` civilized' country of the world, you will end up with hundreds of thefts and robberies in a single day. Strange are the ways of those who claim to be the standard bearers of civilization and human rights. They are compassionate to professional criminals but they have no mercy for the whole humanity harassed by them. In cold reality, showering mercy on one criminal amounts to being tyrannical to the whole humanity. This attitude is the greatest cause of disturbing public peace and tranquility. This is the reason why He, who is the Lord of all universes and worlds, and who provides sustenance to the virtuous and the vicious, the pious and the polytheists, the saints and the sinners, and who gives to snakes, scorpions, lions and wolves their livelihood, and whose mercy extends to all, it was He who, when He revealed the religious laws of Hudud in the Qur'an, also said along with it: وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّـهِ that is, ` do not show mercy to these criminals in enforcing the Hudud of Allah.' On the other hand, He declared Qisas (the Law of Even Retaliation) to be the life of humanity: وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ that is, ` for you in Qisas there is life, 0 people of understanding.' It appears that those who oppose and obstruct the institution of Islamic Hudud, just do not wish that crimes be eradicated. Otherwise, as far as mercy is concerned, who else, if not Islam, can be the teacher? It is Islam which has recognized the right of even enemies and killers in the heat of the battlefield where it demands: Hold your hands before women, hold your hands before children, hold your hands before the aged, and do not kill the religiously observing not fighting against you on the battlefield but are busy with worship in their way.
What is most astonishing is the cold fact that objections against Islamic punishments are raised by, of all the people, those have their hands red with the blood of hundreds and thousands of innocent and blame-free human beings of Hiroshima even to this day, human beings who may have never dreamed of fighting and killing in a battlefield and included among them are women and children and old people, a whole lot of human beings indeed! And these are the people whose fury has still not subsided even after the tragedy of Hiroshima and who are still going ahead with all sorts of goals and projects and exper-iments to build and stock nuclear weapons of mass destruction.
Other than this, there is not much we can say, except raise our hands in prayer - May Allah remove the curtains of selfishness from their eyes and may He guide them towards the true Islamic methods of establishing peace in the world.l
1. This is the basis of the nuclear conflict among nations. The haves want to keep what they have and stop others from having it. If others have it, that will be ` proliferation'. The power to destroy must stay with the powerful. Because, powerful is responsible. But, was it? So, being powerful, or mutually cooperating powerful, is no guarantee that nuclear weapons will not be used. Human beings of one country sitting on their nukes and talking about world peace is hardly believable.
Let's say Amen to the prayer.
A word about the use of the word, ` deterrent' with nuclear weapons. They are there, just in case ... They are supposed not to be used first. They are for retaliation. The having of nuclear weapons means that everybody should behave, or else! So, they are ` deterrents', telling people to be careful and not mess around. So human beings can have deterrents to check the irresponsible behaviour of others, the behaviour of ` rogue' states, for example. Now, if God were to enforce His own deterrent against criminals, robbers and thieves and fornicators, in His wisdom, how could that become ` savage' overnight? Or, is it that what a set of human beings can do in their ` self-interest', cannot be done by God, in His Wisdom? ... Mercy! (Tr.)