ٱلْفَتْح : ٢٣

  • سُنَّةَ ketetapan
  • ٱللَّهِ Allah
  • ٱلَّتِي yang
  • قَدۡ sungguh
  • خَلَتۡ telah berlalu
  • مِن dari
  • قَبۡلُۖ sebelum
  • وَلَن dan tidak
  • تَجِدَ kamu mendapatkan
  • لِسُنَّةِ bagi ketetapan
  • ٱللَّهِ Allah
  • تَبۡدِيلٗا perobahan/pergantian
(Demikianlah) hukum Allah yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan pada hukum Allah.
(Sebagai suatu sunatullah) lafal ayat ini adalah Mashdar yang berfungsi mengukuhkan makna jumlah kalimat sebelumnya, yaitu mengenai kalahnya orang-orang kafir dan ditolong-Nya orang-orang mukmin. Maksudnya yang demikian itu merupakan suatu sunatullah (yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan bagi sunatullah itu) sebagai ganti darinya.