Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِذَا
dan apabila
حَضَرَ
hadir
ٱلۡقِسۡمَةَ
pembagian itu
أُوْلُواْ
kelompok
ٱلۡقُرۡبَىٰ
kerabat
وَٱلۡيَتَٰمَىٰ
dan anak-anak yatim
وَٱلۡمَسَٰكِينُ
dan orang-orang miskin
فَٱرۡزُقُوهُم
maka berilah mereka rezki
مِّنۡهُ
dari padanya/harta
وَقُولُواْ
dan katakanlah
لَهُمۡ
kepada mereka
قَوۡلٗا
perkataan
مَّعۡرُوفٗا
yang baik/patut
وَإِذَا
dan apabila
حَضَرَ
hadir
ٱلۡقِسۡمَةَ
pembagian itu
أُوْلُواْ
kelompok
ٱلۡقُرۡبَىٰ
kerabat
وَٱلۡيَتَٰمَىٰ
dan anak-anak yatim
وَٱلۡمَسَٰكِينُ
dan orang-orang miskin
فَٱرۡزُقُوهُم
maka berilah mereka rezki
مِّنۡهُ
dari padanya/harta
وَقُولُواْ
dan katakanlah
لَهُمۡ
kepada mereka
قَوۡلٗا
perkataan
مَّعۡرُوفٗا
yang baik/patut

Terjemahan

Apabila (saat) pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, berilah mereka sebagian dari harta itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Tafsir

(Dan apabila pembagian harta warisan dihadiri oleh karib kerabat) yakni dari golongan yang tidak beroleh warisan (dan anak-anak yatim serta orang-orang miskin, maka berilah mereka daripadanya sekadarnya) sebelum dilakukan pembagian (dan ucapkanlah) hai para wali (kepada mereka) yakni jika mereka masih kecil-kecil (kata-kata yang baik) atau lemah-lembut, seraya meminta maaf kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi itu, bahwa harta peninggalan ini bukan milik kalian tetapi milik ahli waris yang masih kecil-kecil. Ada yang mengatakan bahwa hukum ini yakni pemberian kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi telah dinasakhkan/dihapus. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak, hanya manusialah yang mempermudah dan tidak melakukannya. Berdasarkan itu maka hukumnya sunah, tetapi Ibnu Abbas mengatakannya wajib.

Topik

×
×