ٱلنِّسَاء : ٧

  • لِّلرِّجَالِ bagi orang laki-laki
  • نَصِيبٞ bagian
  • مِّمَّا dari apa (harta)
  • تَرَكَ meninggalkan/peninggalan
  • ٱلۡوَٰلِدَانِ kedua orang tua
  • وَٱلۡأَقۡرَبُونَ dan kerabat mereka
  • وَلِلنِّسَآءِ dan bagi orang wanita
  • نَصِيبٞ bagian
  • مِّمَّا dari apa (harta)
  • تَرَكَ meninggalkan/peninggalan
  • ٱلۡوَٰلِدَانِ kedua orang tua
  • وَٱلۡأَقۡرَبُونَ dan kerabat mereka
  • مِمَّا dari apa (peninggalan)
  • قَلَّ sedikit
  • مِنۡهُ dari padanya
  • أَوۡ atau
  • كَثُرَۚ banyak
  • نَصِيبٗا bagian
  • مَّفۡرُوضٗا yang telah ditetapkan
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
(Bagi laki-laki) baik anak-anak maupun karib kerabat (ada bagian) atau hak (dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat) yang meninggal dunia (dan bagi wanita ada bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabat, baik sedikit daripadanya) maksudnya dari harta itu (atau banyak) yang dijadikan Allah (sebagai hak yang telah ditetapkan) artinya hak yang pasti yang harus diserahkan kepada mereka.