ٱلنِّسَاء ١٧
- إِنَّمَا sesungguhnya hanyalah
- ٱلتَّوۡبَةُ taubat itu
- عَلَى atas/di sisi
- ٱللَّهِ Allah
- لِلَّذِينَ bagi orang-orang yang
- يَعۡمَلُونَ (mereka) mengajarkan
- ٱلسُّوٓءَ kejahatan
- بِجَهَٰلَةٖ dengan kejahilan/kebodohan
- ثُمَّ kemudian
- يَتُوبُونَ mereka bertaubat
- مِن dari
- قَرِيبٖ dekat/dengan segera
- فَأُوْلَٰٓئِكَ maka mereka itu
- يَتُوبُ menerima taubat
- ٱللَّهُ Allah
- عَلَيۡهِمۡۗ atas mereka
- وَكَانَ dan adalah
- ٱللَّهُ Allah
- عَلِيمًا Maha Mengetahui
- حَكِيمٗا Maha Bijaksana
Sesungguhnya bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
(Sesungguhnya tobat di isi Allah) yakni yang pasti diterima di sisi-Nya berkat kemurahan-Nya (ialah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan) atau maksiat (disebabkan kejahilan) menjadi hal artinya tidak tahu bahwa dengan itu berarti mendurhakai Allah (kemudian mereka bertobat dalam) waktu (dekat) yakni sebelum mengalami sekarat (maka mereka itulah yang diterima tobatnya oleh Allah) artinya diterima-Nya tobat mereka (dan Allah Maha Mengetahui) akan makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) mengenai tindakan-Nya terhadap mereka.
Tafsir Surat An-Nisa': 17-18
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kebodohan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang." Dan tidak (pula diterima taubat) dari orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.
Ayat 17
Allah ﷻ berfirman bahwa sesungguhnya Allah hanya menerima tobat dari orang yang berbuat keburukan lantaran kejahilan (kebodohan)nya, kemudian ia bertobat, sekalipun sesudah menyaksikan kedatangan malaikat maut yang akan mencabut nyawanya sampai di tenggorokan.
Mujahid dan lain-lainnya yang tidak hanya seorang mengatakan bahwa setiap orang yang berbuat durhaka kepada Allah karena tersalah atau sengaja, ia dinamakan jahil (bodoh) hingga ia menghentikan perbuatan dosanya.
Qatadah meriwayatkan dari Abul Aliyah yang menceritakan bahwa sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ pernah mengatakan, "Setiap perbuatan dosa yang dilakukan oleh seorang hamba, maka hamba yang bersangkutan dinamakan jahil." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Abdur Razzaq mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Qatadah yang mengatakan bahwa sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ berkumpul, lalu mereka berpendapat bahwa setiap perbuatan yang dianggap durhaka terhadap Allah pelakunya berada dalam kejahilan, baik ia melakukannya dengan sengaja ataupun selain disengaja.
Ibnu Juraij meriwayatkan: Telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Kasir, dari Mujahid yang mengatakan bahwa setiap orang yang berbuat maksiat kepada Allah, ia dalam keadaan jahil (bodoh) di saat mengerjakannya.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa ‘Atha’ ibnu Abu Rabah pernah mengatakan hal yang sama kepadanya.
Abu Saleh meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa termasuk kejahilan (kebodohan) seseorang ialah bila ia mengerjakan perbuatan jahat.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: “Kemudian mereka bertaubat dengan segera.” (An-Nisa: 17)
Yang dimaksud dengan min qarib (dengan segera) batas maksimalnya ialah mulai dia mengerjakan perbuatan dosa sampai ia melihat malaikat maut.
Adh-Dhahhak mengatakan bahwa masa yang sedikit sebelum kematian disebut dengan istilah qarib (dekat).
Qatadah dan As-Suddi mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah selagi orang yang bersangkutan berada dalam masa sehatnya. Perdapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Kemudian mereka bertobat dengan segera.” (An-Nisa: 17) Makna yang dimaksud ialah selagi nyawa orang yang bersangkutan belum sampai ke tenggorokan.
Ikrimah mengatakan bahwa dunia seluruhnya dinamakan qarib (dekat).
Hadits-hadits dalam masalah ini:
Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Iyasy dan Isam ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Tsauban, dari ayahnya, dari Makhul, dari Jubair ibnu Nufair dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba selagi nyawanya belum sampai di tenggorokan.”
Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadits Abdur Rahman ibnu Sabit ibnu Suban dengan lafal yang sama. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Disebutkan di dalam kitab Sunan Ibnu Majah bahwa perkataan dari Abdullah ibnu Amr adalah dugaan belaka. Sebenarnya dia adalah Abdullah ibnu Umar ibnul Khattab.
Hadits lain Dari Ibnu Umar Ibnu Mardawaih mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mamar, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Hasan Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah Al-Babili, telah menceritakan kepada kami Ayyub ibnu Nuhaik Al-Halabi; ia pernah mendengar ‘Atha’ ibnu Abu Rabaah berkata bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak sekali-kali seorang hamba yang mukmin bertobat sebelum ia mati dalam jarak satu bulan, melainkan Allah menerimanya dalam jarak yang lebih pendek dari itu, dan (tidak sekali-kali seorang hamba yang mukmin bertobat) sebelum matinya dalam jarak satu hari melainkan Allah mengetahui tobat yang dilakukannya dan Allah menerimanya.”
Hadits lain Abu Dawud At-Thayalisi mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Ibrahim ibnu Maimunah, dan telah menceritakan kepadaku seorang lelaki dari Mulhan yang dikenal dengan nama Ayyub. Ia mengatakan bahwa ia pernah mendengar ibnu Umar berkata, "Barang siapa bertobat sebelum matinya dalam jarak satu tahun, niscaya tobatnya diterima. Barang siapa bertobat sebelum matinya dalam jarak satu bulan, niscaya tobatnya diterima. Barang siapa bertobat sebelum matinya dalam jarak satu minggu. niscaya tobatnya diterima. Barang siapa bertobat sebelum matinya dalam jarak satu hari niscaya tobatnya diterima. Barang siapa bertobat sebelum matinya dalam jarak satu jam, niscaya tobatnya diterima. Ketika aku (perawi) katakan bahwa sesungguhnya Allah ﷻ telah berfirman: “Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah tobat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertobat dengan segera.” (An-Nisa: 17) Maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya aku menceritakan kepadamu hanya berdasarkan apa yang telah kudengar dari Rasulullah ﷺ." Demikianlah menurut riwayat Abu Dawud Ath-Thayalisi, dan Abu Umar Al-Haudi serta Abu Amir Al-Aqdi, dari Syu'bah.
Hadits lain. Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Husain ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mutarrif, dari Zaid Ibnu Aslam, dari Abdur Rahman ibnu Baylmani yang menceritakan bahwa empat orang sahabat Nabi ﷺ berkumpul, lalu seorang dari mereka mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba yang dilakukannya sehari sebelum ia mati.” Sahabat lainnya bertanya, "Apakah kamu mendengar hal ini dari Rasulullah ﷺ?" Ia menjawab, "Ya." Sahabat yang kedua mengatakan kalau dirinya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba yang dilakukannya setengah hari sebelum ia mati.” Sahabat yang ketiga bertanya, "Apakah kamu mendengarnya dari Rasulullah ﷺ?" Ia menjawab, "Ya." Lalu sahabat yang ketiga mengatakan bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima taubat seeorang hamba yang dilakukannya hanya beberapa saat sebelum ia mati.” Sahabat yang keempat bertanya. “Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ﷺ?" Ia menjawab, “Ya." Sahabat yang keempat mengatakan bahwa dirinya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba selagi nafasnya belum sampai ke tenggorokannya.” Said ibnu Mansur meriwayatkannya dari Ad-Darawardi, dari Zaid ibnu Aslam, dari Abdur Rahman ibnus Salmani, lalu ia menyebutkan hadits yang hampir sama dengan hadits ini.
Hadits lain. Abu Bakar ibnu Mardawaih mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Abdur Rahim, telah menceritakan kepada kami Usman ibnul Haisam, telah menceritakan kepada kami Auf, dari Muhammad ibnu Sirin dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulllahh ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima tobat hamba-Nya selagi nyawa si hamba belum sampai ke tenggorokannya.”
Hadits-hadits mursal dalam hal ini Ibnu Jarir mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Addi, dari Auf, dari Al-Hasan, telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba sebelum nyawanya sampai ke tenggorokannya.” Hadits ini berpredikat mursal lagi hasan, dari Al-Hasan Al-Basri.
Ibnu Jarir mengatakan pula: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Mu'az ibnu Hisyam, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Qatadah, dari Al-Ala ibnu Ziyad, dari Abu Ayyub Basyir ibnu Ka'b, bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba selagi nyawanya belum sampai ke tenggorokannya.”
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, dari Said, dari Qatadah, dari Ubadah ibnus Samit, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, lalu Ibnu Jarir mengetengahkan hadits yang serupa dengan hadits di atas.
Hadits lain. Ibnu Jarir mengatakan telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, telah menceritakan kepada kami Imran, dari Qatadah yang menceritakan bahwa ketika kami sedang berada di rumah Anas bin Malik yang saat itu terdapat pula Abu Qilabah, maka Abu Qilabah bercerita bahwa sesungguhnya Allah ﷻ ketika melaknat iblis, si iblis meminta kepada Allah penangguhan sejenak, lalu iblis berkata: “Demi keagungan-Mu aku tidak akan keluar dari kalbu anak Adam selagi di dalam tubuhnya masih ada roh." Maka Allah ﷻ berfirman: “Demi keagungan-Ku, Aku tidak akan menutup pintu tobat baginya selagi didalam tubuhnya masih ada roh."
Hal ini disebutkan di dalam sebuah hadits marfu yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr dan Abul Haitsam Al-Atwari; keduanya dari Abu Sa'id, dari Nabi ﷺ yang bersabda: “Iblis berkata, ‘Wahai Tuhanku, demi keagungan-Mu, aku akan terus-menerus menyesatkan mereka (Bani Adam) selagi roh mereka masih ada dalam tubuhnya’." Maka Allah ﷻ berfirman, "Demi keagungan dan kebesaran-Ku, Aku akan terus memberikan ampunan bagi mereka selagi mereka meminta ampun kepada-Ku."
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa bertobat kepada Allah ﷻ
sedangkan dia berharap masih dapat hidup, maka sesungguhnya tobatnya diterima. Karena itulah Allah ﷻ berfirman: “Maka mereka itulah yang diterima Allah tobatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa: 17) Bila ia merasa putus harapan untuk dapat hidup dan menyaksikan kedatangan malaikat pencabut nyawa, roh telah sampai di tenggorokannya, dadanya terasa sesak, dan roh telah mencapai halqamnya, nafasnya mulai naik ke atas lebih dari itu sampai di galasin, maka tiada tobat yang diterima saat itu, dan pintu tobat telah tertutup baginya. Karena itulah Allah ﷻ berfirman:
Ayat 18
“Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, ‘Sesungguhnya saya bertobat sekarang’." (An-Nisa: 18)
Ayat ini semakna dengan ayat lainnya, yaitu firman-Nya: “Maka tatkala mereka melihat azab Kami, mereka berkata, ‘Kami beriman kepada Allah saja’." (Al-Mumin: 84) Juga semakna dengan apa yang diputuskan oleh Allah ﷻ, yaitu pintu tobat bagi penduduk bumi ditutup apabila mereka melihat matahari terbit dari arah barat. Hal ini disebutkan melalui firman-Nya: “Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidak bermanfaat lagi iman seseorang untuk dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia belum mengusahakan kebaikan dalam masa imannya.” (Al-Anam: 158)
Ibnu Abbas, Abul Aliyah, dan Ar-Rabi' ibnu Anas mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: “Dan tidak (pula diterima tobat) orang-orang yang mati, sedangkan mereka di dalam kekafiran.” (An-Nisa: 18) Mereka mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik.
Imam Ahmad mengatakan: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Sabit ibnu Sauban, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Makhul; Umar ibnu Na'im pernah menceritakan kepadanya bahwa Abu Dzar pernah menceritakan kepada mereka bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah masih menerima tobat hamba-Nya atau masih memberikan ampunan bagi hamba-Nya selagi hijab belum diturunkan.” Ketika ditanyakan kepada beliau mengenai makna hijab tersebut maka beliau ﷺ menjawab: “(Di saat) roh (akan) keluar, sedangkan ia dalam keadaan musyrik.” Untuk itu Allah ﷻ berfirman: “Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” (An-Nisa: 18) Yakni siksaan yang pedih, sangat keras lagi abadi.
Pada ayat lalu ditegaskan bahwa Allah Maha Penerima tobat dan Maha Penyayang. Sesungguhnya bertobat kepada Allah yakni penerimaan tobat yang diwajibkan Allah atas diri-Nya sebagai salah satu bukti rahmat dan anugerah-Nya kepada manusia itu hanya bagi mereka yang melakukan kejahatan, baik dosa kecil maupun dosa besar, karena tidak mengerti yakni karena didorong oleh ketidaksadaran akan dampak buruk dari kejahatan itu, kemudian mereka segera bertobat kepada Allah dengan tulus disertai penyesalan yang mendalam paling lambat sesaat sebelum berpisahnya roh dari jasad. Tobat mereka itulah, yang kedudukannya cukup tinggi, yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui orang yang betul-betul jujur, tulus, dan ikhlas dalam tobatnya. Dia juga Mahabijaksana dengan tidak berbuat aniaya kepada hamba-Nya, sehingga Dia menerima tobat siapa yang wajar diterima dan menolak siapa yang pantas ditolak tobatnya. Setelah menjelaskan tobat yang diterima dan batas akhir diterimanya tobat, berikut ini dijelaskan tentang batas akhir waktu penolakan tobat serta dampak dari penolakan itu. Dan tobat yakni pengampunan dosa itu tidaklah diberikan Allah untuk mereka yang melakukan kejahatan atau kedurhakaan secara terus-menerus, silih berganti tanpa penyesalan. Tindakan tersebut dilakukan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka secara tiba-tiba, dan roh sudah berada di tenggorokan, atau sesaat sebelum keluarnya roh dari jasadnya, barulah dia mengatakan, Saya benar-benar bertobat sekarang. Tobat dalam kondisi tersebut pada saat diperlihatkan azab yang akan menimpanya, tidaklah diterima Allah (Lihat: Surah Ga'fir/40: 85). Dan selain itu tidak pula diterima tobat dari orang-orang yang meninggal sedang mereka dalam keadaan kafir, yakni kematiannya membawa serta kekufurannya yang tidak disertai dengan tobat. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih di akhirat dan tidak ada seorang pun yang bisa menghalangi siksaan yang akan ditimpakan kepadanya.
Tobat seseorang dapat diterima apabila dia melakukan perbuatan maksiat yakni durhaka kepada Allah baik dengan sengaja atau tidak, atau dilakukan karena kurang pengetahuannya, atau karena kurang kesabarannya atau karena benar-benar tidak mengetahui bahwa perbuatan itu terlarang, kemudian datanglah kesadarannya, lalu ia menyesal atas perbuatannya dan ia segera bertobat meminta ampun atas segala kesalahannya dan berjanji dengan sepenuh hatinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut. Orang-orang yang demikianlah yang tobatnya diterima Allah, karena Allah Maha Mengetahui akan kelemahan hamba-Nya dan mengetahui pula keadaan hamba-Nya yang dalam keadaan lemah, tidak terlepas dari berbuat salah dengan sengaja atau tidak.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Meskipun perempuan telah diberi hak yang demikian mulia, sampai di akhir surah Aali ‘Imraan dinyatakan bahwa menegakkan iman kepada Allah, berjuang menegakkan agama Allah adalah perkongsian laki-laki dan perempuan, kemudian disambung lagi di surah an-Nisaa', dengan ketentuan pemeliharaan harta anak yatim perempuan, sampai lagi peringatan kepada laki-laki kalau takut tidak akan adil lebih baik beristri satu saja, dan sampai ditentukan pembagian waris untuk mereka, semuanya itu bukanlah berarti bahwa kalau mereka bersalah melanggar ketentuan Allah, mereka akan lepas dari hukuman. Niscaya kalau orang diberi hak yang banyak, dia pun memikul kewajiban yang banyak. Niscaya yang bersalah pun pantas menerima hukuman, baik laki-laki maupun perempuan. Lanjutlah bunyi ayat terhadap perempuan,
“Dan (terhadap) siapa-siapa yang mengerjakan yang keji dari antara perempuan-perempuan kamu, maka hendaklah kamu adakan empat orang saksi dari antara kamu atas mereka."
(pangkal ayat 15)
Bukan hal yang mustahil bahwa mereka berbuat kesalahan yang keji dan jelek. Akan tetapi, sungguh pun demikian, main tuduh saja bahwa perempuan berbuat keji, tidaklah boleh. Hendaklah diadakan empat saksi yang membuktikan dengan mata kepala sendiri bahwa mereka benar-benar berbuat keji.
Apakah yang dimaksud dengan Fahsya' atau Fahisyahl Arti yang biasa kita pakai ialah keji atau disebut juga nista. Keji dan fahsya' apakah yang dimaksud di sini? Sehingga sudah sampai disebut keji? Kata sebagian besar ulama tafsir, yang dimaksud berbuat keji di ayat ini ialah zina! Mereka kuatkan pendapat ini untuk menjelaskan bahwa bukan laki-laki yang menzinai perempuan saja yang wajib kena hukuman, terutama perempuannya pun dihukum. Akan tetapi, hendaklah cukup sampai empat orang yang menyaksikan, baru dia boleh dihukum.
“Jika mereka telah memberikan kesaksian," yaitu saksi yang berempat itu, “maka tahanlah perempuan-perempuan itu di dalam rumah hingga maut datang kepada mereka, atau Allah mengadakan jalan lain untuk mereka."
(ujung ayat 15)
Kata ahli-ahli tafsir tadi berbuat keji itu ialah berbuat zina. Akan tetapi, kata mereka pula, ayat ini telah mansukh, telah dihapuskan hukumannya oleh hukuman zina rajam yang disebutkan di dalam surah an-Nuur. Jadi kata mereka, sebelum ayat itu turun, hukuman perempuan berzina ialah tahanan rumah sampai mati. Tidak boleh keluar sama sekali. Kecuali kalau kelihatan mereka telah benar-benar tobat, baru dapat dikeluarkan.
Tetapi penafsir Abu Muslim al-lshbahany berpendapat mengganjil atau meyimpang dari pendapat jumhur itu. Beliau berpendapat bahwa fahisyah atau perbuatan keji di sini yang dimaksud bukanlah berzina. Kalau ke-banyakan mufassirin mengatakan bahwa ayat 15 surah an-Nisaa' ini telah dimusnahkan oleh ayat 2 surah an-Nuur, Abu Muslim berkata bahwa antara kedua ayat ini tidak ada nasikh dan mansukh, melainkan melengkapi. Menurut Abu Muslim perbuatan keji dalam ayat 15 surah an-Nisaa' ialah berzina sesama perempuan, yang diberi nama musahaqah, yaitu mengadu faraj dan faraj. Yang kalau dilakukan oleh sesama laki-Jaki dinamai liwath.
Dalam bahasa asing disebut homosexuality. Menurut penyelidikan ahli-ahli ilmu jiwa, laki-laki atau perempuan yang sudah ketagihan dengan perbuatan yang keji ini adalah orang yang telah abnormal, artinya jiwanya sudah tidak beres lagi. Sehingga perempuan tidak merasa senang lagi berhubungan dengan laki-laki, lebih senang dengan sesama perempuan. Laki-lakinya pun demikian pula. Perempuan yang ditimpa penyakit ini, kalau dia telah bersuami, tidak memedulikan suaminya lagi. Hal ini lekas berkesan pada perangainya. Dia lebih suka berjalan berdua-dua dengan kekasihnya sesama perempuan, mandi berdua-dua dan tidur berdua-dua. Menurut Abu Muslim, kalau tanda-tanda ini telah ada, hendaklah diintip oleh empat orang saksi, sampai kedapatan mereka berbuat perbuatan yang keji itu. Kalau sudah kedapatan, hendaklah perempuan itu dihukum. Yaitu dikurung dalam rumahnya, tidak boleh keluar-keluar lagi, biar sampai dia mati terbenam untuk selama-lamanya di dalam rumah. Baik yang jadi “kakak" atau jadi “adik" tetap dikurung dan keduanya dipisahkan supaya penyakit itu tidak dilakukannya lagi atau dia sembuh.
Beginilah pendapat Abu Muslim. Atau Allah mengadakan bagi mereka jalan keluar! Maksudnya ialah kalau penyakitnya itu tidak juga sembuh sebab mereka bersuami. Akan tetapi, ada yang tidak bersuami atau belum bersuami, maka tahanlah mereka di rumah, moga-moga sampai sembuh, dan kalau mereka sudah kembali normal, nikahkanlah dia dengan baik. Inilah jalan keluar dari kurungan rumah.
Setengah penafsir lagi berpendapat perbuatan keji itu ialah misalnya suka memaki-maki, suka bercarut-carut, suka berkelahi dengan tetangga, gatal mulut, dan sebagainya. Kurung mereka di rumah. Yang menjalankan hukum terhadap mereka tentu raja yang berwajib, dalam negeri yang menjalankan peraturan Islam. Akan tetapi, bisa kejadian juga dalam kalangan keluarga yang pandangan hidupnya telah dipengaruhi oleh hukum Islam semuanya. Kalau ini belum dapat dijalankan— karena susunan kemasyarakatan dan kenegaraan masih jauh dari peraturan Islam— sudahlah nyata bahwa hukum “tahanan rumah" memang ada bagi perempuan. Di sini pun kita mendapat pula kesimpulan yang jelas bahwa memingit perempuan dalam rumah, yang biasa terdapat dalam masyarakat Islam yang kolot, bukanlah peraturan Islam. Mereka hanya dikurung karena bersalah berbuat keji. Kalau tidak bersalah demikian, baik penafsiran zina atau penafsiran keji sesama perempuan atau gatal mulut, tidaklah ada jalan buat mengurung mereka.
Sekarang laki-laki pula.
“(Terhadap) dua orang yang menginjakan yang keji antara kamu."
(pangkal ayat 16)
Kamu di sini ialah laki-laki, “Maka kamu sakitilah keduanya." Di sini hampir tidak ada perselisihan pendapat antara ahli tafsir yaitu dua orang laki-laki yang berbuat keji perbuatan umat Nabi Luth, Sadum (Sodom) dan Ghamurah, laki-laki memperbini laki-laki. Mereka pun wajib dihukum. Kesalahan mereka sama besar dengan kesalahan perempuan tersebut di atas, yang dikuatkan penafsirannya oleh Abu Muslim. Karena kalau laki-laki tidak lagi suka kepada perempuan dan perempuan tidak suka lagi kepada laki-laki, tandanya masyarakat itu sudah sangat rusak moralnya, hancur akhlaknya. Mereka disuruh sakiti, yaitu dihukum. Oleh karena hal ini tidak pernah kejadian pada zaman Rasulullah sendiri, tidaklah orang menampak contoh hukum apa yang pantas dilakukan kepada mereka, jika kedapatan. Akan tetapi, pada zaman Sayyidina Abu Bakar, terjadi hal ini dalam tentara di bawah komando Khalid bin Walid. Dengan persetujuan Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Khalid menghukum mereka dengan dibakar. Mungkin hukum sekeras itu sebab Khalid sedang berperang dan takut akan hal ini menular kepada yang lain sehingga patah semangat perang. Lanjutan ayat ialah, “(‘Tetapi) jika mereka telah tobat dan memperbaiki diri, maka hendaklah kamu berpaling dari mereka keduanya." Dengan sambungan ini kita mengerti bahwa cara bagaimana menjatuhkan hukum “sakitilah mereka" terserah kepada kebijaksanaan hakim. Artinya, adalah misalnya anak-anak muda yang telanjur berbuat perangai keji ini karena tidak tertahan syahwat, tetapi belum jadi penyakit. Mereka diberi hukum yang setimpal, dirotani dan sebagainya, lalu diajar dan dididik, dipisahkan dari tempat yang membahayakan karena pergaulan muda sama muda, sampai mereka sembuh. Setelah kelihatan ada perubahan, karena mereka telah tobat dan telah diperbaikinya dirinya, telah dibersihkannya dengan amal yang baik, atau segera menikah, cukuplah menyakiti mereka sekadarnya.
Oleh sebab itu cara hakim menghukum dan “menyakiti" mereka benar-benar ditilik dengan bijaksana.
Yang baru telanjur diajak baik-baik, baik dengan mulut, maupun dengan rotan atau dengan dipenjarakan, sampai mereka insaf dan berubah perangainya menjadi baik. Sebab, kadang-kadang mereka berbuat demikian ada-lah karena nafsu yang belum terkendalikan, karena darah yang masih muda. Pendidik hendaklah berusaha membangunkan jiwa mereka kembali sehingga sesal yang tumbuh karena ketelanjuran itu dapat memperbaiki haluan hidup mereka selanjutnya. Kalau mereka telah kelihatan berubah, kata ayat dengan tegasnya berpalinglah dari mereka. Amat halus kandungan kata ini, berpalinglah dari mereka, jangan disebut dan jangan dibangkit-bangkit juga. Karena tobat bisa benar-benar menumbuhkan semangat baru yang lebih baik untuk mereka akan menempuh jalan yang baik selanjutnya. Di ujung ayat Allah menegaskan,
“Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, lagi Maha Penyayang."
(ujung ayat 16)
Artinya bahwa orang-orang yang telah bertobat, jika benar-benar telah tobat, mudah sajalah bagi Allah mengampuninya sebab Allah Maha Penyayang. Allah memberi kesempatan bagi hamba-Nya memperbaiki diri.
Tetapi memang, sejarah dunia, sejak zaman purbakala, baik Yunani, Mesir kuno maupun Babylon, sampai kepada sejarah Arab, sampai pun kepada sejarah Eropa zaman modern, menunjukkan gejala kerusakan akhlak dan kejatuhan budi karena kemewahan hidup sehingga timbullah penyakit yang disebut homoseksualitas. Orang perempuan berzina sesama perempuan, laki-laki berzina sesama laki-laki. Perbuatan yang amat keji dan nista. Pada zaman purbakala terkenallah kaum Nabi Luth, negeri Sodom dan Ghamurah. Kita ingat pula bagaimana malu yang tercoreng di kening pemerintah Kolonial Belanda dekat-dekat akan jatuhnya, karena terdapat orang-orang besar berpangkat tinggi dijangkiti penyakit menyetubuhi anak laki-laki. Kedua ayat ini telah memberi peringatan kepada orang-orang yang beriman supaya sebelum menjadi penyakit umum, lekas-lekas diberantas, dengan mengurung yang perempuan biar sampai mati. Karena kalau dibiarkan mereka keluar rumah juga, penyakit ini bisa berlarut-larut dan menjangkiti yang lain. Yang tidak bersuami, terutama yang masih perawan, tahan di rumah sambil mendidik dan diobati, serta lekas dipersuamikan. Orang laki-laki yang berbuat begitu disakiti, artinya dihukum. Entah dipenjarakan atau dirotani, atau dikata-katai, dicaci-maki, moga-moga belum sampai menjadi penyakit Moga-moga hanya dorongan nafsu muda yang tidak tertahan-tahan, yang dapat diperbaiki kembali dengan tuntunan nasihat yang baik. Akan tetapi, kalau sudah menjadi penyakit, setuju kita dengan sikap Sayyidina Khalid bin Walid, yang membakar orang itu sampai mati.
Di sini pula kita teringat akan cara yang ditempuh oleh Imam Syafi'i, yaitu setelah dilihatnya anak laki-lakinya sudah dewasa, sudah ada tanda-tanda bangkit syahwatnya menurut penglihatan beliau, segeralah anak itu beliau nikahkan.
“Sesungguhnya tobat yang diterima Allah itu hanyalah tobat orang-orang yang berbuat suatu kejahatan dengan kebodohan, kemudian mereka pun tobat selekas-lekasnya. Mereka itulah yang diterima Allah tobatnya. Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana"
(ayat 17)
Telanjur berbuat jahat karena kebodohan. Artinya ada juga orang yang tahu bahwa itu adalah perbuatan jahat, tetapi karena sangat keras dorongan hawa nafsu, tidaklah tertahan lagi. Misalnya karena sangat marah, lalu memukuli orang, atau karena sangat memuncak syahwat. Setelah diberi orang nasihat, tetapi nasihat itu tidak mempan terhadapnya. Karena hidup belum banyak pengalaman, masih seumpama bodoh. Demi setelah telanjur berbuat salah, timbullah sesal yang mendalam. Sehingga kesalahan itu sudah menambah pengetahuannya, menghilangkan kebodohannya. Timbul tekanan batin yang sangat, lalu dia menyesal dan lekas-lekas diperbaikinya, lekas-lekas bertobat.
Tobat artinya kembali. Setelah tertempuh jalan yang sangat sesat, tidak tentu ujung. Bertambah lama bertambah terasa gelap, lalu timbal sesal, dan segera kembali. Maka, dicu-kupkanlah syarat tobat yang tiga perkara. Pertama menyesal atas perbuatan yang telah telanjur. Kedua segera mencabut kesalahan yang ada sekarang. Ketiga mengakui dan bertekad tidak akan berbuat lagi. Pengakuan salah itu bukan kepada manusia, bukan kepada pendeta dan kiai, tetapi rahasia antara hati sendiri dan Allah. Dapat dilihat orang hidupnya yang telah berubah kepada yang lebih baik.
Kata ahli-ahli taﷺuf, jiwa orang yang benar-benar bertobat karena suatu kesalahan, kadang-kadang jauh lebih maju dalam mendekati Allah daripada jiwa orang yang merasa dirinya tidak bersalah sehingga pernah juga mereka misalkan bahwa kadang-kadang orang yang tidak terbangun tengah malam, sehingga tidak sempat mengerjakan shalat ta-hajjud dan setelah hari pagi merasa menyesal lantaran luput tahajjud, mungkin lebih baik dari yang sempat bangun dan sempat tahajjud, lalu pagi-paginya dia berbangga dengan amalnya.
Ayat ini diujungi Allah bahwa Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-Nya, Sebagaimana di ayat yang lain, yaitu di surah an-Najm, ayat 32 Allah menyatakan bahwa Dia mempunyai ampun yang luas sebab Dia lebih tahu siapa hamba-Nya itu, sejak Dia jadikan dari tanah, sampai kepada masa menjadi bayi dalam kandungan ibunya, Allah tahu siapa dia. Sebab itu, janganlah mencoba membersihkan diri, artinya mengaku tidak pernah bersalah. Lantaran itu jika bersalah, tobatlah lekas dan perbaikilah diri; Allah Mahabijaksana. Allah dapat mempertimbangkan mana salah yang telanjur karena bodoh, karena belum banyak pengalaman dan mana salah yang benar-benar dari jiwa yang telah kotor.
“Dan tidaklah tobat orang-orang yang berbuat kejahatan-kejahatan, (yang) hingga apabila maut telah datang kepada seseorang antara mereka, (balulah) dia benkata, “Sesunggdhnya tobatlah aku sekanang."
Dan tidak (pula diterima tobat) orang-orang yang mati, padahal mereka kafir. (Bagi) mereka itu telah Kami sediakan adzab yang pedih."
(ayat 18)
Tidak bisa diterima tobat orang yang kejahatannya sudah menjadi permainannya tiap hari. Tidak masuk lagi pengajaran. Dengan sadar dia telah mengerjakan kejahatan itu, ada antara mereka yang berkata, “Nanti saya kalau sudah dekat-dekat mati saya bertobat."
Untuk mendalami lagi maksud ayat, cobalah perhatikan kejahatan yang diperbuat oleh orang yang diberi tobat oleh Allah pada ayat 17; berbuat suatu kejahatan, bahasa Arabnya as-Suu', karena kebodohan, belum berpengalaman. Perhatikan pula di ayat 18, di sana disebut kejahatan-kejahatan, artinya sudah banyak kejahatannya dalam bahasa Arabnya as-Sayyi'at. Dan perhatikan pula di ayat 17, disebut kemudian dia pun tobat lekas-lekas, tetapi di ayat 18 mereka berkata setelah mati mendekatinya, “Tobatlah aku sekarang." Dari keduanya sudah dapat kita lihat perbedaan sikap jiwa antara kedua macam manusia ini. Yang pertama lekas sadar, lekas menyesal, dan lekas tobat. Malahan selalu bertobat. Bukankah sehabis shalat lima waktu pun kita dianjurkan bertobat, sampai membaca wirid tobat tiga kali menurut ajaran Nabi?
Adapun sikap jiwa yang kedua, menentang Allah.
Ilmu penulis tafsir ini masih amat dangkal dalam hal kejiwaan manusia. Pada suatu hari dapatlah penulis bertukar pikiran dengan seorang anggota polisi yang telah banyak menyelami jiwa-jiwa penjahat. Ada penjahat yang memang jiwanya sendiri telah rusak binasa, kejahatan dipandangnya baik. Akan tetapi, masih ada penjahat yang tahu bahwa yang dikerjakannya itu adalah jahat, sehingga kalau dinasihati, dia mengerti nasihat itu. Akan tetapi, bila ada kesempatan, dibuatnya lagi. Sebab, dia tidak dapat mengendalikan nafsunya. Oleh karena itu, hakim tidaklah boleh hanya memerhatikan jiwa pribadi penjahat itu, tetapi perhatikan lagi bekas perbuatannya kepada masyarakat yang amat merugikan. Misalnya beberapa waktu yang lalu seorang penjahat yang berulang-ulang telah membunuh orang dan berulang-ulang pula lari dari penjara, akhirnya hakim mengambil keputusan bahwa orang ini dihukum mati saja, dengan tidak usah lagi dibawa kepada seorang ahli jiwa atau psikiater untuk menyelidiki apa sebab sampai demikian jiwanya.
Ayat ini telah memberi bayangan tentang adanya jiwa yang demikian; pengajaran tidak masuk, tujuannya berbuat jahat, disuruh tobat dia jawab nanti saja kalau sudah dekat mati. Orang yang seperti ini disamakan dengan orang yang mati padahal mereka kafir. Artinya sampai matinya dia masih menolak kebenaran.
Ilmu Allah lebih luas daripada yang kita ketahui, Fir'aun membantah segala ajakan Nabi Musa sejak semula sampai dia telah hampir terbenam ditelan lautan. Setelah jelas mau mati tenggelam, baru dia insaf, lalu berkata bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah yang disembah oleh Bani Israil. Tetapi tobatnya tidak diterima.
Akan tetapi, ada juga orang yang memang setelah dekat mati itulah datang keinsafannya, benar-benar dia bertobat dan mengeluh memohon kepada Allah agar diampuni dosanya. Dia pun diampuni, sebagaimana tersebut dalam satu hadits bahwa pintu tobat tetap terbuka bagi seorang hamba selama dia belum Yughar-ghiru, yaitu sebelum nyawanya sampai ke kerongkongan untuk dilepaskannya selama-lamanya. Mungkin maksud hadits ini ialah bahwa betapa pun jahatnya seseorang, tetapi sampai dekat nyawanya akan bercerai dengan badan dia bertobat, tobatnya akan diterima juga. Akan tetapi, orang yang telah nista hidupnya, meskipun kesempatan itu di-buka, tidak juga dia pedulikan. Apatah lagi kalau orang pikirkan bahwa saat mati datang itu tidaklah dapat ditentukan oleh manusia. Kadang-kadang dia datang dengan tiba-tiba.
Moga-moga janganlah jiwa kita sampai demikian rusak. Amin!
"The Adulteress is Confined in her House; A Command Later Abrogated
At the beginning of Islam, the ruling was that if a woman commits adultery as stipulated by sufficient proof, she was confined to her home, without leave, until she died.
Allah said,
وَاللَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِن نِّسَأيِكُمْ فَاسْتَشْهِدُواْ عَلَيْهِنَّ أَرْبَعةً مِّنكُمْ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىَ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللّهُ لَهُنَّ سَبِيلً
And those of your women who commit illegal sexual intercourse, take the evidence of four witnesses from among you against them; and if they testify, confine them (i.e. women) to houses until death comes to them or Allah ordains for them some (other) way.
`Some other way' mentioned here is the abrogation of this ruling that came later.
Ibn Abbas said,
""The early ruling was confinement, until Allah sent down Surah An-Nur (Surah 24) which abrogated that ruling with the ruling of flogging (for fornication) or stoning to death (for adultery).""
Similar was reported from Ikrimah, Sa`id bin Jubayr, Al-Hasan, Ata Al-Khurasani, Abu Salih, Qatadah, Zayd bin Aslam and Ad-Dahhak, and this is a matter that is agreed upon.
Imam Ahmad recorded that Ubadah bin As-Samit said,
""When the revelation descended upon the Messenger of Allah, it would affect him and his face would show signs of strain. One day, Allah sent down a revelation to him, and when the Messenger was relieved of its strain, he said,
خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلً الثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ وَالْبِكْرُ بِالْبِكْرِ الثَّــيِّبُ جَلْدُ مِايَةٍ وَرَجْمٌ بِالْحِجَارَةِ وَالْبِكْرُ جَلْدُ مِايَةٍ ثُمَّ نَفْيُ سَنَة
Take from me:Allah has made some other way for them. The married with the married, the unmarried with the unmarried. The married gets a hundred lashes and stoning to death, while the unmarried gets a hundred lashes then banishment for a year.""
Muslim and the collectors of the Sunan recorded that Ubadah bin As-Samit said that the Prophet said,
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلً الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِايَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِايَةٍ وَالرَّجْم
Take from me, take from me. Allah has made some other way for them:the (unmarried) gets a hundred lashes and banishment for one year, while the (married) gets a hundred lashes and stoning to death.
At-Tirmidhi said, ""Hasan Sahih"".
Allah said
وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَأذُوهُمَا
And the two persons among you who commit illegal sexual intercourse, punish them both.
Ibn Abbas and Sa`id bin Jubayr said that;
this punishment includes cursing, shaming them and beating them with sandals.
This was the ruling until Allah abrogated it with flogging or stoning, as we stated.
Mujahid said,
""It was revealed about the case of two men who do it.""
As if he was referring to the actions of the people of Lut, and Allah knows best.
The collectors of Sunan recorded that Ibn Abbas said that the Messenger of Allah said,
مَنْ رَأَيْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِه
Whoever you catch committing the act of the people of Lut (homosexuality), then kill both parties to the act.
Allah said,
فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا
And if they repent and do righteous good deeds,
by refraining from that evil act, and thereafter their actions become righteous.
فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا
leave them alone,
do not verbally abuse them after that, since he who truly repents is just like he who has no sin.
إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
Surely, Allah is Ever the One Who accepts repentance, Most Merciful.
The following is recorded in the Two Sahihs:
إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا
When the slave-girl of one of you commits illegal sexual intercourse, let him flog her and not chastise her afterwards.
because the lashes she receives erase the sin that she has committed.
Repentance is Accepted Until one Faces death
Allah
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوَءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ
Allah accepts only the repentance of those who do evil in ignorance and foolishness, and repent soon (afterwards);
Allah states that He accepts repentance of the servant who commits an error in ignorance and then repents, even just before he sees the angel who captures the soul, before his soul reaches his throat.
Mujahid and others said,
""Every person who disobeys Allah by mistake, or intentionally is ignorant, until he refrains from the sin.""
Qatadah said that Abu Al-Aliyah narrated that the Companions of the Messenger of Allah used to say,
""Every sin that the servant commits, he commits out of ignorance.""
Abdur-Razzaq narrated that, Ma`mar said that Qatadah said that,
""the Companions of the Messenger of Allah agreed that every sin that is committed by intention or otherwise, is committed in ignorance.""
Ibn Jurayj said,
""Abdullah bin Kathir narrated to me that Mujahid said, `Every person who disobeys Allah (even willfully), is ignorant while committing the act of disobedience.""'
Ibn Jurayj said,
""Ata bin Abi Rabah told me something similar.""
Abu Salih said that Ibn Abbas commented,
""It is because of one's ignorance that he commits the error.""
Ali bin Abi Talhah reported that Ibn Abbas said about the Ayah,
ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ
(and repent soon (afterwards)),
""Until just before he (or she) looks at the angel of death.""
Ad-Dahhak said,
""Every thing before death is `soon (afterwards).""'
Al-Hasan Al-Basri said about the Ayah,
ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ
(and repent soon afterwards),
""Just before his last breath leaves his throat.""
Ikrimah said,
""All of this life is `soon (afterwards).""'
Imam Ahmad recorded that Ibn Umar said that the Messenger said,
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِمَالَمْ يُغَرْغِر
Allah accepts the repentance of the servant as long as the soul does not reach the throat.
This Hadith was also collected by At-Tirmidhi and Ibn Majah, and At-Tirmidhi said, ""Hasan Gharib"".
By mistake, Ibn Majah mentioned that this Hadith was narrated through Abdullah bin `Amr. However, what is correct is that Abdullah bin Umar bin Al-Khattab was the narrator.
Allah said,
فَأُوْلَـيِكَ يَتُوبُ اللّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللّهُ عَلِيماً حَكِيماً
It is they to whom Allah will forgive and Allah is Ever All-Knower, All-Wise.
Surely, when hope in continued living diminishes, the angel of death comes forth and the soul reaches the throat, approaches the chest and arrives at the state where it is being gradually pulled out, then there is no accepted repentance, nor a way out of that certain end.
Hence Allah's statements
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّيَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الانَ
And of no effect is the repentance of those who continue to do evil deeds until death faces one of them and he says:""Now I repent,""
and,
فَلَمَّا رَأَوْاْ بَأْسَنَا قَالُواْ ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
So when they ﷺ Our punishment, they said:""We believe in Allah Alone..."" (40:84)
Allah decided that repentance shall not be accepted from the people of the earth when the sun rises from the west, as Allah said,
يَوْمَ يَأْتِى بَعْضُ ءَايَـتِ رَبِّكَ لَا يَنفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ ءَامَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِى إِيمَـنِهَا خَيْرًا
The day that some of the signs of your Lord do come, no good will it do to a person to believe then, if he believed not before, nor earned good through his faith. (6:158)
Allah said,
وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
nor of those who die while they are disbelievers.
Consequently, when the disbeliever dies while still a disbeliever and polytheist, his sorrow and repentance shall not avail him. If he were to ransom himself, even with the earth's fill of gold, it will not be accepted from him.
Ibn Abbas, Abu Al-Aliyah and Ar-Rabi bin Anas said that the Ayah:
وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
(nor of those who die while they are disbelievers),
was revealed about the people of Shirk.
Imam Ahmad recorded that Usamah bin Salman said that Abu Dharr said that the Messenger of Allah said,
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ عَبْدِهِ أَوْ يَغْفِرُ لِعَبْدِهِ مَالَمْ يَقَعِ الْحِجَاب
Allah accepts the repentance of His servant, or forgives His servant, as long as the veil does not drop.
They asked, ""And what does the drop of the veil mean?""
He said,
أَنْ تَخْرُجَ النَّفْسُ وَهِيَ مُشْرِكَة
When the soul is removed while one is a polytheist.
Allah then said,
أُوْلَـيِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
For them We have prepared a painful torment,
torment that is severe, eternal and enormous."
The repentance that God accepts, that is, the one which He has prescribed for Himself to accept, out of His bounty, is only of those who do evil, an act of disobedience, in ignorance (bi-jahaalatin, a circumstantial qualifier, in other words, 'they are ignorant' while they are disobeying their Lord); then repent shortly thereafter, before the last gasps of death; God will relent to those, He will accept their repentance. And God is ever Knowing, of His creatures, Wise, in what He does with them.
Repentance was mentioned in the previous verse. Now, given in the present two verses are conditions under which repentance is or is not accepted.
Commentary
Repentance from a deliberate sin
At this point, it should be noted that the Holy Qur'an has used the words "in ignorance" which apparently gives an impression that the repentance may be accepted when a sin is committed unintentionally and unknowingly. But if it is committed deliberately, it will not be acceptable. However, according to the explanation of this verse given by the noble Companions, may Allah be pleased with them all, the word, جھالہ 'jahalah" (ignorance) here does not mean that a sinning person is not aware of a sin as sin, or has no intention or volition to commit a sin. Instead, it means that it was the insensitivity and heedlessness of a person towards the evil end of sin and its ultimate punishment which became the cause of his audacity to venture into sin, even though he knew a sin as sin, and had approached it with intention and volition as well.
In other words, the word, 'jahalah" or ignorance used here is in the sense of carelessness or stupidity. This is supported by an evidence in Surah Yusuf. Sayyidna Yusuf (علیہ السلام) (Joseph) had said to his brothers: هَلْ عَلِمْتُم مَّا فَعَلْتُم بِيُوسُفَ وَأَخِيهِ إِذْ أَنتُمْ جَاهِلُونَ ﴿89﴾. Here the brothers have been called, ' jahilun", the ignorant ones, although what they did was not the outcome of any error or forgetfulness but they had done that knowingly and with full deliberation. Yet, it is because of their heedlessness towards the evil end of their act that they have been called 'jahil" (ignorant).
Abu al-` Aliyah and Qatadah ؓ report that the noble Companions, may Allah be pleased with them all, agreed that کل ذنب اصابہ عبد فھو جھالۃ عمداً کان أو غیرہ ، that is, 'any sin committed by a servant of Allah is, anyway, an act of ignorance, be it deliberate or otherwise.'
The master of exegesis, Mujahid said: کل عامل بمعصیۃ اللہ فھو جاھل حین عملھا "Everyone who is doing anything in disobedience to Allah is, for that matter, ignorant while doing it," even though, on the outside, he may appear to be a person of great learning. (Ibn Kathir)
In his Tafsir, al-Bahr al-Muhit, Abu Hayyan has said: This is just like what has been reported in a hadith لا یزنی الزانی وھو مؤمن ، that is, 'a person who commits zina (adultery) will not be doing so while in a state of being a true Muslim.' It means that the time when he succumbed to the temptation of this evil act, that was the time when he was flung far off from the demand of his faith. For this reason, Sayyidna ` Ikrimah ؓ said : امور الدنیا کلّھا جھالۃ that is, 'everything one does in this mortal world - outside the framework of obedience to Allah - is ignorance.' The logic is very obvious since the person disobeying Allah is preferring short-lived pleasures over those everlasting; and, anyone who takes the punishment which will last forever and ever in exchange for this short-lived series of pleasures cannot be called rational, sensible or smart. Such a person would be universally termed as ignorant, even if he knows the evil of his act and has all the intention and resolve to go ahead with it.
The gist of the discussion so far is that the sin that a man commits, deliberately or mistakenly, gets committed due to nothing but jihalat' or ignorance. Therefore, there is a consensus of the entire Muslim ummah on the principle that the repentance of a person who commits some sin deliberately can also be accepted. (al-Bahr a1-Muhit)
Incidentally, there is another point worth attention in the present verse which prescribes a condition for the acceptance of repentance - that one should repent soon without delaying it. The Qur'anic words are: "Shortly thereafter". At does "shortly" signify and how much time will come within the limit of "shortly"? The Holy ﷺ has himself explained this in a hadith in the following words: اِن اللہ یقبَلُ توبۃَ العبد مالم یغَرُغِرُ . The hadith means that Allah Almighty accepts the repentance of His servant until the time he passes into the throes of death and his soul struggles to get out of his rattling throat.
Muhaddith Ibn Marduwayh has narrated from Sayyidna ` Abdullah ibn ` Umar ؓ that he heard the Holy Prophet ﷺ saying: 'A believing servant of Allah who repents from his sin a month before his death, or repents a day or a moment earlier, Allah Almighty shall accept his repentance, the condition being that the repentance should be genuine and sincere. (Ibn Kathir)
In short, the explanation of "min qarib" (shortly thereafter), given by the Holy Prophet ﷺ himself tells us that virtually man's whole life-time comes under "qarib" and, as such, any repentance which is offered well-before death shall be acceptable. However, the repentance made by man while in throes of death is not acceptable.
Maulana Ashraf Thanavi (رح) in his Tafsir Bayan al-Qur'an, has elaborated the subject by saying that man faces two conditions when close to death. Firstly, there is the condition of utter hopelessness when all medicines and efforts fail and man comes to realize that death is round the corner. This is known as the state of بأس i.e., conscious suffering. The second condition relates to what comes after, that is, when the pangs of the departure of human soul begin and the fated time of ghargharah (the onomatopoetic rattling sound emerging from the throat, a herald of approaching death) comes close. This is known as the state of بأس i.e., total despair. The first condition, that is, the condition of conscious suffering comes within the sense of مِن قرِیب "min qari'b" and the repentance made at that time is accepted; but, the repentance in the second condition, that is, the condition of total despair, is not acceptable, for this is a condition when the angels and things belonging to the Hereafter may start appearing before the dying person, and they are not included in the sense of "min qarib".
This explanation given by the Holy Prophet ﷺ has been pointed out by the Holy Qur'an itself in the following verse (i.e. verse 18) where it is expressly mentioned that repenting, after the sure signs of death are visible, is not accepted.
So, in the light of this explanation the addition of "min qarib " (shortly thereafter) in this verse serves to indicate that the very life-span of man is limited in time, and death, which he may think is far away, may actually be quite near.
“ Relenting taken by Allah upon Himself” is a form of promise the fulfillment of which is certain. Otherwise the truth is that Allah Almighty does not necessarily owe anything to anyone.
The second verse (18) describes those whose repentance is not acceptable with Allah, those who fearlessly go on committing sins throughout their entire lives yet, when death stands on their head and the withdrawal of their soul is set in motion and the angels of death start becoming visible, they start offering repentance. How could their repentance become acceptable when they kept running wild with their lives and wasted all opportunities of repenting while there was still time to repent. This is very much like Pharaoh and his people who called out while drowning that they were ready to believe in the Lord of Musa (Moses) and Ha-run (Aaron) ہارون (علیہ السلام) . Naturally, they were told that their declaration of faith at that time was of no consequence, because the time set for it was all over.
The same thing has been pointed out in the last sentence of the verse which says that Allah also does not accept the repentance of those who die while they are still disbelievers. What is the worth of a declaration of faith right in the middle of one's match with death facing the pangs of the withdrawal of they soul from the body? This confession or this declaration of faith is out of tune with the time and quite worthless now as their punishment stands prepared for them.
What is repentance?
After the literal explanation of these two verses, it seems necessary to define Taubah or repentance and determine its real nature and status. In his اَحیا العلوم 'Ihya' al-` Ulum, Imam al-Ghazali (رح) has identified three different situations with regard to committing sins:
The first state is that of total sinlessness, that is, no sin has ever been committed. This is either the hallmark of angels or that of the prophets, may peace be on them. The second stage of getting involved in sin comes when one takes the initiative and ventures into sin and then repeats and persists with it, never feeling ashamed or regretful and never thinking of stopping and abandoning it. This is the degree of the satans and the devils. The third station belongs to human beings, the children of Adam who, immediately after having committed a sin, regret it and resolve firmly not to go near it in future.
This tells us that failing to repent after committing a sin is the style of devils exclusively. Therefore, it is the consensus of the entire Muslim ummah that Taubah is obligatory. The Holy Qur'an says:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّـهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
(0 those who believe, repent before Allah, a sincere repentance; may be your Lord removes from you your sins and admits you to gardens beneath which rivers flow.) (66:8)
How generous is the mercy of our Lord! A man spends a whole life-time in disobeying Him. Nevertheless, when he repents sincerely before his death, not only his sins are forgiven, but he receives much more when he is admitted into the circle of favoured servants of Allah and made an inheritor of Paradise.
In a hadith, the Holy Prophet ﷺ has been reported to have said: التَّایٔب حبیب اللہ والتایٔب منَ الذَنّبِ کمن لاذنبَ لَہ that is, 'one who repents from sin is loved by Allah and one who has repented from sin is like one who had never committed a sin.' (Ibn Majah)
According to some narrations, if a servant of Allah repents from a sin and his repentance finds acceptance with Him, he is not only absolved from having to account for it, but the very record in writing posted by the angels is erased out from his book of deeds so that he may not be disgraced either.
However, what is necessary is that the repentance is genuine and is offered in sincerity. This repentance stands on three pillars. Firstly, one should regret over and feel ashamed about what he or she has done. According to hadith, اِنَّما التَّوبۃُ النِّدم that is, 'Taubah is (another name of) remorse'. Secondly, one should immediately leave off the sin he has committed and he should, for the future too, firmly resolve to stay away from it. Thirdly, one should think of making amends for what has gone by, that is, he should try to take measures to rectify what has happened in sin to the best of his ability. For example, if he has missed a prayer or a fast, he should make up for it by doing what is known as qada (compensatory worship). If one does not remember the correct number of such missed prayers and fasts, he should think, calculate and come to an-estimated number and then go on to offer qada for these in all seriousness. If one finds it impossible to do so all at one time, he could offer, with each salah due at its time, one qada of each salah he missed throughout his life, which is commonly known as ` umri gada. In the same way, one should do his best to make up, as and when convenient, for obligatory fasts he missed by offering qada fasts. May be one has not paid the obligatory zakah due on him; he should, then pay the zakah due on him for previous years as well, paying it all or paying it gradually. God forbid, if one has usurped someone's right, he should return it back to him and if he has hurt someone, he should seek his forgiveness. But, should it be that one does not regret what he has done, or, despite being regretful, he does not leave off that sin for future, then, this repentance is no repentance even though it may be said a thousand times, as so delightfully put in verse by a Persian poet:
توبہ بر لب سبحہ برکف دل پُر از ذوق گناہ
معصیت را خندہ می آید از استغفارِ ما
Repentance on the lips, rosary in hand and a heart full of the taste of sin, Sin laughs at my style of seeking forgiveness!
The point being made here is that man, once he repents as stated earlier, and despite having been in all sorts of sins, becomes a servant dear to Allah. And should it ever be that, out of human weakness, one does fall into sin yet another time, he should immediately renew his repentance in the fond hope that this time, like every other time, Allah Almighty shall, being Most-Forgiving, relent towards him. Let me conclude with yet another Persian couplet which says:
ایں درگہ ما درگہِ نومیدی نیست
صد بار اگر توبۃ شکستی بازآ
This is the Court of My Presence, not the Court of Despair.
Even if you have broken (the promise in) your repentance a hundred times, come again!