Ayat

Terjemahan Per Kata
وَٱلَّذَانِ
dan dua orang yang
يَأۡتِيَٰنِهَا
melakukannya/perbuatan keji
مِنكُمۡ
diantara kamu
فَـَٔاذُوهُمَاۖ
maka berilah hukuman keduanya
فَإِن
maka jika
تَابَا
keduanya bertaubat
وَأَصۡلَحَا
dan memperbaiki diri
فَأَعۡرِضُواْ
maka berpaling/biarkanlah
عَنۡهُمَآۗ
dari keduanya
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
تَوَّابٗا
Maha Penerima taubat
رَّحِيمًا
Maha Penyayang
وَٱلَّذَانِ
dan dua orang yang
يَأۡتِيَٰنِهَا
melakukannya/perbuatan keji
مِنكُمۡ
diantara kamu
فَـَٔاذُوهُمَاۖ
maka berilah hukuman keduanya
فَإِن
maka jika
تَابَا
keduanya bertaubat
وَأَصۡلَحَا
dan memperbaiki diri
فَأَعۡرِضُواْ
maka berpaling/biarkanlah
عَنۡهُمَآۗ
dari keduanya
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
تَوَّابٗا
Maha Penerima taubat
رَّحِيمًا
Maha Penyayang

Terjemahan

(Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Tafsir

(Dan mengenai dua orang) dengan nun yang memakai atau tanpa tasydid (yang melakukannya) maksudnya perbuatan keji, yaitu berzina atau homoseksual (di antara kamu) maksudnya kaum lelaki (maka berilah mereka hukuman) dengan mencela dan memukul mereka dengan terompah. (Kemudian jika mereka bertobat) daripadanya (dan memperbaiki perbuatan mereka) (maka tinggalkanlah mereka) dan jangan disakiti lagi. (Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat) terhadap orang yang sadar (lagi Maha Penyayang) kepadanya. Ayat ini telah dihapus/dimansukh hukumnya dengan ayat had, jika yang dimaksud karena berzina. Demikian pula menurut Syafii jika yang dimaksud karena homoseksual. Hanya menurutnya pula, orang yang "dikerjai" tidaklah dirajam walaupun telah beristri, hanya dipukul dan diasingkan. Bahwa yang dimaksud itu homoseksual lebih kuat dengan alasan adanya dhamir tatsniah huma dan lain-lain. Menurut golongan yang pertama yang dimaksud dengan kedua mereka itu ialah pezina yang laki-laki dan yang perempuan. Tetapi pendapat ini ditolak oleh golongan Syafii dengan penjelasan yang diberikan kemudian dengan hubungannya yang berkaitan dengan dhamir laki-laki dan berserikatnya kedua mereka dalam menerima hukuman, bertobat dan diisolir. Dan ini khusus bagi pihak laki-laki, karena sebagaimana kita ketahui bagi pihak wanita ialah tahanan rumah.

Topik

×
×