Ayat
Terjemahan Per Kata
سُنَّةَ
sunnah/ketetapan
ٱللَّهِ
Allah
فِي
pada
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
خَلَوۡاْ
terdahulu
مِن
dari
قَبۡلُۖ
sebelum
وَلَن
dan tidak
تَجِدَ
mendapati
لِسُنَّةِ
bagi ketetapan
ٱللَّهِ
Allah
تَبۡدِيلٗا
perubahan
سُنَّةَ
sunnah/ketetapan
ٱللَّهِ
Allah
فِي
pada
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
خَلَوۡاْ
terdahulu
مِن
dari
قَبۡلُۖ
sebelum
وَلَن
dan tidak
تَجِدَ
mendapati
لِسُنَّةِ
bagi ketetapan
ٱللَّهِ
Allah
تَبۡدِيلٗا
perubahan
Terjemahan
(Hukuman itu) sebagai sunatullah yang berlaku terhadap orang-orang yang telah berlalu sebelum kamu. Engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunatullah.
Tafsir
(Sebagai sunah Allah) yakni Allah telah menetapkan hal tersebut sebagai sunah-Nya (yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu) atas umat-umat yang dahulu, yaitu atas orang-orang munafik yang selalu menyebarkan rasa takut ke dalam hati orang-orang yang beriman (dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunah Allah) sebagai pengganti dari-Nya.
Tafsir Surat Al-Ahzab: 59-62
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya jika. tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat.
Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu) dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. Allah ﷻ memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman, khususnya istri-istri beliau dan anak-anak perempuannya mengingat kemuliaan yang mereka miliki sebagai ahli bait Rasulullah ﷺ hendaknyalah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka agar mereka berbeda dengan kaum wanita Jahiliah dan budak-budak wanita. Jilbab artinya kain yang dipakai di atas kerudung, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha'i, dan Ata Al-Khurrasani serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Dan kalau sekarang sama kedudukannya dengan kain sarung. Al-Jauhari mengatakan bahwa jilbab adalah kain penutup. Seorang wanita Huzail mengatakan dalam bait syairnya ketika menangisi seseorang yang terbunuh: ... Burung-burung elang berjalan menuju ke arahnya dengan langkah-langkah yang acuh, sebagaimana jalannya para perawan yang memakai kain jilbab. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Allah memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman apabila mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dimulai dari kepala mereka dengan kain jilbab dan hanya diperbolehkan menampakkan sebelah matanya saja.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna firman Allah ﷻ: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka Ubaidah As-Salmani menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni memperagakannya). Ikrimah mengatakan, hendaknya seorang wanita menutupi bagian lehernya yang kelihatan dengan menurunkan jilbabnya untuk menutupinya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani tentang catatan yang dikirim oleh Abdur Razzaq kepadanya, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Ibnu Khaisam, dari Safiyyah binti Syaibah, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Maka kaum wanita Ansar keluar seakan-akan di atas kepala masing-masing dari mereka ada burung gagaknya karena sikap mereka yang tenang, sedangkan mereka memakai pakaian yang berwarna hitam.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepadaku Al-Lais, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Yazid yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Az-Zuhri, "Apakah budak perempuan diharuskan memakai kerudung, baik dia telah bersuami atau pun belum?" Az-Zuhri menjawab, "Jika ia telah kawin diharuskan memakai kerudung, dan dilarang baginya memakai jilbab, karena makruh baginya menyerupakan diri dengan wanita-wanita merdeka yang memelihara kehormatannya." Allah ﷻ telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (Al-Ahzab: 59) Telah diriwayatkan dari Sufyan As-Sauri.
Ia pernah mengatakan bahwa tidak mengapa melihat perhiasan kaum wanita kafir zimmi. Dan sesungguhnya hal tersebut dilarang hanyalah karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, bukan karena mereka wanita yang terhormat. Sufyan mengatakan demikian dengan berdalilkan firman Allah ﷻ: dan istri-istri orang mukmin. (Al-Ahzab: 59) Firman Allah ﷻ: Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59) Yakni apabila mereka melakukan hal tersebut, maka mereka dapat dikenal sebagai wanita-wanita yang merdeka, bukan budak, bukan pula wanita tuna susila.
As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. (Al-Ahzab: 59) Bahwa dahulu kaum lelaki yang fasik dari kalangan penduduk Madinah gemar keluar di malam hari bilamana hari telah gelap.
Mereka gentayangan di jalan-jalan Madinah dan suka mengganggu wanita yang keluar malam. Saat itu rumah penduduk Madinah kecil-kecil. Bila hari telah malam, kaum wanita yang hendak menunaikan hajatnya keluar, dan hal ini dijadikan kesempatan oleh orang-orang fasik untuk mengganggunya. Tetapi apabila mereka melihat wanita yang keluar itu memakai jilbab, maka mereka berkata kepada teman-temannya, "Ini adalah wanita merdeka, jangan kalian ganggu." Dan apabila mereka melihat wanita yang tidak memakai jilbab, maka mereka berkata, "Ini adalah budak," lalu mereka mengganggunya.
Mujahid mengatakan bahwa makna ayat ialah hendaklah mereka memakai jilbab agar dikenal bahwa mereka adalah wanita-wanita merdeka, sehingga tidak ada seorang fasik pun yang mengganggunya atau melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadapnya. Firman Allah ﷻ: Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab: 59) Yakni terhadap dosa-dosa yang telah lalu di masa Jahiliah, mengingat mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang etika ini.
Kemudian Allah ﷻ berfirman, mengancam orang-orang munafik, yaitu mereka yang menampakkan keimanannya, sedangkan di dalam batin mereka menyimpan kekufuran: orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya. (Al-Ahzab: 60) Menurut Ikrimah dan lain-lainnya, yang dimaksud dengan mereka di sini adalah para pezina. dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah. (Al-Ahzab: 60) Yaitu orang-orang yang mengatakan kepada Nabi dan kaum muslim, bahwa musuh dalam jumlah yang sangat besar akan datang menyerang dan sebentar lagi akan terjadi perang dahsyat, padahal berita itu dusta dan buat-buatan belaka.
Jika mereka tidak mau berhenti dari melakukan perbuatan-perbuatan tersebut (mengganggu Nabi ﷺ dan menyakitinya) dan tidak mau kembali ke jalan yang benar, niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka. (Al-Ahzab: 60) Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah Kami benar-benar akan menjadikanmu berkuasa atas mereka. Menurut Qatadah, sesungguhnya Kami akan perintahkan kamu untuk memerangi mereka. As-Saddi mengatakan bahwa sesungguhnya Kami memberikan pelajaran kepada mereka melaluimu. kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. (Al-Ahzab: 60-61) Lafaz malunina berkedudukan menjadi hal atau kata keterangan keadaan bagi mereka.
Yakni masa tinggal mereka di Madinah sebentar lagi karena dalam waktu yang dekat mereka akan diusir darinya dalam keadaan terlaknat, yaitu dijauhkan dari rahmat Allah. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap. (Al-Ahzab-61) Maksudnya, dimanapun mereka ditemukan, mereka ditangkap karena hina dan jumlah mereka sedikit. dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al-Ahzab: 61) Kemudian Allah ﷻ berfirman: Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu). (Al-Ahzab: 62) Demikianlah ketetapan Allah terhadap orang-orang munafik. Apabila mereka tetap bersikeras dengan kemunafikan dan kekafirannya serta tidak mau menghentikan perbuatannya, lalu kembali ke jalan yang benar, orang-orang yang beriman akan menguasai mereka dan mengalahkan mereka.
dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. (Al-Ahzab: 62) Yakni ketetapan Allah dalam hal ini tidak dapat diganti dan tidak pula dapat diubah."
Ancaman dan siksa Allah kepada orang-orang munafik, orang-orang yang hatinya berpenyakit, dan orang-orang yang menebar fitnah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat sebelumnya, adalah sebagai sunah dan ketetapan Allah yang berlaku juga bagi orang-orang yang telah terdahulu sebelum kamu dan akan berlaku bagi generasi sesudahmu, dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunah Allah. (Lihat juga: al-Isr'/17: 77 dan al-Fat'/48: 23)63. Ancaman dan siksa pedih bagi orang-orang munafik tidak hanya berlangsung di dunia, tetapi juga di akhirat. Karena penasaran tentang hari Kiamat, manusia bertanya kepadamu, wahai Nabi Muhammad, tentang hari Kiamat. Katakanlah, 'Ilmu tentang hari Kiamat itu hanya di sisi Allah. ' Dan tahukah engkau kapan datangnya Kiamat itu' Pasti engkau tidak tahu. Boleh jadi hari Kiamat itu sudah dekat waktunya.
Dengan demikian, sunah Allah yang telah berlaku atas orang-orang yang terdahulu sebelum diutusnya Nabi Muhammad ﷺ akan berlaku pula bagi generasi yang datang kemudian. Hal itu tidak mungkin berubah dan pasti berlaku.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Ayat 60
“Sesungguhnya jika tidak juga berhenti orang-orang yang munafik itu dan orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan pengacau-pengacau di Madinah, niscaya akan Kami kerahkan engkau terhadap mereka."
Pangkal ayat ini berisi ancaman keras kepada tiga unsur yang menghalangi perkem-bangan masyarakat Islam yang telah tumbuh di Madinah, terutama sesudah Islam menang menghadapi musuh-musuhnya pihak luar, yaitu orang Yahudi selama ini. Meskipun mereka telah mengikat janji akan hidup berdampingan secara damai dengan kaum Muslimin ketika mula saja Nabi ﷺ hijrah ke Madinah, namun satu demi satu perkauman Yahudi itu memungkiri janjinya dan menyalakan sikap dengkinya.
Yang pertama ialah Yahudi Bani Qainuqa. Sesudah kaum Muslimin mencapai keme-nangan dalam Peperangan Badar, ketika kaum Muslimin bergembira dan bersyukur, mereka mencemooh dan mengatakan bahwa kemenangan itu tidak ada artinya, sebab yang dihadapi ialah orang yang bodoh yang tidak mengerti ilmu perang. “Kalau kalian berhadapan dengan kami satu waktu kelak, baru kalian tahu kelak siapa kami!"
Bukan cukup hingga mencemooh dan memperkecil kemenangan Rasulullah ﷺ itu saja, bahkan mereka telah lebih berani. Seorang perempuan Islam pergi ke pasar Bani Qainuqa hendak menjual perhiasannya, lalu dia berhenti berteduh di muka kedai seorang tukang sepuh. Lalu perempuan itu dikerumuni oleh beberapa pemuda Yahudi. Mereka ingin hendak mempermainkannya dan hendak memegang badannya. Perempuan itu sangat marah. Lalu oleh Yahudi tukang sepuh itu ditarik ujung kainnya lalu diangkat ke atas, sehingga seketika dia berdiri kelihatanlah bagian badannya yang kita namai kehormatan. Mereka pun riuh rendah tertawa. Perempuan itu memekik setinggi-tingginya bercampur marah dan malu. Lalu kedengaran pekik itu oleh seorang pemuda Islam yang berada di situ. Disentaknya pisaunya ditikamnya Yahudi tukang sepuh itu. Maka dia pun dikeroyok oleh Yahudi yang lain sehingga mati pula. Hal ini lekas ketahuan oleh Rasulullah. Maka segeralah dikepung benteng pertahanan Yahudi Bani Qainuqa itu. Jelaslah bahwa mereka tidak sanggup melawan, sehingga setelah lima belas hari terkepung mereka menyerah. Akhirnya karena permintaan dan pelindungnya, Abdullah bin Ubay semua mereka diusir dari Madinah.
Kedua ialah Bani Nadhir yang ketika Rasulullah datang ke kampung mereka hendak mengumpulkan uang diyat (ganti qishas), karena ada seorang Muslim membunuh dengan kekhilafan terhadap kaum yang telah mengikat perjanjian, (lihat surah an-Nisaa", ayat 92, Tafsir al-Azhar juz 4), sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama ketika Nabi mula-mula hijrah. Maka ketika Rasulullah duduk bersandar berlepas lelah di dinding rumah salah seorang mereka, mereka telah mengatur komplot hendak membunuh Nabi dengan menjatuhkan sebuah lesung batu dari suluh rumah itu tepat mengenai kepala Nabi. Yang kalau maksud itu berhasil, matilah Nabi waktu itu. Tetapi Jibril datang memberitahu dan Nabi segera meninggalkan tempat itu. Sesampai di Madinah, Rasulullah memerintahkan kepada Muhammad bin Mus-limah menyampaikan ultimatum Rasulullah, “Beritahu Bani Nadhir! Mereka mesti berangkat meninggalkan Madinah. Dalam masa sepuluh hari mesti selesai semua. Kalau masih ada kedapatan yang tinggal selepas sepuluh hari akan dipotong lehernya!"
Mereka coba juga pada mulanya hendak bertahan, karena ada bisikan kaum munafik menyuruh bertahan dan mereka bersedia membantu.
Tetapi setelah Bani Nadhir bertahan karena janji munafik akan membantu, terutama kepala munafik Abdullah bin Ubay ternyata bahwa janji itu hanya di mulut saja, tidak dalam kenyataan.
Rencana mereka bertahan gagal. Rencana Nabi ﷺ berlaku sepenuhnya. Mereka mesti berangkat. Boleh bawa seluruh harta mereka, kecuali senjata. Sebelum berangkat mereka rusak binasakan lebih dahulu harta benda mereka yang berdiri kukuh. (Lihat surah al-Hasyr ayat 2, Tafsir al-Azhar juz 28).
Yang terakhir sekali ialah Bani Quraizhah yang telah kita uraikan dalam surah al-Ahzaab ini juga, ayat 9 sampai 27, ujung Juz 21. Mereka disapu bersih, laki-laki dihukum bunuh semua, perempuan-perempuan dan kanak-kanak jadi tawanan.
Dengan ini bersihlah kota Madinah, pusat pertama dari Daulah Islamiyah dari musuh-musuhnya yang selalu mengganggu dia, dan yang tinggal di Madinah hanya satu bangsa dan satu suku bangsa, yaitu Arab. Baik Arab keturunan Adnan, yaitu Muhajirin yang datang dari Mekah, atau keturunan Qahthan, yaitu Anshar yang menyambut di Madinah yang berintikan Aus dan Khazraj.
Tetapi setelah Yahudi habis ternyata bahwa sisa-sisa perangai buruk masih belum habis. Dalam ayat ini dijelaskan tiga macam, yaitu kaum munafik, kaum yang dalam hatinya ada penyakit dan pengacau-pengacau.
Perangai buruk ini ternyata tiga coraknya. Pertama, munafik, kedua, dalam hati ada penyakit dan ketiga selalu mengacau. Tiga perangai bukan berarti tiga macam golongan, lalu dibagi-bagi orangnya: si anu munafik, si fulan berpenyakit dalam hatinya dan si fulan tukang kacau. Namun kesan atau bekas dari ketiga perangai buruk itu masih terasa, meskipun Yahudi telah hapus dari Madinah.
Said bin Manshur merawikan dari Abu Ruzain, bahwa beliau ini mengatakan, “Ketiganya itu adalah satu. Artinya ialah mereka telah mengumpulkan ketiga perangai tersebut."
Perangai munafik ialah apabila berhadapan mulut mereka manis, sebagai orang yang setuju. Tetapi kalau berkumpul dengan kawan-kawannya sepaham, kerjanya hanya menyebut yang buruk-buruk saja. Surah al-Baqarah dari ayat 8 sampai ayat 20 menguraikan sifat-sifat orang munafik.
Orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit, menurut keterangan Ikrimah, se-orang ulama tabi'in ialah orang yang pikirannya tidak sehat lagi karena telah terpusat kepada syahwat terhadap perempuan saja. Ingatannya siang malam hanya kepada perempuan bagaimana supaya nafsunya lepas dengan berzina. Orang-orang semacam inilah yang mengintip perempuan yang keluar setelah hari malam, sehingga terpaksa turun wahyu memerintahkan istri-istri Nabi dan anak-anak perempuan Nabi dan istri-istri orang beriman memakai jilbab kalau keluar dari rumah, baik siang, apatah lagi malam.
Ungkapan Al-Qur'an tentang orang ini, yaitu “orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit" adalah ungkapan yang tepat sekali. Ahli-ahli ilmu jiwa modren pun berpendapat bahwa orang semacam ini tidak normal lagi. Baik dia laki-laki atau dia perempuan. Penyakit ketagihan bersetubuh itu dinamai sex maniac. Telah tumpul otaknya karena kekuatan energi dirinya telah terkumpul kepada alat kelaminnya belaka.
Orang-orang semacam ini dapat mengacaukan masyarakat yang sopan. Dia tidak tahu malu. Penglihatan matanya sudah ganjil, meleleh seleranya melihat pinggul orang perempuan atau melihat susu mereka di balik kain.
“Pengacau-pengacau di Madinah". “Pengacau-pengacau" kita pilih jadi makna dari kalimat al-Murjifuuna. Sebab al-Qurthubi di dalam tafsirnya memberikan tafsiran demi-kian."Al-Murjifuuna di Madinah ialah kaum yang selalu menyiarkan berita-berita buruk kepada orang-orang yang beriman yang akan menggoncangkan hati mereka. Kalau Rasulullah pergi berperang, maka sebelum datang berita dari Rasulullah sendiri mereka terlebih dahulu telah membuat berita sendiri, misalnya bahwa perang Rasulullah kalah, kabarnya si anu mati terbunuh, atau sekian ribu musuh telah bersiap hendak menyerbu ke Madinah." Pendapat ini dikemukakan oleh al-Qurthubi dari penafsiran Qatadah.
Akibatnya ialah, “Kemudian itu tidaklah mereka akan bertetangga lagi dengan engkau di situ."Artinya bahwa mereka akan dimusnahkan atau sekurang-kurangnya bahwa orang-orang yang diragukan kesetiaannya disuruh saja pindah ke negeri lain, sebagaimana telah dilakukan dengan orang-orang Yahudi dari tiga kaum itu, Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah.
“Kecuali dalam masa sedikit."
Artinya bahwa kalau perintah Allah ﷻ datang menggencet mereka, tidaklah akan lama mereka dapat hidup sentosa. Kian lama hidup mereka akan kian sempit. Atau hanya sedikit masa diberi kesempatan buat mereka tinggal di Madinah. Karena barangsiapa yang dibolehkan tinggal di Madinah berartilah bahwa dia telah menjadi tetangga Rasulullah ﷺ. Bagaimana orang-orang yang telah terang-terangan jadi musuh akan dibiarkan jadi tetangga.
Ayat 61
“Mereka dalam keadaan terkutuk di mana saja mereka dijumpai."
Artinya bahwa yang tidak segera mengubah perangai-perangai buruk itu sekurangnya akan diusir. Memang setelah turun surah Bara'ah atau at-Taubah pernahlah orang-orang yang ditandai masih munafik itu diusir keluar dari dalam masjid. Orang-orang Islam berkata kepada mereka, “Keluar dari sini! Engkau munafik! “Maka orang-orang yang telah terusir itu akan hinalah dia ke mana saja pun dia pergi. Ke mana dia akan pergi di waktu itu? Padahal kian lama kekuasaan Islam makin meluas. Niscaya akan ditanyakan orang, “Dari mana orang baru ini dahulunya?" Bukankah dia ini dahulu tinggal di Madinah, kota Rasul? Mengapa dia telah di sini sekarang? Apakah dia dimuntahkan oleh masyarakat Muslim?
"Dan mereka akan dibunuh sampai semusnah-musnahnya."
Artinya bahwa kalau mereka tidak mengubah perangai salah satu dari dua akan mereka temui. Pertama diusir habis dan menjadi orang hina di mana saja mereka dijumpai. Atau yang kedua, yaitu dibunuh dibikin habis.
Yang kedua ini tidaklah sampai bertemu, karena dengan meninggalnya orang yang mereka anggap pemimpin mereka, yaitu Abdullah bin Ubay, maka yang tinggal sudah berdiam diri dan tunduk.
Ayat 62
“Sunnah Allah."
Artinya begitulah peraturan Allah yang tidak bisa berubah lagi. “Yang telah berlaku pada orang-orang yang telah terdahulu." Artinya pembersihan ke dalam sesudah selesai pembersihan keluar, membasmi kejahatan Yahudi.
“Dan sekali-kali tidak akan didapati bagi Sunnatullah itu suatu pengganti."
Kalau pembersihan tidak dilakukan, niscaya agama dan kekuasaan yang telah berdiri akan dihancurkan dari dalam oleh orang-orang yang kesetiaannya diragukan.