Ayat

Terjemahan Per Kata
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُوٓاْ
beriman
إِذَا
apabila
نَكَحۡتُمُ
kamu mengawini
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ
perempuan-perempuan yang beriman
ثُمَّ
kemudian
طَلَّقۡتُمُوهُنَّ
kamu menceraikan mereka
مِن
dari
قَبۡلِ
sebelum
أَن
bahwa
تَمَسُّوهُنَّ
kamu menyentuh/menggauli mereka
فَمَا
maka tidak
لَكُمۡ
bagi kalian
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
مِنۡ
dari
عِدَّةٖ
iddah
تَعۡتَدُّونَهَاۖ
kamu menghitungnya
فَمَتِّعُوهُنَّ
maka berilah mereka mut'ah
وَسَرِّحُوهُنَّ
dan lepaskan/ceraikan mereka
سَرَاحٗا
perceraian
جَمِيلٗا
baik
يَٰٓأَيُّهَا
wahai
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
ءَامَنُوٓاْ
beriman
إِذَا
apabila
نَكَحۡتُمُ
kamu mengawini
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ
perempuan-perempuan yang beriman
ثُمَّ
kemudian
طَلَّقۡتُمُوهُنَّ
kamu menceraikan mereka
مِن
dari
قَبۡلِ
sebelum
أَن
bahwa
تَمَسُّوهُنَّ
kamu menyentuh/menggauli mereka
فَمَا
maka tidak
لَكُمۡ
bagi kalian
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
مِنۡ
dari
عِدَّةٖ
iddah
تَعۡتَدُّونَهَاۖ
kamu menghitungnya
فَمَتِّعُوهُنَّ
maka berilah mereka mut'ah
وَسَرِّحُوهُنَّ
dan lepaskan/ceraikan mereka
سَرَاحٗا
perceraian
جَمِيلٗا
baik

Terjemahan

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminat, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Maka, berilah mereka mutah (pemberian) dan lepaskanlah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya.

Tafsir

(Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka (maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya) yaitu yang kalian hitung dengan quru' atau bilangan yang lainnya. (Maka berilah mereka mutah) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii (dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.

Topik

×
×