Ayat

Terjemahan Per Kata
مَّا
tidak
كَانَ
ada
عَلَى
atas
ٱلنَّبِيِّ
nabi
مِنۡ
dari
حَرَجٖ
keberatan
فِيمَا
dalam/tentang apa
فَرَضَ
telah menetapkan
ٱللَّهُ
Allah
لَهُۥۖ
baginya
سُنَّةَ
sunnah/peraturan
ٱللَّهِ
Allah
فِي
pada
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
خَلَوۡاْ
(mereka) berlalu
مِن
dari
قَبۡلُۚ
sebelumnya/dahulu
وَكَانَ
dan adalah
أَمۡرُ
perintah/perkara
ٱللَّهِ
Allah
قَدَرٗا
ketetapan/keputusan
مَّقۡدُورًا
telah ditetapkan
مَّا
tidak
كَانَ
ada
عَلَى
atas
ٱلنَّبِيِّ
nabi
مِنۡ
dari
حَرَجٖ
keberatan
فِيمَا
dalam/tentang apa
فَرَضَ
telah menetapkan
ٱللَّهُ
Allah
لَهُۥۖ
baginya
سُنَّةَ
sunnah/peraturan
ٱللَّهِ
Allah
فِي
pada
ٱلَّذِينَ
orang-orang yang
خَلَوۡاْ
(mereka) berlalu
مِن
dari
قَبۡلُۚ
sebelumnya/dahulu
وَكَانَ
dan adalah
أَمۡرُ
perintah/perkara
ٱللَّهِ
Allah
قَدَرٗا
ketetapan/keputusan
مَّقۡدُورًا
telah ditetapkan

Terjemahan

Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunah Allah pada (nabi-nabi) yang telah terdahulu. Ketetapan Allah itu merupakan ketetapan yang pasti berlaku,

Tafsir

(Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan) yang telah dihalalkan (Allah baginya, sebagai sunah Allah) lafal Sunatallah dinashabkan setelah huruf Jarnya dicabut (pada orang-orang yang telah berlalu dahulu) dari kalangan para nabi, yaitu bahwasanya tidak ada dosa bagi mereka dalam hal tersebut sebagai kemurahan bagi mereka dalam masalah nikah. (Dan adalah ketetapan Allah itu) yakni keputusan-Nya (suatu ketetapan yang pasti berlaku) pasti terlaksana.

Topik

×
×