ٱلْفُرْقَان : ٨

  • أَوۡ atau
  • يُلۡقَىٰٓ dicampakkan/diberikan
  • إِلَيۡهِ kepadanya
  • كَنزٌ perbendaharaan
  • أَوۡ atau
  • تَكُونُ adalah
  • لَهُۥ baginya
  • جَنَّةٞ kebun
  • يَأۡكُلُ dia memakan
  • مِنۡهَاۚ daripadanya
  • وَقَالَ dan berkata
  • ٱلظَّـٰلِمُونَ orang-orang yang zalim
  • إِن tidak lain
  • تَتَّبِعُونَ kamu mengikuti
  • إِلَّا hanyalah
  • رَجُلٗا seorang laki-laki
  • مَّسۡحُورًا kena sihir
atau (mengapa tidak) diturunkan kepadanya harta kekayaan atau (mengapa tidak ada) kebun baginya, sehingga dia dapat makan dari(hasil)nya?" Dan orang-orang zalim itu berkata, "Kamu hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir."
(Atau mengapa tidak diturunkan kepadanya perbendaharaan) dari langit yang kemudian ia membelanjakannya, sehingga ia tidak usah berjalan-jalan di pasar lagi untuk mencari penghidupan (atau mengapa tidak ada kebun baginya) yaitu ladang yang menjadi miliknya (yang dapat dia makan dari hasilnya") buah-buahannya, sehingga hal itu menjadi kecukupan baginya. Menurut qiraat yang lain dibaca Na'kulu Minhaa, artinya; yang kami dapat ikut makan dari kebunnya. Maksudnya, supaya memiliki kelebihan di atas kami. (Dan orang-orang yang zalim itu berkata:) orang-orang kafir itu kepada orang-orang Mukmin, ("Tidak lain kamu sekalian hanyalah mengikuti seorang lelaki yang kena sihir") orang yang akalnya tidak waras karena pengaruh sihir. Maka Allah berfirman pada ayat selanjutnya:.