Ayat
Terjemahan Per Kata
وَأَنكِحُواْ
dan nikahkanlah
ٱلۡأَيَٰمَىٰ
orang-orang yang sendirian
مِنكُمۡ
diantara kamu
وَٱلصَّـٰلِحِينَ
dan orang-orang yang layak
مِنۡ
dari
عِبَادِكُمۡ
budak-budak lelakimu
وَإِمَآئِكُمۡۚ
dan budak-budak perempuan
إِن
jika
يَكُونُواْ
mereka adalah
فُقَرَآءَ
fakir
يُغۡنِهِمُ
memberi kekayaan/kemampuan pada mereka
ٱللَّهُ
Allah
مِن
dari
فَضۡلِهِۦۗ
karunia-Nya
وَٱللَّهُ
dan Allah
وَٰسِعٌ
Maha Luas
عَلِيمٞ
Maha Mengetahui
وَأَنكِحُواْ
dan nikahkanlah
ٱلۡأَيَٰمَىٰ
orang-orang yang sendirian
مِنكُمۡ
diantara kamu
وَٱلصَّـٰلِحِينَ
dan orang-orang yang layak
مِنۡ
dari
عِبَادِكُمۡ
budak-budak lelakimu
وَإِمَآئِكُمۡۚ
dan budak-budak perempuan
إِن
jika
يَكُونُواْ
mereka adalah
فُقَرَآءَ
fakir
يُغۡنِهِمُ
memberi kekayaan/kemampuan pada mereka
ٱللَّهُ
Allah
مِن
dari
فَضۡلِهِۦۗ
karunia-Nya
وَٱللَّهُ
dan Allah
وَٰسِعٌ
Maha Luas
عَلِيمٞ
Maha Mengetahui
Terjemahan
Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
Tafsir
(Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian) lafal Ayaama adalah bentuk jamak dari lafal Ayyimun artinya wanita yang tidak mempunyai suami, baik perawan atau janda, dan laki-laki yang tidak mempunyai istri; hal ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan yang merdeka (dan orang-orang yang layak kawin) yakni yang Mukmin (dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan) lafal 'ibaadun adalah bentuk jamak dari lafal 'Abdun. (Jika mereka) yakni orang-orang yang merdeka itu (miskin Allah akan memampukan mereka) berkat adanya perkawinan itu (dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas) pemberian-Nya kepada makhluk-Nya (lagi Maha Mengetahui) mereka.
Tafsir Surat An-Nur: 32-34
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian.
Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa.
Ayat-ayat yang mulia lagi menjelaskan ini mengandung sejumlah hukum yang muhkam dan perintah-perintah yang pasti. Firman Allah ﷻ: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. (An-Nur: 32), sampai akhir ayat. Hal ini merupakan perintah untuk kawin. Segolongan ulama berpendapat bahwa setiap orang yang mampu kawin diwajibkan melakukanya. Mereka berpegang kepada makna lahiriah hadis Nabi ﷺ yang berbunyi: Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah ia kawin.
Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaknyalah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat dijadikan peredam (berahi) baginya. Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab sahihnya masing-masing melalui hadis Ibnu Mas'ud. Di dalam kitab sunan telah disebutkan hadis berikut melalui berbagai jalur, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: ". Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang subur peranakannya, niscaya kalian mempunyai keturunan; karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan (banyaknya) kalian terhadap umat-umat lain kelak di hari kiamat.
Menurut riwayat lain disebutkan, "Sekalipun dengan bayi yang keguguran." Al-Ayama adalah bentuk jamak dari ayyimun. Kata ini dapat ditujukan kepada pria dan wanita yang tidak punya pasangan hidup, baik ia pernah kawin ataupun belum. Demikianlah menurut pendapat Al-Jauhari yang ia nukil dari ahli lugah (bahasa). Dikatakan rajulun ayyimun dan imra-tun ayyimun, artinya pria yang tidak beristri dan wanita yang tidak bersuami.
Firman Allah ﷻ: Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. (An-Nur: 32), hingga akhir ayat. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ayat ini mengandung anjuran kepada mereka untuk kawin. Allah memerintahkan orang-orang yang merdeka dan budak-budak untuk kawin, dan Dia menjanjikan kepada mereka untuk memberikan kecukupan. Untuk itu Allah ﷻ berfirman: Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. (An-Nur: 32) Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Mahmud ibnu Khalid Al-Azraq, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abdul Wahid, dari Said ibnu Abdul Aziz yang mengatakan bahwa telah sampai suatu berita kepadanya bahwa Abu Bakar As-Siddiq r.a. pernah mengatakan, "Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menjalankan apa yang Dia perintahkan kepada kalian dalam hal nikah, niscaya Dia akan memenuhi bagi kalian apa yang telah Dia janjikan kepada kalian, yaitu kecukupan." Allah ﷻ telah berfirman: Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. (An-Nur: 32) Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia pernah mengatakan, "Carilah kecukupan dalam nikah, karena Allah ﷻ telah berfirman: 'Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya' (An-Nur: 32)." Ibnu Jarir telah meriwayatkannya, dan Al-Bagawi telah meriwayatkan hal yang semisal melalui Umar.
Telah diriwayatkan dari Al-Lais, dari Muhammad ibnu Ajian, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang nikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah. Hadis riwayat imam Ahmad, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah. Nabi ﷺ pernah mengawinkan lelaki yang tidak mempunyai apa-apa selain sehelai kain sarung yang dikenakannya dan tidak mampu membayar maskawin cincin dari besi sekalipun.
Tetapi walaupun demikian, beliau ﷺ mengawinkannya dengan seorang wanita dan menjadikan maskawinnya bahwa dia harus mengajari istrinya Al-Qur'an yang telah dihafalnya. Kebiasaannya, berkat kemurahan dari Allah ﷻ dan belas kasih-Nya, pada akhirnya Allah memberinya rezeki yang dapat mencukupi kehidupan dia dan istrinya. Adapun tentang apa yang dikemukakan oleh kebanyakan orang, bahwa hal berikut merupakan sebuah hadis, yaitu: Kawinilah orang-orang yang fakir, niscaya Allah akan memberikan kecukupan kepada kalian. Maka hadis ini tidak ada pokok pegangannya, dan menurut hemat saya sanadnya tidak kuat, juga tidak lemah; sampai sekarang saya masih belum mengetahuinya.
Apa yang ada di dalam Al-Qur'an merupakan suatu kecukupan yang tidak memerlukannya; begitu pula hadis-hadis di atas yang telah kami kemukakan, sudah cukup sebagai dalilnya. Firman Allah ﷻ: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (An-Nur: 33) Ini adalah perintah dari Allah ﷻ,ditujukan kepada lelaki yang tidak mampu kawin; hendaknyalah mereka memelihara dirinya dari hal yang diharamkan, seperti yang disebutkan dalam sabda Rasulullah Saw: .
". Hai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mempunyai kemampuan untuk kawin, kawinlah kalian; karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah ia mengerjakan puasa; karena sesungguhnya puasa merupakan peredam baginya. Ayat ini mengandung makna yang mutlak, sedangkan ayat yang terdapat di dalam surat An-Nisa lebih khusus maknanya, yaitu firman Allah ﷻ: Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka. (An-Nisa: 25) sampai dengan firman-Nya: dan kesabaran itu lebih baik bagi kalian. (An-Nisa: 25) Artinya, kesabaran kalian untuk tidak mengawini budak perempuan lebih baik bagi kalian, karena anaknya kelak akan menjadi budak pula.
Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang. (An-Nisa: 25) Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya. (An-Nur: 33) Yakni berkenaan dengan seorang lelaki yang melihat wanita lain hingga ia bernafsu kepadanya. Maka jika ia mempunyai istri, hendaklah ia pulang kepada istrinya dan tunaikanlah hajatnya itu kepadanya. Jika ia tidak beristri, hendaklah mengalihkan pandangannya kepada kerajaan langit dan bumi hingga Allah memberikan kecukupan kepadanya.
Firman Allah ﷺ: Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. (An-Nur: 33) Ini adalah perintah dari Allah ditujukan kepada para tuan, bila budak-budak mereka menginginkan transaksi kitabah. Yaitu hendaknya mereka memenuhi permintaan budak-budak mereka dengan mengikat perjanjian, bahwa budak yang bersangkutan dipersilakan berusaha dan dari hasil usahanya itu si budak harus melunasi sejumlah harta yang telah dituangkan dalam perjanjian mereka berdua, sebagai imbalan dari kemerdekaan dirinya secara penuh.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat ini merupakan perintah arahan dan anjuran, bukan perintah harus atau wajib, bahkan si tuan diperbolehkan memilih apa yang disukainya. Dengan kata lain, bila budaknya ada yang menginginkan transaksi kitabah darinya, maka si tuan berhak memilih setuju atau tidaknya. Jika ia setuju, tentu menandatangani transaksi kitabah budaknya; dan jika tidak setuju, tentu ia akan menolaknya.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Asy-Sya'bi, bahwa jika si tuan menghendakinya,ia boleh menandatangani transaksi kitabah yang diajukan budaknya; dan jika tidak menghendakinya, ia boleh menolaknya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dari Isma'il ibnu Ayyasy, dari seorang lelaki, dari Ata ibnu Abu Rabah. Disebutkan bahwa seorang tuan jika suka, boleh menandatangani transaksi kitabah itu; dan jika tidak suka, boleh menolaknya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan dan Al-Hasan Al-Basri. Ulama yang lain berpendapat bahwa seorang tuan jika budaknya mengajukan transaksi kitabah, diwajibkan baginya memenuhi apa yang diminta oleh budaknya. Pendapat mereka berdasarkan kepada makna lahiriah dari perintah yang terkandung dalam ayat ini. Imam Bukhari mengatakan bahwa Rauh telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib atas diriku memenuhi permintaan budakku yang mengajukan transaksi kitabah dengan sejumlah harta?" Ata menjawab, "Menurut hemat saya tiada lain bagimu kecuali wajib memenuhi permintaannya." Amr ibnu Dinar mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah engkau lebih mementingkan orang lain daripada dia (budak yang meminta kitabah)?" Ata menjawab, "Tidak." Kemudian ia menceritakan kepadaku, Musa ibnu Anas pernah menceritakan kepadanya bahwa Sirin pernah mengajukan transaksi kitabah kepada Anas, sedangkan Sirin mempunyai harta yang banyak; tetapi Anas menolak.
Maka Sirin segera menghadap kepada Khalifah Umar untuk melaporkan kasusnya. Khalifah Umar berkata (kepada Anas), "Penuhilah transaksi kitabah-nya!" Anas menolak. Maka Khalifah Umar memukulnya dengan cambuk, lalu membacakan kepadanya firman Allah ﷻ: hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. (An-Nur: 33) Akhirnya Anas mau membuat perjanjian kitabah dengan Sirin. Hal yang sama telah disebutkan oleh Imam Bukhari secara ta'liq.
Abdur Razzaq meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ata, "Apakah wajib bagiku melakukan transaksi kitabah dengannya (si budak) bila aku telah memberitahukan kepadanya sejumlah harta (yang harus dibayarnya untuk kemerdekaannya)?" Maka Ata menjawab, "Menurut hemat saya tiada lain kecuali wajib belaka." Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bakr, telah menceritakan kepada kami Said, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik, bahwa Sirin bermaksud membuat perjanjian kitabah kepadanya, tetapi Anas menolak.
Maka Khalifah Umar berkata kepada Anas, "Kamu harus menerima perjanjian kitabah-nya." Sanad asar ini sahih. Sa'id ibnu Mansur telah meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Juwaibir, dari Ad-Dahhak yang mengatakan bahwa perintah ini merupakan 'azimah (keharusan). Hal inilah yang dianut oleh Imam syafii dalam qaul qadim-nya. Sedangkan dalam qaul Jadid ia mengatakan bahwa perintah ini tidak wajib karena berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ yang mengatakan: Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan hati yang senang.
Ibnu Wahb mengatakan, Malik pernah mengatakan bahwa duduk perkara yang sebenarnya menurut pendapat kami pemilik budak tidak diwajibkan memenuhi permintaannya, jika si budak meminta pembuatan perjanjian kitabah. Dan aku belum pernah mendengar seseorang pun dari kalangan para imam yang menekankan terhadap seseorang untuk melakukan transaksi kitabah terhadap budaknya. Imam Malik mengatakan bahwa sesungguhnya hal itu semata-mata sebagai anjuran dari Allah ﷻ dan perizinan dari-Nya bagi manusia, akan tetapi tidak wajib.
Hal yang sama telah dikatakan oleh As-Sauri, Abu Hanifah, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya. Akan tetapi, Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan wajib karena berdasarkan makna lahiriah ayat. Firman Allah ﷻ: jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. (An-Nur: 33) Menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan kebaikan dalam ayat ini ialah dapat dipercaya. Menurut sebagian ulama lainnya adalah kejujuran.
Sebagian ulama yang lain mengatakan harta, dan sebagian lagi mengatakan keahlian dan profesi. Abu Daud telah meriwayatkan di dalam himpunan hadis mursal-nya melalui Yahya ibnul Abu Kasir, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda sehubungan dengan makna firman-Nya: hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka. (An-Nur: 33) Rasulullah ﷺ bersabda: ". Jika kalian mengetahui bahwa mereka mempunyai profesi (keahlian), dan janganlah kalian melepaskan mereka menjadi beban bagi orang lain. Firman Allah ﷻ: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian. (An-Nur: 33) Ulama tafsir berbeda pendapat sehubungan dengan makna ayat ini. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna ayat ialah bebaskanlah dari mereka sebagian utang kitabah mereka.
Sebagian lainnya mengatakan seperempatnya, ada yang mengatakan sepertiganya, ada yang mengatakan separonya, ada pula yang mengatakan sebagiannya tanpa batas. Ulama lainnya mengatakan bahkan makna yang dimaksud dari firman Allah ﷻ: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An-Nur: 33) Yaitu bagian yang telah ditetapkan oleh Allah bagi mereka dari harta zakat. Pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang dikemukakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, serta ayahnya dan Muqatil ibnu Hayyan, lalu dipilih oleh Ibnu Jarir.
Ibrahim An-Nakha'i telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An-Nur: 33) Anjuran ini ditujukan kepada semua orang dan tuan budak yang bersangkutan serta orang lainnya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Buraidah ibnul Hasib Al-Aslami dan Qatadah. Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin agar menolong budak-budak (untuk memerdekakan dirinya). Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan sebuah hadis dari Nabi ﷺ yang mengatakan bahwa ada tiga macam orang yang pasti mendapat pertolongan dari Allah, antara lain ialah budak mukatab yang bertekad melunasi utangnya.
Pendapat pertama merupakan pendapat yang terkenal. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isma'il, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ibnu Syabib, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Umar, bahwa ia menulis perjanjian kitabah terhadap seorang budak yang memintanya; budak tersebut dikenal dengan sebutan Abu Umayyah. Ketika ia datang dengan membawa cicilannya yang telah jatuh tempo, Umar berkata, "Hai Abu Umayyah," pergilah dan jadikanlah itu modalmu untuk membayar transaksi kitabah-mu" Abu Umayyah menjawab, "Wahai Amirul Muminin, sudikah kiranya engkau meringankan beban cicilanku hingga akhir cicilan?" Khalifah Umar menjawab, "Aku merasa khawatir bila tidak dapat meraih hal itu (yang dianjurkan oleh ayat)." Lalu Umar membaca firman-Nya: hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An-Nur: 33) Ikrimah mengatakan bahwa hal tersebut merupakan permulaan cicilan yang ditunaikan dalam Islam.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Harun ibnul Mugirah, dari Anbasah, dari Salim Al-Aftas, dari Sa'id Ibnu Jubair yang mengatakan bahwa dahulu Khalifah Umar bila hendak membuat perjanjian kitabah terhadap seorang budak, maka ia tidak membebaskan sesuatu pun dari budak itu dalam cicilan pertamanya karena khawatir bila si budak yang bersangkutan tidak mampu yang pada akhirnya sedekah yang diberikannya itu akan kembali lagi kepada dirinya.
Tetapi bila telah jatuh tempo cicilan terakhirnya, maka ia membebaskan dari budak itu sejumlah apa yang disukainya. Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian. (An-Nur: 33) Ibnu Abbas mengatakan, "Bebaskanlah mereka dari sebagian tanggungannya." Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, Abdul Karim ibnu Malik Al-Jazari, dan As-Saddi.
Muhammad ibnu Sirin mengatakan sehubungan dengan makna ayat, bahwa ia suka bila seseorang membebaskan budak mukatab-nya dari sebagian tanggungannya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Syazan Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Yusuf, dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Ata ibnus Sa-ib, bahwa Abdullah ibnu Jundub pernah menceritakan kepadanya dari Ali r.a., dari Nabi ﷺ yang telah bersabda, "Seperempat dari perjanjian kitabah." Tetapi hadis ini garib, predikat marfu '-nya tidak dapat diterima; yang lebih mendekati kebenaran predikatnya adalah mauqufnya sampai kepada Ali r.a., seperti apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Abdur Rahman As-Sulami rahimahulah bersumber dari dia.
Firman Allah ﷻ: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An-Nur: 33), hingga akhir ayat. Dahulu di masa Jahiliah bila seseorang dari mereka mempunyai budak perempuan, ia melepaskannya untuk berbuat zina dan menetapkan atas dirinya pajak yang ia pungut di setiap waktu. Setelah Islam datang, maka Allah melarang orang-orang mukmin melakukan hal tersebut. Latar belakang turunnya ayat yang mulia ini menurut apa yang telah disebutkan oleh sejumlah ulama tafsirbaik dari kalangan ulama Salaf maupun Khalaf berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul.
Dia mempunyai banyak budak perempuan yang sering ia paksa untuk melakukan pelacuran karena mengejar pajak dari mereka, menginginkan anak dari mereka, dan beroleh kepemimpinan dari perbuatannya itu menurut dugaannya. Beberapa asar yang membicarakan hal ini: Al-Hafiz Abu Bakar Ahmad ibnu Amr ibnu Abdul Khaliq Al-Bazzar rahimahullah telah mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasit, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa dahulu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul mempunyai seorang budak perempuan yang dikenal dengan nama Mu'azah, dia memaksanya untuk melacur.
Setelah Islam datang, maka turunlah ayat ini, yaitu firman-Nya: dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An-Nur: 33), hingga akhir ayat. Al-A'masy telah meriwayatkan dari Abu Sufyan, dari Jabir sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan budak perempuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah. Abdullah ibnu Ubay memaksanya untuk melacur, sedangkan Masikah cukup cantik rupanya, tetapi Masikah menolak.
Maka Allah menurunkan ayat ini, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An-Nur: 33) Imam Nasai telah meriwayatkan hal yang semisal melalui hadis Ibnu Juraij, dari Abuz Zubair, dari Jabir. Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, telah menceritakan kepadaku Abu Sufyan dari Jabir yang telah mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Masikah sering dipaksa oleh tuannya melacur.
Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinahan. (An-Nur: 33). sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An-Nur: 33) Al-A'masy menjelaskan bahwa dia telah mendengarnya dari Abu Sufyan ibnu Talhah ibnu Nafi'. Hal ini menunjukkan kebatilan pendapat orang yang mengatakan bahwa Al-A'masy tidak mendengar asar ini dari Abu Sufyan. Sesungguhnya pendapat ini merupakan suatu kekeliruan, menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar.
Abu Daud At-Tayalisi telah meriwayatkan dari Sulaiman ibnu Mu'az, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang budak perempuan milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul melacur di masa Jahiliah hingga ia melahirkan banyak anak dari perbuatan lacurnya. Pada suatu hari Abdullah ibnu Ubay menegurnya, "Mengapa kamu tidak melacur lagi? Si budak wanita menjawab, "Demi Allah, aku tidak akan melacur lagi." Maka Abdullah ibnu Ubay memukulinya.
Lalu Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan. (An-Nur: 33) Al-Bazzar telah meriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Abu Amr Al-Lakhami (yakni Muhammad ibnul Hajjaj), telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Anas r.a. yang mengatakan bahwa dahulu seorang budak wanita milik Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul yang dikenal dengan nama Mu'azah sering dipaksa oleh tuannya melacur. Setelah Islam datang, turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan perzinaan, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. (An-Nur: 33) sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An-Nur: 33) Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, bahwa seorang lelaki dari kalangan Quraisy menjadi tawanan perang sejak Perang Badar.
Dia menjadi tawanan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, sedangkan Abdullah ibnu Ubay mempunyai seorang budak wanita yang dikenal dengan nama Mu'azah. Tawanan Quraisy itu menginginkan budak wanitanya, sedangkan budak wanita itu adalah seorang yang telah masuk Islam. Maka budak wanita itu menolak karena ia sudah masuk Islam. Sementara itu Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul memaksa budaknya untuk melakukan pelacuran dengan lelaki Quraisy tersebut, bahkan memukulinya agar ia mau.
Tujuan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul ialah agar budak wanitanya itu dapat mengandung dari lelaki Quraisy itu, yang pada akhirnya ia akan menuntut tebusan anaknya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan pelacuran, sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. (An-Nur: 33) As-Saddi mengatakan bahwa ayat yang mulia ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, pemimpin kaum munafik. Dia memiliki seorang budak wanita bernama Mu'azah. Apabila dia kedatangan tamu, maka ia mengirimkan budak wanitanya kepada tamu itu agar si tamu berbuat zina dengannya.
Tujuannya ialah agar ia beroleh imbalan dari tamunya, juga kehormatan. Maka budak wanita itu lari menemui Abu Bakar r.a. dan mengadukan perlakuan tuannya. Kemudian Abu Bakar menceritakan hal tersebut kepada Nabi ﷺ Maka Nabi ﷺ memerintahkan kepada Abu Bakar agar membelinya dari tangan tuannya. Abdullah ibnu Ubay merasa terkejut, lalu berkata, "Siapakah yang akan membelaku dari perlakuan Muhamad? Dia dapat mengalahkan kami dalam urusan budak kami." Maka Allah menurunkan firman-Nya ini berkenaan dengan mereka. Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, telah sampai kepadaku hanya Allah Yang Maha Mengetahui bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang laki-laki yang memaksa dua orang budak wanita miliknya (untuk melacur); nama salah seorang budak wanita itu ialah Masikah yang menjadi milik orang Ansar, sedangkan yang lainnya adalah ibunya bernama Umaimah, dan Mu'azah serta Arwa mengalami nasib yang sama.
Lalu Masikah dan ibunya datang menghadap kepada Nabi ﷺ dan menceritakan tentang peristiwa yang dialaminya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya sehubungan dengan peristiwa itu: Dan janganlah kalian paksa budak-budak wanita kalian melakukan pelacuran. (An-Nur: 33). Yakni perzinaan. Firman Allah ﷻ: sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian. (An-Nur: 33) Makna firman ini menggambarkan tentang pengecualian dari mayoritas, maka tidak mengandung arti yang berhubungan dengan sebelumnya. Firman Allah ﷻ: karena kalian hendak mencari keuntungan duniawi. (An-Nur: 33) Yaitu dari pajak mereka, hasil mahar mereka, dan anak-anak yang dilahirkan dari mereka. Rasulullah ﷺ telah melarang hasil usaha dari berbekam, maskawin pelacur, dan upah tukang tenung. Menurut riwayat lain disebutkan: Maskawin pelacur adalah kotor, hasil usaha berbekam adalah kotor, dan hasil penjualan anjing adalah kotor.
Firman Allah ﷻ: Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An-Nur: 33) Hal ini sebagaimana telah dikemukakan dalam hadis melalui Jabir. Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila kalian melakukan demikian, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang orang yang memaksa mereka. Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ata Al-Khurasani, Al-A'masy, dan Qatadah.
Abu Ubaid mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ishaq Al-Azraq, dari Auf, dari Al-Hasan sehubungan dengan makna ayat berikut: maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An-Nur: 33) Artinya, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka. Diriwayatkan dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa berbuat itu. Diriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada wanita-wanita yang dipaksa berbuat demikian.
Semua pendapat di atas diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dalam kitab tafsirnya berikut sanad-sanadnya. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Ibnu Lahi'ah, telah menceritakan kepadaku Ata, dari Sa'id ibnu Jubair yang mengatakan sehubungan dengan qiraat Abdullah ibnu Mas'ud: maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu). (An-Nur: 33) Sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang-orang yang memaksa mereka.
Di dalam hadis marfu' dan Rasulullah ﷺ disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: ". Dimaafkan dari umatku kekeliruan, lupa dan apa yang dipaksakan kepada mereka. Setelah menjelaskan hukum-hukum masalah ini dengan keterangan yang rinci, Allah ﷻ berfirman: Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi penerangan. (An-Nur: 34) Yaitu Al-Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat-ayat yang jelas lagi diterangkan. dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian. (An-Nur: 34) Yakni berita perihal umat-umat terdahulu dan azab yang menimpa mereka disebabkan menentang perintah-perintah Allah ﷻ, seperti yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya: dan Kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian. (Az-Zukhruf: 56) Maksudnya, sebagai pelajaran agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan dosa dan perbuatan-perbuatan yang diharamkan.
dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (An-Nur: 34) Yakni bagi orang yang bertakwa kepada Allah dan takut kepada-Nya. Ali ibnu Abu Talib r.a. mengatakan dalam gambarannya tentang Al-Qur'an, bahwa di dalam Al-Qur'an terkandung hukum yang memutuskan di antara kalian, berita yang terjadi sebelum kalian, dan kabar apa yang akan terjadi sesudah kalian. Al-Qur'an adalah pemisah (antara yang hak dan yang batil), bukan lelucon. Barang siapa yang meninggalkannya karena sikap angkuhnya, niscaya Allah akan membinasakannya; dan barang siapa yang mencari petunjuk bukan darinya, niscaya Allah akan menyesatkannya."
Setelah uraian tersebut, datanglah perintah untuk menikah sebagai salah satu cara memelihara kesucian nasab. Dan nikahkanlah, yaitu bantulah supaya bisa menikah, orang-orang yang masih membujang di antara kamu agar mereka dapat hidup tenang dan terhindar dari zina serta perbuatan haram lainnya, dan bantulah juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas pemberian-Nya; tidak akan berkurang khazanah-Nya seberapa banyak pun Dia memberi hamba-Nya keka-yaan, lagi Maha Mengetahui. 33. Bila arahan pada ayat sebelumnya ditujukan kepada para wali atau pihak yang dapat membantu pernikahan, arahan pada ayat ini ditujukan kepada pria agar tidak mendesak wali untuk buru-buru menikahkannya. Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian diri-nya dengan berpuasa atau aktivitas lain, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberi mereka kemudahan untuk menikah. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian, yaitu kesepakatan untuk memerdekakan diri dengan membayar tebusan, hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, yaitu jika kamu tahu mereka akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban mereka, mampu menjaga diri, serta mampu menjalankan tuntunan agama mereka; dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu berupa zakat untuk membantu pembebasan mereka dari perbudakan. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, hanya karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi dari pelacuran itu. Barang siapa memaksa mereka untuk melakukan perbuatan tercela itu maka sungguh, Allah Maha Pengampun terhadap perempuan-perempuan yang dipaksa itu, Maha Penya-yang kepada mereka setelah mereka dipaksa, dan Dia akan memikulkan dosa kepada orang yang memaksa mereka.
Pada ayat ini Allah menyerukan kepada semua pihak yang memikul tanggung jawab atas kesucian dan kebersihan akhlak umat, agar mereka menikahkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau jejaka dan perempuan yang tidak bersuami baik janda atau gadis. Demikian pula terhadap hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang sudah patut dinikahkan, hendaklah diberikan pula kesempatan yang serupa. Seruan ini berlaku untuk semua para wali (wali nikah) seperti bapak, paman dan saudara yang memikul tanggung jawab atas keselamatan keluarganya, berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki hamba sahaya, janganlah mereka menghalangi anggota keluarga atau budak yang di bawah kekuasaan mereka untuk nikah, asal saja syarat-syarat untuk nikah itu sudah dipenuhi. Dengan demikian terbentuklah keluarga yang sehat bersih dan terhormat. Dari keluarga inilah akan terbentuk suatu umat dan pastilah umat atau bangsa itu menjadi kuat dan terhormat pula. Oleh sebab itu Rasulullah ﷺ bersabda:
Nikah itu termasuk Sunnahku. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku.(Riwayat Muslim)
Bila di antara orang-orang yang mau nikah itu ada yang dalam keadaan miskin sehingga belum sanggup memenuhi semua keperluan pernikahannya dan belum sanggup memenuhi segala kebutuhan rumh tangganya, hendaklah orang-orang seperti itu didorong dan dibantu untuk melaksanakan niat baiknya itu. Janganlah kemiskinan seseorang menjadi alasan untuk mengurungkan pernikahan, asal saja benar-benar dapat diharapkan daripadanya kemauan yang kuat untuk melangsungkan pernikahan. Siapa tahu di belakang hari Allah akan membukakan baginya pintu rezeki yang halal, baik, dan memberikan kepadanya karunia dan rahmat-Nya. Sesungguhnya Allah Mahaluas rahmat-Nya dan kasih sayang-Nya, Mahaluas Ilmu pengetahuan-Nya. Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki sesuai dengan hikmat kebijaksanaan-Nya.
Ibnu Abbas berkata, Allah menganjurkan pernikahan dan menggalakkannya, serta menyuruh manusia supaya mengawinkan orang-orang yang merdeka dan hamba sahaya, dan Allah menjanjikan akan memberikan kecukupan kepada orang-orang yang telah berkeluarga itu kekayaan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda:
Ada tiga macam orang yang Allah berkewajiban menolongnya: orang yang nikah dengan maksud memelihara kesucian dirinya, hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan orang yang berperang di jalan Allah.(Riwayat Ahmad).
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Perihal Perkawinan
Sebagaimana telah diketahui sejak dari permulaan Surat an-Nur ini, nyatalah bahwa perajuran yang tertera di dalamnya hendak memberituk suatu masyarakat Islam yang gemah ripah, adil dan makmur, loh jinawi. Keamanan dalam rohani dan jasmani dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga ada orang-orang yang belum mampu berkawin hendaklah menjaga dia akan kehormatan dirinya, hingga Allah memberinya kemampuan dengan limpah kurniaNya. Dan orang-orang yang hendak membuat perjanjian dari mereka yang-dimiliki olelf tangan kanan kamu, maka perbuatlah perjanjian itu dengan mereka, jika kamu ketahui bahwa ada baiknya untuk mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian daripada harta Allah yang telah dianugerahkan Tuhan kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan melacurkan diri karena mengharapkan harta dunia, apabila dia ingin hidup bersih. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, sesungguhnya Allah karena paksaan atas mereka itu, adalah Maha Memberi Ampun lagi Maha Penyayang.