Ayat
Terjemahan Per Kata
ٱلزَّانِي
laki-laki yang berzina
لَا
tidak akan
يَنكِحُ
mengawini
إِلَّا
melainkan
زَانِيَةً
perempuan yang berzina
أَوۡ
atau
مُشۡرِكَةٗ
perempuan musyrik
وَٱلزَّانِيَةُ
dan perempuan yang berzina
لَا
tidak akan
يَنكِحُهَآ
mengawininya
إِلَّا
melainkan
زَانٍ
laki-laki yang berzina
أَوۡ
atau
مُشۡرِكٞۚ
laki-laki yang musyrik
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
ذَٰلِكَ
demikian itu
عَلَى
atas
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
orang-orang mu'min
ٱلزَّانِي
laki-laki yang berzina
لَا
tidak akan
يَنكِحُ
mengawini
إِلَّا
melainkan
زَانِيَةً
perempuan yang berzina
أَوۡ
atau
مُشۡرِكَةٗ
perempuan musyrik
وَٱلزَّانِيَةُ
dan perempuan yang berzina
لَا
tidak akan
يَنكِحُهَآ
mengawininya
إِلَّا
melainkan
زَانٍ
laki-laki yang berzina
أَوۡ
atau
مُشۡرِكٞۚ
laki-laki yang musyrik
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
ذَٰلِكَ
demikian itu
عَلَى
atas
ٱلۡمُؤۡمِنِينَ
orang-orang mu'min
Terjemahan
Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.
Tafsir
(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. Hal ini merupakan suatu berita dari Allah ﷻ yang mengatakan bahwa seorang lelaki pezina tidaklah bersetubuh melainkan hanya dengan perempuan pezina atau musyrik. Dengan kata lain, tiada seorang wanita pun yang mau melayani hawa nafsu zina lelaki pezina melainkan hanyalah wanita pezina lagi durhaka atau wanita musyrik yang tidak menganggap perbuatan zina itu haram.
Demikian pula makna yang dimaksud oleh firman selanjutnya, yaitu: dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina. (An-Nur: 3) Yakni laki-laki durhaka karena perbuatan zinanya. atau laki-laki yang musyrik. (An-Nur: 3) yang meyakini bahwa zina itu tidak haram. Sufyan As-Sauri mengatakan dari Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik. (An-Nur: 3) Bahwa yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini bukanlah kawin, melainkan bersetubuh.
Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa tiada seorang pun yang berzina dengan perempuan pezina melainkan hanyalah lelaki pezina atau lelaki musyrik. Sanad riwayat ini sahih sampai kepada Ibnu Abbas. Telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas melalui berbagai jalur sehubungan dengan masalah ini. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Urwah ibnuz Zubair, Ad-Dahhak, Makhul, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Firman Allah ﷻ: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) Maksudnya, diharamkan atas mereka melakukan perbuatan tersebut dan mengawini pelacur-pelacur, atau mengawinkan wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya dengan laki-laki yang lacur. Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Abu Husain, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) Yakni Allah mengharamkan perbuatan zina atas orang-orang mukmin.
Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa Allah mengharamkan orang-orang mukmin mengawini para pelacur, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Firman Allah ﷻ berikut ini, yaitu: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu: sedangkan mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. (An-Nisa: 25) dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (Al-Maidah: 5), hingga akhir ayat. Berangkat dari pengertian ini Imam Ahmad ibnu Hambal rahimahullah berpendapat bahwa tidak sah akad nikah seorang lelaki yang memelihara diri dari perbuatan zina terhadap wanita tuna susila, selagi wanita yang bersangkutan masih tetap sebagai pelacur, terkecuali bila ia telah bertobat.
Jika wanita yang bersangkutan telah bertobat, maka akad nikah terhadapnya dari laki-laki yang memelihara diri hukumnya sah; dan jika masih belum bertobat, akad nikahnya tetap tidak sah. Demikian pula halnya kebalikannya, yaitu mengawinkan wanita yang terpelihara kehormatan dirinya dengan seorang lelaki yang suka melacur, sebelum lelaki itu bertobat dengan tobat yang sebenar-benarnya, karena berdasarkan firman Allah ﷻ yang mengatakan: dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamir ibnu Sulaiman yang mengatakan bahwa ayahnya pernah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hadrami, dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Umar r.a., bahwa pernah ada seorang lelaki dari kaum mukmin meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk mengawini seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu Mahzul.
Mahzul adalah seorang wanita yang suka membeli laki-laki untuk kepuasan hawa nafsunya dengan memberikan imbalan nafkah kepada lelaki yang disukainya. Kemudian lelaki itu mengutarakan maksudnya kepada Rasulullah ﷺ atau menyebut-nyebut perihal Ummu Mahzul di hadapannya. Maka Rasulullah ﷺ membacakan firman ini kepadanya, yaitu: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Al- Mu'tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya, dari Al-Hadrami dari Al-Qasim ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa dahulu pernah ada seorang wanita yang dikenal dengan nama Ummu Mahzul, dia adalah wanita tuna susila.
Lalu ada seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah ﷺ yang ingin mengawininya. Maka Allah ﷻ menurunkan firman-Nya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3) Imam Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abd ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Rauh ibnu Ubadah, dari Ubaidillah ibnul Akhnas, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa dahulu ada seorang lelaki bernama Marsad ibnu Abu Marsad, dia adalah seorang lelaki yang bertugas membawa para tawanan perang dari Mekah ke Madinah.
Perawi (kakek Amr ibnu Syu'aib) melanjutkan kisahnya, bahwa di Mekah terdapat seorang wanita tuna susila yang dikenal dengan nama Anaq. Ia kenal baik dengan Anaq. Dan ia pernah menjanjikan kepada seorang laki-laki dari kalangan para tawanan Mekah bahwa ia akan membawanya (ke Madinah). Maka ia datang ke Mekah hingga sampailah di suatu kebun kurma yang ada di Mekah di suatu malam bulan purnama. Anaq datang dan melihat adanya bayangan hitam di bawah naungan pohon kurma.
Ketika Anaq telah berada di dekat pohon itu, ia mulai mengenalku dan berkata, "Kamu Marsad?" Maka aku (perawi) berkata, "Ya, saya Marsad." Ia berkata, "Selamat datang, marilah menginap di rumahku malam ini." Aku menjawab, "Hai Anaq, Allah telah mengharamkan perbuatan zina." Anaq berkata, "Hai penduduk perkemahan, lelaki ini akan membawa tawanan kalian." Ketika aku kembali (bersama orang tersebut yang telah aku janjikan akan membawanya ke Madinah), maka aku diikuti oleh delapan orang, lalu aku memasuki sebuah kebun.
Dan sampailah aku pada sebuah gua, lalu aku masuk ke dalamnya, tiba-tiba mereka yang delapan orang itu datang, kemudian berdiri di dekat kepalaku dan mereka kencing sehingga air seni mereka mengenai kepalaku, dan Allah menjadikan mereka tidak dapat melihatku. Setelah itu mereka pulang. Maka aku kembali menemui temanku dan aku bawa dia di atas kendaraan hewanku; dia adalah seorang lelaki yang gendut.
Ketika aku sampai di tempat yang banyak izkhir-nya, maka aku lepaskan tali ikatannya; dan aku membawa izkhir itu, sedangkan tawanan itu membantuku, hingga sampailah aku di Madinah bersamanya. Aku datang menghadap kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku mau mengawini Anaq, aku mau mengawini Anaq." Rasulullah ﷺ diam, tidak menjawab sepatah kata pun, hingga turunlah firman Allah ﷻ yang mengatakan: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (An-Nur: 3); Maka Rasulullah ﷺ bersabda: Hai Marsad, seorang lelaki pezina tidak mengawini kecuali seorang perempuan pezina atau perempuan musyrik. Karena itu, janganlah kamu mengawininya.
Kemudian Iman Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib, kami tidak mengenalnya melainkan hanya melalui jalur ini. Imam Abu Daud dan Imam Nasai telah meriwayatkannya di dalam Kitabun Nikah, bagian dari kitab sunannya masing-masing melalui hadis Ubaidillah ibnul Akhnas dengan sanad yang sama. ". Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musaddad Abul Hasan, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, dari Habib Al-Mu'allim, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari Sa'id Al-Maqbari, dari Abu Hurairah r.a. yang telah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Seorang pezina yang telah didera tidak mengawini melainkan seseorang yang semisal dengannya.
Hal yang sama telah diketengahkan oleh Imam Abu Daud di dalam kitab sunannya melalui Musaddad dan Abu Ma'mar melalui Abdullah ibnu Amr, keduanya menerima riwayat ini dari Abdul Waris dengan sanad yang sama. -: -. ". Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Asim ibnu Muhammad, dari Zaid ibnu Abdullah ibnu Umar ibnul Khattab, dari saudaranya Umar ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Yasarmaula Ibnu Umar yang mengatakan ia bersumpah bahwa dirinya pernah mendengar Salim mengatakan, "Abdullah ibnu Umar pernah mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Ada tiga macam orang yang tidak dapat masuk surga dan Allah tidak melihat mereka kelak di hari kiamat, yaitu seseorang yang menyakiti kedua orang tuanya, seorang wanita yang bertingkah laku kelelaki-lakian lagi mirip dengan laki-laki, dan seorang germo.
Ada tiga macam orang yang Allah tidak mau melihat mereka kelak di hari kiamat, yaitu seseorang yang menyakiti kedua orang tuanya, pecandu khamr, dan orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya '. Imam Nasai meriwayatkannya dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Yazid ibnu Zurai', dari Umar ibnu Muhammad Al-Umra, dari Abdullah ibnu Yasar dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Kasir, dari Qatn ibnu Wahb, dari Uwaimir ibnul Ajda', dari seseorang yang menerimanya dari Salim ibnu Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah mengharamkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki dari keluarga Sahi ibnu Hanif, dari Muhammad ibnu Ammar, dari Ammar ibnu Yasiryang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda: Tidak akan "masuk surga seorang lelaki germo. Hadis ini merupakan syahid yang menguatkan hadis-hadis sebelumnya. []" ". Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Salam ibni Siwar, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Sulaim, dari Ad-Dahhak ibnu Muzahim; ia pernah mendengar sahabat Anas ibnu Malik mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa yang ingin menjumpai Allah dalam keadaan suci lagi disucikan, hendaklah ia mengawini wanita-wanita yang merdeka.
Di dalam sanad hadis ini terdapat ke-daif-an. Imam Abu Nasr Isma'il ibnu Hammad Al-Jauhari mengatakan di dalam kitab Sihah (yakni kitab kamus tulisannya) bahwa dayyus adalah seorang lelaki yang sama sekali tidak mempunyai rasa cemburu. Adapun mengenai hadis yang diriwayatkan oleh Abu Abdur Rahman An-Nasai di dalam Kitabun Nikah, dari kitab sunannya, disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isma'il ibnu Aliyyah, dari Yazid ibnu Harun, dari Hammad ibnu Salamah dan lain-lainnya, dari Harun ibnu Rayyab, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair dan Abdul Karim, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, dari Ibnu Abbas Abdul Karim me-rafa '-kannya sampai kepada ibnu Abbas, tetapi Harun tidak me-rafa '-kannya.
Keduanya (Abdul Karim dan Harun) mengatakan: [] "". bahwa seorang lelaki datang kepada Rasulullah ﷺ, lalu berkata, "Sesungguhnya saya mempunyai seorang istri yang paling saya cintai, tetapi ia tidak pernah menolak tangan lelaki yang menyentuhnya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Ceraikanlah dia." Lelaki itu berkata, "Tetapi saya tidak tahan hidup tanpa dia." Rasulullah ﷺ bersabda, "Bersenang-senanglah dengannya." Kemudian Imam Nasai mengatakan bahwa hadis ini kurang kuat karena Abdul Karim predikatnya kurang kuat, padahal Harun predikatnya jauh lebih kuat daripadanya dan dia me-mursal-kan hadis ini; dia adalah seorang yang siqah, dan hadisnya lebih utama untuk mendapat nilai kebenaran ketimbang hadis Abdul Karim.
Menurut saya Abdul Karim adalah Ibnu Abul Mukhariq Al-Basri, seorang sastrawan lagi seorang tabi'in, tetapi da'if dalam periwayatan hadis. Harun Ibnu Rayyab berbeda pendapat dengannya, sedangkan Harun adalah seorang tabi'in yang berpredikat siqah, termasuk salah seorang perawi Imam Muslim, hadisnya berpredikat mursal lebih utama, seperti yang dikatakan oleh Imam Nasai. Akan tetapi, Imam Nasai telah meriwayatkannya pula di dalam Kitabut Talaq melalui Ishaq ibnu Rahawain, dari An-Nadr ibnu Syamil, dari Hammad ibnu Salamah, dari Harun ibnu Rayyab, dari Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair, dari Ibnu Abbas secara musnad, lalu ia mengetengah-kannya dengan menyebutkan sanad ini.
Semua perawinya dengan syarat Imam Muslim. Hanya Imam Nasai sesudah meriwayatkannya mengatakan bahwa menganggapnya marfu' adalah keliru, yang benar adalah mursal. Selain An-Nadr telah meriwayatkannya dengan benar (yakni mursal). Imam Nasai dan Abu Daud telah meriwayatkannya dari Al-Husain ibnu Hurayyis, bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Waqid, dari Imarah ibnu Abu Hafzah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ Lalu disebutkanlah hadis ini, dan sanad yang baru disebutkan berpredikat jayyid (baik).
Para ulama berbeda pendapat sehubungan dengan predikat hadis ini, ada yang men-da'if"-kannya, seperti yang telah disebutkan dari Imam Nasai; ada pula yang menilainya munkar, seperti apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad, bahwa hadis ini berpredikat munkar. Ibnu Qutaibah mengatakan, sesungguhnya makna yang dimaksud dari hadis ini tiada lain bahwa istri lelaki tersebut adalah seorang wanita yang dermawan, tidak pernah menolak tangan orang yang meminta-minta.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Nasai di dalam kitab sunannya dari sebagian di antara mereka yang mengatakan bahwa menurut suatu pendapat, wanita tersebut adalah seorang yang dermawan lagi banyak berderma. Tetapi alasan ini disanggah, bahwa seandainya makna yang dimaksud adalah seperti itu, tentulah teks hadis mengatakan Yada Multamisin (tangan orang yang meminta-minta). Menurut pendapat yang lain, sesungguhnya watak wanita yang dimaksud ialah tidak pernah menolak tangan orang yang menyentuhnya.
Akan tetapi, makna yang dimaksud bukanlah menunjukkan bahwa hal tersebut berdasarkan keinginan wanita itu, dan bahwa wanita itu suka melakukan perbuatan fahisyah (zina). Karena sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melarang menjadikan seorang wanita yang berkarakter demikian sebagai seorang istri. Jika seseorang tetap mengawininya, sedangkan watak wanita itu tetap demikian, berarti laki-laki yang mengawininya adalah seorang germo. Padahal dalam keterangan yang lalu telah disebutkan suatu ancaman yang ditujukan terhadap germo. Tetapi karena mengingat bahwa watak wanita tersebut memang demikian, yakni tidak pernah menolak dan tidak pula menepiskan tangan lelaki yang menyentuhnya bila tidak ada seorang pun yang melihat keduanya, maka Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada lelaki yang menjadi suaminya itu untuk menceraikannya.
Tetapi sesudah si suami mengungkapkan bahwa dia sangat mencintai istrinya itu, maka Rasulullah ﷺ membolehkan dia tetap menjadikannya sebagai istri; sebab kecintaannya kepada si istri merupakan suatu hal yang nyata, sedangkan terjadinya perbuatan fahisyah dari istrinya merupakan suatu hal yang masih dalam praduga, maka tidaklah boleh memutuskan vonis secara tergesa-gesa hanya karena rasa curiga belaka. Allah Yang Mahasuci lagi Mahatinggi lebih mengetahui. Mereka (para ulama) mengatakan bahwa adapun jika wanita tuna susila benar-benar telah bertobat, maka ia boleh dikawini, seperti yang dikatakan oleh Imam Abu Muhammad ibnu Abu Hatim rahimahullah.
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Ibnu Abu Zi-b yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syu'bah maula Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan saat ditanya oleh seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, "Sesungguhnya aku dahulu pernah berbuat sesuatu yang dilarang oleh Allah ﷻ dengan seorang wanita yang kusukai, kemudian Allah ﷻ memberiku jalan petunjuk untuk bertobat dari perbuatan tersebut. Sekarang saya ingin mengawininya." Maka sejumlah orang mengatakan, "Seorang lelaki pezina tidak mengawini melainkan seorang perempuan pezina atau perempuan yang musyrik." Maka Ibnu Abbas menjawab, "Bukan itu yang dimaksud oleh ayat tersebut.
Sekarang kawinilah dia. Jika keputusan ini berdosa, biarlah aku yang menanggungnya," Segolongan ulama lainnya mengatakan bahwa ayat ini telah di-mansukh. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa pernah disebutkan di hadapannya firman Allah ﷻ yang berbunyi: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik. (An-Nur: 3) Disebutkan bahwa Sa'id ibnul Musayyab mengatakan bahwa ayat ini di mansukh oleh firman selanjutnya yang mengatakan: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. (An-Nur: 32) Sa'id ibnul Musayyab mengatakan bahwa yang disebutkan adalah orang-orang yang sendirian dari kalangan kaum muslim.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Ubaid Al-Qasim ibnu Salam di dalam kitab Nasikh wal Mansukh-nya, dari Sa'id ibnul Musayyab. Hal tersebut di-nas-kan pula oleh Imam Abu Abdullah ibnu Idris Asy-Syafii."
Usai menjelaskan hukuman atas pezina, ayat ini mengingatkan keharusan menghindari pezina, khususnya untuk dijadikan pasangan hidup. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik; dan demikian juga sebaliknya, pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu, yaitu menikah dengan pezina, diharamkan bagi orang-orang mukmin. 4-5. Usai menjelaskan hukuman bagi pezina dan hukum menikahinya, Allah lalu menguraikan sanksi hukum terhadap orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik telah berbuat zina, dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang menjadi saksi atas kebenaran tuduhannya di hadapan pengadilan, maka deralah mereka, wahai kaum mukmin melalui penguasa kamu, sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini berlaku jika penuduh adalah orang merdeka. Jika ia adalah seorang hamba sahaya maka deralah ia empat puluh kali (Lihat juga: an-Nis'/4: 25). Dan ja-nganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Ketentuan ini berlaku atas semua orang yang berbuat demikian, kecuali mereka yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan bertekad tidak akan mengulanginya setelah itu, yaitu setelah menerima hukuman itu, dan mereka membuktikan tobat mereka de-ngan memperbaiki diri dan beramal saleh. Jika mereka melakukannya maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata? bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Medinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan keluarga, sedang pada waktu itu di Medinah banyak perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya lebih lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya sebagai wanita tuna susila. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang ke rumah mereka.
Melihat kondisi ekonomi perempuan tuna susila itu yang agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang Muslim yang miskin itu untuk mengawini perempun-perempuan tersebut, supaya penghidupan mereka lumayan, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu.
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak boleh menikahi perempuan kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak boleh dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik. Artinya tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, tidak pantas dinikahi oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena pernikahan itu akan merendahkan martabat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. Kecuali bila laki-laki atau perempuan pezina itu sudah bertobat, maka boleh menikah atau dinikahi oleh laki-laki atau perempuan baik-baik.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
Belum tersedia. Dibutuhkan biaya untuk menambahkan tafsir ini.
(1) Inilah dia satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankannya), dan Kami terakan pula di dalamnya ayat-ayat nyata, supaya kamu mendapat peringatan.
Di dalam ayat-ayat yang pertama ini sudah jelas bahwa Surat an-Nur ini telah diturunkan berisi peraturan-peraturan dan perintah yang wajib dijalankan dalam masyarakat Islam, dilakukan dan tidak boleh diabaikan, mesti dijadikan peraturan yang berjalan kuatkuasanya atas masyarakat.
Dan di samping peraturan-peraturan yang mesti dijalankan itu. Surat ini pun tetap mengandung ayat-ayat yang terang dan jelas, diterangkan atau di jelaskan terutama berkenaan dengan hubungan seseorang dengan Tuhannya,
dalam rangka kepercayaan Tauhid, yang menjadi pokok pangkal pendirian seorang Islam dan masyarakat Islam.
Dengan keduanya ini, peraturan yang diwajibkan dan ayat-ayat yang jelas tumbuhnya masyarakat dengan kuat dan teguhnya sebab segala peraturan yang berlaku bukan semata kehendak manusia, tetapi bersumber daripada Allah. Dijelaskan hal ini supaya kita segenap pendukung masyarakat Islam ingat benar-benar pegangan hidup atau sendi tempat menegakkan masyarakat Islam itu.
Dari ayat-ayat seperti Inilah tumbuhnya cita (ideologi) yang tak kunjung padam di dalam hati setiap Muslim hendak mengurus betapa supaya masya-rakat-yang baik dan terpuji, adil dan makmur, rambah dan ripah bIsa terberituk. Ini pula sebabnya maka dalam titik tolak fikiran Islam tidak ada pemIsahan di antara agama dengan masyarakat, baik masyarakat kesukuan dan kabilah ataupun kelaknya masyarakat yang telah memberituk dirinya sebagai sebuah negara. Tuhan mendatangkan perintah, dan perintah itu wajib dilaksanakan, dijadikan kenyataan dalam masyarakat Tuhan menjadi pemberituk undang-undang (legialatif), dan manusia sejak pemegang pemerintahan sampai rakyat pelaksananya (eksekutif). Apabila dia dapat berjihari (berjuang) untuk mencapai cita-cita itu, berapa pun tercapainya, si Muslim merasa mendapat pahala dari Tuhan, bukan saja kebahagIsan dunia, bahkan pula kebahagIsan syurga di akhirat. Dan kalau dia berlengah diri itu, dia merasa berdosa. Celakalah di dunia dan neraka di akhirat. Adapun kuat lemahnya cita yang demikian dalam dirinya adalah bergantung dari kuat atau lemahnya pengertiannya atas tuntutan-tuntutan agamanya.
Ini adalah tujuan hidup seorang Muslim: yaitu melaksanakan kehendak hukum Allah dalam masyarakat. Sebab trienurut Islam, sumber hukum ialah Allah dan Rasul, yang dinamai Syari'. Tetapi tidaklah dapat kita melupakan bahwasanya keadaan adalah terbagi dua. Yaitu tujuan (Ghayah) dan taktik untuk mencapai tujuan (Wasilah). Kadang-kadang dia jatuh karena kesalahan taktik, yang karena hebatnya rintangan atau karena belum adanya pengalaman. Tetapi kesalahan taktik atau kegagalan haruslah dijadikannya pengajaran untuk melanjutkan lagi mencapai yang ditujunya.
“Apakah manusia menyangka bahwa mereka akan dibiarkan saja berkata: “Kami beriman.'' Padahal mereka belum diuji? Sungguh telah Kami uji orang yang sebelum mereka, maka diketahui Allah siapa di antara mereka yang benar-benar beriman dan siapa pula yang hanya berbohong belaka."
(al-Ankabut: 2-3)
Hukuman Zina
Berzina adalah segala persetubuhan di luar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak dIsahkan dengan nikah, atau tidak dapat dIsahkan dengan nikah, termasuklah dia dalam golongan zina. Tidaklah diperhitungkan sukakah kedua belah pihak atau tidak suka, mIsal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
Kita jelaskan hal ini karena dalam buku-buku hukum pidana barat, yang sudah banyak ditiru oleh negara-negara orang Islam yang dijajah oleh orang Barat, ataupun terpengaruh oleh cara berfikir orang Barat yang disebut berzina ialah jika seorang laki-laki bersetuliub dengan seorang perempuan yang bersuami, dan suami perempuan itu mengadu kepada hakim. Maka kalau suaminya tidak keberatan tidak kena hukuman lagi.
Dalam hukuman pidana Barat itu juga, baru disebut berzina kalau mIsalnya si perempuan diperkosa, artinya dia tidak suka, karena dia masih di bawah umur. Lalu dia mengadu kepada hakim, dan pengaduannya itu diterima, maka dipersalahkan laki-laki itu. Maka segala persetubuhan suka sama suka, dalam cara fikiran demikian, tidaklah termasuk zina walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah. Dan baru mendapat hukuman keras kalau terjadi perkosaan kepada gadia di bawah umur, sehingga pecah perawannya, padahal dia belum matang buat menerima persetubuhan. Tetapi walaupun dia masih perawan, kalau dia sendiri suka, tidaklah dihukum.
Maka perzinaan menurut yang ditentukan oleh Islam itu ialah persetubuhan yang terjadi di luar nikah, walau suka sama suka.
Mana pula pentinaan yang tidak suka sama suka?
(2) Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari keduanya itu dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu seberianya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu dIsaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Cara Pelaksanaan Hukuman
Sumber hukum yang pertama dalam Islam ialah al-Qur'an. Dengan demikian sudahlah ada patokan hukum dengan adanya ayat 2 pada Surat an-Nur inj. Tetapi belumlah cukup berpegang pada bunyi ayat saja, melainkan hendaklah diperhatikan pula betapa caranya Rasul Allah melaksanakan hukum itu.
Sebab ity maka “Sunnah Rasulullah" adalah sumber hukum yang kedua.
Menurut Rasul Allah s.a.w.: Yang melakukan zina itu dibagi atas dua tingkat, yaitu yang mendapat hukum sangat berat dan yang dijatuhi hukuman berat. Yang mendapat hukum sangat berat ialah orang muhshan ( j ).
Arti aslinya ialah orang-orang yang terberiteng, orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berberiteng oleh pandangan masyarakat, sehingga pandangan umum sudah menganggap dia tidaklah patut berbuat demikian. Yaitu keduanya itu telah cukup umur (baligh) dan berakal faqil) lagi merdeka, lagi Islam dan laki-lakinya ada isteri,-dan perempuannya ada bersuami, dihubungkan “keberatan" atau tidaknya suaminya atau isterinya yang sah itu, hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan dibawa ke tengah kumpulan orang ramai kaum Muslimin, lalu dilempari dengan batu sampai mati.
Meskipun pelemparan dengan batu itu tidak tersebut dalam ayat, dia menjadi hujjab (alasan), karena demikianlah lelah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w. Dan menjalankan hukum ini diterima dari perawi-perawi yang dapat dipercaya, yaitu: Abu Bakar, Umar, Ali, Jahir bin Abdullah, Abu Said al-Khudari, Abu Hurairah, Zayid bin Khatid dan Buraidah al-Aslami. Semuanya sahabat-sahabat yang besar-besar dan temama.
Hukuman ini pernah dilakukan oleh Rasul Allah s.a.w. kepada seorang sahabat yang bernama Ma'iz, yang datang sendiri mengakui terus-terang kepada Nabi bahwa dia telah bersalah berbuat zina. Dia sendiri yang minta dihukum. Berkali-kali Nabi s.a.w. mencoba meringankan soal ini, sehingga beliau berkata: “Mungkin baru engkau pegang-pegang saja," “mungkin tidak sampai engkau setubuhi," dan sebagainya, tetapi Ma'iz berkata juga terus-terang bahwa dia memang telah berzina, bahwa dia memang telah melanggar larangan Tuhan, dan belumlah dia merasa ringan dari pukulan dan pukulan batin sebelum dia dihukum. Maka atas permintaannya sendirilah dia dirajam, sampai mati.
Kejadian itu pula hal demikian pada dua orang wanita, seorang dari suku Bani Lukham dan seorang lagi persukuan Bani Ghamid, datang pula mengaku di hadapan Nabi bahwa mereka telah terlanjur berzina. Seorang di antaranya sedang hamil dari perzinahan itu. Sebagai Ma'iz, kedua perempuan itu rupanya merasa tekanan batin yang amat sangat sebelum hukuman itu dijalankan atas diri mereka, sehingga dijalankan pula hukuman rajam itu, sampai mati. Dan terhadap kepada perempuan yang hamil itu, hukum tersebut baru dijalankan setelah anaknya lahir dan besar, lepas dari menyusu. Itu pun perempuan itu sendiri juga yang datang melaporkan diri.
Adapun perempuan dan laki-laki yang IIOBK munsnen. miaomyo perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang tidak atau belum beristeri, dilakukankan hukuman sebagai tersebut dalam ayat tadi, yaitu dipukul cambuk, atau dengan rotan 100 kali, di hadapan khalayak ramai kaum Muslimin.
Itulah hukuman duniawi. Adapun dalam perhitungan agama, zina adalah termasuk dosa yang amat besar, dan azhab siksa -yang akan diterimanya di akhirat sangat besar pula. Adalah tiga macam dosa besar yang diancam oleh siksa yang besar, yaitu pertama mempersekutukan Tuhan Allah dengan yang lain, kedua membunuh manusia, ketiga berbuat zina. Yang pertama menjadi dosa besar karena dia menghancurkan hubungan dengan Tuhan, yang kedua karena menghilangkan keamanan masyarakat, yang ketiga karena mengacaukan masyarakat.
Tersebut dalam ayat:
“Dan orang-orang yang tidak menyeru Allah beserta Tuhan yang lain, dan tidak membunuh akan suatu diri, kecuali dengan haknya (hukum bunuh) dan tidak pula berzina. Barangsiapa berbuat semacam itu, bertemulah dia dengan dosa." (al-Furqan: 68)
Daiam suatu Hadist yang diriwayatkan oleh Huzaifah, tersebut pula Sabda Rasulullah s.a.w. tentang bahaya dan celakanya zina bagi seseorang yang melakukannya:'
“Hai sekalian orang, jauhilah olehmu akan zina, karena zina menimbulkan 6 kecelakaan. Adapun yang 3 di dunia ialah 3 pula di akhirat, yaitu menjatuhkan harga peribadi, menyebabkan miakin dan mengurangi umur, dan 3 di akhirat ialah keberician Tuhan, keburukan perhitungan dan azhab siksa neraka."
Sejak dari syariat Nabi Musa, baik dalam hukum 10 (Kitab Taurat) ataupun dalam pelaksanaan hukum Taurat itu, zina telah dilarang keras dan barangsiapa yang melakukannya diancam dengan hukum rajam juga. Dan Nabi Isa Almasih sendiri pun memberi peringatan keras kepada murid-muridnya agar janganlah memandang perkara enteng zina itu, sehingga beliau berpesan kalau matamu telah terlanjur berzina, yaitu salah pandangmu kepada perempuan karena syahwatmu, lebih baik dikorek mata itu. Cuma Nabi Isa yang tidak mempunyai kekuasaan buat menjalankan hukum Taurat, yaitu rajam itu. Sebab kekuasaan ketika itu tidak ada di tangan beliau. Negeri Palestina adalah di bawah kekuasaan bangsa Romawi. Dan setebli Nabi Muhammad s.a.w. menegakkan ke-
kuasaan Islam di Madinah, barulah dibangkitkan hukum Taurat itu kembali. Malahan seketika terdapat orang Yahudi dalam pemerintahan beliau di Madinah berbuat zina, telah diauruhnya membaca Nash Kitab Taurat yang masih ada di tangan mereka, dan Nabi menjalankan hukum Taurat itu untuk mereka.
Di dalam ayat No. 2 itu dijelaskan bahwa hukum itu mesti dilakukan dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas-kasihan atau tenggang-menenggangi Malahan di dalam susunan ayat itu diriahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu ialah “kaum lemah", “wanita yang patut dikasihani" dan sebagairiya.
Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina?
Diterangkanlah kesimpulan maksud agama, yaitu untuk memelihara lima
Pertama, memelihara Agama itu sendiri. Sebab itu dihukum orang yang murtad, dihukum orang yang meninggalkan sembahyang dengan sengaja, dihukum orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Dan untuk memelihara dlan mempertahankan Agama, diperbolehkan berperang.
Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Sebab itu dihukum Qiahash barang-siapa yang membunuh sesamanya manusia. Dan dilarang membunuh diri sendiri. Dilarang menggugurkan kandungan. Tidak boleh orang bertindak sendiri membunuh orang yang bersalah mIsalnya, kalau tidak hakim yang melakukannya karena suatu keputusan hukum. Atau berbunuh-butiuhan karena berperang menegakkan agama atau membela batas-batas negara (Stughur).
Ketiga, memelihara kehormatan. Hendaklah hubungan laki-laki dan perempuan dengan nikah. Dilarang berzina dan diriera atau dirajam barang-siapa yang melakukannya. Di zaman pemerintah Khatifah keempat, Saiyidiria Ali bin Abu Thatib pernah dilakukan hukuman bakar atas orang yang ber-setubuh sejenia (liwath), yaitu laki-laki menyetubuhi laki-laki atau perempuan mengadu farajnya dengan sesamanya perempuan (musabaqah) dan pernah juga dijatuhkan hukuman bunuh atas orang yang tertangkap menyetubuhi binatang.
Keempat, memelihara akal. Sebab itu dihukum pukul (dera) orang yang minum minuman keras yang memabukkan, karena mabuk adalah merusak akal.
Kelima, memelihara hartabenda. Dianjurkan berusaha mencari rezeki harta' yang halal. Dihukum pencuri dengan memotong tangannya, perampok dIsalib atau dipotong kaki dan tangan, atau dibuang.
Dan wibawa hukum ini harus dijaga, tidak boleh diremehkan, tidak boleh diabaikan, tidak boleh menenggang, atau karena rasa kasihan. Dikendurkan karena tenggang-menenggang.
perkara.
“Ka/au mencuri Fatimah binti Muhammad, akan saga potong juga tangan-
n ya.
Maka bereina adalah suatu dosa besar, yang apabila iman kepada Tuhan sudah amat mendalam, dan pengaruh kehidupan Islam itu telah mendalam pula dalam masyarakat Islam, sangatlah orang berusaha menjauhinya, dan seorang yang berzina akan dikutuk dan diberici oleh masyarakat yang masih dipengaruhi oleh fikiran-fikiran Islam, amat dipandang aib kalau ada seorang dara belum bersuami, setelah nikah perawannya tidak ada lagi. Sampai men-jadi adat yang ganjil dan agak buruk dipandang dengan kaca mata zaman sekarang, yaitu seluruh keluarga menunggu pagi-pagi hari pertama perkawinan, adakah pergaulan pengantin laki-laki dan perempuan itu “selamat''.
Artinya masih adakah perawan pengantin perempuan itu. Pengantin laki-laki wajib melaporkan dan menunjukkan bukti, mIsalnya kain yang berdarah.
Menilik kepada ini, sekarang mulailah hilang keheranan kita mengapa di zaman Rasul Allah hukuman rajam dan dera dilakukan kepada orang-orang yang mengaku terus-terang bahwa dia telah bersalah, padahal telah diriasihati, namun dia masih bersungguh-sungguh mengatakan bahwa dia memang bersalah, dia sendiri minta dihukum, dan jiwanya belum merasa puas sebelum dirinya mati ditimpuki batu. Sampai kejadian hal ini pada seorang laki-laki dan dya perempuan.
Nabi Muhammad s.a.w. sendiri, meskipun telah menjalankan hukum itu menurut Sabda Tuhan, dan sekali-sekali tidak dipengaruhi oleh rasa kasihan, karena membawa rasa demikian dalam melaksanakan hukum, telah dapat memIsahkan rasa kasihannya dalam pelaksanaan hukumnya. Seketika merajam seorang perempuan yang mengaku itu. sahabat-sahabat Nabi telah datang merajam beramai-ramai. Di antaranya ialah Pahlawan Islam yang besar, Khatid bin Walid turut merajamnya, dari mulutnya telah keluar perkataan kasar memaki dan mengutuk perempuan itu. Dengan tegas Nabi s.a.w. telah menegur Khatid: “Jangan memaki hai Khatid, jangan memaki. Laksanakan sajalah hukuman ini dengan tenang."
Memang, dia telah mengaku. Pengakuan itu ialah alamat.iman dan tauhid yang sudah kembali dalam jiwanya setelah dia taubat. Sebagai mana Sabda Tuhan di dalam satu Hadist Qudsi: “Kalau ada hambaKu yang bersalah agar dia bertaubat kepadaKu."
Kadang-kadang menurut ilmu jiwa, iman orang yang bersalah lalu bertaubat, kadang-kadang melebihi mumi daripada iman orang yang merasa tidak pernah bersalah.