ٱلْحَجّ : ٤١

  • ٱلَّذِينَ orang-orang yang
  • إِن jika
  • مَّكَّنَّـٰهُمۡ Kami meneguhkan mereka
  • فِي di
  • ٱلۡأَرۡضِ muka bumi
  • أَقَامُواْ mereka mendirikan
  • ٱلصَّلَوٰةَ sholat
  • وَءَاتَوُاْ dan mereka menunaikan
  • ٱلزَّكَوٰةَ zakat
  • وَأَمَرُواْ dan mereka menyuruh
  • بِٱلۡمَعۡرُوفِ dengan perbuatan baik
  • وَنَهَوۡاْ dan mereka mencegah
  • عَنِ dari
  • ٱلۡمُنكَرِۗ kemungkaran
  • وَلِلَّهِ dan kepada Allah
  • عَٰقِبَةُ akibat/kesudahan
  • ٱلۡأُمُورِ segala urusan
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami berikan kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah lah kembali segala urusan.
(Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi) dengan memberikan pertolongan kepada mereka sehingga mereka dapat mengalahkan musuh-musuhnya (niscaya mereka mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar) kalimat ayat ini menjadi Jawab Syarat; dan Syarat beserta Jawabnya menjadi Shilah dari Maushul, kemudian diperkirakan adanya lafal Hum sebelumnya sebagai Mubtada (dan kepada Allahlah kembali segala urusan) di akhirat, semua urusan itu kembali kepada-Nya.