ٱلْبَقَرَة : ٢٧٢

  • لَّيۡسَ bukanlah
  • عَلَيۡكَ atasmu
  • هُدَىٰهُمۡ menjadikan mereka mendapat petunjuk
  • وَلَٰكِنَّ akan tetapi
  • ٱللَّهَ Allah
  • يَهۡدِي Dia memberi petunjuk
  • مَن orang/siapa
  • يَشَآءُۗ Dia kehendaki
  • وَمَا dan apa
  • تُنفِقُواْ kamu nafkahkan
  • مِنۡ dari
  • خَيۡرٖ yang baik
  • فَلِأَنفُسِكُمۡۚ maka untuk dirimu sendiri
  • وَمَا dan tidak
  • تُنفِقُونَ kamu menafkahkan
  • إِلَّا kecuali/melainkan
  • ٱبۡتِغَآءَ karena mencari
  • وَجۡهِ wajah/keridhaan
  • ٱللَّهِۚ Allah
  • وَمَا dan apa
  • تُنفِقُواْ kamu nafkahkan
  • مِنۡ dari
  • خَيۡرٖ yang baik
  • يُوَفَّ akan dicukupi
  • إِلَيۡكُمۡ kepadamu
  • وَأَنتُمۡ dan kalian
  • لَا tidak
  • تُظۡلَمُونَ kamu dianiaya
Bukanlah kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Apa pun harta yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri. Dan janganlah kamu berinfak melainkan karena mencari rida Allah. Dan apa pun harta yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (dirugikan).
Tatkala Nabi ﷺ melarang memberikan sedekah kepada orang-orang musyrik agar mereka masuk Islam, turunlah ayat, (Bukan kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk), maksudnya menjadikan manusia masuk Islam, karena kewajibanmu hanyalah menyampaikan belaka, (tetapi Allahlah yang menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya) untuk memperoleh petunjuk agar masuk Islam. (Dan apa saja yang baik yang kamu nafkahkan), maksudnya berupa harta (maka buat dirimu sendiri) karena pahalanya untuk kamu (Dan tidaklah kamu menafkahkan sesuatu melainkan karena mengharapkan keridaan Allah), maksudnya pahala-Nya dan bukan karena yang lain seperti harta benda dunia. Kalimat ini kalimat berita, tetapi maksudnya adalah larangan, jadi berarti, "Dan janganlah kamu nafkahkan sesuatu..." dan seterusnya. ("Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan, niscaya akan diberikan kepadamu dengan secukupnya), artinya pahalanya (dan kamu tidaklah akan dirugikan"), artinya jumlahnya tidak akan dikurangi sedikit pun. Kedua kalimat belakangan memperkuat yang pertama.