Kamu Sudah Mengakses Learn Quran Tafsir Secara Gratis

Jika kamu merasakan manfaatnya, dukung kami dengan tingkatkan ke Pro+

Anda telah mengakses lebih dari 5 ayat hari ini.

Tingkatkan ke Pro+ untuk mengakses ayat tanpa jeda dan tak terbatas setiap harinya.

Tingkatkan ke Pro+

Atau lihat iklan untuk mendapatkan akses tambahan.

Tingkatkan ke Pro+ untuk mengakses ayat tanpa jeda dan tak terbatas setiap harinya. Atau lihat iklan untuk mendapatkan akses tambahan.

Tingkatkan ke Pro+

Ayat

Terjemahan Per Kata
وَإِن
dan jika
طَلَّقۡتُمُوهُنَّ
kamu menceraikan mereka
مِن
dari
قَبۡلِ
sebelum
أَن
jika
تَمَسُّوهُنَّ
kamu mencampuri mereka
وَقَدۡ
dan sesungguhnya
فَرَضۡتُمۡ
kamu telah menentukan
لَهُنَّ
bagi mereka
فَرِيضَةٗ
ketentuan/mahar
فَنِصۡفُ
maka (bayarlah) seperdua
مَا
apa
فَرَضۡتُمۡ
telah kamu tentukan
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa/jika
يَعۡفُونَ
mereka memaafkan
أَوۡ
atau
يَعۡفُوَاْ
dimaafkan
ٱلَّذِي
yang
بِيَدِهِۦ
ditangannya
عُقۡدَةُ
ikatan
ٱلنِّكَاحِۚ
nikah
وَأَن
dan bahwa
تَعۡفُوٓاْ
pemaafanmu
أَقۡرَبُ
lebih dekat
لِلتَّقۡوَىٰۚ
kepada takwa
وَلَا
dan jangan
تَنسَوُاْ
kamu melupakan
ٱلۡفَضۡلَ
karunia/keutamaan
بَيۡنَكُمۡۚ
diantara kamu
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
بِمَا
dengan apa
تَعۡمَلُونَ
kamu kerjakan
بَصِيرٌ
Maha Melihat
وَإِن
dan jika
طَلَّقۡتُمُوهُنَّ
kamu menceraikan mereka
مِن
dari
قَبۡلِ
sebelum
أَن
jika
تَمَسُّوهُنَّ
kamu mencampuri mereka
وَقَدۡ
dan sesungguhnya
فَرَضۡتُمۡ
kamu telah menentukan
لَهُنَّ
bagi mereka
فَرِيضَةٗ
ketentuan/mahar
فَنِصۡفُ
maka (bayarlah) seperdua
مَا
apa
فَرَضۡتُمۡ
telah kamu tentukan
إِلَّآ
kecuali
أَن
bahwa/jika
يَعۡفُونَ
mereka memaafkan
أَوۡ
atau
يَعۡفُوَاْ
dimaafkan
ٱلَّذِي
yang
بِيَدِهِۦ
ditangannya
عُقۡدَةُ
ikatan
ٱلنِّكَاحِۚ
nikah
وَأَن
dan bahwa
تَعۡفُوٓاْ
pemaafanmu
أَقۡرَبُ
lebih dekat
لِلتَّقۡوَىٰۚ
kepada takwa
وَلَا
dan jangan
تَنسَوُاْ
kamu melupakan
ٱلۡفَضۡلَ
karunia/keutamaan
بَيۡنَكُمۡۚ
diantara kamu
إِنَّ
sesungguhnya
ٱللَّهَ
Allah
بِمَا
dengan apa
تَعۡمَلُونَ
kamu kerjakan
بَصِيرٌ
Maha Melihat

Terjemahan

Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada ditangannya.1 Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
Catatan kaki
1 *90) Ialah suami atau wali. Kalau wali yang membebaskan, maka suami dibebaskan dari membayar separuh mahar, sedang kalau suami yang membebaskan, maka dia membayar seluruh mahar.

Tafsir

(Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum mencampuri mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar, maka bayarlah separuh dari yang telah kamu tetapkan itu). Ini menjadi hak mereka, sedangkan yang separuhnya lagi kembali kepadamu, (kecuali) atau tidak demikian hukumnya (jika mereka itu), maksudnya para istri itu memaafkan mereka hingga mereka tidak mengambilnya (atau dimaafkan oleh yang pada tangannya tergenggam akad nikah), yaitu suami, maka mahar diserahkan kepada para istri-istri itu semuanya. Tetapi menurut keterangan yang diterima dari Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sepenggantinya, bila wanita itu mahjurah (tidak dibolehkan bertasaruf) dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal itu tidak ada kesulitan (dan bahwa kamu memaafkan itu) 'an' dengan mashdarnya menjadi mubtada' sedangkan khabarnya ialah (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan jangan kamu lupakan keutamaan di antara kamu), artinya saling menunjukkan kemurahan hati, (sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) dan akan membalasmu sebaik-baiknya.

Topik

×
Iklan
×
Iklan